Mengapa terjadi pelanggaran ham jelaskan tiga bentuk pelanggaran ham berat

Lihat Foto

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

Foto-foto korban terlihat dalam aksi Kamisan ke-453 di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016). Dalam aksi itu mereka menuntut pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelangaran hak asasi manusia di masa lalu dan mengkritisi pelantikan Wiranto sebagai Menko Polhukam karena dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

KOMPAS.com - Setiap manusia pasti mempunyai hak-hak dasar yang disebut Hak Asasi Manusia (HAM). Tetapi tahukah kamu bahwa terkadang terjadi kasus pelanggaran HAM?

Pengertian pelanggaran HAM

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.

Menurut Frederich Julius Stahl, salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan hak-hak dasar warga (basic right) berupa perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Instrumen pokok dalam mewujudkan pemenuhan hak dasar warga tersebut adalah kekuasaan kehakiman dan badan-badan lain yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.

Hak Asasi Manusia di Indonesia telah diatur secara tegas pada konstitusi negara yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999.

Baca juga: Peran Lembaga Peradilan dalam Penegakan Hukum dan HAM

Meski telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur HAM, namun persoalan pelanggaran HAM masih saja terjadi. Penyebabnya dari berbagai faktor, salah satunya lemahnya penegakan hukum.

Penegakan hukum yang lemah terlihat dari hukum hanya diartikan secara tertulis dalam undang-undang, tanpa melihat keadilan dan kemanfaatan.

Bahkan aparat penegak hukum terkadang kurang memahami tugasnya sebagai penyelenggara negara yang melindungi dan memberikan jaminan HAM kepada warga masyarakat.

Menurut UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, telah dijelaskan mengenai pengertian pelanggaran HAM, yang berbunyi:

"Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku."

Pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk yaitu diskriminasi dan penyiksaan.

Baca juga: HAM: Arti dan Macamnya

Jenis pelanggaran HAM

Berdasarkan sifatnya, pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM berat dan ringan. Berikut ini penjelasannya:

Pelanggaran HAM berat

Pelanggaran HAM yang bersifat non-derogable rights, yang hakya tidak dapat dikurangkan dalam keadaan apa pun termasuk pelanggaran HAM berat.

Hak-hak tersebut meliputi hak untuk hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari perbudakan, hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian (utang), hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut, hak sebagai subyek hukum dan hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan agama.

Negara-negara pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak dalam jenis ini, sering akan mendapat kecaman sebagai negara yang melakukan pelanggaran serius HAM (gross violation of human rights).

Pelanggaran HAM yang bersifat berat menurut UU RI No. 16 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pelanggaran HAM ringan

Pelanggaran yang derogable bersifat hak-haknya boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara-negara pihak.

Hak dan kebebasan termasuk dalam jenis ini adalah hak atas berkumpul secara damai, hak atas kebebasan berserikat, hak berpendapat dan berekspresi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Merdeka.com - Faktor penyebab pelanggaran HAM di Indonesia penting untuk diketahui sebagai warga negara Indonesia. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Sedangkan menurut definisi PBB HAM adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak mustahil kita hidup sebagai manusia.

Pelanggaran HAM terjadi disebabkan oleh berbagai faktor. Faktor penyebab pelanggaran HAM di Indonesia bisa dari eksternal ataupun internal. Pelanggaran HAM tentunya menimbulkan kerugian bagi segelintir maupun banyak orang.

Pelanggaran HAM menurut pasal 1 Angka 66 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaiannya hukuman yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Ada banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dan masih belum terselesaikan. Lantas apa saja pelanggaran tersebut dan faktor penyebab HAM di Indonesia yang pernah terjadi? Berikut merdeka.com merangkum faktor penyebab pelanggaran HAM di Indonesia yang penting diketahui:

2 dari 3 halaman

Sebelum mengetahui faktor penyebab pelanggaran HAM di Indonesia, ketahui jenis pelanggaran HAM terlebih dahulu. Jenis pelanggaran HAM ada dua macam, yaitu pelanggaran HAM yang ringan dan juga pelanggaran HAM berat. Berikut penjelasannya:

1. Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM ringan ini tidak mengancam nyawa seseorang, tetapi pelanggaran HAM ringan termasuk perilaku hukum yang merugikan orang lain. Pelanggaran HAM ringan ini bisa terjadi di lingkungan keluarga, pasangan, pertemanan atau dimana saja, baik disadari maupun tidak disadari.

Ada banyak contoh pelanggaran HAM ringan yang bisa terjadi, bahkan mungkin bisa dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Pelanggaran HAM ringan bisa dijumpai di lingkungan masyarakat, sekolah, tempat kerja, keluarga dan lain sebagainya.

Di lingkungan keluarga, pelanggaran HAM ringan bisa terjadi saat orang tua memaksakan kehendak kepada anaknya, contohnya memaksakan jurusan kuliah yang diinginkan orang tua pada anaknya. contoh pelanggaran HAM ringan di lingkungan masyarakat terjadi saat menghalangi seseorang untuk menyampaikan pendapat, melakukan aksi kekerasan atau pemukulan

2. Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran HAM berat adalah perilaku yang bisa mengancam nyawa seseorang. Contoh pelanggaran HAM berat nii terbagi menjadi beberapa jenis yaitu kejahatan genosida (Genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity), kejahatan perang (War Crimes), kejahatan agresi (Aggression).

Faktor Penyebab Pelanggaran HAM di Indonesia Secara Umum

Ada dua faktor penyebab pelanggaran HAM di Indonesia secara umum, yaitu faktor internal dan eksternal. Berikut ini masing-masing faktor penyebab pelanggaran HAM di Indonesia dan penjelasannya, di antaranya:

1. Faktor Internal

Faktor penyebab pelanggaran HAM di Indonesia secara internal merupakan dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang asalnya dari diri si pelanggar sendiri. Beberapa bentuk faktor penyebab pelanggaran HAM internal adalah:

Egois

Egois adalah sikap mementingkan diri sendiri yang tak jarang merugikan orang lain. Sifat egois dalam ranah tertentu dan dalam konflik yang besar dapat berujung menjadi faktor penyebab pelanggaran HAM di Indonesia.

Tidak Memiliki Empati

Empati adalah sebuah perasaan yang muncul dan bisa membuat seseorang mau membantu orang lain. Tidak memiliki empati ini adalah dasar dari pelanggaran HAM. Karena tidak adanya empati, membuat seseorang menjadi tega menyakiti orang lain dan melakukan perbuatan keji.

Rendahnya kesadaran HAM

Faktor internal pelanggaran HAM yang pertama adalah karena tidak memiliki kesadaran, dan pengetahuan tentang HAM. Untuk itu, penting sekali mempelajari dan memahami tentang HAM sejak usia dini.

Sikap tidak toleran

Indonesia adalah negara yang memiliki banyak suku, bahasa dan budaya. Karena banyaknya perbedaan di negara Indonesia ini, maka kita harus bertoleransi terhadap perbedaan yang ada.

Jika tidak memiliki toleransi terhadap perbedaan, hal ini bisa menyebabkan pelanggaran HAM. Sikap tidak toleransi ini membuat seseorang jadi tidak saling menghormati, dan memiliki sikap diskriminasi terhadap orang lain.

2. Faktor Eksternal

Faktor penyebab pelanggaran HAM di Indonesia yaitu faktor di luar diri pelanggar yang bisa mendorong terjadinya pelanggaran HAM. Bentuk faktor penyebab pelanggaran HAM eksternal di antaranya adalah:

Penyalahgunaan kekuasaan

Faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM yang pertama adalah penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini sering kali terjadi di dalam dunia pekerjaan atau pemerintahan.

Contoh yang sering terjadi adalah korupsi, membiarkan pekerja bekerja lembur tanpa mendapatkan upah, melakukan kekerasan terhadap junior, dan lain sebagainya.

Lemahnya sistem hukum

Pelanggaran HAM semakin banyak terjadi karena lemahnya sistem hukum. Jika pemerintah tidak menegakkan aturan yang tegas mengenai pelanggaran HAM, maka pelaku pelanggaran HAM tidak akan pernah jera melakukan tindakan pidana ini, dan korbannya akan semakin banyak.

Teknologi yang disalahgunakan

Semakin berkembangnya dunia digital, maka ada sebagian orang menyalahgunakan teknologi untuk melakukan pelanggaran HAM, seperti melakukan pembobolan data pribadi, menghina orang lain di media sosial, menyebarkan informasi pribadi milik orang lain, dan semacamnya.

Adanya kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi

Adanya kesenjangan ekonomi sangat berpengaruh terhadap adanya pelanggaran HAM. Saat pelaku merasa kekurangan ekonomi dan merasa kondisi ekonominya direndahkan, maka pelaku pelanggaran HAM akan melakukan tindak pidana seperti pemerasan, pencurian, korupsi dan semacamnya, yang juga bisa menghilangkan nyawa korbannya.

3 dari 3 halaman

Peristiwa Tanjung Priok

Pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia yaitu Peristiwa Tanjung Priok, yang terjadi pada tanggal 12 September 1984. Kejadian tersebut diawali dengan penahanan terhadap empat orang pengurus masjid di daerah Tanjung Priok, dan kemudian ceramah yang dilakukan oleh beberapa Mubaligh, di antaranya yakni Amir Biki, ceramah tersebut dihadiri ribuan massa.

Ceramah tersebut membahas tentang berbagai persoalan sosial politik yang terjadi di Indonesia, seperti masalah asas tunggal, dominasi China atas perekonomian Indonesia, pembatasan izin dakwah dan permintaan untuk membebaskan orang orang yang ditangkap tersebut.

Seusai ceramah, massa bergerak menuju Polsek dan Koramil setempat. Namun, sebelum masa tiba di tempat yang dituju, secara tiba-tiba mereka telah dikepung oleh pasukan bersenjata berat, dan kemudian diikuti dengan suar tembakan yang membabi buta terhadap kerumunan massa.

Tidak lama setelah itu, banyak korban meninggal bergelimpangan. Peristiwa Tanjung Priok ini dilaksanakan dengan pengadilan HAM ad hoc dengan 4 (empat) berkas dakwaan seperti yang dikutip dari Jurnal IUS Vol I, Nomor 2 Agustus Tahun 2013.

2. Peristiwa Talangsari Tahun 1989

Peristiwa Lampung terjadi akibat kecurigaan pemerintah terhadap Islam dan kritik keras serta penolakan masyarakat terhadap kebijakan soal asas tunggal Pancasila yang dihadapi oleh aparat dengan pembantaian.

3. Penghilangan 13 aktivis tahun 1997-1998.

Penghilangan 13 aktivis secara paksa terjadi pada tanggal 13 Maret 1998 ketika beberapa aparat koersif Orde Baru menyelinap dari kampung ke kampung di kawasan padat penduduk Jakarta.

Mereka sedang mencari Nezar Patria, Aan Rusdianto, Mugiyanto dan Petrus Bima Anugerah yang sehari sebelumnya tanggal 12 Maret 1998, kelompok aparat tersebut menculik 3 orang diantaranya yaitu Faisol Riza, Raharja Waluya Jati dan Herman Hendrawan.

Penculikan aktivis 1997/1998 adalah peristiwa penghilangan orang secara paksa atau penculikan terhadap aktivis pro-demokrasi yang terjadi jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 1997 dan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 1998.

Peristiwa penculikan ini dipastikan berlangsung dalam tiga tahap: Menjelang pemilu Mei 1997, dalam waktu dua bulan menjelang sidang MPR bulan Maret, dan dalam periode tepat menjelang pengunduran diri Soeharto pada 21 Mei.

(mdk/amd)

Baca juga:
Indonesia Perlu Desak China Hentikan Pelanggaran HAM Terhadap Etnis Uighur
Kejagung Periksa Ahli Hukum Humaniter Usut Dugaan Pelanggaran HAM Insiden Paniai
Kejagung Periksa Seorang Anggota TNI Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat
Komnas HAM Temukan Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogya, Ini 5 Faktanya
Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, 18 TNI dan 16 Polisi Diperiksa Kejagung

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA