Membela negara harus dilandasi oleh ketulusan dan keikhlasan yang diwujudkan dalam perbuatan demi

Melihat pada rangkaian kata طنبوا ةبح, طنبوا ةبح merupakan sebuah kalimat yang tersusun dari dua kata yaitu hubb dan al-wathan, bila diartikan

kata perkata maka arti dari kata hubb yaitu cinta, sedangkan kata dari al-wathan yang berarti tanah air. Maka arti dari hubb al-wathan adalah cinta

tanah air.

Seiring dengan pergeseran makna yang terjadi dari masa ke masa, pada pengertian hubb al wathan ini penulis menemukan persamaan makna dari cinta tanah air dengan nasionalisme dan patriotisme. Padahal bila ditinjau kembali mengenai makna dari ketiga bentuk kata tersebut berbeda. Di Indonesia sendiri cinta tanah air itu mempunyai arti yang berbeda dengan nasionalisme ataupun patriotisme. Cinta tanah air mempunyai makna yang umum, sedangkan nasionalisme dan patriotisme mempunyai makna yang

khusus atas dasar hasil yang diperbuat. Cinta tanah air merupakan perasaan seseorang untuk mencintai tanah airnya sebagai tanah kelahirannya dan sebagai tempat ia bernaung. Nasionalisme berarti sebuah paham di mana kedudukan bangsa diletakkan di atas segala-galanya, hal tersebut dilakukan semata-mata sebagai bentuk perwujudan rasa cintanya terhadap tanah airnya. Sedangkan patriotisme merupakan bentuk pembelaan seseorang terhadap negaranya yang mengandung nilai pengorbanan dan kecintaan terhadap tanah airnya.

Banyak versi dalam memaknai cinta tanah air, itu disebabkan karena perbedaan pemahaman ketika menerjemahkan bahasa orang lain kedalam bahasa Indonesia, setiap orang mempunyai penafsiran pemahaman yang berbeda dalam memaknai suatu kata. Seperti halnya pada lafadz hubb al-wathan yang ketika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti cinta tanah air. Dan cinta tanah air yang ada di Indonesia hanya merupakan sebuah perasaan cinta seseorang kepada bangsanya dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh aparat pemerintahan, menjaga dan melestarikan alam beserta budayanya.

Akan tetapi, yang dimaksud oleh mereka, cinta tanah air tersebut tidak hanya sekedar bermakna itu saja. Namun lebih kepada wujud kecintaan seorang warga terhadap tanah airnya, tempat di mana ia dilahirkan dengan mengorbankan seluruh jiwa dan raganya untuk mempertahankan bangsanya tersebut. Ketika mereka mengartikannya seperti itu, di Indonesia hal tersebut disebut dengan patriotisme yang tidak semua warga negara Indonesia

mempunyai sikap tersebut. Patriotisme sendiri dipahami oleh penulis merupakan sebuah sikap cinta tanah air yang berada di tingkat paling tinggi. Yang mana tidak semua warga Indonesia memiliki sikap tersebut. Dan orang-orang yang memiliki sikap tersebut hanyalah pahlawan-pahlawan terdahulu

yang memang benar-benar membela dan mempertahankan serta

memperjuangkan bangsa ini dengan mengerahkan seluruh kekuatan baik jiwa ataupun raganya Cinta tanah air dan bangsa merupakan suatu sikap yang dilandasi ketulusan dan keikhlasan yang diwujudkan dalam perbuatan untuk kejayaan tanah air dan kebahagiaan bangsanya.

Cinta tanah air merupakan sebuah nilai yang terkandung di dalam Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Oleh karenanya, perwujudan nilai cinta tanah air ini merupakan salah satu tujuan dari materi Pancasila. Sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat

dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk

berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta

bertanggung jawab.29 Hal tersebut juga termuat dalam SK Dirjen Dikti

No.43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa tujuan materi Pancasila dalam rambu-rambu Pendidikan Kepribadian mengarahkan pada moral yang

29

diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan dan beranekaragam kepentingan, memantapkan kepribadian agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah

air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkannya30

Selain itu, dijelaskan juga di dalam nilai-nilai sila persatuan Indonesia yaitu sebagai berikut:

a. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama.

b. Sanggup rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.

c. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

d. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.

e. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadaan sosial.

f. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.

g. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.31

Memiliki rasa cinta tanah air merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Bahkan hal tersebut telah ditetapkan

30

Kaelan M. S, Pendidikan Pancasila Pendidikan untuk Mewujudkan Nilai-Nilai

Pancasila, Rasa Kebangsaan dan cinta tanah air sesuai dengan SK DIRJEN DIKTI NO. 43/DIKTI/KEP/2006(Yogyakarta: Paradigma, 2008), hlm. 15

31

sebagai tujuan pendidikan di Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional. Menurut Iqbal Hasan Pendidikan nasional bertujuan untuk:

a. Meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

b. Menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan, serta berorientasi ke masa depan.32

Cinta tanah air merupakan sikap batin yang dilandasi ketulusan dan keikhlasan yang diwujudkan dalam perbuatan demi kemajuan dan kejayaan bangsa dan tanah air. Maksud dari tanah air itu sendiri adalah tempat dimana ia dilahirkan, memperoleh penghidupan dan menjalankan kehidupan sampai akhir hayatnya. Oleh karenanya, kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab atas keamanan negara harus cepat tanggap terhadap segala kemungkinan yang akan terjadi terhadap negara berupa ancaman yang dapat mengganggu stabilitas ataupun kehidupan warga dan negaranya. Seperti yang terkandung dalam Al-qur‟an surat al baqarah ayat 126:

32 M. Iqbal Hasan, Pokok-pokok Materi Pendidikan Pancasila, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 28

همُهه نِم َنَمآ هنَم ِتاَرَمَّثلا َنِم ُوَلهىَأ هقُزهراَو اًنِمآ اًدَلَ ب اَذَى هلَعهجا ِّبَر ُميِىاَره بِإ َلاَق هذِإَو

َُّثُ لايِلَق ُوُعِّ تَمُأَف َرَفَك هنَمَو َلاَق ِرِخلآا ِمهوَ يهلاَو ِوَّللاِب

َسهئِبَو ِراَّنلا ِباَذَع َلىِإ ُهُّرَطهضَأ

( ُنًِصَمهلا

07٦

)

Artinya : “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: "Ya Tuhanku, jadikanlah

negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: "Dan kepada orang yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali".

Cinta tanah air merupakan sebuah sikap yang harus dimiliki oleh setiap orang yang tinggal di suatu tempat dimana ia dilahirkan. Sebuah paham untuk mengajarkan akan kecintaan terhadap tanah air, bangsa atau Negara sendiri disebut nasionalisme, hal ini dilihat dari sebuah pengertian

nasionalisme pada kamus besar bahasa Indonesia kontemporer.33

Adapun Hadist yang menerangkan kecintaan nabi ibrohim kepada mekkah :

ِّنِِّا : َةَّكَم هنِم َجِرهخُأ اَّمَل َمَّلَسَو ِوهيَلَع ُللها ىَّلَص ِللها ُلهوُسَر َلاَق َلاَق ٍساَّبَع ِنهبا ِنَع

َلهعََلأ ِّنِِّاَو ِكهنِم ُجَرهخَُلأ

َكَلهىَأ َّنَأ َلاهوَلَو ِللها ىَلَع ُوُمَرهكَأَو ِوهيَلِا ِللها ِد َلاِب ُّبَحَأ ِكَّنَأ ُم

ثرالحا دنسم( ِكهنِم ُتهجَرَخ اَم ِكهنِم ِنِّهوُجَرهخَأ

يمثيلذا دئاوز

ج

0

ص /

٤٦1

)

Artinya : “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa saat Nabi diusir dari Makkah

beliau berkata: Sungguh aku diusir dariMu (Makkah). Sungguh aku tahu bahwa engkau adalah Negara yang paling dicintai dan dimuliakan oleh Allah. Andai pendudukmu (Kafir Quraisy) tidak mengusirku dari mu, maka aku takkan meninggalkanmu (Makkah)” (Musnad al-Haris, oleh al-Hafidz al-Haitsami 1/460)

33 Peter Salim dan Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, (Jakarta: Modern English Press, 2002), hlm. 1026

Cinta tanah air merupakan salah satu aspek dari jati diri manusia yang sehat akal dan jiwanya yang erat kaitannya dengan nilai-nilai kebangsaan. Nilai-nilai kebangsaan tersebut dapat ditegakkan dan dikukuhkan melalui pendidikan agama. Karena hal tersebut menjadi tolak ukur keimanan seseorang.34 Oleh karena itu sikap cinta tanah air menjadi kewajiban untuk dilakukan oleh semua warga Negara dengan tulus dan ikhlas. Biasanya orang yang memiliki sikap cinta tanah air merupakan orang yang mendekatkan diri kepada Tuhan, mendalami dan mengikuti kegiatan keagamaan yang sangat mempengaruhi jika orang hidup dalam lingkungan yang baik, maka perilaku kita pun akan baik dan sebaliknya.

Selasa, 28 Agustus 2018

Pendahuluan

1. Bela Negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Menurut Kaelan dam Achmad Zubaidi,1 Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara.

2. Bentuk dari Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Data dan Fakta

3. Data, Perwujudan usaha Bela Negara dalam konteks perjuangan bangsa merupakan kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kesemuanya itu merupakan kewajiban setiap warga negara yang hidup di bumi Indonesia. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut

2

serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Pasal tersebut memiliki dua makna, yakni :

a. Bahwa setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

b. Setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

4. Fakta. Fakta menunjukan semangat dan sikap Bela Negara tidak hanya dilakukan melalui peperangan yang menghasilkan kemerdekaan saja, akan tetapi dapat ditunjukan dengan menampilkan perilaku-perilaku dan sikap yang sesuai dengan kerangka ideologis dan konstitusional bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Mengisi kemerdekaan dapat dikatakan sebagai usaha Bela Negara, sebab melalui usaha-usaha positif dalam mengisi kemerdekaan dapat membuat keberlangsungan Indonesia sebagai sebuah negara dapat tetap dipertahankan dan senantiasa mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ditengah kerasnya tantangan globalisasi yang justru mengikis rasa kebangsaan dan kecintaan warga negara terhadap tanah airnya.

Pembahasan   

5. Bentuk dan Wujud Bela Negara.

a. Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan : kemerdekaan dan kedaulatan negara, Kesatuan dan persatuan bangsa, Keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional dan Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Upaya Bela Negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian

3

kepada negara dan bangsa. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi juga segenap warga negara yang sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa usaha Bela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

b. Keikutsertaan warga negara dalam wujud upaya Bela Negara diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib.    Pengabdian sesuai profesi (UU No.3 tahun 2002). Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran Bela Negara perlu ditumbuhkan secara terus menerus antara lain melalui proses pendidikan di

sekolah maupun di luar sekolah dengan memberikan motivasi untuk mencintai tanah air dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia, letak geografis Indonesia yang strategis, kekayaan sumber daya alam, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, keadaan penduduk yang besar, dan kemungkinan timbulnya bencana perang. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan adanya ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia, baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang masing-masing dapat berdiri sendiri atau saling pengaruh mempengaruhi.

4

c. Dewasa ini ancaman dapat diartikan sebagai kekhawatiran akan jaminan hidup sehari-hari, artinya ancaman telah bergeser bentuknya dari ancaman senjata menjadi ancaman : kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, kelaparan, penyakit yang belum ditemukan obatnya, kelangkaan lapangan kerja, tindakan kesewenangan penguasa, kriminalitas, SARA, disintegrasi nasional, terorisme, perdagangan narkotika / obat terlarang, masa depan generasi muda. Untuk itu, diperlukannya upaya pembelaan negara berupa sistem pertahanan negara yang melibatkan berbagai komponen pertahanan negara. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membela negara tidak hanya dengan memanggul bedil menjadi tentara, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai jenis kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh semua warga negara.

Saran.

6. Sesuai tuntutan reformasi untuk menuju masyarakat madani, justru kesadaran Bela Negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman dan gangguan sehingga tidak selalu harus berarti memanggul bedil menghadapi musuh. Tetapi keterlibatan warga negara sipil dalam bentuk Bela Negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk. Bentuk Bela Negara secara fisik yaitu segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).

Penutup.

7. Bela Negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana yang dimanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Penulis Kolonel Adm Amiruddin Laupe NRP 518374 Analis Madya Bid Lingja Dit. Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA