Kenapa informasi tentang jumlah pulau di indonesia berbeda beda

Jakarta -

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Selain negara kepulauan, Indonesia disebut juga negara maritim.

Wilayah Indonesia sendiri mencapai 1,905 juta km² dan terbentang dari Sabang hingga Merauke. Selain Indonesia, ada juga negara kepulauan lainnya, yakni Madagaskar, Papua Nugini, Jepang, Filipina, hingga Selandia Baru.

Ilustrasi Kenapa Indonesia disebut Negara Kepulauan atau Maritim Foto: Hasan Alhabshy

Berikut penjelasan kenapa Indonesia disebut negara kepulauan:

Dikutip dari buku Pengetahuan Sosial karya Tri Nur Hadiyati, Indonesia disebut sebagai negara kepulauan karena wilayahnya terdiri dari pulau-pulau. Tercatat, ada sekitar 17.500 pulau yang dimiliki Indonesia.

Pulau-pulau tersebut dihubungkan oleh laut dan selat sehingga menjadi wilayah yang dikenal juga dengan nama Nusantara. Setiap wilayahnya bahkan memiliki keanekaragaman yang berbeda-beda.

Pengertian negara kepulauan tersebut juga diatur dalam artikel 46 United Nations Convention on the Law of the Sea atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut

Alasan Indonesia disebut Sebagai Negara Maritim Adalah

Sementara itu, sebutan negara maritim disebut karena Indonesia sebagian besar wilayahnya adalah perairan. Menurut data dari rujukan nasional data kewilayahan Republik Indonesia yang dikerjakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Pusat Hidrografi dan Oseanografi (Pushidros) TNI Angkatan Laut luas total wilayah perairan mencapai 6,32 km² atau lebih besar dibanding luas daratan yang hanya mencapai 1,905 juta km².

Selain itu, lautan Indonesia diketahui sebagai wilayah Marine Mega Biodiversity terbesar di dunia. Sebab, laut Indonesia memiliki 8.500 spesies ikan, 555 spesies rumput laut, dan 950 spesies biota terumbu karang.

Nah, sudah jelas bukan kenapa Indonesia disebut negara kepulauan?

Simak Video "Update-Sebaran Covid-19 RI 25 Juli: 4.048 Kasus Baru, DKI Terbanyak"



(pal/ddn)

Jakarta -

Tahukah kamu, mengapa Indonesia disebut negara kepulauan? Apa alasannya dan bagaimana maksud dari julukan tersebut? Simak di sini ya, detikers.

Sebelumnya perlu diketahui definisi kepulauan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Menurut KBBI, kepulauan berasal dari bentuk tunggal kata pulau yang berarti tanah atau daratan yang dikelilingi air, seperti laut, sungai, atau danau.

Untuk kepulauan sendiri, KBBI mendefinisikannya sebagai hgugusan beberapa buah pulau atau kumpulan tanah atau daratan yang dikelilingi air.

Dalam buku 'Tematik 5C Makanan Sehat Kurikulum 2013' karya Supriyadi, wilayah Indonesia memiliki jumlah pulau yang mencapai hingga 17.508 pulau. Semua pulau tersebut terbentang di berbagai wilayah Indonesia mulai dari Sabang (ujung barat) sampai Merauke (ujung timur).

Bila dilihat secara geografis, luas lautan Indonesia diperkirakan dua pertiga lebih besar dibandingkan luas daratan dengan panjang garis pantai pada setiap pulau kurang lebih 81.000 km. Hal ini pula yang menjadikan Indonesia masuk urutan kedua setelah Kanada sebagai negara dengan garis pantai terpanjang di dunia.

Seperti yang kita ketahui bersama, nama lain dari Indonesia adalah Nusantara. Tahukah kamu apa arti Nusantara? Nusantara merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan wilayah kepulauan.

Kata Nusantara berasal dari bahasa Sansekerta. Sebab, pada mulanya istilah tersebut digunakan untuk menyebut pulau-pulau yang berada di luar kawasan Kerajaan Majapahit pada jaman dahulu.

Kata 'Nusa' yang memiliki arti pulau dan kata 'Antara' yang mengandung arti luar.

Sebagai negara kepulauan dengan wilayah laut terluas di dunia, Indonesia memiliki potensi besar menjadi poros maritim dunia dan merupakan unsur penting bagi kemajuan dan kejayaan sebuah negara. Oleh karena itu, mengapa Indonesia disebut negara kepulauan, detikers.

Selain Indonesia, beberapa negara lainnya yang mendapat julukan negara kepulauan, di antaranya adalah Madagaskar, Papua Nugini, Jepang, Filipina, hingga Selandia Baru.

Itulah mengapa Indonesia disebut negara kepulauan. Semoga bermanfaat ya, detikers!

Simak Video "Tangis Keluarga Lepas Trio Jenderal NII ke Balik Jeruji Besi"



(pay/pay)

Merdeka.com - Kelompok Pakar untuk nama Geografis Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Group of Experts on Geographical Names/UNGEGN) memverifikasi 16.056 nama pulau-pulau milik Indonesia. Delegasi Indonesia sebelumnya telah mendaftarkan 2.590 nama pulau ke PBB dalam pertemuan ke-30 UNGEGN dan Konferensi PBB tentang Standardisasi Nama Geografis (UNCSGN) ke-11 di Markas Besar PBB, New York pada 7-18 Agustus 2017.

Dengan demikian daftar nama rupabumi (gasetir) pulau - yang berisi informasi nama, koordinat dan lokasi - dari pulau-pulau yang masuk dalam wilayah Indonesia telah dibakukan namanya di PBB hingga Juli 2017, yaitu sebanyak 16.056 pulau.

Menurut Deputi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno, Indonesia sebenarnya mencatat sebanyak 17.504 pulau yang masuk dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Masih ada 1.448 pulau yang memerlukan proses validasi dan verifikasi," ujar dia, seperti dilansir Antara, Sabtu (19/8).

Dengan perubahan cuaca dan berbagai anomali alam, kata Havas, telah terjadi munculnya sejumlah pulau dan hilangnya pulau karena abrasi. Oleh karena itu, verifikasi pulau dan nama pulau terus dilakukan untuk kepastian geografi Indonesia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pendaftaran nama rupa bumi di PBB sebagai suatu kegiatan administratif sangat penting dilakukan bagi negara anggota PBB. "Tujuannya untuk menjaga standar penamaan pulau agar satu pulau tidak memiliki nama yang berbeda-beda," ucapnya.

Namun, dia menekankan bahwa pendaftaran nama bukan berarti suatu pengakuan kedaulatan dari PBB bagi suatu negara dalam hal kepemilikan suatu pulau. "Posisi PBB, khususnya UNGEGN sudah jelas, yaitu hanya menetapkan standarisasi penamaan dan tidak memberikan suatu pengakuan kedaulatan atau pengakuan apa pun tentang status hukum suatu pulau," ungkap Havas.

YOGYAKARTA – Kepala Kelompok Peneliti Dinas Hidro Oseanografi TNI AL, Kolonel Laut (KH) Drs. Haris Djoko Nugroho, M.Si mengatakan pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk tim nasional untuk melakukan pendataan kembali jumlah pulau di Indonesia. Data menyebutkan bahwa jumlah pulau yang semula berjumlah 17.508 saat ini berkurang 17.499 karena alasan politis, yuridis, dan alam. “Timnas PRN (Pembakuan Nama Rupabumi) melaksanakan survei dan mendapatkan jumlah 13.466 yang sudah dibakukan dan terdapat 3.000 sampai dengan 4.000 data yang belum diverifikasi,” kata Haris dalam seminar nasional pengelolaan pesisir dan daerah aliran sungai di gedung university club, Kamis (10/4). Seminar yang diselenggarakan oleh Fakultas Geografi UGM ini juga menghadirkan Ketua Umum Ikatan Geografi Indonesia Prof. Dr. Hartono dan Guru Besar Fakultas Geografi UGM Prof. Dr. Sudarmadji.

Haris mengatakan survei terakhir yang dilakukan pemerintah terkait pendataan pulau-pulau dilakukan pada 2008 hingga 2010. Hingga sampai saat ini belum dilakukan pendataan ulang. Meski disinyalir bekurang, namun Haris berharap pulau-pulau yang kembali didata tersebut bisa mendekati angka 17 ribu.

Meski demikian, Haris memastikan tidak ada lagi pulau yang akan diambil alih oleh negara tetangga seperti kasus hilangnya Sipadan dan Ligitan. Masih menurut Haris, keberadaan pulau-pulau di seluruh Indonesia saat ini dari sisi aspek legal formal telah diakui oleh hukum nasional dan internasional. “Tidak akan ada lagi yang hilang karena pulau-pulau ini memiliki kekuatan hukum yang kuat bahkan lengkap dengan titik kordinatnya. Kalo pun hilang, saya melihatnya dari sisi pengelolaan (oleh asing), kalau untuk pulau dan batas tidak akan hilang,” ujarnya.

Dari belasan ribu pulau yang ada, Prof Hartono menyebutkan sekitar 8000 pulau yang belum diberi nama. Ketua Umum Ikatan Geografi Indonesia ini menambahkan, pulau-pulau kecil di Indonesia memang bisa terancam hilang akibat dampak pemanasan global yang menyebabkan kenaikan muka air laut. “Ada ancaman pada pulau-pulau kecil karena perubahan iklim dan aktifitas manusia melalui pencemaran dan perusakan ekosistem,” katanya.

Hartono mengatakan pulau–pulau kecil di Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang bernilai tinggi, bahkan menjadi lokasi tumbuhnya terumbu karang, padanglamun dan hutan magrove. “Pengelolaan pulau-pulau kecil ini masih belum optimal karena adanya keterbatasan data dan informasi geospasial, teknologi kelautan, SDM yang terlatih dan modal,” katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Kerap disebut sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia beberapa kali dirundung sengketa kepemilikan pulau dengan negara lain.

Namun, masalah itu diharapkan dapat diminimalisasi dengan pendaftaran 'pulau-pulau baru' Indonesia ke Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut akan mendaftarkan sebanyak '1.700 pulau baru' Indonesia ke acara lima tahunan Conference on the Standardisation of Geographical Names PBB, Agustus mendatang.

"Itu per 22 Mei 2017. Jumlah tersebut masih mungkin bertambah karena proses validasi dan verifikasi pembakuan nama pulau masih berlangsung dan ditargetkan selesai pada Juli 2017," tulis Balok Budiyanto, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), lewat pesan elektronik kepada BBC Indonesia, Senin (05/06).

Lebih dari seribu pulau tersebut adalah di luar jumlah pulau Indonesia yang telah bernama dan telah diverifikasi PBB pada konferensi tahun 2012, yaitu sebanyak 13.466 pulau.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Suasana pantai di Pulau Rote, pulau paling selatan Indonesia.

Jika ditilik, total sekitar 15.166 pulau nantinya, masih lebih sedikit daripada sebutan 'negeri dengan 17 ribu pulau' yang sudah melekat lama pada Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap pendaftaran kepada PBB tahun ini akan menjadi momentum untuk memverifikasi seluruh pulau di Indonesia.

"Kami targetkan (setiap periodenya) ada sekitar 500-1.000 pulau bisa terverifikasi dan didaftarkan ke PBB," ujar Susi kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati menyambut baik rencana pemerintah itu. "Ini belum terlambat," katanya kepada BBC Indonesia, Senin (05/06).

Pasalnya, menurut Susan, sekitar "60% pulau di Indonesia belum bernama dan belum resmi berkekuatan hukum, sehingga rentan dicaplok negara lain."

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Pendaftaran sejumlah pulau baru Indonesia diharapkan dapat mencegah 'pencaplokan' pulau oleh asing.

Indonesia, pada tahun 2002 lalu harus melepas dua pulau di Selat Makassar; Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan kepada Malaysia.

Pada pertengahan tahun 2016, Presiden Joko Widodo, juga mengunjungi Natuna di Kepulauan Riau untuk menegaskan kepada Cina, Indonesia menganggap serius kasus pencurian ikan oleh nelayan Cina.

"Pendaftaran pulau ini akan menegaskan identitas kita. Nelayan (Indonesia) jadi punya landasan untuk mengakses pulau dan melaut. (Jelas) ini terkait ke pertahanan nasional Indonesia juga," tuturnya.

Upaya melindungi pulau terluar ini semakin relevan mengingat Pemerintah juga akan sekaligus akan menyertifikasi 111 pulau kecil terluar atau yang berada di perbatasan.

Tidak hanya itu, pendaftaran di PBB disebut Susan, akan membuat pulau "tidak rentan diprivatisasi perusahaan tertentu" yang akan merugikan masyarakat setempat.

Dia mencontohkan apa yang terjadi di Gili Sunut, salah satu pulau kecil di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Ada 109 kepala keluarga yang diusir dari ruang hidupnya dengan alasan pembangunan pariwisata. Mereka diusir tanpa ganti rugi, dipindahkan ke lereng-lereng terjal yang sulit akses ke lautnya."

Sumber gambar, JEROME RIVET/GETTY IMAGES

Keterangan gambar,

Salah satu pulau kecil di Nusa Tenggara Barat.

Balok menegaskan, dengan pendaftaran pulau-pulau baru Indonesia di PBB, akan menjadi langkah awal dalam "mencanangkan upaya baru untuk melakukan penataan terhadap pemanfaatan pulau-pulau kecil yang kita miliki".

Dia mengungkapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengklarifikasi kembali "status kepemilikan lahan, penguasaan, dan penggunaan pulau-pulau tersebut sehingga dapat dikelola potensinya secara lebih optimal".

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar,

Nelayan berlayar di Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Awal tahun ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa secara regulasi, pulau-pulau kecil memang diperbolehkan untuk dikelola swasta asing maupun lokal. Namun, hanya hak guna pakai, bukan sertifikat hak milik atau dimiliki penuh.

"Hanya hak guna, kemudian 30 persen itu dikelola negara," tutur Susi.

Jumlah pulau Indonesia yang tercatat, mengalami perubahan seiring waktu.

Berdasarkan catatan di website Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada tahun 2003, Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, merilis data yang menyebutkan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah 17.504 pulau yang semula berjumlah 17.508.

Tiba di Natuna, Jokowi gelar rapat di KRI yang tembak kapal Cina

Presiden Jokowi saksikan latihan tempur TNI AU

"Adapun penyebab pengurangan adalah karena peralihan Pulau Sipadan dan Ligitan ke Negara Malaysia, (sementara) untuk Pulau Kambing dan Pulau Yako yang berada di Propinsi NTT beralih ke Negara Timor Leste."

Pada Agustus 2009, jumlahnya berkurang menjadi 17.480 pulau. Sementara pada Agustus 2012, jumlah pulau Indonesia yang terdaftar di PBB terus menurun menjadi 13.466.

KKP menyatakan perubahan jumlah pulau itu karena "proses alam akibat abrasi dan naiknya permukaan air laut." Alhasil, sejumlah pulau tenggelam.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Suasana Pulau Rote, Nusa Teggara Timur dari ketinggian.

Kondisi ini disebut Susan Herawati, juga menjadi peringatan kepada dunia internasional, terkait "dampak perubahan iklim" yang langsung dirasakan masyarakat dunia.

Namun, pulau-pulau baru juga bermunculan, seperti tambahan yang akan didaftarkan KKP tahun ini, "(itu) karena naiknya permukaan tanah yang disebabkan oleh bencana alam seperti gempa bumi," pungkas Balok.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA