Mengapa batas teritorial hindia belanda sangat merugikan bangsa indonesia

Daftar isiTujuannya adalah untuk memberikan pemberitahuan legalitas wilayah perairan Indonesia kepada dunia luar. Hari ini 61 tahun yang lalu, tepatnya pada 13 Desember 1957, sebuah deklarasi dilakukan. Adapun yang menjadi inisiator adalah Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja.

Mengapa batas teritorial Hindia Belanda sangat merugikan bangsa Indonesia?

Jawaban terverifikasi ahli Hukum laut yang berlaku pada zaman Belanda sangat merugikan .. sebab wilayah laut Indonesia sangat terbatas, hanya sejauh 3 mil laut dari garis panta, yang menyebabkan wilayah pulau-pulau Indonesia menjadi terpisah-pisah oleh laut, selat dan teluk diantaranya.

Apa isi dari Deklarasi Juanda?

Deklarasi Djuanda dicetuskan pada 13 Desember 1957. Isinya berupa pemberitahuan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Apa sajakah isi dari deklarasi di Juanda?

Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan: Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan.

Tujuan dikeluarkannya Deklarasi Djuanda oleh Kabinet Djuanda dan apa isi Deklarasi Juanda?

Ada pun tujuan yang hendak dicapai Deklarasi Djuanda meliputi, pertama, mewujudkan bentuk wilayah kesatuan Indonesia yang utuh dan bulat, kedua, menentukan batas-batas wilayah negara Republik Indonesia yang sesuai dengan azas negara kepulauan, dan ketiga, mengatur pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan …

Apa keuntungan dari Deklarasi Djuanda bagi wilayah teritorial RI?

Keuntungan: Dikeluarkannya Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang menyatakan bahwa laut antar pulau tidak terpisahkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Mengapa Indonesia memperjuangkan Deklarasi Djuanda dan Unclos 1982?

Deklarasi Djuanda yang diperjuangkan menjadi UNCLOS 1982, menguatkan konsepsi Negara Kesatuan RI dan menjadi dasar bagi berbagai produk hukum di kemaritiman yang kuat karena kompatibel dengan hukum laut internasional.

Jelaskan apa yang menyebabkan Ir Djuanda mengeluarkan Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957?

Latar belakang Deklarasi Djuanda sendiri adalah akibat peraturan warisan dari pemerintah kolonial Belanda mengenai hukum laut Indonesia yaitu Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939 (Staatsblad 1939 No. 422) atau yang biasa disingkat dengan Ordonantie 1939. Ordonantie 1939 menetapkan bahwa jarak laut …

Deklarasi Juanda di mana?

Pada tanggal 13 Desember 1957, panitia rancangan undang-undang laut teritorial dan lingkungan maritim dipanggil Djuanda di Pejambon, Jakarta.

  • Home
  • Rubric of Faculty Members
  • DEKLARASI DJUANDA

Oleh REZA ZAKI (Juni 2019)

Deklarasi Djuanda merupakan perjuangan bangsa Indonesia untuk memperjuangkan batas wilayah laut, sehingga wilayah Indonesia merupakan suatu kesatuan yang utuh dilihat dari berbagai aspek, yaitu aspek politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Deklarasi Djuanda pertama kali diucapkan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja pada tanggal 13 Desember 1957. Djuanda Kartawidjaja sendiri merupakan Perdana Menteri yang diangkat oleh Presiden Soekarno menggantikan Ali Sastroamidjojo. Latar belakang Deklarasi Djuanda sendiri adalah akibat peraturan warisan dari pemerintah kolonial Belanda mengenai hukum laut Indonesia yaitu Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939 (Staatsblad 1939 No. 422) atau yang biasa disingkat dengan Ordonantie 1939. Ordonantie 1939 menetapkan bahwa jarak laut teritorial bagi tiap pulau di Nusantara adalah tiga mil.  Peraturan ini memunculkan ‘kantong-kantong’ lautan bebas di tengah-tengah wilayah Indonesia yang membuat kapal-kapal asing dapat berlayar secara bebas termasuk kapal-kapal perang. Kapal-kapal Belanda dapat dengan bebas menjelajahi perairan laut di antara pulau-pulau di Indonesia sesuai dengan hukum laut internasional yang berlaku saat itu. Indonesia tidak memiliki hak untuk melarangnya ditambah kekuatan Angkatan Laut Indonesia tidak sekuat Belanda. Keberadaan laut-laut bebas di antara pulau-pulau di Indonesia ini terlihat janggal. Bagaimana wilayah suatu Negara yang berdaulat dipisahkan oleh laut-laut bebas antara pulau-pulaunya. Oleh karena itu muncullah ide untuk memperbaharui Ordonantie (hukum laut)1939.

Ide untuk mengubah hukum laut Indonesia muncul pertama kali pada tahun 1956. Ide itu muncul karena adanya desakan dari Departemen Keamanan Republik Indonesia untuk memperbaharui hukum laut yang lama (ordonantie 1939) karena membahayakan kepentingan Indonesia. Pada tanggal 17 Oktober 1956, Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo menyetujui ide pembaharuan hukum laut Indonesia. Hal ini diwujudkan dengan pembentukan panitia interdepartemental yang bertugas merancang undang-undang mengenai wilayah perairan Indonesia dan lingkungan maritim berdasarkan keputusan Perdana Menteri No.400/P.M./1956. Panitia ini diketuai oleh Kolonel Pirngadi. Panitia yang diketuai Pirngadi berhasil menyelesaikan rancangan undang-undang wilayah perairan Indonesia dan lingkungan maritim yang baru selama 14 bulan.[1] Pada dasarnya, rancangan undang-undang itu masih mengikuti ordonantie 1939, namun perbedaannya adalah bahwa laut teritorial Indonesia ditetapkan dari 3 mil menjadi 12 mil. Sebelum rancangan undang-undang ini disetujui, kabinet Ali Sastroamidjojo bubar dan digantikan oleh kabinet Djuanda. Sejalan dengan ketegangan yang terjadi antara Belanda dan RI, kabinet Djuanda lebih banyak memberi perhatian untuk menemukan sarana yang dapat memperkuat posisi Indonesia dalam melawan Belanda yang lebih unggul. Untuk itu pada tanggal 1 Agustus 1957, Ir. Djuanda mengangkat Mochtar Kusumaatmadja untuk mencari dasar hukum guna mengamankan keutuhan wilayah Indonesia. Akhirnya, Mochtar Kusumaatmadja memberikan ide mengenai “asas archipelago” yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Internasional 3 pada 1951 seperti yang telah dipertimbangkan oleh rancangan undang-undang sebelumnya yang tidak dijalankan dalam hukum laut Indonesia. Sebagai alternatif terhadap rancangan undang-undang itu, disusunlah “asas negara kepulauan”.  Dengan menggunakan “asas archipelago” sebagai dasar hukum laut Indonesia, maka Indonesia akan menjadi negara kepulauan atau “Archipelagic State” yang merupakan suatu eksperimen radikal dalam sejarah hukum laut dan hukum tata negara di dunia.

