Detail CantumanAdvanced Search Show
TextMemahami untuk membasmi : buku panduan untuk memahami tindak pidana korupsiKetersediaan
Informasi Detil
Versi lain/terkaitTidak tersedia versi lain Repository-Universitas Muhammadiyah Purworejo Login
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it. Memahami Untuk Membasmi: Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiKPK URI: http://repository.umpwr.ac.id:8080/handle/123456789/3766 Date: 2006 Show full item record Files in this item
Name: buku_saku_korupsi.pdf Size: 626.9Kb Format: PDF View/Open This item appears in the following Collection(s)
Search Repository-UMPSearch Repository-UMPThis Collection Browse
My Account
DSpace software copyright © 2002-2015 DuraSpace Theme by Contact Us | Send Feedback Menjadi lebih memahi pengertian korupsi juga bukan sesuatu hal yang mudah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Korupsi, kebiasaan berperilaku koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Seperti gratifikasi (pemberian hadiah) kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, jika tidak dilaporkan ke KPK dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Mengetahui bentuk/jenis pembuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi adalah upaya dini untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi. Buku ini sengaja diterbitkan dengan tujuan agar masyarakat dapat memahmi dengan lebih mudah dan lebih tepat tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang. Format penyajian berbentuk matrik unsur tindak pidana korupsi yang memuat unsur-unsur dari setiap bentuk/jenis tindak pidana korupsi dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah memahami bagaimana cara menganalisa suatu perbuatan. Tujuannya, masyarakat dapat menyimpulkan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Pada akhirnya, masyarakat dapat lebih mudah memahami perbuatan yang harus kita hindari, yaitu korupsi. Pada tahun 2005, menurut data Pacific Economic and Risk Consultancy, Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara terkorup di Asia. Jika dilihat dalam kenyataan sehari-hari korupsi hampir disetiap tingkatan aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari mengurus Ijin Mendirikan Bangunan, proyek pengadaan di instansi pemerintah sampai proses penegakan hukum. Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan itu dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini lama-lama akan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata. Kebiasaan berperilaku koruptif yang berlangsung dikalangan masyarakat salah satunya disebabkan masih sangat kurangnya pemahaman mereka terhadap pengertian korupsi. Selama ini, kosa kata korupsi sudah populer di Indonesia. Hampir semua orang pernah mendengar kat korupsi. Dari mulai rakyat pedalaman, mahasiswa, pegawai negeri, orang swasta, aparat penegak hukum sampai pejabat negara. Namun jika dinyatakan kepada mereka apa itu korupsi, jenis perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi? Hampir dipastikan sangat sedikit yang menjawab secara benar tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang. Pengertian korupsi sebenarnya telah dimuat secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi di dalam undang-undang tersebut dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lahir sebelum negara ini merdeka. Namun,sampai dengan saat ini pemahaman masyarakat terhadap pengertian korupsi masih sangat kurang. Menjadi lebih memahi pengertian korupsi juga bukan sesuatu hal yang mudah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Korupsi, kebiasaan berperilaku koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Seperti gratifikasi (pemberian hadiah) kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, jika tidak dilaporkan ke KPK dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Mengetahui bentuk/jenis pembuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi adalah upaya dini untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi. Buku ini sengaja diterbitkan dengan tujuan agar masyarakat dapat memahmi dengan lebih mudah dan lebih tepat tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang. Format penyajian berbentuk matrik unsur tindak pidana korupsi yang memuat unsur-unsur dari setiap bentuk/jenis tindak pidana korupsi dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah memahami bagaimana cara menganalisa suatu perbuatan. Tujuannya, masyarakat dapat menyimpulkan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Pada akhirnya, masyarakat dapat lebih mudah memahami perbuatan yang harus kita hindari, yaitu korupsi. Salam Anti Korupsi Kata Pengantar Apa yang harus dilakukan untuk mengatasi tindak pidana korupsi?Berikut upaya detektif dalam mencegah korupsi:. Memperbaiki sistem dan memantau pengaduan masyarakat.. Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu.. Pelaporan harta pribadi pemegang kekuasaan dan fungsi publik.. Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di kancah internasional.. Jelaskan apa yang anda pahami tentang tindak pidana korupsi?Korupsi sebagai perbuatan pidana; Korupsi sebagai perbuatan pidana dijelaskan sebagai, • Perbuatan seseorang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah ...
Bagaimana pendidikan dapat berperan mencegah tindak pidana korupsi?Sektor pendidikan formal dapat berperan dalam memenuhi kebutuhan pencegahan korupsi secara tidak langsung melalui dua pendekatan yaitu: 1) menjadikan peserta didik sebagai target ; dan 2) menggunakan peserta didik untuk menekan lingkungan agar tidak permissive to corruption.
Apa tujuan mempelajari tindak pidana korupsi?Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam pendidikaln antikorupsi ini adalah membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi sehingga tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi, dan mengerti sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi, serta menciptakan ...
|