Mengapa Pegawai pajak dapat menjadi penyidik atas tindak pidana perpajakan

PajakOnline.com—Penyidikan menjadi tahapan selanjutnya dari hasil pemeriksaan yang memberikan pertanda bukti permulaan. Mudahnya, bukti permulaan menjadi keadaan, bukti, atau benda yang bisa berpotensi memberikan petunjuk mengenai adanya sebuah tindak pidana perpajakan.

Penyidikan pajak atau yang secara spesifik disebut penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti Sesuai dengan Pasal 1 angka ’31’ UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pengumpulan bukti bertujuan untuk menemukan titik terang sebuah tindak pidana juga agar ditemukan tersangkanya. Penyidikan tindak pidana perpajakan dilakukan mengikuti aturan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dengan penjelasan sebelumnya bisa dikatakan tujuan dari proses penyidikan yaitu sebagai menemukan bukti berikut tersangka yang melakukan tindak pidana perpajakan itu.

Selanjutnya, mengikuti pasal 44 ayat (1) UU KUP, penyidikan tindak pidana dalam perpajakan bisa dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu dalam lingkungan DJP yang diberi wewenang khusus menjadi penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.

Jika dihubungkan dengan arti dari penyidikan, bisa diartikan tugas pokok penyidik yaitu mencari dan mengumpulkan bukti yang bisa menjadikan tindak pidana perpajakan ke arah yang jelas dan berakhir dengan ditemukannya tersangka.

Mengikuti Pasal 44 ayat (2) UU KUP, pada pelaksanaan tugas sebagai penyidik terdapat 11 wewenang.

1. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana perpajakan 2. Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi/badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan terkait dengan tindak pidana perpajakan. 3. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi/badan terkait dengan tindak pidana perpajakan. 4. Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana perpajakan. 5. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut. 6. Meminta bantuan tenaga ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan. 7. Menyuruh berhenti/melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa. 8. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan. 9. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. 10. Menghentikan penyidikan.

11. Melakukan tindakan lain untuk kelancaran penyidikan.

Dalam melakukan penyidikan, penyidik wajib memberitahukan saat dimulai penyidikan dan juga menyampaikan hasil penyidikannya ke penuntut umum dengan penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia mengikuti aturan UU Hukum Acara Pidana. Diluar itu, jika dibutuhkan, untuk memperlancar proses penyidikan petugas penyidik bisa meminta bantuan aparat penegak hukum.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

ditulis oleh: Naufal Yahya Hareti, Aldias Yulita Putri, Inats Zahrotul Hamimah, Anja Yulia. (Mahasiswa Prodi Perpajakan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga)

penyidikan merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan bukti permulaan. Secara sederhana, bukti permulaan merupakan keadaan, bukti, atau benda yang memberi petunjuk adanya suatu tindak pidana perpajakan. 

Pasal 1 angka 31 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyidikan pajak atau lebih tepatnya penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti.

Pengumpulan bukti itu ditujukan untuk membuat suatu tindak pidana perpajakan menjadi terang atau jelas serta dapat ditemukan tersangkanya. Penyidikan tindak pidana perpajakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana.

Tujuan utama dari dilakukannya proses penyidikan adalah untuk menemukan bukti sekaligus tersangka yang melakukan tindak pidana dalam perpajakan.

berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU KUP, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan DJP yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.

Tugas utama dari penyidik adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat membuat suatu tindak pidana perpajakan menjadi jelas dan pada akhirnya dapat ditemukan tersangkanya.

Pasal 44 ayat (2) UU KUP, dalam melaksanakan tugasnya penyidik memiliki 11 wewenang. Pertama, menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana perpajakan

Kedua , meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi/badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan terkait dengan tindak pidana perpajakan. Ketiga , meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi/badan terkait dengan tindak pidana perpajakan.

keempat, memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana perpajakan. Kelima, melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.

Keenam, meminta bantuan tenaga ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan. Ketujuh. menyuruh berhenti/melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa.

Kedelapan, memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan. Kesembilan, memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. Kesepuluh, menghentikan penyidikan. Kesebelas, melakukan tindakan lain untuk kelancaran penyidikan.

Di sisi lain, penyidik harus memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur UU Hukum Acara Pidana.