Pada tanggal 13 Desember 1957, panitia rancangan undang-undang laut teritorial dan lingkungan maritim dipanggil Djuanda di Pejambon, Jakarta. ketuanya Pirngadi dan Mochtar Kusumaatmadja kemudian menjelaskan peta Indonesia yang sudah menggunakan konsep laut yang baru sebagai wilayah teritorial Indonesia bukan hanya 3 mil atau 12 mil dari garis air rendah. Hasil rapat kabinet kemudian memutuskan konsep yang menyatakan bahwa “segala perairan disekililing dan diantara pulau-pulau di Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari daratan dan berada dibawah kedaulatan Indonesia” diterima sebagai hasil rapat. Kemudian keputusan ini diumumkan  Djuanda, yang kemudian dikenal dengan deklarasi Djuanda, yang memiliki arti yang penting bagi perjuangan bangsa Indonesia untuk meningkatkan pembangunan dan memantapkan kesatuan nasionalnya. Dengan demikian wilayah laut Indonesia dihitung 12 mil dari garis-garis dasar yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau Indonesia yang terluar, dengan demikian luas territorial Indonesia berkembang dari dua juta km2 menjadi lima juta km. Meskipun Deklarasi Djuanda belum diakui secara internasional, namun oleh pemerintah Indonesia, deklarasi ini disahkan melalui keputusan Undang-Undang/ Prp No. 4/1960, bulan Februari 1960. Undang-undang ini kemudian diperkuat dengan Keputusan presiden no. 103/1963 yang menetapkan seluruh perairan nusantara Indonesia sebagai satu lingkungan laut yang berada di bawah pengamanan Angkatan laut RI. Pengesaha deklarasi Djuanda ini menimbulkan kecaman dari dunia Internasional, namun Indonesia tetap bersikukuh bahwa deklarasi Djuanda merupakan solusi yang terbaik untuk menjaga keutuhan laut Indonesia dan dipergunakan untuk kemamkmuran rakyat Indonesia. Perjuangan ditempuh bangsa Indonesia untuk mendapatkan pengakuan terhadap deklarasi Djuanda dengan mengikuti konferensi hukum laut yang diadakan oleh PBB dalam UNCLOS I (United Nations Conference on the Law of Sea), di Jenewa, Swiss pada tahun 1958. Pada tahun 1960 Indonesia mulai mengajukan deklarasi Djuanda di UNCLOS II. Perjuangan tersebut belum berhasil. Namun Pemerintah berusaha menciptakan landasan hukum yang kuat bagi deklarasi Djuanda pada tanggal 18 Februari 1960. Meskipun pada awalnya deklarasi Djuanda banyak ditentang oleh beberapa negara.

Baru pada konferensi Hukum laut PBB ke 3 (UNCLOS III), deklarasi Djuanda kemudian diakui dalam konvensi hukum laut PBB di Montego Bay (Jamaika) pada tanggal 10 Desember 1982. Indonesia kemudian meratifikasinya dalam undang-undang No. 17/1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Pada akhirnya deklarasi Djuanda diakui oleh PBB sejak diucapkan oleh Perdana Menteri Ir. Djuanda, namun baru diakui dunia internasional sejak 16 November 1994 setelah 60 negara meratifikasinya. (***)


Mengapa batas teritorial hindia belanda sangat merugikan bangsa indonesia


Published at : 28 June 2019 Updated at : 14 July 2019

Benarkah batas teritorial Indonesia makin jelas dengan adanya Deklarasi Djuanda Jelaskan dasar pendapat Anda?

Deklarasi Djuanda membuat batas teritorial Indonesia makin jelas karena batas komitmen laut Indonesia yang sebelumnya 3 mil batas air terendah diubah menjadi 12 mil dari batas pulau terluar.

Apa akibat yang ditimbulkan dengan adanya Deklarasi Djuanda tersebut bagi bangsa Indonesia?

Dengan diresmikannya Deklarasi Djuanda dalam UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia, wilayah RI menjadi 2,5 kali lipat menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang saat itu belum diakui secara Internasional.

Kapankah pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi di Juanda terkait wilayah negara Indonesia?

Pencetusnya Perdana Menteri Indonesia, Djuanda Kartawidjaja. Deklarasi Djuanda dicetuskan pada 13 Desember 1957. Isinya berupa pemberitahuan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bagaimana keadaan wilayah Indonesia sebelum deklarasi di Juanda?

Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939. Dalam peraturan Hindia Belanda itu, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling ...