Page 2
dalam Pasal 1. (2) Ketentuan dalam Surat Pencalonan (formulir Model B) yang berkaitan dengan keinginan penggabungan suara hanya diisi menurut keperluannya, apabila ada keinginan mengadakan penggabungan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975. Ketentuan tersebut dicoret seluruhnya apabila tidak ada ke inginan penggabungan suara. (3) Surat Pencalonan dibuat dalam rangkap 5 (lima) untuk Pe milihan Umum Anggota-anggota DPR dan DPRD I, sedangkan untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota DPRD II dibuat dalam rangkap 6 (enam) sesuai keperluan sebagai di maksud dalam Pasal 11. (4) Daftar Calon Organisasi (formulir Model BA) ditanda-tangani oleh Ketua Pengurus/Dewan Pimpinan Partai Politik/Golong- an Karya yang bersangkutan atau Anggota Pengurus lainnya dengan disebutkan jabatannya dalam Pengurus. Apabila yang digunakan lebih dari satu formulir, maka tanda tangan tersebut dibubuhkan pada setiap formulir. (5) Pengisian Daftar Calon Organisasi dilakukan menurut keten tuan sebagai dimaksud dalam "Keterangan Pengisian” yang tercantum pada bagian bawah formulir. (6) Dengan mengingat keadaan tempat tinggal calon-calonnya yang menimbulkan kesulitan komunikasi antara calon-calon tersebut dengan Pengurus Partai Politik/Golongan Karya yang bersangkutan maka sebagai pengganti Tanda tangan Calon yang harus dibubuhkan dalam lajur 4 pada formulir Model BA, adalah tanda tangan calon yang dibubuhkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan dan Persetujuan Calon (formulir Model BB), dengan pengertian bahwa tanda tangan tersebut dianggap dibubuhkan pula dalam formulir Model BA yang bersangkutan. Page 3
nuhi syarat-syarat tersebut atau mengadakan wawancara apabila diperlukan. d. SURAT PERNYATAAN SETIA KEPADA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BAGI CALON ANGGOTA DPR/DPRD I/DPRD II (formulir Model BB 3) yang dibuat oleh Calon yang bersangkutan sendiri. e. SURAT KETERANGAN TIDAK DICABUT HAK PILIH NYA DAN TIDAK MENJALANI PIDANA PENJARA ATAU KURUNGAN BAGI CALON ANGGOTA DPR/ DPRD I/DPRD II (formulir Model BB 4), yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Resort Kepolisian. f. SURAT PERNYATAAN 'TIDAK TERLIBAT”/”PER NAH TERLIBAT TETAPI TELAH MENDAPAT AMNESTI DAN ABOLISI” DALAM PEMBERONTAKAN BAGI CALON ANGGOTA DPR/DPRD I/DPRD II (formulir Model BB 5), yang dibuat oleh Calon yang bersangkutan sendiri. Dalam Pengisian, terhadap judul formulir tidak perlu ada perkataan yang dicoret. Selanjutnya dalam pengisiannya, perkataan "tidak terlibat” dicoret, apabila Calon pemah terlibat, tetapi telah mendapat amnesti dan abolisi, dan diberikan suatu tanda tentang keterlibatannya pada pemberontakan mana diantara 7 macam pemberontakan. Dalam pada itu perlu ditambahkan keterangan pada formulir Model BB 5 tersebut atau pada kertas lain mengenai amnesti dan abolisi yang telah diperoleh itu disertai bukti-bukti seperlunya. Jenis-jenis pemberontakan yang tidak dibubuhi tanda tentang keterlibatannya, dicoret. Apabila Calon tidak pernah terlibat dalam suatu pemberontakan, harus mengisi pula formulir Model BB 5 tersebut. Dalam hal ini perkataan "pernah terlibat tetapi telah mendapat amnesti dan abolisi” dicoret, sedangkan Page 4
(1) Surat Pencalonan dan Daftar Calon Organisasi beserta lam piran-lampirannya oleh Pengurus Partai Politik/Golongan Karya masing-masing tingkat disampaikan sendiri kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan dalam rangkap 5 (li- ma) untuk DPR dan DPRD I dan rangkap 6 (enam) untuk DPRD II.Tiap rangkap dimasukkan dalam sampul tebal/map snel- hechter tersendiri, dan bagi tiap-tiap Calon disediakan sam- pul tebal/mapsnelhechter untuk menyimpan lampiran- lampiran surat kelengkapan administrasinya, dengan ditulis nama Calon pada sampul/map yang bersangkutan dengan jelas.Disarankan warna sampul/map dari Partai Politik dan Go- longan Karya masing-masing tidak sama, yang warnanya di-tentukan oleh Panitia Pemilihan yang bersangkutan. (2) Surat Pencalonan untuk keanggotaan DPR disampaikan kepada Panitia Pemilihan Indonesia (PPI). Ketua PPI mene- ruskannya: a. 2 (dua) rangkap kepada Panitia Peneliti Pusat; b. 1 (satu) rangkap dengan keterangan telah diterima oleh PPI disertai catatan seperlunya tentang penerimaan itu longan Karya yang mengajukannya; c. 1 (satu) rangkap dengan salinan Surat Keputusan Men teri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum 1977, untuk PPI. d. 1 (satu) rangkap untuk Lembaga Pemilihan Umum.
(3) Surat Pencalonan untuk keanggotaan DPRD I disampaikan kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I) Ketua PPD I meneruskannya: Page 5
Bagian Pertama Panitia Peneliti Pusat Dan Panitia Peneliti Daerah
(1) Untuk mengadakan Penelitian Calon-calon yang diajukan oleh Partai Politik dan Golongan Karya untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (DPRD I) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (DPRD II), oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum dibentuk Panitia Peneliti Pusat dan Panitia Peneliti Daerah. (2) Panitia Peneliti Pusat sebagai dimaksud dalam ayat (1) di bentuk oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum yang terdiri dari unsur-unsur Departemen Dalam Negeri, Lembaga Pemilihan Umum, KOPKAMTIB dan Instansi Pemerintah lainnya yang dianggap perlu sebanyakbanyaknya 17 (tujuh belas) orang Anggota, termasuk Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris dengan tugas mengadakan penelitian terhadap surat-surat keterangan mengenai Calon-calon yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik/DPP Golongan Karya untuk Pemilihan Umum Anggo ta-anggota DPR. (3) Panitia Peneliti Daerah sebagai dimaksud dalam ayat (1) adalah Panitia Peneliti Daerah Tingkat 1/Panitia Peneliti Daerah Tingkat II, dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1/Ketua Panitia Peneliti Daerah Tingkat I atas kewenangannya yang dilimpahkan kepadanya oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum yang terdiri dari unsur-unsur Pemerintah Daerah Tingkat I/Tingkat II, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Tingkat II dan LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang Anggota termasuk Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris dengan tugas mengadakan penelitian terhadap surat-surat keterangan mengenai Calon-calon yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (Wilayah) di Daerah Tingkat I (DPD)/ Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Politik atau DPD/ DPC Golongan Karya untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota DPRD I/DPRD II. Page 6
(3) Dalam melakukan penelitian sebagai dimaksud dalam ayat (2), apabila dipandang perlu untuk menghubungi Calonnya secara pribadi, hal itu tidak dilakukan secara langsung, akan tetapi melalui Pengurus Partai Politik/Golongan Karya yang bersangkutan, yang bertanggung jawab atas Calon-calon yang diajukan.
(1) Apabila berdasarkan penelitian sebagai dimaksud dalam Pa sal 7 seorang Calon dianggap tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi Calon sebagai dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, maka nama Calon yang bersangkutan dicoret dari daftar Calon Organisasi/Lampiran Daftar Calon Organisasi dan hal itu diberitahukan kepada Pengurus Partai Politik/Golongan Karya yang berkepentingan oleh Panitia Peneliti Pusat/Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/Panitia Peneliti Daerah Tingkat II de ngan sepengetahuan PPI/PPD I/PPD II yang bersangkutan. (2) Pengurus Partai Politik/Golongan Karya yang menerima pemberitahuan sebagai dimaksud dalam ayat (1), dapat mengajukan Calon pengganti menurut tatacara pengajuan Calon yang berlaku. Dalam surat pemberitahuan tersebut disebutkan alasan-alasan serta waktu untuk mengajukan penggantinya. (3) Apabila sampai pada waktu yang ditentukan sebagai dimak sud dalam ayat (2) berakhir, Pengurus Partai Politik/Go- longan Karya belum mengajukan Calon penggantinya, maka nama Calon yang dicoret dari Daftar Calon Organisasi/Lam- piran Daftar Calon Organisasi/Lampiran Daftar Calon Orga- sasi dianggap tidak diganti. Dalam hal tidak ada lagi nama Calon yang tercantum dalam Daftar Calon Organisasi yang bersangkutan, maka meskipunkemudian diajukan Calon oleh Pengurus Partai Politik/Golong- Page 7
(1) Daftar Calon Sementara yang sudah ditetapkan sebagai di maksud dalam Pasal 11 oleh PPI/PPD I/PPD II masing-masing diperbanyak untuk diumumkan secara luas dan efektif. Dalam hal ini pengumuman tersebut dilakukan sekurang-kurangnya dengan memuatkan dalam satu surat kabar harian yang diterbitkan di ibukota Daerah Tingkat I atau disalah satu harian lain yang oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dianggap terbanyak dibaca dalam daerahnya. Pengumuman Daftar Calon Sementara dapat pula dilakukan dengan cara lain yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I. (2) Untuk keperluan pengumuman Daftar Calon Sementara sebagai dimaksud dalam ayat (1), maka PPI mengirimkan Daftar Calon Sementara untuk DPR bagi tiap Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I bersangkutan. Demikian pula PPD II mengirimkan Daftar Calon Sementara untuk DPRD II kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk keperluan pengumumannya dalam surat kabar harian. (3) Selain cara pengumuman Daftar Calon Sementara sebagai dimaksud dalam ayat (1), Ketua PPD I berusaha supaya selembar Daftar Calon Sementara untuk DPR, DPRD I maupun DPRD II dapat dilihat oleh khalayak ramai ditiap-tiap Kantor Panitia Pemungutan Suara.
(1) Pengumuman Daftar Calon Sementara dimaksudkan agar supaya mendapat tanggapan dari khalayak ramai yang diharapkan turut meneliti dan memeriksa kemungkinan adanya Calon yang namanya tercantum dalam Daftar Calon Sementara tersebut, sebenarnya tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi Calon. Demikian pula bagi Calon yang bersang
kutan untuk memberikan tanggapan seperlunya. (2) Selama 30 (tiga puluh) hari sejak waktu Daftar Calon Se mentara diumumkan, setiap orang dapat mengemukakan keberatan atas isinya dengan disertai alasan-alasan secara tertulis kepada PPI/PPD I/PPD II yang bersangkutan. PPI/PPD I/PPD II tersebut memberikan keputusan atas keberatan-keberatan yang diajukan itu.
Penyusunan Daftar Calon Tetap dan Pengumumannya
(1) Setelah waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berakhir, PPI/PPD I/PPD II menyusun Daftar Calon Tetap berdasarkan Daftar Calon Sementara yang sudah mendapat tanggapan khalayak ramai dan sudah disesuaikan seperlu nya dengan tanggapan khalayak ramai. (2) Daftar Calon Tetap disusun menurut contoh formulir Model BC1 BC3 untuk DPR, Model BD1 untuk DPRD I dan Model BE 1 untuk DPRD II. (3) Apabila jumlah Calon yang namanya tercantum dalam Daf tar Calon Tetap kurang daripada jumlah Anggota DPR/ DPRD I/DPRD II yang dipilih dalam Daerah Pemilihan yang bersangkutan, maka Panitia Pemilihan yang bersangkutan (PPI/PPD I/PPD II) mengusahakan penambahan Calon dengan mengadakan pendekatan dengan Pengurus Partai Poli tik/Golongan Karya yang bersangkutan. (4) Penambahan Calon sebagai dimaksud dalam ayat (3) dilaku kan dengan cara yang sama seperti dalam pengajuan Calon sebagai dimaksud dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri/ Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 87/LPU/Tahun 1976 tentang Tatacara Penyelenggaraan Pengajuan Calon
II Dalam Pemilihan Umum Tahun 1977 dihubungkan dengan Keputusan ini.
(1) Daftar Calon Tetap yang sudah disusun sebagai dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan oleh PPI/PPD I/PPD II yang bersangkutan dan ditanda tangani oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggotanya. (2) Daftar Calon Tetap yang sudah ditetapkan sebagai dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara Republik sebagai dimaksud dalam Pasal 12.
PPI/PPD 1/PPD II masing-masing memperbanyak Daftar Calon Tetap untuk DPR/DPRD I/DPRD II yang bersangkutan dengan cara dicetak sebanyak yang diperlukan untuk digunakan dalam pemungutan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta. Pada tanggal : 20 Juli 1976 MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENELITI PUSAT DAN DAERAH, Page 8
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM TENTANG PANITIA PENELITI PUSAT DAN PANITIA PENELITI DAERAH UNTUK KEANGGOTAAN MPR, DPR, DPRD I DAN DPRD II DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
: bahwa untuk melaksanakan penelitian syarat syarat calon Anggota-anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II, sebagai dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 serta Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976, perlu diatur lebih lanjut tentang susunan organisasi dan tatakerja Panitia Peneliti Pusat dan Panitia Peneliti Daerah. : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 ten tang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nonior 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 ten tang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066);
baga Pemilihan Umum Nomor 87/LPU/Tahun 1976 tentang Tatacara Penyelenggaraan Pengajuan Calon untuk Pemilihan Umum Anggotaanggota DPR, DPRD I dan DPRD II dalam Pemilihan Umum Tahun 1977.
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem baga Pemilihan Umum Nomor 95/LPU/Tahun 1976 tentang Tatacara Penelitian Calon serta Penyusunan Daftar Calon dan pengumumannya untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dalam Pemilihan Umum Tahun 1977.
: KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/ KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM TEN- TANG PANITIA PENELITI PUSAT DAN PANITIA PENELITI DAERAH UNTUK KE- ANGGOTAAN MPR, DPR, DPRD I DAN DPRD II DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977.
(1) Panitia Peneliti Pusat adalah Panitia Peneliti Pusat sebagai dimaksud dalam pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah No mor 2 Tahun 1976. (2) Panitia Peneliti Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 1976 adalah Panitia Peneliti Daerah Tingkat I dan Panitia Peneliti Daerah Tingkat II.
(1) Panitia Peneliti Pusat sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(2) Untuk membentuk Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/Panitia Peneliti Daerah Tingkat II Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem- baga Pemilihan Umum melimpahkan wewenangnya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
Pada Panitia Peneliti Pusat/Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/Panitia Peneliti Daerah Tingkat II dibentuk sebuah Sekretariat.
(1) Panitia Peneliti Pusat terdiri dari unsur-unsur Departemen Dalam Negeri, Lembaga Pemilihan Umum, KOPKAMTIB dan Instansi Pemerintah lainnya yang dianggap perlu, sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang Anggota termasuk seorang Ketua, dua orang Wakil Ketua dan dua orang Sekretaris.
(2) Panitia Peneliti Daerah Tingkat 1/Panitia Peneliti Daerah Tingkat II terdiri dari unsur-unsur Pemerintah Daerah, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA dan Instansi Pemerintah lainnya di Daerah yang dianggap perlu, sebanyakbanyaknya 9 (sembilan) orang Anggota termasuk seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris.
(1) Sekretariat Panitia Peneliti Pusat dipimpin oleh Sekretaris Panitia Peneliti Pusat. Page 9
a. memeriksa, meneliti dan menilai surat-surat keterangan dan surat-surat pernyataan yang berhubungan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I/Dewan Per wakilan Rakyat Daerah Tingkat II; b. memberikan saran-saran yang berhubungan dengan tugas penelitian kepada Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II; c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas penelitian kepada Ke tua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat 1/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Panitia Peneliti Pusat/Panitia Peneliti Daerah melakukan kegiatan sebagai beikut: menerima berkas bahan-bahan penelitian dari Lembaga Pemilihan Umum/Panitia Pemilihan Indonesia/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat 1/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II; b. meneliti keabsahan surat-surat keterangan dan surat-surat pernyataan Calon Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II; memeriksa secara cermat kebenaran isi surat-surat keterangan an surat-surat pernyataan tersebut; d. mengadakan penilaian secara objektif dan mendalam dengan menghubungkan isi surat yang satu dengan surat yang lain, dan jika dianggap perlu menghubungkan pula dengan kete- rangan-keterangan lain yang diperoleh dari Instansi-instansi Pemerintah yang bersangkutan dan atau dari Pengurus Partai Politik/Golongan Karya masing-masing; meminta/mengembalikan surat-surat keterangan dan atau surat-surat pernyataan seorang Calon dari/kepada Organisasi/ Page 10
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
PENETAPAN JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT YANG DIPILIH UNTUK TIAP DAERAH PEMILIHAN, JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I YANG DIPILIH DAN DIANGKAT UNTUK DAERAH TINGKAT I, DAN JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II YANG DIPI LIH DAN DIANGKAT UNTUK DAERAH TINGKAT II
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
: a. bahwa jumlah Anggota-anggota Dewan Perwa kilan Rakyat yang dipilih serta jumlah Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 1 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II yang dipilih dan diangkat sebagai dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976, perlu disesuaikan dengan hasil pendaftaran jumlah penduduk sebagai dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976;
b. bahwa untuk melaksanakan Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 perlu menetapkan jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih untuk tiap Daerah Pemilihan, jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I yang dipilih untuk Daerah Tingkat I dan jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaeMengingat
rah Tingkat II yang dipilih untuk Daerah Tingkat II; : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 ten tang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063); 2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 ten tang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomot 3064);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur Ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 35; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084);
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Ang gota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066).
: Berita Acara Penghitungan Jumlah Penduduk Warga Negara Republik Indonesia beserta Lampiran-lampirannya yang diterima dari Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia.
: KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/ KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM TEN- TANG PENETAPAN JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT YANG DI- PILIH UNTUK TIAP DAERAH PEMILIHAN, JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I DAN JUM- LAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAK YAT DAERAH TINGKAT II YANG DIPILIH DAN DIANGKAT UNTUK DAERAH TING- KAT II.
(1) Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang di pilih dalam Pemilihan Umum untuk tiap Daerah Pemilihan
dari jumlah 360 (tiga ratus enam puluh) orang anggota DPR yang dipilih dalam Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Undangundang Nomor 16 Tahun 1969 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975, untuk tiap Daerah Pemilihan Ditetapkan sejumlah Anggota yang banyaknya sama dengan jumlah Daerah Tingkat II yang ada dalam Daerah Pemilihan yang bersangkutan.
sesuai dengan maksud Pasal 5 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 jumlah Anggota DPR yang dipilih Page 11
1. Sumatera Utara 233.542, 2. Lampung 1.998.702, 3. Jawa Barat 14.296.116, 4. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1.993.414, 5. Jawa Tengah 9.424.142, 6. Daerah Istimewa Yogyakarta 621.644, 7. Jawa Timur 12.117.700, 8. Nusa Tenggara Barat 35.578, seluruhnya 40.720.838 (empat puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus tiga puluh delapan) jiwa. Jumlah tambahan Anggota DPR yang dipilih untuk tiap Darah Pemilihan sebagai dimaksud dalam sub (i) ditetapkan menurut perhitungan : Jumlah sisa penduduk Warganegara Republik Indonesia tiap Daerah Pemilihan dibagi dengan 40.685.260 dikalikan 67, dan dicatat sisa hasil perhitungannya sebagai berikut : 1. Sumatera Utara ditambah 0, sisa 233.542 2. Lampung ditambah 3, sisa 175.380 3. Jawa Barat ditambah 23, sisa 317.314 4. DKI Jakarta ditambah 3, sisa 170.092 5. Jawa Tengah ditambah 15, sisa 307.532 6. D.I. Yogyakarta ditambah 1, sisa 13.870 7. Jawa Timur ditambah 19, sisa 569.994 8. Nusa Tenggara Barat ditambah 0, sisa 35.578 seluruhnya berjumlah 64 (enam puluh empat) Anggota. dengan penetapan sebagai dimaksud dalam sub (ii) dari 67 orang Anggota DPR telah ditetapkan sebanyak 64 (enam puluh empat) orang Anggota, dan tersisa 3 (tiga) orang Anggota; sisa sebanyak 3 (tiga) orang Anggota tersebut ditetapkan satu demi satu untuk Daerah Pemilihan yang dalam penetepan sebagai dimaksud dalam sub (ii) mem Page 12
LAMPIRAN II SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM NOMOR : 101/LPU/TAHUN 1976
DAFTAR JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I DENGAN PERINCIAN JUMLAH ANGGOTA YANG DIPILIH DAN DIANGKAT UNTUK DAERAH TINGKAT I
JUMLAH ANGGOTA DPRD I JUMLAH JUMLAH NOMOR DAERAH TINGKAT I PENDUDUK ANGGOTA DIANGKAT WNRI DPRD I DIPILIH GOLKAR ABRI BUKAN ABRI 1 D.I. ACEH 2.276.029 40 32 6 2 2. SUMATERA UTARA 7.033.542 40 32 2 3. SUMATERA BARAT 3.071.056 32 2 4. RIAU 1.767.042 32 2 5. SUMATERA SELATAN 3.803.260 32 2 6. JAMBI 1.183.319 32 2 7. BENGKULU 598.214 32 8. LAMPUNG 3.598.702 32 6 9. JAWA BARAT 23.896.116 60 11 10. DKI JAKARTA 5.193.414 32 6 11. JAWA TENGAH 23.424.142 60 11 12. D.I. YOGYAKARTA 2.621.644 32 13. JAWA TIMUR 26.917.700 75 60 11 4 14. KALIMANTAN BARAT 2.003.101 40 32 2 15. KALIMANTAN TENGAH 815.827 40 32 16. KALIMANTAN SELATAN 1.826.661 40 32 2 17. KALIMANTAN TIMUR 925.667 40 32 18. SULAWESI UTARA 1.921.460 40 32 2 19. SULAWESI TENGAH 1.073.600 40 20. SULAWESI TENGGARA 816.045 40 32 2 21. SULAWESI SELATAN 5.537.539 40 32 2 22. BALI 2.313.562 40 32 2 23. NUSA TENGGARA BARAT 2.435.578 40 32 2 24. NUSA TENGGARA TIMUR 2.490.274 40 32 2 25. MALUKU 1.227.849 40 32 6 26. IRIAN JAYA 1.034.740 40 32 2 27. TIMOR TIMOR 40 32 6 JUMLAH 129.806.063 1.185 948 177 60 LEMBAGA PEMILIHAN UMUM Page 13
LAMPIRAN 1/2 SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEM BAGA PEMILIHAN UMUM NOMOR : 101A PU/TAHUN 1976 DAFTAR JUMLAH ANGGOTA DPRD O DENGAN PERINCIAN JUMLAH ANGGOTA YANG DIPILIH DAN DIANGKAT UNTUK DABRAH TINGKAT DI DALAM DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA JUMLAH JUMLAH JUMLAH JUMLAH ANGGOTA DPRD D ANGGOTA ANGGOTA NOMOR DAERAH TINGKAT O PENDUDUK YANG DIANGKAT DPRD I DPRD II WNRI UNTUK YANG GOLONGAN KARYA DAERAH TK I DIPILIH ABRI BUKAN ABRI 1. 2 s 7 A. KASUPATEN 1. ASAHAN 640.009 32 2 DELI SERDANG 1091.286 32 3. DAIRI 203.088 16 1 4. KARO 199.931 16 S. LANOKAT 585.764 2 LABUHAN BATU 420.124 32 1. NIAS 410.866 32 2 SIMALUNGUN 703.631 32 2 TAPANULI UTARA 655.551 32 2 10. TAPANULI TENGAH 148.343 16 1 11. TAPANULI SELATAN 681.745 32 2 P. KOTAMADYA. 1. BINJAI 65.430 16 2. MEDAN 996.059 2 3. PEMATANG SIANTAR 122.715 16 3 SIBOLOA 19.SSA 16 3 1 s. TEBING TINGGI 24.625 16 TANJUNG BALAI 35.061 1 Page 14
DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM NOMOR : 101/LPU/TAHUN 1976
DAFTAR JUMLAH ANGGOTA DPRD II DENGAN PERINCIAN JUMLAH ANGGOTA YANG DIPILIH DAN DIANGKAT UNTUK DAERAH TINGKAT II DALAM DAERAH TINGKAT I BENGKULU
JUMLAH JUMLAH JUMLAH ANGGOTA DPRD II JUMLAH ANGGOTA ANGGOTA YANG DIANGKAT NOMOR DAERAH TINGKAT I PENDUDUK DPRD II DPRD II WNRI UNTUK YANG GOLONGAN KARYA DAERAH TINGKAT II DIPILIH ABRI BUKAN ABRI Page 15Page 16
DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM NOMOR : 101/LPU/TAHUN 1976 DAFTAR JUMLAH ANGGOTA DPRD I DENGAN PERINCIAN JUMLAH ANGGOTA YANG DIPILIH DAN DIANGKAT UNTUK DAERAH TINGKAT II DALAM DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGAH Page 17
DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM NOMOR : 101/LPU/TAHUN 1976. DAFTAR JUMLAH ANGGOTA DPRD II DENGAN PERINCIAN JUMLAH ANGGOTA YANG DIPILIH DAN DIANGKAT UNTUK DAERAH TINGKAT II DALAM DAERAH TINGKAT I MALUKU JUMLAH JUMLAH JUMLAH ANGGOTA DPRD II JUMLAH ANGGOTA ANGGOTA NOMOR DAERAH TINGKAT II PENDUDUK YANG DIANGKAT DPRD II DPRD II WNRI UNTUK YANG GOLONGAN KARYA DAERAH TK 11 DIPILIH ABRI BUKAN ABRI 1. 2 3 4 S 6 7 A. KABUPATEN. 1. MALUKU UTARA 439.290 40 32 6 2. MALUKU TENGAH 464.333 40 32 3. MALUKU TENGGARA 231.136 23 18 A KOTAMADYA. 1. A MBON 93.090 20 16 3 1
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM Page 18
Nomor 101/LPU/Tahun 1976 tentang Pene- tapan Jumlah Anggota DPR Yang Dipilih Untuk Tiap Daerah Pemilihan, Jumlah anggota DPRD I Yang Dipilih Dan Diangkat Untuk Daerah Tingkat I, Dan Jumlah Anggota DPRD II Yang Dipilih Dan Diangkat Untuk Daerah Tingkat II. : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 ten- tang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063); 2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 ten tang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan, MPR, DPR dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064); 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur Kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 35; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084); Page 19
1. Sumatera Utara ditambah 0 sisa 233.542. 2. Lampung ditambah 3 sisa 469.867. 3. Jawa Barat ditambah 26 sisa 179.546. 4. DKI Jakarta ditambah 3 sisa 464.579. 5. Jawa Tengah ditambah 17 sisa 194.077 6. D.I. Yogyakarta ditambah 1 sisa 78.699 7. Jawa Timur ditambah 22 sisa 172.910. 8. Nusa Tenggara ditambah 0sisa 35.578
seluruhnya berjumlah 72 (tujuh puluh dua) Anggota.
(iii) Dengan penetapan sebagai dimaksud dalam Sub (ii) dari 75 (tujuh puluh lima) orang anggota DPR telah di- tetapkan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang Anggota, sisa sebanyak 3 (tiga) orang Anggota tersebut ditetapkan satu demi satu untuk Daerah Pemilihan yang dalam penetapan sebagai dimaksud dalam Sub (ii) mempunyai bilangan sisa, dimulai dengan yang menunjukkan bilang- an sisa terbesar berturut-turut sampai habis ditetapkan yaitu untuk: 1. Lampung ditambah lagi 1 (satu) 2. DKI Jakarta ditambah lagi 1 (satu) 3. Sumatera Utara ditambah lagi 1 (satu)”. Lampiran II/17 Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 101/LPU/Tahun 1976 diubah seluruhnya dan diganti dengan Lampiran Ila Surat Ke- putusan ini.
Lampiran III/7 Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri/ 1976 diubah seluruhnya dan diganti dengan Lampiran IIIa/7 Surat Keputusan ini. Lampiran III/11 Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ke- tua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 101/LPU/Tahun 1976 diubah seluruhnya dan diganti dengan Lampiran III/11 Surat
Keputusan ini. 10. Lampiran III/17 Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ke tua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 101/LPU/Tahun 1976 diubah seluruhnya dan diganti dengan Lampiran IIIa/17 Surat Keputusan ini. 11. Lampiran III/25 Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 101/LPU/Tahun 1976 diubah seluruhnya dan diganti dengan Lampiran IIIa/25 Surat Keputusan ini.
(1) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (2) Keputusan ini diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta. Pada tanggal : 13 September 1976. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM NOMOR: 101a/LPU/TAHUN 1976. DAFTAR JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT YANG DIPILIH UNTUK DAERAH PEMILIHAN
LAMPIRAN IIa SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/ KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM NOMOR: 101a/LPU/TAHUN 1976.
DAFTAR JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I DENGAN PERINCIAN JUMLAH ANGGOTA YANG DIPILIH DAN DIANGKAT UNTUK DAERAH TINGKAT I
KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM NOMOR: 101a/LPU/TAHUN 1976.
DAFTAR JUMLAH ANGGOTA DPRD II DENGAN PERINCIAN JUMLAH ANGGOTA YANG DIPILIH DAN DIANGKAT UNTUK DAERAH TINGKAT II DALAM DAERAH TINGKAT I BENGKULU.
Page 20
SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/ KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM NOMOR: 101a/LPU/TAHUN 1976.
DAFTAR JUMLAH ANGGOTA DPRD II DENGAN FERINCIAN JUMLAH ANGGOTA YANG DIPILIH DAN DIANGKAT UNTUK DAERAH TINGKAT II DALAM DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH.
SEMARANG KENDAL DEMAK GROBOGAN PATI KUDUS JEPARA REMBANG BLORA PEKALONGAN BATANG PEMALANG TEGAL BREBES BANYUMAS CILACAP PURBALINGGA BANJARNEGARA MAGELANG TEMANGGUNG WONOSOBO PURWOREJO KEBUMEN KLATEN BOYOLALI SRAGEN SL'KOHARJO KARANGANYAR WONOGIRI
5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 38 29.
664.359 636.19B 607.712 949.292 904.987 475.819 635.731 401.113 658.957 598.040 488.199 854.965 977.635 1.137.740 1.124.360 1.276.216 626.773 635.273 877.563 510.730 554.017 675.482 986.330 1.021.422 740.875 703.162 545.861 546.822 945.881
40 40 40 40 40 40 40 40 40 40 40 40 10 40 40 40 40 40 40 40 40 40 40 40 40 40 40 40 40
32 32 32 32 32 32 32 32 32 32
2 2 2 2 2 2 2 2 2 3 2. 2 2 2 2
KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM NOMOR: 101a/LPU/TAHUN 1976.
DAFTAR JUMLAH ANGGOTA DPRD II DENGAN PERINCIAN JUMLAH ANGGOTA YANG DIPILIH DAN DIANGKAT UNTUK DAERAH TINGKAT II DALAM DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TIMUR
-LAMPIRAN Illa/25 SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/ KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM NOMOR: 101a/LPU/TAHUN 1976.
DAFTAR JUMLAH ANGGOTA DPRD II DENGAN PERINCIAN JUMLAH ANGGOTA YANG DIPILIH DAN DIANGKAT UNTUK DAERAH TINGKAT II DALAM DAERAH TINGKAT I MALUKU
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENELITI PUSAT UNTUK MENELITI SYARAT-SYARAT CALON UNTUK KEANGGOTAAN DPR Page 21
: Membentuk Panitia Peneliti Pusat untuk meneli ti syarat-syarat Calon untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat. : Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya ter cantum dalam ruang 2 untuk disamping tugas jabatannya sehari-hari masing-masing, sebagai anggota-anggota Panitia Peneliti Pusat dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Daftar Lampiran Keputusan ini. : Panitia Peneliti Pusat bertugas: a. Memeriksa, dan meneliti surat-surat kete rangan dan surat pernyataan yang berhubungan dengan syarat-syarat calon yang harus dipenuhi oleh seorang calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; b. Dengan sepengetahuan Panitia Pemilihan In donesia mengadakan hubungan dengan Organisasi yang mengajukan calon atau pihak-pi hak lain yang berkepentingan; c. Memberikan saran-saran yang berhubungan dengan tugas penelitian kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Panitia Pemilihan Indone sia; d. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepa da Menteri Dalam Negeri/Ketua Panitia Pemilihan Indonesia.
: a. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Ketua Panitia Peneliti Pusat dapat membentuk Sekretariat; b. Sekretariat dibagi dalam tiga Kelompok kerja yang personilnya diambilkan dari Sekretariat KELIMA Page 22
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN JADWAL WAKTU KEGLATAN-KEGIATAN PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977 SETELAH HARI PEMUNGUTAN SUARA TANGGAL 2 MEI 1977
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
: bahwa berkenaan dengan adanya kebijaksanaan dalam menentukan waktu pengambilan sumpah/ janji keanggotaan DPR/MPR yang semula ditentukan tanggal 28 Oktober 1977 diubah menjadi tanggal 1 Oktober 1977, maka untuk penyesuaian terhadap perubahan tersebut guna mencapai effisiency, keserasian dan kemantapan penyelenggaraan kegiatan Pemilihan Umum 1977 dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dan penyempurnaan terhadap jadwal kegiatan persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum 1971 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 20/LPU/Tahun 1973 yang disempurna kan terakhir tanggal 15 Januari 1976. : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 ten tang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) juncto Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975
tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 ten tang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064) juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah 1975 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor
2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066); 5. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1976 tentang Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 1 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II; baga Pemilihan Umum Nomor 10/LPU/Tahun 1973 tentang Pedoman program kerja Pemilihan Umum Tahun 1977 dalam rangka Pelaksanaan sapta krida.
: Merubah tanggal pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPR/MPR dari tanggal 28 Oktober 1977 sebagai dimaksud dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 10/LPU/Tahun 1973 menjadi 1 Oktober 1977.
: Jadwal waktu kegiatan-kegiatan pelaksanaan Pemilihan Umum 1977 setelah hari Pemungutan Suara tanggal 2 Mei 1977 yang merupakan penyesuaian terhadap perubahan tanggal pengambilan sumpah/janji sebagai dimaksud dalam diktum PERTAMA adalah seperti tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
: Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan diatur tersendiri.
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan,
Ditetapkan di : Jakarta LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM TENTANG TATACARA PENCALONAN DAN PEMILIHAN ANGGOTA TAMBAHAN MPR UTUSAN DAERAH Page 23
mor 3064); 3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38; Tam bahan Lembaran Negara Nomor 3037); 4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 36; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3062); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2.; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066); 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem baga Pemilihan Umum Nomor 101/LPU/TaDPR yang dipilih untuk tiap Daerah Pemilihan, Jumlah Anggota DPRD I yang dipilih dan diangkat untuk Daerah Tingkat I dan jumlah Anggota DPRD II yang dipilih dan diangkat untuk Daerah Tingkat II sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/ Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 101a/Tahun 1976. Page 24
11. Jawa Tengah 12. Daerah Istimewa Yogyakarta 13. Jawa Timur 14. Kalimantan Barat 15. Kalimantan Tengah 16. Kalimantan Selatan 17. Kalimantan Timur 18. Sulawesi Utara 19. Sulawesi Tengah 20. Sulawesi Tenggara 21. Sulawesi Selatan 22., Bali 23. Nusa Tenggara Barat 24. Nusa Tenggara Timur 25. Maluku 26. Irian Jaya
7 (tujuh) orang, 5 (lima) orang, 7 (tujuh) orang, 5 (lima) orang, 4 (empat) orang, 5 (lima) orang, 4 (empat) orang, 5 (lima) orang, 5 (lima) orang, 4 (empat) orang, 6 (enam) orang, 5 (lima) orang, 5 (lima) orang, 5 (lima) orang, 5 (lima) orang, 5 (lima) orang,
TATACARA PENCALONAN DAN PEMILIHAN UTUSAN DAERAH
(1) Pencalonan dan pemilihan Utusan Daerah dilaksanakan da lam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I yang diadakan khusus untuk itu. Rapat ini dinamakan Rapat Pencalonan dan Pemilihan Utus- an Daerah. (2) Untuk dapat dicalonkan menjadi Utusan Daerah harus di penuhi syarat-syarat: ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang; b. dianggap mampu untuk membawakan kepentingan Rakyat yang ada didaerahnya dan mengetahui serta mempunyai tinjauan yang menyeluruh mengenai persoalan Negara pada umumnya.
(1) Untuk menyelenggarakan pencalonan dan pemilihan Utusan Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibentuk sebuah Panitia Tehnis oleh DPRD I.
(2) Panitia Tehnis sebagai dimaksud dalam ayat (1) sudah harus terbentuk selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sesudah keanggotaan DPRD I diambil sumpah/janjinya.
(1) Panitia Tehnis sebagai dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari: a. Ketua DPRD I sebagai Ketua merangkap Anggota; b. Kepala Direktorat Khusus Propinsi sebagai Anggota; c. Laksus Pangkopkamtibda atau pejabat yang ditunjuk oleh- nya, sebagai Anggota; d. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Dae- rah Tingkat I yang bersangkutan yang menguasai peraturan perundangan Pemilihan Umum, sebagai Anggota.
e. Sekretaris DPRD I, sebagai Sekretaris merangkap Anggota.
Ketua, Sekretaris dan Anggota Panitia Tehnis diangkat dan diberhentikan oleh Ketua DPRD I.
Panitia Tehnis sebagai dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas: Menyiapkan, menyelenggarakan dan menyelesaikan administrasi pencalonan dan pemilihan Utusan Daerah;
Melaporkan kepada Ketua DPRD I hasil pencalonan dan pemilihan Utusan Daerah.
(1) Seorang Calon diajukan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota DPRD I secara tertulis kepada Panitia Tehnis dengan menggunakan formulir Surat Pencalonan seperti contoh formulir Model UD.
(2) Dalam mengajukan Calon sebagai dimaksud dalam ayat (1), surat pencalonan harus dilampiri surat keterangan mengenai diri Calon untuk memenuhi ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Keputusan Presiden No- mor 34 Tahun 1976.Bagi Calon yang namanya telah tercantum dalam Daftar Ca- lon Tetap untuk Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/ DPRD II Surat-surat Keterangan pernyataan tersebut diganti dengan Surat Keterangan dari Ketua Panitia Pemilihan yang bersangkutan yang menyatakan bahwa Calon tersebut telah tercantum dalam Daftar Calon Tetap untuk Daerah Pemilihan yang bersangkutan. Surat Keterangan untuk pembuktian bahwa Calon tersebutmemenuhi ketentuan syarat sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan oleh Gubernur Kepala DaerahTingkat I yang bersangkutan. (3) Pengajuan Calon sebagai dimaksud dalam ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya sehari sebelum Rapat Paripurna Terbuka DPRD I sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diadakan. (4) Jumlah Calon yang diajukan sekurang-kurangnya sama de ngan jumlah Utusan Daerah dan sebanyak-banyaknya dua kali jumlah Utusan Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Panitia Tehnis setelah melakukan penelitian terhadap Calon yang diajukan, melaporkan hasil penelitiannya dalam Berita Acara Hasil Penelitian Calon kepada Ketua DPRD I dengan disertai saran dan susunan Daftar Calon untuk diajukan kepada Rapat Paripurna Terbuka DPRD I sebagai dimaksud dalam Pasal ayat (1).
(1) Pimpinan DPRD I menyesuaikan jumlah nama-nama Calon dengan jumlah sebagai dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dengan pengertian bahwa nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan sudah termasuk didalam dan dicantumkan pada nomor 1 (satu) dalam susunan dalam satu Daftar Calon Utusan Daerah. (2) Dalam mengadakan penyesuaian sebagai dimaksud dalam ayat (1), apabila perlu Pimpinan DPRD I bermusyawarah dengan pihak-pihak yang bersangkutan.
Untuk Keperluan pemilihan Utusan Daerah, Panitia Tehnis mempersiapkan Kartu Suara yang memuat nama-nama Calon sebagai dimaksud dalam Pasal 10 menurut contoh formulir Model UD 1 serta menyediakan Kotak Suara yang dibuat dari bahan dengan ukuran sebagai dimaksud dalam bagan seperti tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.
(1) Dalam Rapat Paripurna Terbuka sebagai dimaksud dalam Pa sal 4 ayat (1) setelah dilakukan persiapan untuk pemilihan Utusan Daerah, Pimpinan DPRD I mempersilakan Panitia Tehnis untuk menyelenggarakan pemilihan Utusan Daerah. (2) Dalam menyelenggarakan Pemilihan Utusan Daerah Panitia Tehnis memberikan kesempatan kepada Sekretaris Panitia Tehnis untuk melakukan kegiatan sebagai berikut: a. membuka Kotak Suara dan menunjukkan pada hadirin bahwa Kotak Suara tersebut dalam keadaan kosong; b. menutup kembali Kotak Suara tersebut dengan dikunci dan menyegelnya dengan menggunakan pita/kertas yang dibubuhi cap DPRD I yang bersangkutan.
(1) Setelah kegiatan sebagai dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan, Ketua Panitia Tehnis memberikan kesempatan untuk memberikan suara kepada Anggota DPRD I yang hadir dalam Rapat tersebut, seorang demi seorang dengan memanggil namanya masing masing yang tercantum dalam daftar hadir. (2) Pemberian suara dilakukan secara tertulis dan rahasia dengan Menggunakan Kartu Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 11 menurut cara yang disebutkan pada Kartu Suara tersebut. (3) Setiap Anggota DPRD I hanya memberikan suara kepada seorang Calon. (4) Setelah memberikan suaranya pada Kartu Suara sebagai di maksud dalam ayat (3) dan (4) Kartu Suara tersebut dilipat dan Anggota yang bersangkutan memasukkan Kartu Suara itu dalam keadaan terlipat kedalam Kotak Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 11, melalui celah pada tutup Kotak Suara tersebut.
(1) Pemberian Suara untuk Gubernur Kepala Daerah sebagai Ca lon tidak perlu dinyatakan dalam pemberian suara sebagai dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), (3) dan ayat (4). (2) Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah dinyatakan terpilih oleh Rapat Paripurna Terbuka.
(1) Setelah semua Anggota DPRD I yang hadir memberikan sua ranya, Ketua Panitia Tehnis meminta 4 (empat) orang diantara Anggota DPRD I yang hadir dari unsur Partai Politik dan Golongan Karya serta Golongan Karya ABRI dan bukan Page 25
ABRI yang diangkat masing-masing 1 (satu) orang untuk menjadi Saksi dalam penghitungan suara pemilihan Utusan Daerah.
(2) Keempat orang Saksi sebagai dimaksud dalam ayat (1) mem berikan kesaksian dalam penghitungan suara tersebut yang diselenggarakan oleh Panitia Tehnis.
(1) Ketua Panitia Tehnis membuka Kotak Suara dan mengeluar kan semua Kartu Suara dari Kotak Suara dan diperlihatkan kepada yang hadir dalam rapat bahwa Kotak Suara sudah kosong.
(2) Kartu-kartu Suara yang sudah dikeluarkan dari Kotak Suara dihitung jumlahnya. Bilangan jumlah tersebut harus sama dengan jumlah Anggota DPRD I yang memberikan suara menurut catatan pada daftar hadir sebagai dimaksud dalam Pa sal 13 ayat (1). (3) Jika bilangan jumlah tersebut lebih besar, maka Panitia Teh nis mengadakan pemungutan suara ulangan.
(4) Jika jumlah Kartu Suara sesuai dengan jumlah Anggota DPRD I yang memberikan suara, Panitia Tehnis memulai penyelenggaraan penghitungan suara. Dalam penghitungan suara ini setiap helai Kartu Suara diteliti satu demi satu untuk mengetahui kepada calon mana suara diberikan dan Ketua Panitia Tehnis membaca nama Calonyang mendapat suara tersebut. (5) Saksi-saksi sebagai dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menyak sikan kebenaran nama yang dibaca dalam Kartu Suara sebagai dimaksud ayat (1).
(6) Dua orang Anggota Panitia Tehnis mencatat pada Daftar Penghitungan Suara untuk Pemilihan Anggota Tambahan
(1) Setelah semua Kartu Suara dikeluarkan dan dibaca serta di catat sebagai dimaksud dalam Pasal 16, Ketua Panitia Tehnis menentukan Calon-calon yang dinyatakan terpilih. (2) Calon-calon yang dinyatakan terpilih berdasarkan sistim suara terbanyak. Sejumlah Calon dinyatakan terpilih, apabila memperoleh jumlah suara terbanyak diantara Calon-calon lain secara berturut-turut sampai jumlah Utusan Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi dengan memperhati kan Pasal 14 ayat (2). (3) Jika dalam menentukan Calon-calon yang dapat dinyatakan terpilih terdapat Calon-calon yang memperoleh jumlah suara yang sama sehingga jumlah lebih daripada jumlah Utusan Daerah sebagai dimaksud dalam ayat (2) maka terhadap Calon-calon tersebut diadakan pemungutan suara ulangan. (4) Dalam pemungutan suara ulangan sebagai dimaksud dalam ayat (3) Calon dinyatakan terpilih adalah yang memperoleh jumlah suara terbanyak secara berturut-turut sampai jumlah Utusan Daerah sebagai dimaksud dalam ayat (2) dipenuhi. (5) Apabila dalam pemungutan suara ulangan sebagai dimaksud dalam ayat (3) masih terdapat jumlah suara yang sama, sedang jumlah Utusan Daerah yang bersangkutan sebagai dimaksud dalam Pasal 3 jo Pasal 14 ayat (2) belum terpenuhi, maka terhadap Calon yang memperoleh suara yang sama itu diadakan undian yang tatacaranya ditentukan oleh Rapat.
(1) Apabila jumlah Calon yang ditetapkan terpilih menurut ketentuan Pasal 17 telah memenuhi Utusan Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 3, Panitia Tehnis melaporkan hasil pemilihan tersebut kepada Ketua DPRD I dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I sebagai dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Laporan sebagai dimaksud dalam ayat (1) disertai Naskah Berita Acara tentang Pemilihan Anggota MPR Utusan Daerah seperti contoh Formulir Model UD 3 terlampir.
Pasal 19 Ketua DPRD I menetapkan dan mengumumkan Utusan Daerah dihadapan semua yang hadir dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I sebagai dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
Berita Acara sebagai dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) setelah ditanda tangani oleh Ketua DPRD I yang bersangkutan, disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum selambat-lambatnya tanggal 1 Agustus 1977.
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
Dalam jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 3 tidak termasuk Utusan Daerah bagi Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan diatur dalam Keputusan tersendiri.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal : 6 Mei 1977. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
CONTOH GAMBAR KOTAK SUARA UNTUK PEMILIHAN ANGGOTA TAMBAHAN MPR UTUSAN DAERAH
A. UKURAN: 1. Panjang : lk 30 cm 2. Lebar : lk 20 cm 3. Tinggi : lk 20 cm 4. Lubang celah pada tutup kotak berukuran: 15 cm x 1 cm.
1. Kotak dibuat dari kayu/plastik tebal/karton tebal secara sederhana tetapi rapi. 2. Tutup kotak dapat dikunci/digembok dan disegel dengan pita/kertas yang dibubuhi CAP DPRD I.
Ditetapkan di : Jakarta : 6 Mei 1977. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(2) Laporan sebagai dimaksud dalam ayat (1) disertai Naskah Berita Acara tentang Pemilihan Anggota MPR Utusan Daerah seperti contoh Formulir Model UD 3 terlampir. Pasal 19 Ketua DPRD I menetapkan dan mengumumkan Utusan Daerah dihadapan semua yang hadir dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I sebagai dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
Berita Acara sebagai dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) setelah ditanda tangani oleh Ketua DPRD I yang bersangkutan, disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum selambat-lambatnya tanggal 1 Agustus 1977.
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
Dalam jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 3 tidak termasuk Utusan Daerah bagi Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan diatur dalam Keputusan tersendiri.
Pasal 23 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.-
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 6 Mei 1977. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM Page 26
KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
CONTOH GAMBAR KOTAK SUARA UNTUK PEMILIHAN ANGGOTA TAMBAHAN MPR UTUSAN DAERAH
UKURAN: 1. Panjang : lk 30 cm 2. Lebar : lk 20 cm 3. Tinggi : lk 20 cm 4. Lubang celah pada tutup kotak berukuran: 15 cm x 1 cm.
LAIN-LAIN. sederhana tetapi rapi. pita/kertas yang dibubuhi CAP DPRD I.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 6 Mei 1977. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Pencalonan ini diajukan untuk pemilihan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berkedudukan sebagai Ulusan Daerah bagi Daerah Tingkat 1 :,
Surat-surat Keterangan yang menyatakan bahwa Calon tersebut memenuhi persyaratan untuk menjadi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 untuk diteliti sebagai dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976, dilampirkan pada Surat Pencalonan ini, masing-masing dalam empat rangkap.
Diterima oleh PANITIA TEHNIS KETUA
Pemberian suara dilakukan dengan memnubuhkan tanda Silang (X) dalam laiur 3 seder tan ruang Nam: Calon yang dipilih.
2. Seorang Anggota DPRD 1 memberikan suara hanya kepada SATU CALON,
Perhatian : a. Pemberian Suara oleh seorang Anggota DPRD I kepada lebih dari satu (alon, dinyatakan SUARANYA TIDAK SAH.
b. Jika Anggota DPRD I yang memberikan Suara membubuhkan tanda tangannya. tulisan tulisan dan atau tanda-tanda lain, maka SUARANYA TIDAK SAH.
Setelah selesai Pemberian Suara. Kartu Suara ini dilipat dan dimasukkan dalam Kotak Suara olch Anggota DPRD I yang bersangkutan
Nomor urut dan nem ala tena |