Memahami untuk membasmi buku panduan untuk memahami tindak pidana korupsi

Detail Cantuman

Advanced Search

Memahami untuk membasmi buku panduan untuk memahami tindak pidana korupsi

Text

Memahami untuk membasmi : buku panduan untuk memahami tindak pidana korupsi



Ketersediaan

SR1402259 SR 345.02323 MEM m C.1 Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing
SR1402260 SR 345.02323 MEM m C.2 Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing
SR1402261 SR 345.02323 MEM m C.3 Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri

-

No. Panggil

SR 345.02323 MEM m

Penerbit Komisi Pemberantasan Korupsi : Jakarta., 2006
Deskripsi Fisik

121 hlm. ; 21 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

979-15134-1-4

Klasifikasi

345.02323

Tipe Isi

-

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain



  Repository-Universitas Muhammadiyah Purworejo

Login

  • Home
  • Program Studi
  • Program Studi PBI
  • Referensi
  • Desertasi
  • View Item

JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Memahami Untuk Membasmi: Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

KPK

URI: http://repository.umpwr.ac.id:8080/handle/123456789/3766

Date: 2006

Show full item record

Files in this item

Memahami untuk membasmi buku panduan untuk memahami tindak pidana korupsi

Name: buku_saku_korupsi.pdf

Size: 626.9Kb

Format: PDF

View/Open

This item appears in the following Collection(s)

  • Desertasi

Search Repository-UMP

Search Repository-UMP
This Collection

Browse

  • All of DSpace

    • Communities & Collections
    • By Issue Date
    • Authors
    • Titles
    • Subjects
  • This Collection

    • By Issue Date
    • Authors
    • Titles
    • Subjects

My Account

  • Login
  • Register

DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace

Theme by   

Contact Us | Send Feedback

Menjadi lebih memahi pengertian korupsi juga bukan sesuatu hal yang mudah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Korupsi, kebiasaan berperilaku koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Seperti gratifikasi (pemberian hadiah) kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, jika tidak dilaporkan ke KPK dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Mengetahui bentuk/jenis pembuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi adalah upaya dini untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi. Buku ini sengaja diterbitkan dengan tujuan agar masyarakat dapat memahmi dengan lebih mudah dan lebih tepat tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang.

Format penyajian berbentuk matrik unsur tindak pidana korupsi yang memuat unsur-unsur dari setiap bentuk/jenis tindak pidana korupsi dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah memahami bagaimana cara menganalisa suatu perbuatan. Tujuannya, masyarakat dapat menyimpulkan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Pada akhirnya, masyarakat dapat lebih mudah memahami perbuatan yang harus kita hindari, yaitu korupsi.

Pada tahun 2005, menurut data Pacific Economic and Risk Consultancy, Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara terkorup di Asia. Jika dilihat dalam kenyataan sehari-hari korupsi hampir disetiap tingkatan aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari mengurus Ijin Mendirikan Bangunan, proyek pengadaan di instansi pemerintah sampai proses penegakan hukum.

Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan itu dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini lama-lama akan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata.

Kebiasaan berperilaku koruptif yang berlangsung dikalangan masyarakat salah satunya disebabkan masih sangat kurangnya pemahaman mereka terhadap pengertian korupsi. Selama ini, kosa kata korupsi sudah populer di Indonesia. Hampir semua orang pernah mendengar kat korupsi. Dari mulai rakyat pedalaman, mahasiswa, pegawai negeri, orang swasta, aparat penegak hukum sampai pejabat negara. Namun jika dinyatakan kepada mereka apa itu korupsi, jenis perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi? Hampir dipastikan sangat sedikit yang menjawab secara benar tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang.

Pengertian korupsi sebenarnya telah dimuat secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi di dalam undang-undang tersebut dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lahir sebelum negara ini merdeka. Namun,sampai dengan saat ini pemahaman masyarakat terhadap pengertian korupsi masih sangat kurang.

Menjadi lebih memahi pengertian korupsi juga bukan sesuatu hal yang mudah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Korupsi, kebiasaan berperilaku koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Seperti gratifikasi (pemberian hadiah) kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, jika tidak dilaporkan ke KPK dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Mengetahui bentuk/jenis pembuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi adalah upaya dini untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi. Buku ini sengaja diterbitkan dengan tujuan agar masyarakat dapat memahmi dengan lebih mudah dan lebih tepat tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang.

Format penyajian berbentuk matrik unsur tindak pidana korupsi yang memuat unsur-unsur dari setiap bentuk/jenis tindak pidana korupsi dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah memahami bagaimana cara menganalisa suatu perbuatan. Tujuannya, masyarakat dapat menyimpulkan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Pada akhirnya, masyarakat dapat lebih mudah memahami perbuatan yang harus kita hindari, yaitu korupsi.

Salam Anti Korupsi
Pimpinan KPK

Kata Pengantar
Contoh Menganalisis
     Kasus Pertama
     Kasus Kedua
     Kasus Ketiga
     Kasus Keempat
Tindak Pidana Korupsi
     Apa yang Dimaksud dengan Korupsi?
     Kerugian Keuangan Negara
     Suap-Menyuap
     Penggelapan Dalam Jabatan
     Perbuatan Pemerasan
     Perbuatan Curang
     Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
     Gratifikasi
Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi
Pasal-Pasal tentang Tindak Pidana Korupsi
Pasal-Pasal tentang Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi
Ada Korupsi, Laporkan!

Apa yang harus dilakukan untuk mengatasi tindak pidana korupsi?

Berikut upaya detektif dalam mencegah korupsi:.
Memperbaiki sistem dan memantau pengaduan masyarakat..
Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu..
Pelaporan harta pribadi pemegang kekuasaan dan fungsi publik..
Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di kancah internasional..

Jelaskan apa yang anda pahami tentang tindak pidana korupsi?

Korupsi sebagai perbuatan pidana; Korupsi sebagai perbuatan pidana dijelaskan sebagai, • Perbuatan seseorang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah ...

Bagaimana pendidikan dapat berperan mencegah tindak pidana korupsi?

Sektor pendidikan formal dapat berperan dalam memenuhi kebutuhan pencegahan korupsi secara tidak langsung melalui dua pendekatan yaitu: 1) menjadikan peserta didik sebagai target ; dan 2) menggunakan peserta didik untuk menekan lingkungan agar tidak permissive to corruption.

Apa tujuan mempelajari tindak pidana korupsi?

Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam pendidikaln antikorupsi ini adalah membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi sehingga tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi, dan mengerti sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi, serta menciptakan ...