Mahkamah Internasional yang didirikan untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan

Mahkamah internasional yang didirikan untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan antar negara dan memberikan opini atau nasehat berdasarkan hukum internasional yang disepakati ,berkedudukan di?

  1. Jenawa swiss
  2. Washington DC
  3. Den hag belanda
  4. Paris,prancis
  5. Berlin,Jerman

Jawaban yang benar adalah: C. Den hag belanda.

Dilansir dari Ensiklopedia, mahkamah internasional yang didirikan untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan antar negara dan memberikan opini atau nasehat berdasarkan hukum internasional yang disepakati ,berkedudukan di Den hag belanda.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Jenawa swiss adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Washington DC adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Den hag belanda adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Paris,prancis adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Berlin,Jerman adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Den hag belanda.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Sidang majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Prabowo menyatakan, ia akan berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk melihat upaya hukum lain yang mungkin dilakukan.

Koordinator Lapangan Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Abdullah Hehamahua mengatakan, pihaknya akan melaporkan hasil keputusan MK ke mahkamah internasional. "Kami akan laporkan ke peradilan internasional, karena mereka bisa mengaudit forensik terhadap IT KPU bagaimana bentuk-bentuk kecurangan situng," kata mantan penasihat KPK ini seperti dikutip Antara, di Jakarta, Kamis (27/6).

(Baca: Momen MK Ketuk Palu Tolak Gugatan Prabowo)

Mungkinkah persoalan sengketa hasil Pilpres 2019 ini dibawa ke Mahkamah Internasional? Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) adalah lembaga peradilan yang didirikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1945. Lembaga yang berkantor pusat di Den Haag, Belanda ini beranggotakan negara-negara yang menjadi anggota PBB. Mahkamah ini memiliki 15 hakim dengan masa jabatan hakim 9 tahun.

Fungsi utama Mahkamah Internasional adalah untuk menyelesaikan sengketa antarnegara-negara anggota. Lembaga ini juga memberikan pendapat atau nasihat kepada badan-badan resmi dan lembaga khusus yang dibentuk oleh PBB.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Mahkamah Internasional mengacu pada konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang bersengketa. ICJ juga berpedoman pada kebiasaan internasional yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum.

Selain itu, ICJ menggunakan asas-asas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban. Mahkamah Internasional juga bisa menggunakan keputusan-keputusan kehakiman dan literatur dari penerbit terkemuka dari berbagai negara, sebagai pedoman tambahan dalam menentukan peraturan hukum.

Menurut keterangan di situs resmi ICJ, hanya negara-negara anggota yang bisa mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional. "Mahkamah Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permintaan dari individu, organisasi non-pemerintah, korporasi atau entitas swasta lainnya," tulis Mahkamah Internasional di situsnya. Mahkamah Internasional juga tidak bisa memberikan nasihat atau opini hukum kepada pihak-pihak tersebut ketika bermasalah dengan pemerintah di negara masing-masing.

(Baca: Pidato Prabowo Usai Putusan MK, Tak Ada Ucapan Selamat untuk Jokowi)

Penyelesaian Sengketa Bisa Diajukan Melalui Tiga Cara

Mahkamah Internasional juga tidak bisa berinisiatif menyidangkan kasus sengketa antarnegara. "Majelis hanya bisa menyidangkan suatu perselisihan jika diminta oleh satu negara atau lebih," demikian pernyataan ICJ. Negara-negara yang mengajukan penyelesaian sengketa juga harus memiliki akses ke Mahkamah Internasional dan menerima yurisdiksinya. Dengan kata lain, negara-negara yang bersengketa harus mau menerima pertimbangan yang diberikan oleh Mahkamah.

Ada tiga cara yang bisa diikuti negara yang ingin mengajukan kasus sengketanya dengan negara lain ke Mahkamah Internasional. Pertama, dengan kesepakatan khusus (special agreement). Dua negara atau lebih yang bersengketa bersama-sama mengajukan kasus tersebut ke Mahkamah Internasional dalam suatu kesepakatan.

Kedua, melalui klausul khusus dalam traktat perjanjian (clause in a treaty). Ada lebih dari 300 traktat berisi klausul-klausul yang digunakan oleh salah satu negara untuk menerima yurisdiksi Mahkamah Internasional ketika terjadi sengketa atau perbedaan interpretasi mengenai penerapan traktat tersebut.

Ketiga, adanya deklarasi unilateral (unilateral declaration). Negara-negara yang mengajukan kasus sengketanya ke Mahkamah Internasional bisa memilih menggunakan deklarasi unilateral yang sesuai dengan yurisdiksi Mahkamah dan mengikuti bagi negara lainnya.

(Baca: Usai Putusan MK, Prabowo Bertemu Koalisi Tentukan Langkah Politik)

Mahkamah Internasional Hasilkan 3.674 Keputusan Sejak 1949

Kasus-kasus apa saja yang sudah pernah disidangkan atau diputuskan di Mahkamah Internasional? Berdasarkan data ICJ, ada 3.674 keputusan yang telah dikeluarkan Mahkamah sejak beroperasi pada 1946 hingga 2015.

Kasus sengketa pertama yang ditangani Mahkamah Internasional adalah sengketa di Selat Corfu antara Inggris dan Albania pada 1947 yang merupakan era Perang Dingin (Cold War). Pada saat itu dua kapal Angkatan Laut Kerajaan Inggris rusak akibat ditembak oleh tentara Republik Albania. Beberapa tentara AL Inggris juga tewas dalam insiden tersebut.

Pada 1949, Mahkamah Internasional memerintahkan Albania membayar ganti rugi kepada Inggris sebesar 843.947 poundsterling. Namun, ganti rugi ini baru dibayarkan Albania pada 1996.

Kasus terakhir yang diputuskan pada 16 Desember 2015 adalah perselisihan antara Nikaragua dan Kosta Rika. Nikaragua membangun jalan raya (Route 1856) di sepanjang Sungai San Juan yang merupakan perbatasan Nikaragua dengan Kosta Rika. Nikaragua menempatkan tiga kano dan pasukan militernya di wilayah tersebut sehingga Kosta Rika menilai kedaulatan wilayahnya telah dilanggar.

Pembangunan jalan itu juga disebut menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah Kosta Rika. ICJ memutuskan Nikaragua dan Kosta Rika harus berunding untuk memutuskan ganti rugi bagi Kosta Rika atas kerusakan yang ditimbulkan oleh proyek jalan tersebut.

Keputusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Internasional bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh negara-negara yang bersengketa. Tidak ada peluang bagi mereka untuk melakukan banding atas keputusan tersebut.

(Baca: Usai Putusan MK, Pengusaha Minta Jokowi Lanjutkan Program Ekonomi)

Mahkamah Internasional adalah salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Hag (Belanda). Para anggotanya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasrkan kecakapannya dalam hokum dan masa jabatan mereka 9 tahun.

Mahkamah Agung Internasional atau biasa disebut Mahkamah Internasional, merupakan Mahkamah Pengadilan Tertinggi di seluruh dunia. Pengadilan internasional dapat mengadili semua perselisihan yang terjadi antara negara bukan anggota PBB. Dalam penyelesaian ini, jalan damai yang selaras dengan asas-asas keadilan dan hukum internasional yang digunakan. Mahkamah Internasional, mengadili perselisihan kepentingan dan perselisihan hukum.

Mahkamah internasional dalam mengadili suatu perkara, berpedoman pada perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagai sumbersumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional, merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Selain pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan Arbitrasi Internasional. Arbitrasi Internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan-peraturan hukum.

Mahkamah memiliki dua peranan yaitu untuk menyelesaikan sengketa menurut hukum internasional atas perkara yang diajukan ke mereka oleh negara-negara dan memberikan nasehat serta pendapat hukum terhadap pertanyaan yang diberikan oleh organisasi-organisasi internasional dan agen-agen khususnya.

Dalam prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional, dikenal dengan istilah Adjudication, yaitu suatu teknik hukum untuk menyelesaikan persengkataan internasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan. Adjudikasi berbeda dari arbitrase, karena adjudikasi mencakup proses kelembagaan yang dilakukan oleh lembaga peradilan tetap, sementara arbitrase dilakukan melalui prosedur ad hoc.