Melakukan ibadah haji yang hukumnya wajib adalah pelaksanaan haji yang ke

Manuver Politik dan Prediksi Pilpres 2024

Oleh Liputan6.com pada 09 Jul 2019, 07:01 WIB

Diperbarui 09 Jul 2019, 07:01 WIB

Perbesar

"Umumnya masjid-masjid kecil atau di perkampungan, hanya dikira-kira saja arah kiblatnya, maka arahnya harus disempurnakan."

Liputan6.com, Jakarta - Ibadah Haji merupakan salah satu pilar agama Islam yang termasuk dalam lima rukun Islam. Hukum ibadah diwajibkan bagi umat Islam yang mampu menjalaninya, tidak hanya materi melainkan fisik dan akal.

Haji juga merupakan suatu ibadah istimewa di antara semua ibadah Islam dan salah satu rukun utama di antara kelima rukun lainnya.

Ibadah yang menjadi impian seluruh umat Islam ini, telah diatur hukumnya dalam Al-Qur'an surah Ali Imran ayat 97.

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam" QS 3:97.

Selain itu, hukum haji juga terdapat pada As-Sunnah, yakni sabda Rasullah SAW yang menyebutkan bahwa Islam didirikan atas lima hal yang tertera pada lima rukun Islam yaitu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa ramadhan dan berhaji.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Adapun dalil ijma' atau kesepakatan umum ulama yang menyepakati wajibnya ibadah haji. Yang diperselisihkan ulama hanyalah perihal apakah kewajiban ini berlaku seketika (saat sudah mampu) ataukah boleh ditunda-tunda.

"Sepengetahuan kami, dalam hal ini tidak ada seorang ulama pun yang kontra atau menentangnya. Kewajiban ibadah haji ini adalah salah satu hal yang telah diketahui secara pasti dalam agama," tulis Yusuf Al Qaradhawi pada bukunya berjudul '100 Tanya Jawab Haji dan Umrah'.

Maka demikian bahwa ibadah haji wajib hukumnya bagi setiap muslim untuk dilaksanakan satu kali seumur hidupnya.

"Seorang muslim yang mampu menunaikannya cukup sekali saja seumur hidup. Dengan demikian, ia sudah lepas dari tanggungan kewajiban dan memperoleh ridha Tuhannya," ungkap Yusuf.

Reporter: Nabila Bilqis

Lanjutkan Membaca ↓

Brilio.net - Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Ibadah haji wajib dilakukan bagi umat muslim yang mampu. Mampu ini memiliki arti mampu secara fisik, mental dan juga finansial.

BACA JUGA :
Tata cara haji dan umroh, mudah dipahami

Al hajju asy-hurum ma'lumaat, fa man farada fiihinnal-hajja fa laa rafasa wa laa fusuqa wa laa jidaala fil-hajj, wa maa taf'alu min khairiy ya'lam-hullaah, wa tazawwadu fa inna khairaz-zaadit-taqwaa wattaquni yaa ulil-albaab

BACA JUGA :
Cara mendaftar haji reguler dan haji plus beserta syaratnya

"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal."

Dalam tafsir ayat tersebut, waktu pelaksanaan ibadah haji ialah bulan-bulan yang dimaklumi, mulai Syawal dan berakhir pada sepuluh hari (pertama) Zulhijah.

Karena ibadah haji adalah rukun Islam, maka setiap umat muslim yang mengingkari keberadaan ibadah ini sama saja dengan mengingkari agama Islam. Seperti firman Allah dalam Alquran surat Ali Imran ayat 97 yang berbunyi sebagai berikut:

Fiihi aayaatum bayyinaatum maqaamu ibraahm, wa man dakhalahu kaana aaminaa, wa lillaahi 'alan-naasi hijjul-baiti manistataa'a ilaihi sabiilaa, wa mang kafara fa innallaaha ganiyyun 'anil-'aalamiin

Artinya:

"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Hukum ibadah haji.

foto: freepik

Melakukan ibadah haji pada dasarnya memiliki hukum fardhu 'ain bagi setiap umat muslim, minimal mengerjakannya sekali seumur hidup. Kewajiban ini berlaku terhitung sejak seseorang dianggap telah memenuhi syarat wajib haji, yaitu beragama Islam, sudah baligh, berakal, merdeka, dan berkemampuan atau istitha'ah.

Meskipun demikian, melakukan ibadah haji terbagi menjadi 4 hukum yaitu sebagai berikut:

1. Wajib.

Seorang muslim yang memenuhi syarat dan belum pernah pergi haji sejak baligh, maka wajib baginya untuk melaksanakan ibadah haji pertama kali. Kewajiban haji ini berlaku bagi yang sudah baligh, mampu, dan memenuhi syarat wajib haji.

Hukum wajib ini juga berlaku untuk haji karena nazar, qadha, atau murtad dan kembali lagi masuk Islam.

2. Sunah.

Ibadah haji yang hukumnya sunah adalah haji yang dikerjaan untuk kedua kalinya oleh seorang muslim, atau ibadah haji yang dikerjakan oleh anak yang belum baligh tapi sudah mumayyiz.

Sebab perintah untuk mengerjakan ibadah haji pada dasarnya hanya sekali saja seumur hidup, sebagaimana disebutkan di dalam hadits berikut ini:

"Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalianibadah haji, maka berangkatlah menunaikan ibadah haji."

Seseorang bertanya, "Apakah tiap tahun ya Rasulullah?"