Selain itu, apabila diperlukan, penyidik juga dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain demi kelancaran proses penyidikan. Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik pajak juga harus tunduk pada norma penyidikan dan memperhatikan asas hukum.

Berdasarkan pasal 44A UU KUP , penyidikan akan dihentikan apabila tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana perpajakan. Penyidikan juga dapat dihentikan apabila peristiwa tersebut telah daluwarsa atau tersangkanya telah meninggal dunia.

Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan penghentian penyidikan. Surat permintaan penghentian penyidikan disusun oleh Menteri Keuangan jika menyetujui permohonan penghentian penyidikan yang diajukan wajib pajak.

Namun, Jaksa Agung hanya bisa menghentikan penyidikan sepanjang perkara pidana itu belum dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu, penghentian penyidikan hanya dilakukan setelah wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak/kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Wajib pajak juga harus membayar sanksi administrasi berupa denda 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan. 

Pihak yang ditunjuk sebagai penyelidik memiliki beberapa wewenang yang dapat digunakan untuk menggali kebenaran dari Wajib Pajak. Selain wewenang untuk menjalankan penyelidikan, penyidik juga memiliki wewenang untuk menghentikan penyelidikan dengan beberapa syarat ketentuan yang akan dibahas di bawah. Ketentuan-ketentuan yang akan dibahas dikutip dari peraturan Kementerian Keuangan yang berlaku saat ini. 

Mengapa Pegawai pajak dapat menjadi penyidik atas tindak pidana perpajakan

Baca juga: Ketahui Tindak Pidana Terhadap Wajib Pajak!

Mengapa Pegawai pajak dapat menjadi penyidik atas tindak pidana perpajakan

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak

Tidak sembarang pihak yang dapat ditunjuk menjadi penyidik tindak pidana perpajakan. Mereka haruslah seorang yang berada di lembaga Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mengetahui lebih detail, berikut isi pasal 44 UU KUP yang mengatur tentang wewenang penyidik tindak pidana perpajakan: 

(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Mekanisme Pemungutan Pajak Digital Oleh Pemerintah Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa Itu Restitusi Pajak?

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diangkat sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan oleh pejabat yang berwenang adalah penyidik tindak pidana di bidang perpajakan. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Mengapa Pegawai pajak dapat menjadi penyidik atas tindak pidana perpajakan

Mengapa Pegawai pajak dapat menjadi penyidik atas tindak pidana perpajakan

(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: 

  1. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; 

  2. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; 

  3. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; 

  4. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; 

  5. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; 

  6. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; 

  7. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa; 

  8. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; 

  9. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; 

  10. menghentikan penyidikan; dan/atau 

  11. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan

Pada ayat ini diatur wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan, termasuk melakukan penyitaan. Penyitaan tersebut dapat dilakukan, baik terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik Wajib Pajak, Penanggung Pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tambahan Dalam Ketentuan Tindak Pidana Perpajakan

Mengapa Pegawai pajak dapat menjadi penyidik atas tindak pidana perpajakan

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

(4) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain. 

Syarat Penghentian Penyidikan

UU KUP pasal 44 A mengatur tentang syarat penghentian penyelidikan. Apabila ada suatu kendala ditengah penyidikan maka penyidik dapat menghentikan penyidikan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) menghentikan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa, atau tersangka meninggal dunia.

Dalam hal penyidikan pidana di bidang perpajakan dihentikan kecuali karena peristiwanya telah daluwarsa, maka surat ketetapan pajak tetap dapat diterbitkan.

Mengapa Pegawai pajak dapat menjadi penyidik atas tindak pidana perpajakan

Ketentuan Permintaan Penghentian Penyelidikan

Untuk ketentuan permintaan penghentian penyelidikan diatur dalam UU KUP pasal 44 B yang berisi:

(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. 

Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan sepanjang perkara pidana tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan.

(2) Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali  jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca juga: Sanksi Bagi Tindakan Disengaja dan Melanggar Hukum Oleh Wajib Pajak

Ketentuan-ketentuan di atas wajib dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak yang berwenang. Selain itu kita juga sebaiknya mengetahui apa saja wewenang dari penyidik karena bisa saja penyidik menyalahgunakan kekuasaanya untuk menekan Wajib Pajak dan melakukan penyelewengan terhadap negara.

Mengapa Pegawai pajak dapat menjadi penyidik atas tindak pidana perpajakan