Mengapa Faktor masyarakat memiliki pengaruh yang besar dalam penegakan hukum

Makassar (Komisi Yudisial) - “Masyarakat memegang peran penting dalam upaya penegakan hukum yang ada di tanah air. Dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi, penerapan hukum akan lebih bisa dirasakan oleh seluruh khalayak masyarakat,” demikian disampaikan oleh Joko Sasmito, Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial. Joko mengatakan hal tersebut di hadapan warga masyarakat dan aparatur di wilayah Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (19/8).

Di tengah rangkaian kemeriahan warga menyambut HUT Kemerdekaan warga masyarakat sangat antusias terhadap pelaksanaan sosialisasi ini. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Kecamatan Mamajang, oleh Komisi Yudisial merupakan satu dari rangkaian kegiatan PPIH (Program Peningkatan Integritas Hakim) yang berlangsung di wilayah Sulawesi Selatan. 

Lebih lanjut Joko Sasmito menyampaikan, “Kami di Komisi Yudisial juga bertanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pengetahuan hukum di masyarakat. Ia berharap dengan tingkat pengetahuan soal hukum yang cukup baik, dengan sendirinya kesadaran hukum masyarakat juga akan lebih baik,” ungkap mantan hakim militer ini.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan di Kecamatan Mamajang menjadi pilot project bagi Komisi Yudisial di Sulawesi Selatan untuk menyebarluaskan informasi terkait penegakan hukum. Setelah kegiatan tersebut diharapkan terbentuk komunitas kecil di lingkup RT/RW yang akan rutin memberikan sosialisasi/edukasi soal hukum kepada masyarakat.

Sebelum pelaksanaan sosialisasi ke warga masyarakat, Komisi Yudisial menyelenggarakan TOT kepada Anggota Pokja Kadarkum di Kecamatan Mamajang. Pelaksanaan TOT yang berlangsung selama dua hari ini disambut baik oleh Pokja, karena sebagai Pokja yang telah mendapat apresiasi penghargaan juara I di Provinsi Sulawesi Selatan, maka pokja lebih dapat mendorong masyarakat untuk menerapkan kepatuhan hukum dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus membantu KY dalam penegakan Hukum.(KY/Arif/Titik)

KOMPAS.com - Penegakan hukum adalah proses penerapan norma hukum secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum juga dapat diartikan bahwa norma hukum dijadikan pedoman kehidupan bagi masyarakat.

Menurut Laurensius Arliman S. dalam buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat (2015), penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari peran para penegak hukum.

Karena nantinya para penegak hukum tersebut yang akan menegakkan norma atau aturan hukum yang berlaku. Apabila peran penegak hukum berjalan dengan baik, maka penegakan hukum dapat berjalan dengan baik pula.

Faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum

Sebagaimana dikutip dari jurnal Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektifitas Penegakan atau Penerapan Hukum (2021) karya Muriani, Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa ada lima faktor yang memengaruhi penegakan hukum, yakni:

Adalah faktor penegakan hukum yang berkaitan dengan aturan hukum. Aturan ini merupakan titik awal dalam proses penegakan hukum. Bisa dikatakan aturan inilah yang menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan juga masyarakat.

Baca juga: Pengertian K3HL, Dasar Hukum, Ciri, Tujuan, dan Sasarannya

Adalah peran aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku. Faktor ini juga meliputi bagaimana para aparat bisa menegakkan aturan hukum sesuai dengan tugas dan penggunaan wewenang yang tepat.

  • Faktor sarana dan prasarana

Adalah ketersediaan sumber daya pendukung dalam proses penegakan hukum. Sarana dan prasarana ini harus dikaji lebih jauh, khususnya tentang kualitas dan kuantitas atau jumlahnya.

Adalah faktor yang berkaitan dengan masyarakat, khususnya mengenai pemahaman dan pengetahuan soal aturan atau norma hukum. Faktor ini juga meliputi kepercayaan dan pemikiran masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Adalah ketetapan tentang apa yang boleh atau harus dilakukan, dan mana yang dilarang. Dalam kaitannya dengan penegakan hukum, faktor kebudayaan memengaruhi bagaimana perilaku masyarakat sebelum dan setelah mengetahui norma hukum yang ada.

Baca juga: Sifat dan Corak Hukum Adat Dayak

Faktor yang memengaruhi penegakan hukum yang terdapat dalam sistem hukum

Berdasarkan penjelasan di atas, faktor yang memengaruhi penegakan hukum yang terdapat dalam sistem hukum adalah faktor hukum, faktor penegak hukum, serta faktor sarana dan prasarana.

Dalam jurnal Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia (2015) karya Fajar Nurhadianto, disebutkan bahwa sistem hukum adalah kesatuan utuh dari berbagai tatanan yang terdiri atas berbagai unsur yang saling berhubungan atau berkaitan erat.

Bisa dikatakan bahwa dalam suatu sistem hukum, ketiga faktor, yakni faktor hukum, faktor penegak hukum, dan faktor sarana dan prasarana saling berkaitan erat atau berhubungan satu sama lain untuk menciptakan penegakan hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Gambar oleh succo dari Pixabay

Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk meniptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (Soekanto, 1979).

Pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut.

Faktor-faktor tersebut adalah, sebagai berikut:

1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.

2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.

3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.

5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum.

Dengan demikian, maka kelima faktor tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan mengetengahkan contoh-contoh yang diambil dari kehidupan masyarakat Indonesia.

1. Undang-undang

Page 2

Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk meniptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (Soekanto, 1979).

Pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut.

Faktor-faktor tersebut adalah, sebagai berikut:

1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.

2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.

3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.

5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum.

Dengan demikian, maka kelima faktor tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan mengetengahkan contoh-contoh yang diambil dari kehidupan masyarakat Indonesia.

1. Undang-undang


Lihat Hukum Selengkapnya

Page 3

Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk meniptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (Soekanto, 1979).

Pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut.

Faktor-faktor tersebut adalah, sebagai berikut:

1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.

2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.

3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.

5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum.

Dengan demikian, maka kelima faktor tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan mengetengahkan contoh-contoh yang diambil dari kehidupan masyarakat Indonesia.

1. Undang-undang


Lihat Hukum Selengkapnya

Page 4

Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk meniptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (Soekanto, 1979).

Pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut.

Faktor-faktor tersebut adalah, sebagai berikut:

1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.

2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.

3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.

5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum.

Dengan demikian, maka kelima faktor tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan mengetengahkan contoh-contoh yang diambil dari kehidupan masyarakat Indonesia.

1. Undang-undang


Lihat Hukum Selengkapnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA