Mengapa harus dibubuhkan tanda tangan dalam mengisi formulir


Page 2

dalam Pasal 1. (2) Ketentuan dalam Surat Pencalonan (formulir Model B) yang

berkaitan dengan keinginan penggabungan suara hanya diisi menurut keperluannya, apabila ada keinginan mengadakan penggabungan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975. Ketentuan tersebut dicoret seluruhnya apabila tidak ada ke

inginan penggabungan suara. (3) Surat Pencalonan dibuat dalam rangkap 5 (lima) untuk Pe

milihan Umum Anggota-anggota DPR dan DPRD I, sedangkan untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota DPRD II dibuat dalam rangkap 6 (enam) sesuai keperluan sebagai di

maksud dalam Pasal 11. (4) Daftar Calon Organisasi (formulir Model BA) ditanda-tangani

oleh Ketua Pengurus/Dewan Pimpinan Partai Politik/Golong- an Karya yang bersangkutan atau Anggota Pengurus lainnya

dengan disebutkan jabatannya dalam Pengurus.


Apabila yang digunakan lebih dari satu formulir, maka tanda

tangan tersebut dibubuhkan pada setiap formulir. (5) Pengisian Daftar Calon Organisasi dilakukan menurut keten

tuan sebagai dimaksud dalam "Keterangan Pengisian” yang

tercantum pada bagian bawah formulir. (6) Dengan mengingat keadaan tempat tinggal calon-calonnya

yang menimbulkan kesulitan komunikasi antara calon-calon tersebut dengan Pengurus Partai Politik/Golongan Karya yang bersangkutan maka sebagai pengganti Tanda tangan Calon yang harus dibubuhkan dalam lajur 4 pada formulir Model BA, adalah tanda tangan calon yang dibubuhkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan dan Persetujuan Calon (formulir Model BB), dengan pengertian bahwa tanda tangan tersebut dianggap dibubuhkan pula dalam formulir Model BA yang bersangkutan.


Page 3

nuhi syarat-syarat tersebut atau mengadakan wawancara

apabila diperlukan. d. SURAT PERNYATAAN SETIA KEPADA PANCASILA

DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BAGI CALON ANGGOTA DPR/DPRD I/DPRD II (formulir Model BB 3)

yang dibuat oleh Calon yang bersangkutan sendiri. e. SURAT KETERANGAN TIDAK DICABUT HAK PILIH

NYA DAN TIDAK MENJALANI PIDANA PENJARA ATAU KURUNGAN BAGI CALON ANGGOTA DPR/ DPRD I/DPRD II (formulir Model BB 4), yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri

atau Kepala Resort Kepolisian. f. SURAT PERNYATAAN 'TIDAK TERLIBAT/”PER

NAH TERLIBAT TETAPI TELAH MENDAPAT AMNESTI DAN ABOLISI” DALAM PEMBERONTAKAN BAGI CALON ANGGOTA DPR/DPRD I/DPRD II (formulir Model BB 5), yang dibuat oleh Calon yang bersangkutan sendiri. Dalam Pengisian, terhadap judul formulir tidak perlu ada perkataan yang dicoret. Selanjutnya dalam pengisiannya, perkataan "tidak terlibat” dicoret, apabila Calon pemah terlibat, tetapi telah mendapat amnesti dan abolisi, dan diberikan suatu tanda tentang keterlibatannya pada pemberontakan mana diantara 7 macam pemberontakan. Dalam pada itu perlu ditambahkan keterangan pada formulir Model BB 5 tersebut atau pada kertas lain mengenai amnesti dan abolisi yang telah diperoleh itu disertai bukti-bukti seperlunya. Jenis-jenis pemberontakan yang tidak dibubuhi tanda tentang keterlibatannya, dicoret. Apabila Calon tidak pernah terlibat dalam suatu pemberontakan, harus mengisi pula formulir Model BB 5 tersebut. Dalam hal ini perkataan "pernah terlibat tetapi telah mendapat amnesti dan abolisi” dicoret, sedangkan


Page 4

(1) Surat Pencalonan dan Daftar Calon Organisasi beserta lam

piran-lampirannya oleh Pengurus Partai Politik/Golongan Karya masing-masing tingkat disampaikan sendiri kepada

Panitia Pemilihan yang bersangkutan dalam rangkap 5 (li-

ma) untuk DPR dan DPRD I dan rangkap 6 (enam) untuk DPRD II.

Tiap rangkap dimasukkan dalam sampul tebal/map snel-

hechter tersendiri, dan bagi tiap-tiap Calon disediakan sam- pul tebal/mapsnelhechter untuk menyimpan lampiran- lampiran surat kelengkapan administrasinya, dengan ditulis nama Calon pada sampul/map yang bersangkutan dengan jelas.

Disarankan warna sampul/map dari Partai Politik dan Go-

longan Karya masing-masing tidak sama, yang warnanya di-

tentukan oleh Panitia Pemilihan yang bersangkutan. (2) Surat Pencalonan untuk keanggotaan DPR disampaikan

kepada Panitia Pemilihan Indonesia (PPI). Ketua PPI mene- ruskannya: a. 2 (dua) rangkap kepada Panitia Peneliti Pusat; b. 1 (satu) rangkap dengan keterangan telah diterima oleh

PPI disertai catatan seperlunya tentang penerimaan itu
dikembalikan kepada Pengurus Pusat Partai Politik/Go-

longan Karya yang mengajukannya; c. 1 (satu) rangkap dengan salinan Surat Keputusan Men

teri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum
tentang Penetapan Nomor, Nama . dan Tanda Gambar
Organisasi yang diajukan dalam Pemilihan Umum Tahun

1977, untuk PPI. d. 1 (satu) rangkap untuk Lembaga Pemilihan Umum.

(3) Surat Pencalonan untuk keanggotaan DPRD I disampaikan

kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I) Ketua PPD I meneruskannya:


Page 5

Bagian Pertama Panitia Peneliti Pusat Dan Panitia Peneliti Daerah

(1) Untuk mengadakan Penelitian Calon-calon yang diajukan

oleh Partai Politik dan Golongan Karya untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (DPRD I) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (DPRD II), oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum

dibentuk Panitia Peneliti Pusat dan Panitia Peneliti Daerah. (2) Panitia Peneliti Pusat sebagai dimaksud dalam ayat (1) di

bentuk oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum yang terdiri dari unsur-unsur Departemen Dalam Negeri, Lembaga Pemilihan Umum, KOPKAMTIB dan Instansi Pemerintah lainnya yang dianggap perlu sebanyakbanyaknya 17 (tujuh belas) orang Anggota, termasuk Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris dengan tugas mengadakan penelitian terhadap surat-surat keterangan mengenai Calon-calon yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik/DPP Golongan Karya untuk Pemilihan Umum Anggo

ta-anggota DPR. (3) Panitia Peneliti Daerah sebagai dimaksud dalam ayat (1)

adalah Panitia Peneliti Daerah Tingkat 1/Panitia Peneliti Daerah Tingkat II, dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1/Ketua Panitia Peneliti Daerah Tingkat I atas kewenangannya yang dilimpahkan kepadanya oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum yang terdiri dari unsur-unsur Pemerintah Daerah Tingkat I/Tingkat II, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Tingkat II dan LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang Anggota termasuk Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris dengan tugas mengadakan penelitian terhadap surat-surat keterangan mengenai Calon-calon yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (Wilayah) di Daerah Tingkat I (DPD)/ Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Politik atau DPD/ DPC Golongan Karya untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota DPRD I/DPRD II.


Page 6

(3) Dalam melakukan penelitian sebagai dimaksud dalam ayat

(2), apabila dipandang perlu untuk menghubungi Calonnya secara pribadi, hal itu tidak dilakukan secara langsung, akan tetapi melalui Pengurus Partai Politik/Golongan Karya yang bersangkutan, yang bertanggung jawab atas Calon-calon yang diajukan.

(1) Apabila berdasarkan penelitian sebagai dimaksud dalam Pa

sal 7 seorang Calon dianggap tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi Calon sebagai dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, maka nama Calon yang bersangkutan dicoret dari daftar Calon Organisasi/Lampiran Daftar Calon Organisasi dan hal itu diberitahukan kepada Pengurus Partai Politik/Golongan Karya yang berkepentingan oleh Panitia Peneliti Pusat/Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/Panitia Peneliti Daerah Tingkat II de

ngan sepengetahuan PPI/PPD I/PPD II yang bersangkutan. (2) Pengurus Partai Politik/Golongan Karya yang menerima

pemberitahuan sebagai dimaksud dalam ayat (1), dapat mengajukan Calon pengganti menurut tatacara pengajuan Calon yang berlaku.

Dalam surat pemberitahuan tersebut disebutkan alasan-alasan


serta waktu untuk mengajukan penggantinya. (3) Apabila sampai pada waktu yang ditentukan sebagai dimak

sud dalam ayat (2) berakhir, Pengurus Partai Politik/Go- longan Karya belum mengajukan Calon penggantinya, maka

nama Calon yang dicoret dari Daftar Calon Organisasi/Lam-


piran Daftar Calon Organisasi/Lampiran Daftar Calon Orga- sasi dianggap tidak diganti.

Dalam hal tidak ada lagi nama Calon yang tercantum dalam

Daftar Calon Organisasi yang bersangkutan, maka meskipun

kemudian diajukan Calon oleh Pengurus Partai Politik/Golong-



Page 7

(1) Daftar Calon Sementara yang sudah ditetapkan sebagai di

maksud dalam Pasal 11 oleh PPI/PPD I/PPD II masing-masing diperbanyak untuk diumumkan secara luas dan efektif. Dalam hal ini pengumuman tersebut dilakukan sekurang-kurangnya dengan memuatkan dalam satu surat kabar harian yang diterbitkan di ibukota Daerah Tingkat I atau disalah satu harian lain yang oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dianggap terbanyak dibaca dalam daerahnya. Pengumuman Daftar Calon Sementara dapat pula dilakukan dengan cara lain yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat

I. (2) Untuk keperluan pengumuman Daftar Calon Sementara

sebagai dimaksud dalam ayat (1), maka PPI mengirimkan Daftar Calon Sementara untuk DPR bagi tiap Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I bersangkutan. Demikian pula PPD II mengirimkan Daftar Calon Sementara untuk DPRD II kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk keperluan pengumumannya dalam surat

kabar harian. (3) Selain cara pengumuman Daftar Calon Sementara sebagai

dimaksud dalam ayat (1), Ketua PPD I berusaha supaya selembar Daftar Calon Sementara untuk DPR, DPRD I maupun DPRD II dapat dilihat oleh khalayak ramai ditiap-tiap Kantor Panitia Pemungutan Suara.

(1) Pengumuman Daftar Calon Sementara dimaksudkan agar

supaya mendapat tanggapan dari khalayak ramai yang diharapkan turut meneliti dan memeriksa kemungkinan adanya Calon yang namanya tercantum dalam Daftar Calon Sementara tersebut, sebenarnya tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi Calon. Demikian pula bagi Calon yang bersang

kutan untuk memberikan tanggapan seperlunya. (2) Selama 30 (tiga puluh) hari sejak waktu Daftar Calon Se

mentara diumumkan, setiap orang dapat mengemukakan keberatan atas isinya dengan disertai alasan-alasan secara

tertulis kepada PPI/PPD I/PPD II yang bersangkutan.


PPI/PPD I/PPD II tersebut memberikan keputusan atas keberatan-keberatan yang diajukan itu.

Penyusunan Daftar Calon Tetap dan Pengumumannya

(1) Setelah waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)

berakhir, PPI/PPD I/PPD II menyusun Daftar Calon Tetap berdasarkan Daftar Calon Sementara yang sudah mendapat tanggapan khalayak ramai dan sudah disesuaikan seperlu

nya dengan tanggapan khalayak ramai. (2) Daftar Calon Tetap disusun menurut contoh formulir Model

BC1 BC3 untuk DPR, Model BD1 untuk DPRD I dan Model

BE 1 untuk DPRD II. (3) Apabila jumlah Calon yang namanya tercantum dalam Daf

tar Calon Tetap kurang daripada jumlah Anggota DPR/ DPRD I/DPRD II yang dipilih dalam Daerah Pemilihan yang bersangkutan, maka Panitia Pemilihan yang bersangkutan (PPI/PPD I/PPD II) mengusahakan penambahan Calon dengan mengadakan pendekatan dengan Pengurus Partai Poli

tik/Golongan Karya yang bersangkutan. (4) Penambahan Calon sebagai dimaksud dalam ayat (3) dilaku

kan dengan cara yang sama seperti dalam pengajuan Calon sebagai dimaksud dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri/ Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 87/LPU/Tahun 1976 tentang Tatacara Penyelenggaraan Pengajuan Calon

II Dalam Pemilihan Umum Tahun 1977 dihubungkan dengan Keputusan ini.

(1) Daftar Calon Tetap yang sudah disusun sebagai dimaksud

dalam Pasal 14 ditetapkan oleh PPI/PPD I/PPD II yang bersangkutan dan ditanda tangani oleh Ketua, Wakil Ketua dan

Anggota-anggotanya. (2) Daftar Calon Tetap yang sudah ditetapkan sebagai dimaksud

dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia untuk DPR dan dalam Lembaran Daerah untuk
DPRD I/DPRD II. Pengumuman tersebut dilakukan juga secara luas dan efek- tif seperti yang dilakukan bagi Daftar Calon Sementara

sebagai dimaksud dalam Pasal 12.


PPI/PPD 1/PPD II masing-masing memperbanyak Daftar Calon Tetap untuk DPR/DPRD I/DPRD II yang bersangkutan dengan cara dicetak sebanyak yang diperlukan untuk digunakan dalam pemungutan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta. Pada tanggal

: 20 Juli 1976 MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR 99/LPU/TAHUN 1976

TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENELITI PUSAT

DAN DAERAH,


Page 8

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR: 99/LPU/TAHUN 1976

TENTANG PANITIA PENELITI PUSAT DAN PANITIA PENELITI DAERAH UNTUK KEANGGOTAAN MPR, DPR, DPRD I DAN DPRD II

DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

: bahwa untuk melaksanakan penelitian syarat

syarat calon Anggota-anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II, sebagai dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 serta Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976, perlu diatur lebih lanjut tentang susunan organisasi dan tatakerja Panitia Peneliti

Pusat dan Panitia Peneliti Daerah. : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 ten

tang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nonior 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);

2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 ten

tang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976

tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976

tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066);

baga Pemilihan Umum Nomor 87/LPU/Tahun 1976 tentang Tatacara Penyelenggaraan Pengajuan Calon untuk Pemilihan Umum Anggotaanggota DPR, DPRD I dan DPRD II dalam Pemilihan Umum Tahun 1977.

6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem

baga Pemilihan Umum Nomor 95/LPU/Tahun 1976 tentang Tatacara Penelitian Calon serta Penyusunan Daftar Calon dan pengumumannya untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dalam Pemilihan Umum Tahun 1977.

: KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/

KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM TEN- TANG PANITIA PENELITI PUSAT DAN PANITIA PENELITI DAERAH UNTUK KE- ANGGOTAAN MPR, DPR, DPRD I DAN DPRD

II DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977.


(1) Panitia Peneliti Pusat adalah Panitia Peneliti Pusat sebagai

dimaksud dalam pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah No

mor 2 Tahun 1976. (2) Panitia Peneliti Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(4) Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 1976 adalah Panitia Peneliti Daerah Tingkat I dan Panitia Peneliti Daerah Tingkat II.

(1) Panitia Peneliti Pusat sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

(2) Untuk membentuk Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/Panitia

Peneliti Daerah Tingkat II Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem- baga Pemilihan Umum melimpahkan wewenangnya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.

Pada Panitia Peneliti Pusat/Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/Panitia Peneliti Daerah Tingkat II dibentuk sebuah Sekretariat.

(1) Panitia Peneliti Pusat terdiri dari unsur-unsur Departemen

Dalam Negeri, Lembaga Pemilihan Umum, KOPKAMTIB dan Instansi Pemerintah lainnya yang dianggap perlu, sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang Anggota termasuk seorang Ketua, dua orang Wakil Ketua dan dua orang Sekretaris.

(2) Panitia Peneliti Daerah Tingkat 1/Panitia Peneliti Daerah

Tingkat II terdiri dari unsur-unsur Pemerintah Daerah, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA dan Instansi Pemerintah lainnya di Daerah yang dianggap perlu, sebanyakbanyaknya 9 (sembilan) orang Anggota termasuk seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris.

(1) Sekretariat Panitia Peneliti Pusat dipimpin oleh Sekretaris

Panitia Peneliti Pusat.


Page 9

a. memeriksa, meneliti dan menilai surat-surat keterangan

dan surat-surat pernyataan yang berhubungan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I/Dewan Per

wakilan Rakyat Daerah Tingkat II; b. memberikan saran-saran yang berhubungan dengan tugas

penelitian kepada Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat

I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II; c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas penelitian kepada Ke

tua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat 1/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Panitia Peneliti Pusat/Panitia Peneliti Daerah melakukan kegiatan sebagai beikut:

menerima berkas bahan-bahan penelitian dari Lembaga Pemilihan Umum/Panitia Pemilihan Indonesia/Panitia Pemilihan

Daerah Tingkat 1/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II; b. meneliti keabsahan surat-surat keterangan dan surat-surat

pernyataan Calon Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II; memeriksa secara cermat kebenaran isi surat-surat keterangan

an surat-surat pernyataan tersebut; d. mengadakan penilaian secara objektif dan mendalam dengan

menghubungkan isi surat yang satu dengan surat yang lain, dan jika dianggap perlu menghubungkan pula dengan kete- rangan-keterangan lain yang diperoleh dari Instansi-instansi Pemerintah yang bersangkutan dan atau dari Pengurus Partai Politik/Golongan Karya masing-masing; meminta/mengembalikan surat-surat keterangan dan atau

surat-surat pernyataan seorang Calon dari/kepada Organisasi/



Page 10

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR: 101/LPU/TAHUN 1976

PENETAPAN JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT YANG DIPILIH UNTUK TIAP DAERAH PEMILIHAN, JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I YANG DIPILIH DAN DIANGKAT UNTUK DAERAH TINGKAT I, DAN JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II YANG DIPI

LIH DAN DIANGKAT UNTUK DAERAH TINGKAT II

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

: a. bahwa jumlah Anggota-anggota Dewan Perwa

kilan Rakyat yang dipilih serta jumlah Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 1 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II yang dipilih dan diangkat sebagai dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976, perlu disesuaikan dengan hasil pendaftaran jumlah penduduk sebagai dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976;

b. bahwa untuk melaksanakan Pasal 40 dan Pasal

41 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 perlu menetapkan jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih untuk tiap Daerah Pemilihan, jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I yang dipilih untuk Daerah Tingkat I dan jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaeMengingat

rah Tingkat II yang dipilih untuk Daerah

Tingkat II; : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 ten

tang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor

3063); 2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 ten

tang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomot 3064);

3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang

Pengesahan Penyatuan Timor Timur Ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 35; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084);

tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Ang gota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976

tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066).

: Berita Acara Penghitungan Jumlah Penduduk

Warga Negara Republik Indonesia beserta Lampiran-lampirannya yang diterima dari Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia.

: KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/

KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM TEN- TANG PENETAPAN JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT YANG DI- PILIH UNTUK TIAP DAERAH PEMILIHAN, JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I DAN JUM- LAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAK YAT DAERAH TINGKAT II YANG DIPILIH DAN DIANGKAT UNTUK DAERAH TING- KAT II.

