Mengapa Pembukaan UUD 1945 dikatakan sebagai pernyataan kemerdekaan yang lebih terperinci?

Lihat Foto

AFP/ADEK BERRY

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) membentangkan bendera saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945 di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). Peringatan HUT RI tersebut mengangkat tema SDM Unggul Indonesia Maju.

KOMPAS.com - Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan RI mempunyai hubungan sangat erat. Sebab Pembukaan UUD 1945 adalah penuangan jiwa proklamasi yaitu jiwa Pancasila.

Hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, pembukaan UUD 1945 juga merupakan perincian cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Proklamasi Kemerdekaan merupakan suatu "Proclamation of Independence", sedangkan Pembukaan UUD 1945 adalah "Declaration of Independence".

Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan yang mengandung cita-cita luhur dari pada proklamasi kemerdekaan. Mengubah pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pembukaan UUD 1945 adalah deklarasi kemerdekaan Indonesia yang memuat cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Proklamasi tidak akan mempunyai arti tanpa deklarasi sebab tujuan proklamasi menjadi semata-mata hanya kemerdekaan.

Sebaliknya, deklarasi baru mempunyai arti dengan adanya proklamasi yang melahirkan kemerdekaan sebagai sumber hukum terbentuknya NKRI.

Baca juga: Arti dan Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia ialah titik kulminasi perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan.

Perjuangan bukan hasil angkatan 45 saja, tetapi didahului para pejuang sebelumnya. Perjuangan ialah proses estafet yang berkesinambungan.

Keadaan ini didukung dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "...Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".

Hubungan proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 dapat dilihat dari penyataan kemerdekaan yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:

Jakarta -

Pembukaan UUD 1945 mencakup beberapa hal terkait kemerdekaan Indonesia. Mulai dari alasan kemerdekaan, perjuangan meraih kemerdekaan, hingga pernyataan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.

UUD 1945 merupakan konstitusi pertama Republik Indonesia yang diterapkan pasca Proklamasi Kemerdekaan. Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945 merupakan dua hal yang saling berhubungan. Proklamasi yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 merupakan pernyataan atau pengumuman kepada dunia internasional atas kemerdekaan bangsa Indonesia.

Dalam naskah Proklamasi tersebut terdapat dua hal pokok, yakni pernyataan kemerdekaan Indonesia dan hal-hal yang harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut, dikutip dari Modul 8: Makna Undang-undang Dasar yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pernyataan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ketiga. Pernyataan tersebut berbunyi "Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Sebelum menyatakan kemerdekaan sebagaimana terdapat pada alinea ketiga, bangsa Indonesia juga menjelaskan alasan serta perjuangan dalam meraih kemerdekaan. Alasan kemerdekaan tercantum pada alinea pertama yang menjelaskan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Untuk itu, penjajahan harus dihapuskan.

Berikut bunyi alinea pertama: "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Kemudian, setelah menjelaskan dasar atau alasan kemerdekaan, Pembukaan UUD 1945 juga memuat perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam alinea kedua.

Berikut bunyi alinea kedua: "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

Sementara itu, pada alinea keempat, Pembukaan UUD 1945 memuat tentang dasar negara dan tujuan didirikannya negara. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila.

Bunyi Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 bersifat tetap yakni sebagai pokok kaidah fundamental negara Republik Indonesia. Pembukaan tidak dapat diubah dan diganti oleh siapapun termasuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari hasil pemilihan umum.

Pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan Pancasila yang kemudian dijabarkan dalam Pasal-pasal atau batang tubuh UUD 1945. Berikut bunyi Pembukaan UUD 1945:

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945PEMBUKAAN

( P r e a m b u l e)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nah, itulah pernyataan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Semoga dapat memberi pemahaman ya detikers!

Simak Video "Sekjen Pemuda Pancasila Ngaku Salah Ada Anggotanya Bawa Sajam di Demo DPR"



(kri/nwy)

  1. MAKNA PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai kedudukan dan peran yang sangat menentukan bagi keberadaan negara dan hak-hak dasar warga negara Republik Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seperti diketahui bahwa menurut ilmu hukum, mempunyai sifat kedudukan yang tetap, kuat, tidak berubah dan mempunyai keberadaan yang melekat pada kelangsungan hidup negara proklamasi 17 Agustus 1945 sehingga dengan jalan hukum tidak dapat diubah baik secara formal maupun material.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara formal tidak dapat dihapus. Hal ini dapat dilihat bahwa suatu ketentuan hukum hanya dapat diubah oleh badan yang membentuknya atau badan yang lebih tinggi kedudukannya dari badan tersebut. Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 ditetapkan pada waktu itu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atas kuasa pembentuk negara. PPKI sementara itu, pada masa sekarang sudah bubar dan tidak ada badan lain yang lebih tinggi dari PPKI. Konskwensinya, tidak ada badan lain yang memiliki wewenang mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alasan inilah yang mengakibatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara formal menjadi tidak dapat dihapus atau diubah. Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 di lain pihak, secara material juga tidak dapat dihapus karena merupakan satu rangkaian kesatuan dengan proklamasi 17 Agustus 1945. Peristiwa-peristiwa yang terjadi pada saat proklamasi 17 Agustus 1945 hanyalah bisa terjadi satu kali, tidak dapat terulang kembali dan terekat pada bangsa saat itu serta terikat pula pada Tuhan Yang Maha Esa. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara material menjadi tidak dapat dihapus.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan demikian secara hakiki mempunyai kedudukan sebagai berikut: pertama, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negra Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki kedudukan sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci. Kedua, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia. Ketiga, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara. Keempat, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pengakuan atas adanya bermacam-macam hukum.

Materi ini diperkaya dengan pengayaan video yang bisa anda di akses pada link berikut.

V 4.2 Sifat-Sifat UUD NRI Tahun 1945

Source: //www.youtube.com/watch?v=qMmxCBmH-B8

  1. KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945

Pertama, kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci. Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyatakan proklamasi kemerdekaan yang dibacakan Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia. Proklamasi 17 Agustus 1945 pada hakikatnya mempunyai makna; pertama, proklamasi adalah suatu pernyataan mengenai kemerdekaan bangsa Indonesia. Kedua, adanya proklamasi 17 Agustus 1945 memiliki konsekuensi akan adanya tindakan segera mungkin dari bangsa Indonesia untuk menyusun sebuah negara yang merdeka dan mempunyai kedaulatan sendiri guna mewujudkan cita-cita bersama yaitu masyarakat adil dan makmur.

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang singkat dan padat ini lebih lanjut dijabarkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini bisa dilihat pada Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea III yang berisi tentang pernyataan kemerdekaan dan alinea IV yang berisi tentang tindakan-tindakan nyata berkaitan dengan penyusunan dan pembentukan negara Republik Indonesia. Lebih jelas lagi terlihat pada kalimat “.....kemudian daripada itu.....”, yang berarti setelah terbentuknya negara Republik Indonesia maka disusunlah suatu pemerintahan negara yang rinciannya seperti tercantum pada alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Demikianlah, proklamasi 17 Agustus 1945 memperoleh maknanya yang lengkap di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini disebabkan, baik itu pernyataan atau tindakan-tindakan yang harus diwujudkan berkaitan dengan adanya proklamasi kemerdekaan tersebut terinci secara jelas dan lengkap dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Kaelan, 1999).

Kedua, kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara hakiki mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan mengandung dasar karena Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar negara, pandangan hidup, asas kerohanian dan dasar atau landasan bagi berdirinya negara Republik Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan mengandung rangka karena di atas dasar atau basis atau landasan tersebut diwujudkanlah pelaksanaan dan penyelenggaraan negara Indonesia yang tercantum dalam peraturan pokok hukum positif Indonesia, yakni seperti termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Sementara itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan mengandung suasana karena dalam rangka mewujudkan suatu tujuan bersama seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia untuk mencapai kebahagiaan baik jasmani dan rohani maka keseluruhan tujuan itu selalu diliputi oleh asas kerohanian Pancasila seperti termuat dalam Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jadi, dapat dikatakan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonmesia Tahun 1945 memuat nilai-nilai fundamental tentang negara Republik Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karena itu merupakan dasar, rangka dan suasana bagi kehidupan kenegaraan dan tertib hukum Indonesia, sehingga memiliki sifat yang sangat menentukan bagi bangsa dan negara Republik Indonesia Contoh konkretnya adalah isi yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea IV merupakan penjelmaan dari nilai-nilai yang terkandung dalam alinea I, II, III, yaitu sebagai bentuk dan sifat bagi asas hukum positif dan hidup kenegaraan Republik Indonesia.

Ketiga, kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara hakiki mengandung pengakuan atas adanya macam-macam hukum. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 misalnya terdiri dari alinea I, II, III dan IV, yang keempatnya terdapat adanya hubungan kesatuan. Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya merupakan penjelmaan alinea I, II, III. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negra Republik Indonesia Tahun 1945 alinea I, II, III mengandung nilai-nilai hukum kodrat, hukum Tuhan dan hukum etis atau hukum moral. Alinea I Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 misalnya saja mengandung adanya hukum kodrat. Hal ini terlihat pada kalimat “.....kemerdekaan adalah hak segala bangsa.....” Konsekuensi yang dimiliki alinea I ini barulah terwujud pada alinea II Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea III Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung adanya nilai-nilai hukum Tuhan dan hukum etis atau hukum moral. Hal ini dapat terlihat pada kalimat “.....atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.....”, yang menunjukkan pengakuan adanya hukum Tuhan. Kalimat “.....dengan didorong oleh keinginan luhur.....” pada alinea III Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan pengakuan terhadap adanya hukum etis atau hukum moral.

Nilai-nilai hukum kodrat, hukum Tuhan dan hukum etis atau hukum moral yang terdapat pada alinea I, II, III Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 lebih lanjut dijelmakan pada alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif Indonesia. Karena alinea IV Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 inilah, maka Pancasila sering disebut sebagai hukum filosofis (Notonagoro, 1975) atau sebagai asas-asas dasar umum dari hukum positif Indonesia.

Hubungan nilai-nilai yang terdapat pada alinea I,II, III, dan IV Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dijelaskan, bahwa hukum kodrat, hukum Tuhan dan hukum etis, ketiganya disebut sebagai sumber bahan dan sumber nilai bagi hukum positif Indonesia. Hukum filosofis pada alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber bentuk dan sifat yang dapat disimpulkan dari hukum kodrat, hukum Tuhan dan hukum etis atau hukum moral pada alinea I, II, III Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Materi ini diperkaya dengan pengayaan video yang bisa anda di akses pada link berikut.

V 4.3 Fungsi UUD NRI Tahun 1945

Source: //www.youtube.com/watch?v=ww_X-m59L-A

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA