Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pelaporan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi akan berlangsung hingga akhir Maret 2022.
Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai terus mengimbau wajib pajak melakukan pelaporan kewajibannya. Salah satunya dengan mengirimkan 'surat cinta' ke masing-masing email wajib pajak.
"Kami pun juga terus mendorong penyampaian SPT lebih awal waktu. Beberapa hal yang kami lakukan di antaranya email blast dari kami untuk mengingatkan paling tidak kalau seandainya memungkinkan memasukkan SPT lebih awal," ujarnya Dirjen Pajak Suryo Utomo beberapa waktu lalu.
Di masa pandemi ini, DJP menyarankan agar pelaporan pajak dilakukan melalui online. Caranya sangat mudah yakni cukup masuk kedalam laman resmi DJP dan memilih cara e-filing.
e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun selama terhubung dengan jaringan internet. Sehingga memudahkan WP karena tidak perlu keluar rumah untuk menuju kantor pajak.
Adapun untuk WP OP atau karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 S dan 1770 SS. Tapi sebelum isi terlebih dahulu sudah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.
Selain itu, WP juga wajib memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. Permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum dapat mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut.
Setelah memiliki bukti potong dan e-Fin maka sudah bisa melakukan pelaporan SPT online. Bagaimana caranya?
1. Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id/
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Isi password (kata sandi)
4. Isi kode verifikasi
5. Tekan login
6. Klik e-filing
7. Klik buat SPT
8. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
9. Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.
10. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT
11. Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
TIDAK sedikit wajib pajak orang pribadi karyawan yang kebingungan manakala harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan kondisi sempat pindah kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya dalam setahun sehingga memiliki dua bukti potong pajak.
Lantas bagaimana cara pelaporannya? Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan SPT Tahunan dengan dua bukti potong pajak. Tahapan yang harus dilakukan wajib pajak tidak jauh berbeda dengan wajib pajak yang hanya memiliki satu bukti potong pajak.
Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Masukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan (captcha). Selanjutnya, masuk ke menu Lapor dan klik kolom e-Filing. Lalu, klik menu Buat SPT.
Nanti, Anda akan mendapatkan sejumlah pertanyaan dari DJP untuk menentukan formulir SPT yang akan digunakan. Katakanlah Anda memiliki penghasilan di atas Rp60 juta sehingga menggunakan formulir 1770 S. Pilih
mengisi formulir dengan panduan agar memudahkan.
Selanjutnya, silakan pilih tahun pajak dengan status pajak normal. Apabila data bukti potong ternyata sudah terintegrasi dengan sistem, Anda akan mendapatkan notifikasi untuk dapat menggunakan data tersebut. Silakan pilih Ya.
Nanti, pengisian dua bukti potong Anda sudah otomatis terisi. Jika tidak ada notifikasi, silakan untuk mengisi bukti potong secara manual dengan meng-klik Tambah. Silakan isi data atau
informasi yang diminta sesuai dengan data di bukti potong yang Anda terima dari perusahaan.
Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi penghasilan neto dalam negeri (penghasilan neto dari perusahaan A ditambah penghasilan neto dari perusahaan B). Jika sudah, klik Selanjutnya. Apabila Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, silakan isi dan klik Selanjutnya.
Selanjutnya, Anda akan ditanya soal penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk
objek pajak, penghasilan yang dipotong final, kepemilikan harta, kepemilikan utang, memiliki tanggungan. Silakan isi apabila Anda memang memiliki data-data tersebut.
Lalu, Anda juga akan ditanyakan soal sumbangan/zakat, status kewajiban suami istri, pengurangan penghasilan dari luar negeri, pembayaran PPh Pasal 25, dan pembayaran STP. Silakan isi juga sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Setelah itu, Anda akan melihat hasil rekap penghitungan pajak penghasilan. Besar
kemungkinan, status penghitungan PPh Anda akan Kurang Bayar, silakan klik Selanjutnya untuk memulai proses pembayaran Kurang Bayar Anda.
Nanti, Anda akan ditanya terkait dengan pembayaran Kurang Bayar. Silakan pilih belum untuk membuat kode biling. Nanti, Anda akan mendapatkan kode map, kode jenis setoran, dan tahun pajak. Lalu, silakan klik Buat Kode Billing dan membayar Kurang Bayar.
Setelah melakukan pembayaran, Anda
diharuskan untuk membuat bukti pembayaran baru dan tanggal pelunasan. Jika sudah, klik Selanjutnya. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)