(1) Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang di

pilih dalam Pemilihan Umum untuk tiap Daerah Pemilihan
(Daerah Tingkat I) ditetapkan dalam dua tahap perhitungan sebagai berikut : a. Tahap pertama adalah :

dari jumlah 360 (tiga ratus enam puluh) orang anggota DPR yang dipilih dalam Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Undangundang Nomor 16 Tahun 1969 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975, untuk tiap Daerah Pemilihan Ditetapkan sejumlah Anggota yang banyaknya sama dengan jumlah Daerah Tingkat II yang ada dalam Daerah Pemilihan yang bersangkutan.

sesuai dengan maksud Pasal 5 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 jumlah Anggota DPR yang dipilih


Page 11

1. Sumatera Utara

233.542, 2. Lampung

1.998.702, 3. Jawa Barat

14.296.116, 4. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1.993.414, 5. Jawa Tengah

9.424.142, 6. Daerah Istimewa Yogyakarta

621.644, 7. Jawa Timur

12.117.700, 8. Nusa Tenggara Barat

35.578, seluruhnya 40.720.838 (empat puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus tiga puluh

delapan) jiwa. Jumlah tambahan Anggota DPR yang dipilih untuk tiap Darah Pemilihan sebagai dimaksud dalam sub (i) ditetapkan menurut perhitungan : Jumlah sisa penduduk Warganegara Republik Indonesia tiap Daerah Pemilihan dibagi dengan 40.685.260 dikalikan 67, dan dicatat sisa hasil perhitungannya sebagai berikut : 1. Sumatera Utara ditambah 0, sisa 233.542 2. Lampung

ditambah 3, sisa 175.380 3. Jawa Barat

ditambah 23, sisa 317.314 4. DKI Jakarta

ditambah 3, sisa 170.092 5. Jawa Tengah

ditambah 15, sisa 307.532 6. D.I. Yogyakarta ditambah 1, sisa 13.870 7. Jawa Timur

ditambah 19, sisa 569.994 8. Nusa Tenggara Barat ditambah 0, sisa 35.578 seluruhnya berjumlah 64 (enam puluh empat) Anggota. dengan penetapan sebagai dimaksud dalam sub (ii) dari 67 orang Anggota DPR telah ditetapkan sebanyak 64 (enam puluh empat) orang Anggota, dan tersisa 3 (tiga) orang Anggota; sisa sebanyak 3 (tiga) orang Anggota tersebut ditetapkan satu demi satu untuk Daerah Pemilihan yang dalam penetepan sebagai dimaksud dalam sub (ii) mem


Page 12

LAMPIRAN II SURAT KEPUTUSAN MENTERI

DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 101/LPU/TAHUN 1976


DAFTAR JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I DENGAN PERINCIAN JUMLAH ANGGOTA YANG DIPILIH DAN DIANGKAT UNTUK DAERAH TINGKAT I

JUMLAH ANGGOTA DPRD I

JUMLAH JUMLAH NOMOR DAERAH TINGKAT I PENDUDUK ANGGOTA

DIANGKAT WNRI DPRD I

DIPILIH

GOLKAR ABRI BUKAN ABRI 1 D.I. ACEH

2.276.029 40

32 6

2 2. SUMATERA UTARA

7.033.542 40 32

2 3. SUMATERA BARAT

3.071.056 32

2 4. RIAU

1.767.042 32

2 5. SUMATERA SELATAN 3.803.260

32

2 6. JAMBI

1.183.319 32

2 7. BENGKULU

598.214

32 8. LAMPUNG

3.598.702

32

6 9. JAWA BARAT

23.896.116

60

11 10. DKI JAKARTA

5.193.414

32

6 11. JAWA TENGAH

23.424.142

60

11 12. D.I. YOGYAKARTA

2.621.644

32 13. JAWA TIMUR

26.917.700

75 60 11

4 14. KALIMANTAN BARAT

2.003.101

40 32

2 15. KALIMANTAN TENGAH

815.827

40

32 16. KALIMANTAN SELATAN 1.826.661

40 32

2 17. KALIMANTAN TIMUR

925.667 40

32 18. SULAWESI UTARA

1.921.460 40 32

2 19. SULAWESI TENGAH

1.073.600 40 20. SULAWESI TENGGARA

816.045 40 32

2 21. SULAWESI SELATAN

5.537.539 40 32

2 22. BALI

2.313.562

40 32

2 23. NUSA TENGGARA BARAT 2.435.578 40

32

2 24. NUSA TENGGARA TIMUR 2.490.274 40

32

2 25. MALUKU

1.227.849 40

32

6 26. IRIAN JAYA

1.034.740 40 32

2 27. TIMOR TIMOR

40 32

6 JUMLAH

129.806.063

1.185 948 177

60
Jakarta, 2 Agustus 1976
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM


Page 13

LAMPIRAN 1/2 SURAT KEPUTUSAN MENTERI

DALAM NEGERI/KETUA LEM BAGA PEMILIHAN UMUM NOMOR : 101A

PU/TAHUN 1976 DAFTAR JUMLAH ANGGOTA DPRD O DENGAN PERINCIAN

JUMLAH ANGGOTA YANG DIPILIH DAN DIANGKAT UNTUK


DABRAH TINGKAT DI DALAM DAERAH TINGKAT I

SUMATERA UTARA JUMLAH

JUMLAH

JUMLAH JUMLAH

ANGGOTA DPRD D

ANGGOTA ANGGOTA NOMOR DAERAH TINGKAT O PENDUDUK

YANG DIANGKAT DPRD I DPRD II WNRI

UNTUK YANG GOLONGAN KARYA DAERAH TK I DIPILIH

ABRI BUKAN ABRI 1. 2

s

7 A. KASUPATEN 1. ASAHAN 640.009

32

2 DELI SERDANG 1091.286

32 3. DAIRI 203.088

16

1 4. KARO 199.931

16 S. LANOKAT 585.764

2 LABUHAN BATU 420.124

32 1. NIAS 410.866

32

2 SIMALUNGUN 703.631

32

2 TAPANULI UTARA 655.551

32

2 10. TAPANULI TENGAH 148.343

16

1 11. TAPANULI SELATAN 681.745

32

2 P. KOTAMADYA. 1. BINJAI 65.430

16 2. MEDAN 996.059

2 3. PEMATANG SIANTAR 122.715

16

3 SIBOLOA 19.SSA

16 3

1 s. TEBING TINGGI 24.625

16 TANJUNG BALAI 35.061

1


Page 14

DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM NOMOR : 101/LPU/TAHUN 1976

DAFTAR JUMLAH ANGGOTA DPRD II DENGAN PERINCIAN JUMLAH ANGGOTA YANG DIPILIH DAN DIANGKAT UNTUK

DAERAH TINGKAT II DALAM DAERAH TINGKAT I


BENGKULU

JUMLAH JUMLAH JUMLAH

ANGGOTA DPRD II JUMLAH ANGGOTA ANGGOTA

YANG DIANGKAT NOMOR DAERAH TINGKAT I PENDUDUK

DPRD II

DPRD II WNRI UNTUK

YANG GOLONGAN KARYA DAERAH TINGKAT II DIPILIH

ABRI BUKAN ABRI


Page 15


Page 16

DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 101/LPU/TAHUN 1976 DAFTAR JUMLAH ANGGOTA DPRD I DENGAN PERINCIAN

JUMLAH ANGGOTA YANG DIPILIH DAN DIANGKAT UNTUK


DAERAH TINGKAT II DALAM DAERAH TINGKAT I

SULAWESI TENGAH


Page 17

DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 101/LPU/TAHUN 1976. DAFTAR JUMLAH ANGGOTA DPRD II DENGAN PERINCIAN

JUMLAH ANGGOTA YANG DIPILIH DAN DIANGKAT UNTUK


DAERAH TINGKAT II DALAM DAERAH TINGKAT I
MALUKU

JUMLAH JUMLAH JUMLAH

ANGGOTA DPRD II JUMLAH ANGGOTA ANGGOTA NOMOR DAERAH TINGKAT II PENDUDUK

YANG DIANGKAT DPRD II

DPRD II WNRI UNTUK

YANG GOLONGAN KARYA DAERAH TK 11 DIPILIH

ABRI BUKAN ABRI 1. 2 3 4

S 6

7 A. KABUPATEN. 1. MALUKU UTARA

439.290

40

32

6 2. MALUKU TENGAH

464.333

40

32 3. MALUKU TENGGARA 231.136

23

18 A KOTAMADYA.

1. A MBON


93.090 20 16 3

1

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM


Page 18

Nomor 101/LPU/Tahun 1976 tentang Pene- tapan Jumlah Anggota DPR Yang Dipilih Untuk Tiap Daerah Pemilihan, Jumlah anggota DPRD I Yang Dipilih Dan Diangkat Untuk Daerah Tingkat I, Dan Jumlah Anggota DPRD II Yang Dipilih Dan Diangkat Untuk Daerah

Tingkat II. : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 ten-

tang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara

Nomor 3063); 2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 ten

tang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan, MPR, DPR dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39; Tambahan

Lembaran Negara Nomor 3064); 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang

Pengesahan Penyatuan Timor Timur Kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 35; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084);


Page 19

1. Sumatera Utara ditambah 0 sisa 233.542. 2. Lampung

ditambah 3 sisa 469.867. 3. Jawa Barat ditambah 26 sisa 179.546.

4. DKI Jakarta ditambah 3 sisa 464.579.

5. Jawa Tengah ditambah 17 sisa 194.077 6. D.I. Yogyakarta ditambah 1 sisa 78.699 7. Jawa Timur ditambah 22 sisa 172.910. 8. Nusa Tenggara ditambah 0

sisa

35.578

seluruhnya berjumlah 72 (tujuh puluh dua) Anggota.

(iii) Dengan penetapan sebagai dimaksud dalam Sub (ii)

dari 75 (tujuh puluh lima) orang anggota DPR telah di- tetapkan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang Anggota, sisa sebanyak 3 (tiga) orang Anggota tersebut ditetapkan

satu demi satu untuk Daerah Pemilihan yang dalam


penetapan sebagai dimaksud dalam Sub (ii) mempunyai bilangan sisa, dimulai dengan yang menunjukkan bilang- an sisa terbesar berturut-turut sampai habis ditetapkan yaitu untuk: 1. Lampung ditambah lagi 1 (satu) 2. DKI Jakarta ditambah lagi 1 (satu)

3. Sumatera Utara ditambah lagi 1 (satu)”.
Lampiran I Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua
Lembaga Pemilihan Umum Nomor 101/LPU/Tahun 1976 diubah seluruhnya dan diganti dengan Lampiran Ia Surat Ke- putusan ini.

Lampiran II/17 Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua


Lembaga Pemilihan Umum Nomor 101/LPU/Tahun 1976 diubah seluruhnya dan diganti dengan Lampiran Ila Surat Ke- putusan ini.

Lampiran III/7 Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri/
Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 101/LPU/Tahun

1976 diubah seluruhnya dan diganti dengan Lampiran IIIa/7 Surat Keputusan ini.

Lampiran III/11 Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ke-


tua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 101/LPU/Tahun 1976
diubah seluruhnya dan diganti dengan Lampiran III/11 Surat

Keputusan ini. 10. Lampiran III/17 Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ke

tua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 101/LPU/Tahun 1976 diubah seluruhnya dan diganti dengan Lampiran IIIa/17 Surat

Keputusan ini. 11. Lampiran III/25 Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua

Lembaga Pemilihan Umum Nomor 101/LPU/Tahun 1976 diubah seluruhnya dan diganti dengan Lampiran IIIa/25 Surat Keputusan ini.

(1) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (2) Keputusan ini diumumkan dalam Berita Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta. Pada tanggal

: 13 September 1976. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM NOMOR:

101a/LPU/TAHUN 1976. DAFTAR JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT YANG DIPILIH UNTUK DAERAH PEMILIHAN

LAMPIRAN IIa SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/

KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM NOMOR: 101a/LPU/TAHUN 1976.

DAFTAR JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I DENGAN PERINCIAN

JUMLAH ANGGOTA YANG DIPILIH DAN DIANGKAT UNTUK DAERAH TINGKAT I

KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM NOMOR: 101a/LPU/TAHUN 1976.

DAFTAR JUMLAH ANGGOTA DPRD II DENGAN PERINCIAN JUMLAH ANGGOTA YANG DIPILIH DAN DIANGKAT

UNTUK DAERAH TINGKAT II DALAM DAERAH TINGKAT I BENGKULU.


Page 20

SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/ KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM NOMOR: 101a/LPU/TAHUN 1976.

DAFTAR JUMLAH ANGGOTA DPRD II DENGAN FERINCIAN JUMLAH ANGGOTA YANG DIPILIH DAN DIANGKAT

UNTUK DAERAH TINGKAT II DALAM DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH.

SEMARANG KENDAL DEMAK GROBOGAN PATI KUDUS JEPARA REMBANG BLORA PEKALONGAN BATANG PEMALANG TEGAL BREBES BANYUMAS CILACAP PURBALINGGA BANJARNEGARA MAGELANG TEMANGGUNG WONOSOBO PURWOREJO KEBUMEN KLATEN BOYOLALI SRAGEN SL'KOHARJO KARANGANYAR WONOGIRI

5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 38 29.

664.359 636.19B 607.712 949.292 904.987 475.819 635.731 401.113 658.957 598.040 488.199 854.965 977.635 1.137.740 1.124.360 1.276.216

626.773 635.273 877.563 510.730 554.017 675.482 986.330 1.021.422

740.875 703.162 545.861 546.822 945.881

40 40 40 40 40 40 40 40 40 40 40 40 10 40 40 40 40 40 40 40 40 40 40 40 40 40 40 40 40

32 32 32 32 32 32 32 32 32 32

2 2 2 2 2 2 2 2 2

3

2. 2 2 2 2

KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM NOMOR: 101a/LPU/TAHUN 1976.

DAFTAR JUMLAH ANGGOTA DPRD II DENGAN PERINCIAN JUMLAH ANGGOTA YANG DIPILIH DAN DIANGKAT

UNTUK DAERAH TINGKAT II DALAM DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TIMUR

-LAMPIRAN Illa/25 SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/

KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM NOMOR: 101a/LPU/TAHUN 1976.

DAFTAR JUMLAH ANGGOTA DPRD II DENGAN PERINCIAN JUMLAH ANGGOTA YANG DIPILIH DAN DIANGKAT

UNTUK DAERAH TINGKAT II DALAM DAERAH TINGKAT I MALUKU

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR 121/LPU/TAHUN 1976

TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENELITI PUSAT UNTUK MENELITI SYARAT-SYARAT CALON UNTUK

KEANGGOTAAN DPR


Page 21

: Membentuk Panitia Peneliti Pusat untuk meneli

ti syarat-syarat Calon untuk keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat. : Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya ter

cantum dalam ruang 2 untuk disamping tugas jabatannya sehari-hari masing-masing, sebagai anggota-anggota Panitia Peneliti Pusat dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Daftar

Lampiran Keputusan ini. : Panitia Peneliti Pusat bertugas: a. Memeriksa, dan meneliti surat-surat kete

rangan dan surat pernyataan yang berhubungan dengan syarat-syarat calon yang harus dipenuhi oleh seorang calon Anggota Dewan

Perwakilan Rakyat; b. Dengan sepengetahuan Panitia Pemilihan In

donesia mengadakan hubungan dengan Organisasi yang mengajukan calon atau pihak-pi

hak lain yang berkepentingan; c. Memberikan saran-saran yang berhubungan

dengan tugas penelitian kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Panitia Pemilihan Indone

sia; d. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepa

da Menteri Dalam Negeri/Ketua Panitia Pemilihan Indonesia.

: a. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Ketua

Panitia Peneliti Pusat dapat membentuk

Sekretariat; b. Sekretariat dibagi dalam tiga Kelompok kerja

yang personilnya diambilkan dari Sekretariat KELIMA


Page 22

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR: 60/LPU/TAHUN 1977

TENTANG PERUBAHAN JADWAL WAKTU KEGLATAN-KEGIATAN PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977 SETELAH HARI PEMUNGUTAN SUARA

TANGGAL 2 MEI 1977

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

: bahwa berkenaan dengan adanya kebijaksanaan

dalam menentukan waktu pengambilan sumpah/ janji keanggotaan DPR/MPR yang semula ditentukan tanggal 28 Oktober 1977 diubah menjadi tanggal 1 Oktober 1977, maka untuk penyesuaian terhadap perubahan tersebut guna mencapai effisiency, keserasian dan kemantapan penyelenggaraan kegiatan Pemilihan Umum 1977 dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dan penyempurnaan terhadap jadwal kegiatan persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum 1971 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 20/LPU/Tahun 1973 yang disempurna

kan terakhir tanggal 15 Januari 1976. : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 ten

tang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) juncto Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975

tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);

2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 ten

tang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064) juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976

tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976

tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah 1975 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor

2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066); 5. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1976

tentang Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 1 dan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Tingkat II;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem-

baga Pemilihan Umum Nomor 10/LPU/Tahun 1973 tentang Pedoman program kerja Pemilihan Umum Tahun 1977

dalam rangka Pelaksanaan sapta krida.

: Merubah tanggal pengambilan sumpah/janji

keanggotaan DPR/MPR dari tanggal 28 Oktober 1977 sebagai dimaksud dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 10/LPU/Tahun 1973 menjadi 1 Oktober 1977.

: Jadwal waktu kegiatan-kegiatan pelaksanaan

Pemilihan Umum 1977 setelah hari Pemungutan Suara tanggal 2 Mei 1977 yang merupakan penyesuaian terhadap perubahan tanggal pengambilan sumpah/janji sebagai dimaksud dalam diktum PERTAMA adalah seperti tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

: Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur

dalam Keputusan ini akan diatur tersendiri.

: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di

tetapkan,

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Maret 1977.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR 83/LPU/TAHUN 1977

TENTANG TATACARA PENCALONAN DAN PEMILIHAN ANGGOTA

TAMBAHAN MPR UTUSAN DAERAH


Page 23

mor 3064); 3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang

Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38; Tam

bahan Lembaran Negara Nomor 3037); 4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang

Partai Politik dan Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 36; Tambahan

Lembaran Negara Nomor 3062); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976

tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1;

Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976

tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2.;

Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066); 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem

baga Pemilihan Umum Nomor 101/LPU/TaDPR yang dipilih untuk tiap Daerah Pemilihan, Jumlah Anggota DPRD I yang dipilih dan diangkat untuk Daerah Tingkat I dan jumlah Anggota DPRD II yang dipilih dan diangkat untuk Daerah Tingkat II sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/ Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 101a/Tahun 1976.


Page 24

11. Jawa Tengah 12. Daerah Istimewa Yogyakarta 13. Jawa Timur 14. Kalimantan Barat 15. Kalimantan Tengah 16. Kalimantan Selatan 17. Kalimantan Timur 18. Sulawesi Utara 19. Sulawesi Tengah 20. Sulawesi Tenggara 21. Sulawesi Selatan 22., Bali 23. Nusa Tenggara Barat 24. Nusa Tenggara Timur 25. Maluku 26. Irian Jaya

7 (tujuh) orang, 5 (lima) orang, 7 (tujuh) orang, 5 (lima) orang, 4 (empat) orang, 5 (lima) orang, 4 (empat) orang, 5 (lima) orang, 5 (lima) orang, 4 (empat) orang, 6 (enam) orang, 5 (lima) orang, 5 (lima) orang, 5 (lima) orang, 5 (lima) orang, 5 (lima) orang,

TATACARA PENCALONAN DAN PEMILIHAN UTUSAN

DAERAH

(1) Pencalonan dan pemilihan Utusan Daerah dilaksanakan da

lam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I yang diadakan khusus untuk itu. Rapat ini dinamakan Rapat Pencalonan dan Pemilihan Utus-

an Daerah. (2) Untuk dapat dicalonkan menjadi Utusan Daerah harus di

penuhi syarat-syarat:
a. memenuhi syarat-syarat sebagai dimaksud dalam Pasal 2

ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang; b. dianggap mampu untuk membawakan kepentingan Rakyat

yang ada didaerahnya dan mengetahui serta mempunyai tinjauan yang menyeluruh mengenai persoalan Negara pada umumnya.

(1) Untuk menyelenggarakan pencalonan dan pemilihan Utusan

Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibentuk sebuah Panitia Tehnis oleh DPRD I.

(2) Panitia Tehnis sebagai dimaksud dalam ayat (1) sudah harus

terbentuk selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sesudah keanggotaan DPRD I diambil sumpah/janjinya.

(1) Panitia Tehnis sebagai dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari:

a. Ketua DPRD I sebagai Ketua merangkap Anggota; b. Kepala Direktorat Khusus Propinsi sebagai Anggota; c. Laksus Pangkopkamtibda atau pejabat yang ditunjuk oleh-

nya, sebagai Anggota; d. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Dae-

rah Tingkat I yang bersangkutan yang menguasai peraturan perundangan Pemilihan Umum, sebagai Anggota.

e. Sekretaris DPRD I, sebagai Sekretaris merangkap Anggota.

Ketua, Sekretaris dan Anggota Panitia Tehnis diangkat dan diberhentikan oleh Ketua DPRD I.

Panitia Tehnis sebagai dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas:

Menyiapkan, menyelenggarakan dan menyelesaikan administrasi pencalonan dan pemilihan Utusan Daerah;

Melaporkan kepada Ketua DPRD I hasil pencalonan dan pemilihan Utusan Daerah.

(1) Seorang Calon diajukan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)

orang Anggota DPRD I secara tertulis kepada Panitia Tehnis dengan menggunakan formulir Surat Pencalonan seperti contoh formulir Model UD.

(2) Dalam mengajukan Calon sebagai dimaksud dalam ayat (1),

surat pencalonan harus dilampiri surat keterangan mengenai diri Calon untuk memenuhi ketentuan sebagai dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Keputusan Presiden No-

mor 34 Tahun 1976.

Bagi Calon yang namanya telah tercantum dalam Daftar Ca-


lon Tetap untuk Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/ DPRD II Surat-surat Keterangan pernyataan tersebut diganti dengan Surat Keterangan dari Ketua Panitia Pemilihan yang bersangkutan yang menyatakan bahwa Calon tersebut telah

tercantum dalam Daftar Calon Tetap untuk Daerah Pemilihan

yang bersangkutan. Surat Keterangan untuk pembuktian bahwa Calon tersebut

memenuhi ketentuan syarat sebagai dimaksud dalam Pasal

4 ayat (2) huruf b diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah

Tingkat I yang bersangkutan. (3) Pengajuan Calon sebagai dimaksud dalam ayat (1) dilakukan

selambat-lambatnya sehari sebelum Rapat Paripurna Terbuka

DPRD I sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diadakan. (4) Jumlah Calon yang diajukan sekurang-kurangnya sama de

ngan jumlah Utusan Daerah dan sebanyak-banyaknya dua kali jumlah Utusan Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

Panitia Tehnis setelah melakukan penelitian terhadap Calon yang diajukan, melaporkan hasil penelitiannya dalam Berita Acara Hasil Penelitian Calon kepada Ketua DPRD I dengan disertai saran dan susunan Daftar Calon untuk diajukan kepada Rapat Paripurna Terbuka DPRD I sebagai dimaksud dalam Pasal ayat (1).

(1) Pimpinan DPRD I menyesuaikan jumlah nama-nama Calon

dengan jumlah sebagai dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dengan pengertian bahwa nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan sudah termasuk didalam dan dicantumkan pada nomor 1 (satu) dalam susunan dalam satu

Daftar Calon Utusan Daerah. (2) Dalam mengadakan penyesuaian sebagai dimaksud dalam

ayat (1), apabila perlu Pimpinan DPRD I bermusyawarah dengan pihak-pihak yang bersangkutan.

Untuk Keperluan pemilihan Utusan Daerah, Panitia Tehnis mempersiapkan Kartu Suara yang memuat nama-nama Calon sebagai dimaksud dalam Pasal 10 menurut contoh formulir Model UD 1 serta menyediakan Kotak Suara yang dibuat dari bahan dengan ukuran sebagai dimaksud dalam bagan seperti tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.

(1) Dalam Rapat Paripurna Terbuka sebagai dimaksud dalam Pa

sal 4 ayat (1) setelah dilakukan persiapan untuk pemilihan Utusan Daerah, Pimpinan DPRD I mempersilakan Panitia

Tehnis untuk menyelenggarakan pemilihan Utusan Daerah. (2) Dalam menyelenggarakan Pemilihan Utusan Daerah Panitia

Tehnis memberikan kesempatan kepada Sekretaris Panitia Tehnis untuk melakukan kegiatan sebagai berikut: a. membuka Kotak Suara dan menunjukkan pada hadirin

bahwa Kotak Suara tersebut dalam keadaan kosong; b. menutup kembali Kotak Suara tersebut dengan dikunci

dan menyegelnya dengan menggunakan pita/kertas yang dibubuhi cap DPRD I yang bersangkutan.

(1) Setelah kegiatan sebagai dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)

dilakukan, Ketua Panitia Tehnis memberikan kesempatan untuk memberikan suara kepada Anggota DPRD I yang hadir dalam Rapat tersebut, seorang demi seorang dengan memanggil namanya masing

masing yang tercantum dalam daftar hadir. (2) Pemberian suara dilakukan secara tertulis dan rahasia dengan

Menggunakan Kartu Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 11

menurut cara yang disebutkan pada Kartu Suara tersebut. (3) Setiap Anggota DPRD I hanya memberikan suara kepada

seorang Calon. (4) Setelah memberikan suaranya pada Kartu Suara sebagai di

maksud dalam ayat (3) dan (4) Kartu Suara tersebut dilipat dan Anggota yang bersangkutan memasukkan Kartu Suara itu dalam keadaan terlipat kedalam Kotak Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 11, melalui celah pada tutup Kotak Suara tersebut.

(1) Pemberian Suara untuk Gubernur Kepala Daerah sebagai Ca

lon tidak perlu dinyatakan dalam pemberian suara sebagai

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), (3) dan ayat (4). (2) Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 3

ayat (1) Peraturan Pemerintah dinyatakan terpilih oleh Rapat Paripurna Terbuka.

(1) Setelah semua Anggota DPRD I yang hadir memberikan sua

ranya, Ketua Panitia Tehnis meminta 4 (empat) orang diantara Anggota DPRD I yang hadir dari unsur Partai Politik dan Golongan Karya serta Golongan Karya ABRI dan bukan


Page 25

ABRI yang diangkat masing-masing 1 (satu) orang untuk menjadi Saksi dalam penghitungan suara pemilihan Utusan Daerah.

(2) Keempat orang Saksi sebagai dimaksud dalam ayat (1) mem

berikan kesaksian dalam penghitungan suara tersebut yang diselenggarakan oleh Panitia Tehnis.

(1) Ketua Panitia Tehnis membuka Kotak Suara dan mengeluar

kan semua Kartu Suara dari Kotak Suara dan diperlihatkan kepada yang hadir dalam rapat bahwa Kotak Suara sudah kosong.

(2) Kartu-kartu Suara yang sudah dikeluarkan dari Kotak Suara

dihitung jumlahnya. Bilangan jumlah tersebut harus sama dengan jumlah Anggota DPRD I yang memberikan suara menurut catatan pada daftar hadir sebagai dimaksud dalam Pa

sal 13 ayat (1). (3) Jika bilangan jumlah tersebut lebih besar, maka Panitia Teh

nis mengadakan pemungutan suara ulangan.

(4) Jika jumlah Kartu Suara sesuai dengan jumlah Anggota

DPRD I yang memberikan suara, Panitia Tehnis memulai penyelenggaraan penghitungan suara.

Dalam penghitungan suara ini setiap helai Kartu Suara diteliti

satu demi satu untuk mengetahui kepada calon mana suara diberikan dan Ketua Panitia Tehnis membaca nama Calon

yang mendapat suara tersebut. (5) Saksi-saksi sebagai dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menyak

sikan kebenaran nama yang dibaca dalam Kartu Suara sebagai dimaksud ayat (1).

(6) Dua orang Anggota Panitia Tehnis mencatat pada Daftar

Penghitungan Suara untuk Pemilihan Anggota Tambahan
MPR Utusan Daerah seperti contoh formulir Model UD 2.

(1) Setelah semua Kartu Suara dikeluarkan dan dibaca serta di

catat sebagai dimaksud dalam Pasal 16, Ketua Panitia Tehnis

menentukan Calon-calon yang dinyatakan terpilih. (2) Calon-calon yang dinyatakan terpilih berdasarkan sistim suara

terbanyak. Sejumlah Calon dinyatakan terpilih, apabila memperoleh jumlah suara terbanyak diantara Calon-calon lain secara berturut-turut sampai jumlah Utusan Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi dengan memperhati

kan Pasal 14 ayat (2). (3) Jika dalam menentukan Calon-calon yang dapat dinyatakan

terpilih terdapat Calon-calon yang memperoleh jumlah suara yang sama sehingga jumlah lebih daripada jumlah Utusan Daerah sebagai dimaksud dalam ayat (2) maka terhadap

Calon-calon tersebut diadakan pemungutan suara ulangan. (4) Dalam pemungutan suara ulangan sebagai dimaksud dalam

ayat (3) Calon dinyatakan terpilih adalah yang memperoleh jumlah suara terbanyak secara berturut-turut sampai jumlah

Utusan Daerah sebagai dimaksud dalam ayat (2) dipenuhi. (5) Apabila dalam pemungutan suara ulangan sebagai dimaksud

dalam ayat (3) masih terdapat jumlah suara yang sama, sedang jumlah Utusan Daerah yang bersangkutan sebagai dimaksud dalam Pasal 3 jo Pasal 14 ayat (2) belum terpenuhi, maka terhadap Calon yang memperoleh suara yang sama itu diadakan undian yang tatacaranya ditentukan oleh Rapat.

(1) Apabila jumlah Calon yang ditetapkan terpilih menurut

ketentuan Pasal 17 telah memenuhi Utusan Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 3, Panitia Tehnis melaporkan hasil pemilihan tersebut kepada Ketua DPRD I dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I sebagai dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

(2) Laporan sebagai dimaksud dalam ayat (1) disertai Naskah

Berita Acara tentang Pemilihan Anggota MPR Utusan Daerah seperti contoh Formulir Model UD 3 terlampir.

Pasal 19 Ketua DPRD I menetapkan dan mengumumkan Utusan Daerah dihadapan semua yang hadir dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I sebagai dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

Berita Acara sebagai dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) setelah ditanda tangani oleh Ketua DPRD I yang bersangkutan, disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum selambat-lambatnya tanggal 1 Agustus 1977.

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP

Dalam jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 3 tidak termasuk Utusan Daerah bagi Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan diatur dalam Keputusan tersendiri.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal

: 6 Mei 1977. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR: 83/LPU/TAHUN 1977.

CONTOH

GAMBAR KOTAK SUARA UNTUK PEMILIHAN ANGGOTA TAMBAHAN

MPR UTUSAN DAERAH

A. UKURAN: 1. Panjang

: lk 30 cm 2. Lebar : lk 20 cm 3. Tinggi : lk 20 cm 4. Lubang celah pada tutup kotak berukuran: 15 cm x 1 cm.

1. Kotak dibuat dari kayu/plastik tebal/karton tebal secara

sederhana tetapi rapi. 2. Tutup kotak dapat dikunci/digembok dan disegel dengan

pita/kertas yang dibubuhi CAP DPRD I.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal

: 6 Mei 1977. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

(2) Laporan sebagai dimaksud dalam ayat (1) disertai Naskah

Berita Acara tentang Pemilihan Anggota MPR Utusan Daerah seperti contoh Formulir Model UD 3 terlampir.

Pasal 19 Ketua DPRD I menetapkan dan mengumumkan Utusan Daerah dihadapan semua yang hadir dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I sebagai dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

Berita Acara sebagai dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) setelah ditanda tangani oleh Ketua DPRD I yang bersangkutan, disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum selambat-lambatnya tanggal 1 Agustus 1977.

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP

Dalam jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 3 tidak termasuk Utusan Daerah bagi Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan diatur dalam Keputusan tersendiri.

Pasal 23 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.-

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 6 Mei 1977. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM


Page 26

KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR: 83/LPU/TAHUN 1977.

CONTOH

GAMBAR KOTAK SUARA UNTUK PEMILIHAN ANGGOTA TAMBAHAN

MPR UTUSAN DAERAH

UKURAN: 1. Panjang : lk 30 cm 2. Lebar : lk 20 cm 3. Tinggi : lk 20 cm 4. Lubang celah pada tutup kotak berukuran: 15 cm x 1 cm.

LAIN-LAIN.
1. Kotak dibuat dari kayu/plastik tebal/karton tebal secara

sederhana tetapi rapi.
2. Tutup kotak dapat dikunci/digembok dan disegel dengan

pita/kertas yang dibubuhi CAP DPRD I.

Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal

: 6 Mei 1977. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

Pencalonan ini diajukan untuk pemilihan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berkedudukan sebagai Ulusan Daerah bagi Daerah Tingkat 1 :,

Surat-surat Keterangan yang menyatakan bahwa Calon tersebut memenuhi persyaratan untuk menjadi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 untuk diteliti sebagai dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976, dilampirkan pada Surat Pencalonan ini, masing-masing dalam empat rangkap.

Diterima oleh PANITIA TEHNIS

KETUA

Pemberian suara dilakukan dengan memnubuhkan tanda Silang (X) dalam laiur 3 seder tan ruang Nam: Calon yang dipilih.

2. Seorang Anggota DPRD 1 memberikan suara hanya kepada SATU CALON,

Perhatian : a. Pemberian Suara oleh seorang Anggota DPRD I kepada lebih dari satu (alon, dinyatakan

SUARANYA TIDAK SAH.

b. Jika Anggota DPRD I yang memberikan Suara membubuhkan tanda tangannya. tulisan

tulisan dan atau tanda-tanda lain, maka SUARANYA TIDAK SAH.

Setelah selesai Pemberian Suara. Kartu Suara ini dilipat dan dimasukkan dalam Kotak Suara olch Anggota DPRD I yang bersangkutan

Nomor urut dan nem ala tena
dengan yang tercantum dalam Kartu Sunn. Dicutar satu demi satu hasil suan yang diberikan pada Kartu Sunn Jumlah dari hasil pencatatan pada