Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 2009 dan
memori penjelasannya, jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: Show
Previous Post Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena PajakNext Post CEK KEBENARAN NPWP DENGAN MUDAHDalam dunia kimia kita mengenal golongan gas mulia. Namun tidak hanya gas mulia, terdapat juga beberapa unsur kimia yang disebut dengan logam mulia. Logam mulia adalah sebutan untuk logam yang tahan terhadap
korosi maupun oksidasi. Contoh logam mulia adalah emas, perak dan platina. Umumnya logam-logam mulia memiliki harga yang tinggi, karena sifatnya yang langka dan tahan korosi. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dalam pasal 4A ayat 2 (dua) disebutkan
bahwa uang, emas batangan, dan surat berharga merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN. Emas batangan tidak dikenai PPN, berbeda halnya dengan emas perhiasan yang dalam penjualannya dikenakan PPN. Emas perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan
tersebut. Penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan terutang PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP dari emas perhiasan adalah 20% dari harga jual emas perhiasan. Apabila penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar emas perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat
sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan emas perhiasan, DPP nya adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara harga jual emas perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut. Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan tidak dapat dikreditkan. Artinya PPN yang dibayar oleh pengusaha emas untuk menjual emas perhiasan tidak dapat dikurangkan dengan Pajak Keluaran. Namun Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan ini dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto di SPT Tahunan PPh Badan. Kewajiban Pengusaha Emas PerhiasanPengusaha emas perhiasan diwajibkan melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban untuk melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP tetap berlaku bagi pengusaha emas perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil, jadi walaupun omzet perusahaan dibawah 4,8 Milyar, pengusaha toko emas wajib dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat faktur pajak atas penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan. Contoh Kasus:Ibu Eli memiliki sebuah toko perhiasan dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Peredaran usaha atas penyerahan Emas Perhiasan selama bulan Juni 2014 adalah Rp250.000.000,00. Sedangkan pembelian atas barang dagangan berupa emas perhiasan pada masa yang sama adalah sebesar Rp300.000.000,00. Berdasarkan data dan keterangan di atas bagaimana pengenaan PPN atas penyerahan emas perhiasan yang telah dilakukannya? Ibu Eli sebagai PKP wajib menghitung, menyetorkan sendiri dan melaporkan PPN atas penyerahan barang dagangan berupa emas perhiasan dengan perhitungan sebagai berikut:
Kewajiban Ibu Eli antara lain:
Referensi:
Sumber : http://bit.ly/1kHVwMX Comments0Kenapa emas batangan tidak dikenakan PPN?Selain untuk mendukung industri, kebijakan pengecualian PPN terhadap emas batangan lantaran barang tersebut dianggap setara dengan alat tukar. “Karena itu dalam konteks best practice, emas batangan tidak dikenakan PPN,” ucap Yoga.
Apakah emas batangan dikenai PPN?Emas Batangan, Daging, Buku, hingga Hotel Tidak Kena PPN, Ini Penjelasan Dirjen Pajak. Dirjen Pajak menjelaskan bahwa emas batangan, telur, daging, buku hingga sejumlah jasa seperti kesehatan, pendidikan, sosial bebas dari pengenaan tarif PPN 11 persen.
Apakah surat berharga dikenakan PPN?Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN :
Uang, Emas Batangan, Dan Surat Berharga.
Apakah emas termasuk objek PPN?Seperti yang telah diketahui, emas perhiasan termasuk ke dalam Barang Kena Pajak (BKP). Sehingga emas perhiasan dapat dikenakan PPN, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK. 03/2014.
|