Meminta no Seri Faktur Pajak Online

Pajakku.com-Era keterbukaan teknologi meniscahyakan kemudahan serta efektifitas waktu kerja. Nyaris semua orang ingin segala urusan dapat diselesaikan secara otomatis dan cepat sehingga waktu bisa lebih optimal.

Kebutuhan tersebut membuat sektor perpajakan terus mengembangkan teknologi. Aneka inovasi diciptakan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses perpajakan. 

Direktorat Jenderal Pajak dibarengi sektor swasta juga terus mengembangkan layanan digital untuk perpajakan.

Pada artikel ini akan dibahas tentang tata mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara daring. 

Download Sertifikat Elektronik

Permintaan NSFP daring dilakukan melalui situs e-Nofa milik DJP. Untuk mendapatkan NSFP, wajib pajak harus mengimpor sertifikat elektronik Anda melalui browser (perambaan).

Cara impor sertifikat digital bisa dilakukan melalui Chrome dan Firefox.

Langkah download sertifikat elektronik Chrome

  1. Masuk ke menu "pengaturan/setting". Letaknya di kanan atas layar.
  2. Klik Pengaturan Lanjutan/Advance Settings.
  3. Setelah itu klik Impor

Langkah download sertifikat elektronik Firefox

  1. Klik "Pilihan/Options" (kanan atas layar).
  2. Pilih "Lanjutan/Advanced" dan klik tab "Sertifikat/Certificates".
  3. Selanjutnya klik "Impor".

Bikin NSFP melalui e-Nofa

Langkah selanjutnya, setelah impor sertifikat daring selesai, Anda harus login ke situs E-nofa.

- Login dengan memasukkan NPWP (tanpa tanda baca) dan password e-Nofa yang Anda miliki saat aktivasi akun PKP.

- Setelah login, langsung saja pilih menu Permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak).

- Bila muncul "Your Connection is not private" seperti gambar di bawah: klik kolom "ADVANCE" diikuti "Proceed to efaktur.pajak.go.id(unsafe)"

- Selanjutnya akan keluar form pengisian. Isi sesuai keadaan perpajakan Anda: identitas pemohon, NSFP yang anda minta, berapa pemakaian nomor faktur 3 bulan terakhir yang dihitung perbulan.

- Klik simpan untuk melihat NSFP yang diberikan oleh DJP dan akan ter-download oleh browser anda. NSFP siap untuk dimasukkan di aplikasi efaktur.

Foto: Pixabay

PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memiliki NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak). Nomor seri ini dapat diperoleh secara offline maupun online.

NSFP memiliki bentuk berupa nomor seri yang terdiri dari 13 digit, terdiri dari kumpulan angka, huruf, atau kombinasi keduanya. NSFP terbit sebanyak satu kali per satu tahun pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk PKP. NSFP ini menjadi syarat pembuatan e-Faktur. NSFP akan dilampirkan bersama dengan kode Faktur Pajak yang diletakan pada awal nomor seri dalam faktur tersebut.

Untuk kode Faktur Pajak, bentuknya adalah 2 digit kode transaksi dan satu digit kode status. Sesuai dengan PENG-4/PJ.02/2014 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Ada 2 cara untuk mendapatkan NSFP ini. Bisa secara online dan juga offline.

Meminta NSFP Secara Offline

Proses untuk pengajuan permintaan NSFP melalui cara offline akan melewati prosedur berikut ini:

-Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau melalui Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

-Sampaikan surat permintaan NSFP.

-Selanjutnya permintaan Anda akan diproses hingga selesai.

Meminta NSFP Secara Online

-Melalui aplikasi e-Nofa Pajak di situs web https://efaktur.pajak.go.id.
Elektronik Nomor Faktur Online (e-Nofa) adalah aplikasi yang disediakan DJP bagi wajib pajak yang ingin melakukan permintaan nomor faktur pajak secara online. Aplikasi ini ditujukan untuk memudahkan para PKP, sehingga tidak perlu datang ke KPP atau KP2KP.

Untuk bisa menggunakan aplikasi ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti:

1. Terdaftar dan Dikukuhkan Sebagai PKP
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang memiliki perusahaan dengan omzet di atas Rp4,8 Miliar per tahun. Serta lulus survei yang dilakukan KPP atau KP2KP.

2. Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak
Memiliki sertifikat elektronik yang berlaku selama 2 tahun. Anda dapat mengajukan hal ini ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar dan telah disetujui DJP. Sertifikat elektronik pajak berisi tanda tangan digital beserta identitas wajib pajak yang resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3. Memiliki Kode Aktivasi dan Password
Untuk hal ini Anda harus datang ke KPP dan mengisi formulir permintaan.

Setelah memenuhi syarat di atas, Anda akan bisa mengajukan permintaan NSFP melalui e-Nofa.

-Login e-Nofa di laman efaktur.pajak.go.id/login
-Pilih menu Permintaan NSFP. Tunggu munculnya pemberitahuan untuk memilih sertifikat elektronik yang sudah diinstal
-Pilih sertifikat elektronik dan klik “OK”
-Setelah itu pilih Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafe)
-Isi tahun pajak, nama pemohon (nama PKP), jabatan pemohon (jabatan PKP), dan jumlah NSFP yang diminta. Klik “Proses”
-Masukkan kata sandi e-Nofa dan klik “Ya”
-Muncul pemberitahuan Permohonan NSFP telah disetujui dan surat akan dicetak.
-Pilih “OK”. NSFP akan terunduh otomatis
-Bila NSFP tidak terunduh, buka menu Riwayat Permintaan NSFP dan unduh secara manual

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Bagaimana cara mendapatkan nomor seri faktur pajak?

Cara pertama mengajukan permintaan NSFP adalah secara offline yakni : Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ), atau; Melalui Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dengan menyampaikan surat permintaan NSFP.

Kenapa gak bisa minta nomor seri faktur pajak online?

Kegagalan permintaan nomor seri faktur pajak bisa terjadi karena faktor-faktor berikut: Sertifikat elektronik kedaluwarsa. Username dan password yang Anda masukan tidak benar. SSL conection dianggap bermasalah oleh browser yang Anda gunakan.

Bagaimana cara mengembalikan nomor faktur pajak yang tidak terpakai?

Untuk mengembalikan NSFP yang tidak terpakai, PKP perlu mengunduh Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan di laman pajak.go.id. Selanjutnya, PKP perlu mengisi formulir tersebut secara lengkap dan benar serta jangan lupa untuk menandatanganinya.

Berapa maksimal Minta nomor seri faktur pajak?

Secara umum, jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP atas setiap pengajuan permintaan NSFP sebanyak 75 NSFP. Hal ini berlaku bagi PKP yang baru dikukuhkan dan PKP yang jumlah faktur pajaknya dalam 3 masa pajak tidak lebih dari 75 faktur pajak.