Mengapa harga tiket pesawat sekarang mahal

JAKARTA - Tujuh fakta mahalnya harga tiket pesawat saat ini akan diulas dalam artikel ini. Mahalnya harga tiket pesawat belakangan ini tengah menjadi perbincangan di masyarakat.

Di mana, kenaikan harga tiket ini bukan hanya untuk rute domestik namun juga rute mancanegara. Kondisi ini membuat penumpang mengeluh.

Berikut tujuh fakta mahalnya harga tiket pesawat saat ini yang dirangkum di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

1. Pemerintah Disarankan Kasih Insentif

Pemerintah disarankan memberi insentif untuk maskapai penerbangan di tengah mahalnya tiket pesawat. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendorong pemerintah untuk memberikan insentif kepada maskapai penerbangan yang melayani rute perintis.

Adapun dorongan pemberian insentif tersebut, untuk merespons aturan baru Kementerian Perhubungan soal Tarif Batas Atas (TBA) besaran biaya tambahan (Surcharge).

Tulus mengatakan bahwa saat ini kondisi maskapai penerbangan dalam kondisi yang sulit seiring dengan melambungnya harga avtur. Sehingga tidak ada pilihan lain, selain seleksi alam baik bagi maskapai maupun konsumen.

"Tetapi untuk rute perintis yang hanya udara sebagai satu satunya pilihan, maka pemerintah harus kasih insentif kepada maskapai," kata Tulus kepada MNC Portal, Selasa (9/8/2022).

"Tak mungkin biaya yang mahal tersebut dibebankan kepada konsumen atau maskapai. Harus ada subsidi atau dana Public Service Obligation (PSO) dari negara," tambahnya.

  • # KemenhubRI
  • #Insentif Tiket Pesawat
  • #tiket pesawat tinggi
  • #Harga Tiket Pesawat Mahal
  • #kenaikan tiket pesawat

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan restu bagi maskapai penerbangan untuk mengenakan biaya tambahan hingga 15 persen mulai 4 Agustus 2022. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka harga tiket pesawat bakal naik.

Kebijakan itu tertuang dalam Kepeutusan Menteri Perhubungan No.142/2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan sudah berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai penerbangan memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

"Besaran biaya tambahan atau surcharge untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sementara pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai," kata Isnin melalui keterangan resmi, Sabtu (7/8/2022).

Besaran penyesuaian ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya adalah No.68/2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Beleid ini juga mengatur agar maskapai melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri dengan besaran 10 persen di atas Tarif Batas Atas (TBA) untuk pesawat jet dan 20 persen di atas TBA untuk pesawat baling-baling (propeller).

Penerapan pengenaan biaya tambahan ini memang bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat mandatori. Kemenhub melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.

Isnin mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19. Namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” ujarnya.

Pemberlakuan tarif yang terjangkau akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.

"Secara tertulis, imbauan ini telah Kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan." jelasnya.

Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan, Isnin menyatakan pemerintah berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Editor : Fitri Sartina Dewi

Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

Kenapa harga tiket pesawat mahal sekarang?

Dia menjelaskan, kenaikan harga tiket ini disebabkan tingginya permintaan. Sementara kapasitas penumpang yang bisa ditampung terbatas. Keterbatasan tersebut membuat biaya transportasi dan biaya tiket lebih mahal. Sehingga menyebabkan inflasi tinggi di sektor penerbangan.

Kenapa tiket pesawat sekarang mahal 2022?

Pemicu lainnya, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengizinkan maskapai khusus penerbangan domestik menetapkan biaya tambahan bahan bakar kepada konsumen mulai 18 April 2022, yang membuat harga tiket pesawat lebih mahal.

Kapan harga tiket pesawat turun 2022?

Penurunan pun berimbas pada harga tiket pesawat yang juga ikut merosot. Mengutip data One Solution Pertamina, harga avtur di banyak bandara mengalami penurunan untuk periode 1-14 Oktober 2022, dari periode sebelumnya 15-30 September 2022.

Kapan waktu Yang Tepat Beli tiket pesawat Murah?

Sudah menjadi rahasia umum bila Anda membeli tiket dari jauh-jauh hari, maka harga tiket pesawat akan lebih murah. Nah, untuk memesan tiket pesawat, sebaiknya sudah Anda lakukan sejak 2 atau 3 bulan sebelum keberangkatan. Sebab, waktu ideal memesan tiket pesawat biasanya maksimal 5 pekan sebelum waktu keberangkatan.