Mengapa perlu adanya pertimbangan pemerintah dalam membentuk suatu peluang usaha

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 32 TAHUN 1998

TENTANG

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang    :     a.   bahwa usaha kecil merupakan bagian integral dari perekonomian nasional yang mempunyai kedudukan, potensi dan peranan yang penting dan strategis dalam mewujudkan pembangunan ekonomi nasional yang kokoh;

b.   bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang kokoh tersebut, usaha kecil perlu diberdayakan agar dapat menjadi usaha kecil yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah;

c.   bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai dengan ketentuan Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, dipandang perlu mengatur pembinaan dan pengembangan usaha kecil dalam Peraturan pemerintah;

Mengingat      :     1.   Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar 1945;

2.      Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);

3.       

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :     PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL.

BAB I …

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.   Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang memiliki kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

2.   Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah.

3.   Pemberdayaan adalah usaha yang dilakukan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga usaha kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah.

4.   Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan usaha kecil.

5.   Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab membina dan mengembangkan usaha kecil dalam sektor kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

BAB II 

BAB II

LINGKUP, TATA CARA, DAN PELAKSANAAN

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN

Pasal 2

(1) Pembinaan dan pengembangan usaha kecil dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, baik secara sendiri‑sendiri maupun bersama‑sama, dan dilakukan secara terarah dan terpadu serta berkesinambungan untuk mewujudkan usaha kecil yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah.

(2) Pembinaan dan pengembangan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha kecil.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri berdasarkan nilai kekayaan bersih dan atau penjualan tahunan dan atau jenis kegiatan usaha kecil, dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Teknis.

Pasal 3

(1) Berdasarkan klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ditetapkan bobot, intensitas, prioritas dan jangka waktu pembinaan dan pengembangan usaha kecil.

(2) Ketentuan  ...

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bobot, intensitas, prioritas dan jangka waktu pembinaan dan pengembangan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri, dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Teknis.

Pasal 4

Ruang lingkup pembinaan dan pengembangan usaha kecil sebagaimana dimaksud Pasal 2, meliputi bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia dan teknologi.

Pasal 5

Pembinaan dan pengembangan usaha kecil dilakukan melalui langkah‑langkah sebagai berikut:

a.   identifikasi potensi dan masalah yang dihadapi oleh usaha kecil;

b.   penyiapan program pembinaan dan pengembangan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi oleh usaha kecil;

c.   pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan;

d.   pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan bagi usaha kecil.

Pasal 6

Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang produksi dan pengolahan, dilaksanakan dengan:

a.   meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi dan pengolahan;

b.   meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan;

c.   memberikan 

c.   memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan;

d.   menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang produksi dan pengolahan.

Pasal 7

Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang pemasaran, dilaksanakan dengan:

a.   melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;

b.   meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;

c.   menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba pasar;

d.   mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi;

e.   memasarkan produk usaha kecil;

f.    menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang pemasaran;

g.   menyediakan rumah dagang dan promosi usaha kecil.

h.   memberikan peluang pasar.

Pasal 8

Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang sumber daya manusia, dilaksanakan dengan:

a.   memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan;

b.   meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial;

c.   membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan dan konsultasi usaha kecil;

d.   menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan usaha kecil;

e.   menyediakan 

e.   menyediakan modul manajemen usaha kecil;

f.    menyediakan tempat magang, studi banding dan konsultasi untuk usaha kecil.

Pasal 9

Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang teknologi, dilaksanakan dengan:

a.   meningkatkan kemampuan di bidang teknologi produksi dan pengendalian mutu;

b.   meningkatkan kemampuan di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru;

c.   memberikan intensif kepada usaha kecil yang menerapkan teknologi baru dan melestarikan lingkungan hidup;

d.   meningkatkan kerjasama dan alih teknologi;

e.   meningkatkan kemampuan dalam memenuhi standardisasi teknologi;

f.    menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penelitian dan pengembangan di bidang desain dan teknologi bagi usaha       kecil;

g.   menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang teknologi;

h.   memberikan bimbingan dan konsultasi berkenaan dengan hak atas kekayaan intelektual.

Pasal 10

Pembinaan dan pengembangan usaha kecil oleh pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri dan Menteri Teknis sesuai dengan bidang tugas masing‑masing berupa:

a.   pemberian kesempatan dalam pengadaan barang dan jasa yang diperlukan pemerintah;

b.   pencadangan 

b.   pencadangan usaha bagi usaha kecil;

c.   penyederhanaan dan kemudahan perijinan;

d.   penyediaan tenaga konsultan profesional;

e.   penyediaan dana;

f.    penyediaan teknologi dan informasi;

g.   penyediaan sarana dan prasarana;

h.   pendirian klinik konsultasi bisnis untuk usaha kecil.

Pasal 11

(1) Menteri dan atau Menteri Teknis menyiapkan secara terpadu kebijakan pencadangan usaha bagi usaha kecil, yang meliputi:

      a.   pencadangan bidang usaha dan investasi tertentu di sektor perdagangan, jasa, pertanian, industri, pertambangan, dan konstruksi;

      b.   pencadangan tempat dan lokasi usaha;

      c.   pencadangan jenis kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya serta mempunyai nilai budaya yang bersifat turun temurun.

(2) Kebijakan pencadangan usaha bagi usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 12

Pembinaan dan pengembangan usaha kecil yang dilaksanakan oleh dunia usaha dan masyarakat, berupa:

a.   penyediaan 

a.   penyediaan tenaga konsultan profesional, sarana, prasarana, dana, teknologi dan informasi;

b.   bimbingan dan konsultasi;

c.   pendidikan dan pelatihan;

d.   advokasi;

e.   pendirian klinik konsultasi bisnis untuk usaha kecil.

Pasal 13

Untuk lebih mendorong terwujudnya upaya pembinaan dan pengembangan usaha kecil oleh dunia usaha dan masyarakat, kepada dunia usaha dan masyarakat yang melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan perlakuan di bidang perpajakan berupa diperhitungkannya pengeluaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan usaha kecil yang dilakukan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak.

Pasal 14

Usaha kecil yang telah dibina dan berkembang menjadi usaha menengah masih dapat diberikan pembinaan dan pengembangan untuk jangka waktu paling lama tiga tahun.

BAB III 

BAB III

LEMBAGA PENDUKUNG

Pasal 15

Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat menyediakan pembiayaan dan penjaminan serta bantuan perkuatan bagi usaha kecil untuk kelancaran pelaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha kecil, melalui lembaga pendukung yang terdiri dari:

a.   lembaga pembiayaan;

b.   lembaga penjaminan;

c.   lembaga pendukung lain.

Pasal 16

Lembaga pembiayaan memberikan prioritas pelayanan, kemudahan dan akses dalam memperoleh pendanaan bagi usaha kecil yang dibina dan dikembangkan melalui:

a.   penyediaan pendanaan usaha kecil;

b.   penyederhanaan tata cara dalam memperoleh pendanaan dengan memberikan kemudahan dalam pengajuan permohonan dan kecepatan memperoleh keputusan;

c.   pemberian keringanan persyaratan jaminan tambahan;

d.   penyebarluasan informasi mengenai kemudahan untuk memperoleh pendanaan untuk usaha kecil melalui penyuluhan langsung dan media massa yang ada;

e.   penyelenggaraan pelatihan membuat rencana usaha dan manajemen keuangan;

f.    pemberian 

f.    pemberian keringanan tingkat bunga kredit usaha kecil;

g.   bimbingan dan bantuan usaha kecil;

h.   loket khusus untuk pelayanan dan informasi kredit usaha kecil.

Pasal 17

Lembaga penjaminan memberikan prioritas pelayanan dan kemudahan dan akses bagi usaha kecil yang dibina dan dikembangkan untuk memperoleh jaminan pendanaan melalui:

a.   perluasan fungsi lembaga penjaminan yang sudah ada dan atau pembentukan lembaga penjaminan baru;

b.   pembentukan lembaga penjamin ulang untuk menjamin lembaga‑lembaga penjaminan yang ada.

Pasal 18

Lembaga pendukung lain berperan mempersiapkan dan menjembatani pembinaan dan pengembangan usaha kecil melalui:

a.   penyediaan informasi, bantuan manajemen dan teknologi kepada usaha kecil;

b.   pemberian bimbingan dan konsultasi melalui klinik konsultasi bisnis kepada usaha kecil;

c.   pelaksanaan advokasi kepada berbagai pihak untuk kepentingan usaha kecil;

d.   pelaksanaan magang, studi banding dan praktek kerja bagi usaha kecil.

BAB IV 

BAB IV

KOORDINASI

Pasal 19

(1) Menteri mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan usaha kecil, baik yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penyusunan kebijaksanaan dan program pembinaan dan pengembangan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha kecil.

Pasal 20

(1) Menteri Teknis bertanggung jawab dalam memantau dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan usaha sesuai dengan bidang tugasnya masing‑masing.

(2) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Menteri Teknis menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri.

Pasal 21 

Pasal 21

Untuk menjamin kelancaran program, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembinaan dan pengembangan usaha kecil secara terpadu, Menteri dapat membentuk forum koordinasi pembinaan dan pengembangan usaha kecil baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah dan anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini seluruh peraturan perundang‑undangan yang mengatur tentang pelaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha kecil yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                                                     Ditetapkan di Jakarta

                                                                                    pada tanggal 28 Pebruari 1998

                                                                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                                                                              ttd.

                                                                                                     SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Pebruari 1998

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

          ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 46

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Hukum

dan Perundang‑undangan

ttd

Lambock V. Nahattands

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 32 TAHUN 1998

TENTANG

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL

UMUM

Upaya penumbuhan kemampuan dan ketangguhan usaha kecil yang memiliki jumlah besar dan terbesar luas di seluruh tanah air, merupakan kegiatan yang tak dapat dipisahkan dari upaya menumbuhkan kemampuan, ketangguhan dan ketahanan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Kenyataannya menunjukkan, bahwa usaha kecil yang terdiri dari antara lain usaha kecil pemula, usaha kecil yang belum layak usaha, usaha kerajinan rumah tangga, nelayan, dan petani tersebut, yang tersebar di seluruh pelosok tanah air, belum mampu memupuk modal sendiri atau memanfaatkan sumber permodalan yang ada, memanfaatkan peluang pasar, menata organisasi dan manajemen, apalagi menguasai teknologi. Didasari bersama bahwa usaha kecil merupakan bagian integral dari usaha nasional sehingga perkembangan usaha kecil mempunyai pengaruh yang sangat penting terhadap pertumbuhan dan perkembangan pembangunan nasional, oleh karena itu peranan usaha kecil dalam kegiatan pembangunan sosial ekonomi bangsa harus terus ditingkatkan.

Di dalam Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, telah ditentukan bahwa usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memiliki kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,‑ (dua ratus juta rupiah) atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,‑ (satu milyar rupiah) serta kepemilikannyapun telah ditetapkan pula dalam pasal 5 Undang‑undang Usaha Kecil, adalah harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.

Kegiatan 

Kegiatan dan kebijaksanaan pemerintah yang telah dilaksanakan dalam upaya meningkatkan peran usaha kecil sesuai dengan kegiatan usahanya yang terdapat diberbagai sektor, misalnya sektor pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, belum terlaksana secara optimal dan terpadu. Dalam pelaksanaan program pembinaan usaha kecil. seakan‑akan masing‑masing pembina sesuai sektornya berjalan sendiri‑sendiri, kurang terkoordinasi sehingga efektivitas pembinaan masih perlu ditingkatkan.

Tidak adanya perlakuan tambahan di bidang perpajakan atau dalam rangka perolehan perizinan, atau permodalan yang tidak mendukung, merupakan kendala bagi usaha kecil, sehingga sulit berkembang. Apabila dilihat dari peningkatan produk, pemasaran, sumber daya manusia atau teknologi usaha kecil, kemampuan dan peran serta usaha kecil pada kenyataannya masih jauh ketinggalan bila dibandingkan dengan peningkatan kegiatan usaha menengah atau usaha besar. Oleh karena itu, diperlukan satu petunjuk yang disusun secara lengkap dan teratur dalam satu peraturan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha kecil. Sasaran umum pembinaan dan pengembangan tersebut adalah terwujudnya usaha kecil menjadi usaha dan gerakan ekonomi rakyat yang lebih tangguh dan mandiri serta memiliki daya saing tinggi serta dapat berkembang menjadi usaha menengah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditekankan pada tata cara pembinaannya dan diatur pula mengenai koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan yaitu antara instansi terkait serta pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembinaan dimaksud.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

      Cukup jelas

Pasal 2 

Pasal 2

      Ayat (1)

            Yang dimaksud dengan:

            1.   Usaha kecil yang tangguh adalah usaha kecil yang memiliki daya tahan dan daya saing tinggi;

            2.   Usaha kecil yang mandiri adalah usaha kecil yang memiliki kemampuan memecahkan masalah dengan bertumpu pada kepercayaan dan kemampuan sendiri tanpa tergantung pada pihak lain.

      Ayat (2)

            Dalam pembinaan dan pengembangan usaha kecil, perlu memperhatikan klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha kecil, tetapi dengan tetap menerapkan keluwesan dalam pembinaan sehingga tidak justru  menghambat upaya pembinaan dan pengembangan dimaksud.

      Ayat (3)

            Cukup jelas

Pasal 3

      Ayat (1)

            Bobot, intensitas, prioritas dan jangka waktu pembinaan dan pengembangan usaha kecil dimaksud merupakan satu kesatuan rangkaian tindak yang dilakukan secara berkesinambungan untuk mewujudkan usaha kecil yang tangguh dan mandiri serta agar dapat berkembang menjadi usaha menengah.

      Ayat (2)

            Cukup jelas

Pasal 4

      Cukup jelas

Pasal 5 

Pasal 5

      Cukup jelas

Pasal 6

      Cukup jelas

Pasal 7

      Huruf a

            Cukup jelas

      Huruf b

            Cukup jelas

      Huruf c

            Cukup jelas

      Huruf d

            Cukup jelas

      Huruf e

            Cukup jelas

      Huruf f

            Cukup jelas

      Huruf g

            Cukup jelas

      Huruf h

            Pemberian peluang pasar kepada usaha kecil perlu terus ditingkatkan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, sehingga usaha kecil dapat memanfaatkan pasar dan akses pasar.

Pasal 8 

Pasal 8

      Tujuan pengembangan sumber daya manusia adalah untuk meningkatkan pengetahuan, profesional, keterampilan serta jiwa wirausaha yang mempunyai tanggung jawab tinggi dalam mewujudkan usaha yang mandiri, produktif, kreatif dan inovatif. Disamping itu, manajemen usaha kecil dapat dijadikan pedoman dalam pendidikan dan latihan usaha kecil serta pemasyarakatan dan pembudayaan kewirausahaan.

Pasal 9

      Pengembangan teknologi usaha kecil oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dikembangkan di sentra‑sentra usaha termasuk didalamnya pengembangan desa cerdas teknologi, pusat desain nasional dan pemasyarakatan hak atas kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten dan merek.

Pasal 10

      Huruf a

            Cukup jelas

      Huruf b

            Cukup jelas

      Huruf c

            Cukup jelas

      Huruf d

            Cukup jelas

      Huruf e

            Penyediaan dana dilakukan oleh Departemen teknis, Kantor Menteri Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, anggaran perusahaan sesuai dengan program pembinaan dan pengembangan  usaha  kecil  di  masing‑masing  sektor,   sub   sektor,   pemerintah

daerah, 

            daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang bersangkutan.

      Huruf f

            Cukup jelas

      Huruf g

            Cukup jelas

      Huruf h

            Cukup jelas

Pasal 11

Dalam rangka menyiapkan usaha kecil dalam menghadapi persaingan sehat diperlukan langkah‑langkah dan kebijakan pencadangan usaha bagi usaha kecil secara terpadu, sehingga usaha kecil dapat menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

Pasal 12

      Cukup jelas

Pasal 13

Dalam Pasal 6 Undang‑undang Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang‑undang Nomor 10 Tahun 1994 menentukan bahwa pengeluaran berupa biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau kerugian yang untuk memelihara penghasilan atau untuk pengembangan perusahaan, dapat diperhitungkan sebagai pengurangan terhadap penghasilan bruto dalam rangka penetapan Penghasilan Kena Pajak.

Pengeluaran tersebut meliputi antara lain biaya pengembangan sumber daya manusia dan pendidikan dan latihan usaha kecil, pemberian modal usaha kecil, biaya  survey  pasar,  seminar   dan   pameran   usaha  kecil,  biaya  pengembangan

teknologi  

teknologi usaha kecil, depresiasi atas aktiva tetap yang digunakan untuk pembinaan dan pengembangan usaha kecil dan biaya untuk magang dan studi banding, konsultasi, penyuluhan, pendidikan dan pelatihan serta pembiayaan lainnya.

Pasal 14

      Pembinaan dan pengembangan terhadap usaha kecil yang telah berhasil berkembang menjadi usaha menengah, masih dapat dilanjutkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun lagi untuk lebih memantapkan usahanya setelah menjadi usaha menengah, dan selama kurun waktu 3 (tiga) tahun itu usaha menengah tersebut masih dapat memanfaatkan bantuan pembinaan dari pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.

Pasal 15

      Yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan dan lembaga penjaminan adalah lembaga yang sudah ada atau yang akan dibentuk, berdasarkan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun oleh dunia usaha. Sedangkan lembaga pendukung lainnya antara lain dapat berupa lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga pengkajian, lembaga pemasaran dan informasi, klinik konsultasi bisnis, inkubator, lembaga bantuan hukum dan pembelaan.

Pasal 16

      Lembaga pembiayaan menyediakan dukungan modal untuk pembinaan dan pengembangan usaha kecil antara lain meliputi skim modal awal, modal bergulir, kredit usaha kecil, kredit program dan kredit modal kerja usaha kecil, kredit kemitraan, modal ventura, dana dari bagian laba Badan Usaha Milik Negara, anjak piutang dan kredit lainnya untuk peningkatan ekspor dan pengembangan teknologi usaha kecil.

Pasal 17 

Pasal 17

      Dalam pelaksanaan penjaminan usaha kecil, baik lembaga penjaminan yang dimiliki pemerintah maupun swasta memberikan bantuan kemudahan berupa penyederhanaan tata cara atau         persyaratan yang ringan serta pendirian lembaga penjaminan usaha kecil di daerah, baik di Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II.

Pasal 18

      Cukup jelas

Pasal 19

      Ayat (1)

            Cukup jelas

      Ayat (2)

            Cukup jelas

Pasal 20

      Ayat (1)

            Cukup jelas

      Ayat (2)

            Cukup jelas

Pasal 21

      Cukup jelas

Pasal 22

      Cukup jelas

Pasal 23 

Pasal 23

      Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3743