Kerja sama ekonomi regional yang diikuti Indonesia

Kerja Sama Ekonomi Sub Regional (KESR) merupakan forum kerja sama ekonomi antarwilayah lintas negara yang berdekatan secara geografis. Tujuan utama keikutsertaan Indonesia dalam kerja sama sub regional untuk menciptakan perdagangan di wilayah perbatasan sebagai strategi kunci dari pemerintah untuk berpatisipasi dalam mengangkat perkembangan sosial ekonomi wilayah perbatasan guna menjalankan proses integrasi ekonomi sebagai zona investasi yang berorientasi ke pasar internasional. Dalam jangka panjang, wilayah-wilayah perbatasan yang potensial diharapkan dapat mengubah perekonomian yang awalnya hanya mengandalkan sumber daya menjadi pemrosesan tingkat tinggi dan aktivitas yang berdasarkan nonsumber daya.

  • Mendorong terjadinya peningkatan kerja sama ekonomi antara daerah-daerah di Indonesia dengan daerah-daerah di wilayah negara lain yang secara geografis saling berbatasan.

  • Memacu pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan serta membantu program pengentasan kemiskinan di daerah

  • Meningkatkan kualitas pemanfaatan sumber daya yang tersedia di daerah (baik sumber daya alam maupun manusia)

  • KESR diharapkan dapat menjadi salah satu modalitas untuk mendorong prakarsa dan partisipasi aktif masyarakat daerah dalam meningkatkan pemberdayaan potensi ekonomi di wilayah masing-masing

  • Menunjang kesiapan daerah dalam menghadapi era liberalisasi ekonomi dan perdagangan dunia, baik dalam rangka ASEAN, RCEP, TPP maupun perdagangan dunia dalam lingkup yang lebih luas

Sasaran utama dari kerja sama sub regional sendiri adalah percepatan peningkatan perdagangan, investasi, dan pariwisata. Secara signifikan, perkembangan pengelompokan sub wilayah ini terletak pada sektor swasta sebagai penggerak pertumbuhan dengan pemerintah sebagai pihak yang menyediakan fasilitas pendukung yang memungkinkan promosi investasi sektor swasta.

Koordinasi KESR di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres) No. 13 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Kerjasama Ekonomi Sub Regional yang di dalamnya menyebut beberapa kerja sama yang termasuk dalam KESR, yaitu di antaranya Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) dan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growht Area (BIMP-EAGA).

Sekretariat Nasional merupakan lembaga koordinasi KESR yang diatur melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2001 tentang Tim Koordinasi Kerjasama EKonomi Sub Regional di mana Menko Perekonomian ditunjuk sebagai Ketua Tim Koordinasi. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Kerjasama Ekonomi Sub Regional di bidang administrasi maka dibentuk Sekretariat Nasional KESR berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor:Kep-117/M.EKON/12/2012 tentang Sekretariat Nasional KESR.

Maksud dan tujuan dari Sekretariat Nasional KESR yaitu:

  • Melaksanakan tugas Sekretariat Nasional KESR sebagaimana amanat dari Permenko Perekonomian

  • Menindaklanjuti kebijakan yang telah dirumuskan oleh Tim Koordinasi KESR guna mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan KESR

  • Menindaklanjuti kebijakan yang telah dirumuskan oleh Tim Koordinasi KESR guna mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan KESR

  • Melakukan pendampingan ke daerah yang masuk dalam lingkup kerja sama KESR

  • Melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Tim Koordinasi KESR

Posisi Sekretariat Nasional dalam KESR dapat dilihat dalam struktur kerja sama KESR yaitu BIMP-EAGA dan IMT-GT.Adapun Sekretariat Nasional mempunyai fungsi:

  • Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan negara anggota KESR lainnya

  • Mengkoordinasikan seluruh Cluster, Working Groups, maupun Sub-Working Groups dalam KESR

  • Mengkoordinasikan seluruh daerah (25 provinsi)

  • Mengkoordinasikan sektor swasta lokal dari daerah yang masuk dalam KESR