Rasulullah pun diam, sampai orang itu bertanya lagi hingga tiga kali. Akhirnya Rasulullah menjawab, "Seandainya Aku bilang 'ya', pastilah kalian tidak mampu." (HR.Muslim)

3. Makruh.

Ibadah haji yang hukumnya makruh adalah ibadah haji yang dilakukan oleh seorang muslim yang melakukan ibadah haji berulang-ulang dengan menghabiskan banyak biaya, sementara orang-orang di sekelilingnya mati kelaparan. Selain itu, wanita yang pergi haji tanpa izin suaminya juga bersifat makruh.

Hal ini menjadi makruh karena orang tersebut lebih mementingkan ibadah yang hanya untuk dirinya sendiri padahal hukumnya sunah. Sementara memberi makan orang yang lapar di sekelilingnya hukumnya wajib.

Sementara wanita yang pergi haji tanpa izin suami dianggap makruh karena ia termasuk istri yang tidak taat kepada suami.

4. Haram.

Terdapat pula ibadah haji yang hukumnya haram dalam mengerjakannya. Penyebab ibadah haji menjadi haram dilakukan yaitu bila seorang muslim menunaikan ibadah haji dengan menggunakan harta yang haram.

Adapun beberapa konsekuensi yang harus diterima apabila naik haji dengan uang haram yaitu tidak mendapat ampunan dari Allah, tidak akan mendapatkan surga, doanya tidak akan diterima Allah, dan akan dimasukkan ke dalam neraka.

Seperti pada firman Allah dalam Alquran surat An Nisa ayat 56 yang berbunyi sebagai berikut:

Innallaziina kafaru bi'aayaatinaa saufa nusliihim naaraa, kullamaa nadijat juluduhum baddalnaahum juludan gairahaa liyazuqul-'azaab, innallaaha kaana 'aziizan hakiimaa

Artinya:

"Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Sahabat Umrotix, berhaji merupakan rukun Islam kelima. Dalam ketentuannya, ibadah haji harus dilaksanakan jika mampu. Para ulama sepanjang zaman pun sepakat ibadah haji hukumnya fardu ain bagi umat muslim yang telah memenuhi syarat wajib, yakni Islam, balig, berakal, merdeka, dan berkemampuan.


Minimal ibadah haji dilaksanakan sekali seumur hidup. Bila salah satu syarat wajib tidak terpenuhi, maka hukumnya tidak wajib.

Meski bersifat fardu ain, dalam ilmu fiqih yang terangkum pada Ensiklopedia Fikih Indonesia 6: Haji dan Umrah, Bab 3 tentang Hukum-hukum Haji, Ahmad Sarwat menjelaskan, ada empat hukum haji yang perlu diketahui umat Islam, yakni:

1. Wajib

Wajib di sini bukan hanya terbatas untuk yang berhaji pertama kali, tetapi juga karena adanya nazar, qadha atau karena murtad dan kembali lagi masuk Islam.

Seorang yang cukup syarat dan belum pernah berhaji sejak balig, maka dia wajib untuk pertama kalinya melaksanakan ibadah haji. Ulama mengistilahkan haji ini sebagai haji Islam. Maksudnya ibadah haji yang diwajibkan dalam rukun Islam.


Terkait nazar, seorang muslim yang telah berhaji, namun ia kemudian bernazar akan pergi haji jika doanya terkabul, maka wajib baginya melaksanakan kembali ibadah haji. Kendati haji kedua dan seterusnya bagi yang bersangkutan hukumnya sunah, namun jika sudah bernazar maka menjadi wajib baginya kembali melaksanakan rukun Islam kelima ini.

Sementara wajib dalam hal qadha dimaksudnya, jika seorang jemaah haji tidak melaksanakan wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah karena satu hal lain, maka diwajibkan mengulang kembali hajinya tahun berikutnya meski ia pernah berhaji sebelumnya.

Adapun terkait murtad, dalam pandangan Mazhab Al-Malikiyah, seorang yang sudah pernah mengerjakan ibadah haji, kemudian murtad dari Islam, bila ia kembali masuk Islam maka wajib baginya berhaji lagi. Alasannya, karena kekafiran telah menghapus amal-amal yang pernah dikerjakannya, termasuk haji.

Namun Mazhab Al-Syafi'iyah memandang orang yang murtad dan kembali masuk Islam, haji yang pernah dikerjakannya tidak terhapus, sehingga tidak perlu mengulang lagi.

2. Sunah
Ibadah haji yang sunah adalah yang dikerjakan untuk kedua kali atau yang dikerjakan anak yang belum balig namun sudah mumayyiz. Sebab perintah mengerjakan haji hanya sekali saja seumur hidup.

3. Makruh
Misalnya haji yang dilakukan berulang-ulang dengan menghabiskan banyak biaya, sementara orang-orang di sekelilingnya kelaparan. Demikian pula dengan wanita yang berhaji tanpa izin suaminya.

4. Haram
Hukum haji haram jika biaya pelaksanaan ibadah ini didapat dari jalan yang tidak benar, misal hasil merampok, menipu, mencuri, membungakan uang, korupsi, suap dan lainnya.

Namun meski dalam ilmu fikih hukumnya haram, bila ibadah haji yang dikerjakannya lengkap dan semua syarat dan rukunnya terpenuhi, ibadah hajinya tetap sah dan secara hukum menjalankan ibadah hajinya gugur.

Mau daftar agen mitra Umrotix?, Kunjungi //umrotix.com/join

Dipost oleh : Rohaya Pada tanggal : 16 Jul 2020

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA