Mengapa uang emas batangan dan surat berharga tidak dikenai ppn

Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 2009 dan memori penjelasannya, jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
    a. minyak mentah (crude oil);
    b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
    c. panas bumi;
    d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
    e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
    f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi:
    a. beras;
    b. gabah;
    c. jagung;
    d. sagu;
    e. kedelai;
    f. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
    g. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
    h. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
    i. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
    j. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
    k. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
  3. Makanan dan minuman
    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Perlakuan ini berfungsi untuk menghindarkan dari pengenaan pajak berganda mengingat makanan dan minuman yang disajikan di hotel atau restoran telah dikenakan Pajak Daerah. Jadi prinsipnya atas objek tersebut bukan berarti tidak dikenakan pajak sama sekali, hanya saja dikenakan pajak dengan jenis selain PPN. Dalam prakteknya, tarif banyak daerah atas objek ini pada umumnya sama yaitu 10%. Prinsip yang sama juga ditemui pada perlakuan jasa hiburan yang didefinisikan bukan sebagai Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang PPN karena telah dikenakan Pajak Daerah.
  4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Previous Post

Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak

Next Post

CEK KEBENARAN NPWP DENGAN MUDAH

Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan

  • Date 15 Desember 2020
  • Posted byadmin
  • Comments0

Dalam dunia kimia kita mengenal golongan gas mulia. Namun tidak hanya gas mulia,  terdapat juga beberapa unsur kimia yang disebut dengan logam mulia. Logam mulia adalah sebutan untuk logam yang tahan terhadap korosi maupun oksidasi. Contoh logam mulia adalah emas, perak dan platina. Umumnya logam-logam mulia memiliki harga yang tinggi, karena sifatnya yang langka dan tahan korosi.

Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dalam pasal 4A ayat 2 (dua) disebutkan bahwa uang, emas batangan, dan surat berharga merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN. Emas batangan tidak dikenai PPN, berbeda halnya dengan emas perhiasan yang dalam penjualannya dikenakan PPN. Emas perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.

Perlakuan dan Tarif PPN Emas Perhiasan

Penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan terutang PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP dari emas perhiasan adalah 20%  dari harga jual emas perhiasan. Apabila penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar emas perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan emas perhiasan, DPP nya adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara harga jual emas perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut.

Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan tidak dapat dikreditkan. Artinya PPN yang dibayar oleh pengusaha emas untuk menjual emas perhiasan tidak dapat dikurangkan dengan Pajak Keluaran. Namun Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan ini dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto di SPT Tahunan PPh Badan.

Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan

Pengusaha emas perhiasan diwajibkan melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban untuk melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP tetap berlaku bagi pengusaha emas perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil, jadi walaupun omzet perusahaan dibawah 4,8 Milyar, pengusaha toko emas wajib dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat faktur pajak atas penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan.  

Contoh Kasus:

Ibu Eli memiliki sebuah toko perhiasan dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Peredaran usaha atas penyerahan Emas Perhiasan selama bulan Juni 2014 adalah Rp250.000.000,00. Sedangkan pembelian atas barang dagangan berupa emas perhiasan pada masa yang sama adalah sebesar Rp300.000.000,00. Berdasarkan data dan keterangan di atas bagaimana pengenaan PPN atas penyerahan emas perhiasan yang telah dilakukannya? Ibu Eli sebagai PKP wajib menghitung, menyetorkan sendiri dan melaporkan PPN atas penyerahan barang dagangan berupa emas perhiasan dengan perhitungan sebagai berikut:

  1. PPN yang dipungut dari pembeli (PPN Keluaran): 10% x 20%xRp250.000.000,00 = Rp5.000.000,00
  2. PPN Masukan yang telah dibayar adalah: 10% x 20%xRp300.000.000,00 = Rp6.000.000,00 (tidak dapat dikreditkan)
  3. PPN yang wajib disetor sendiri adalah: Rp5.000.000,00

Kewajiban Ibu Eli antara lain:

  1. Menyetorkan PPN sebesar Rp5.000.000,00 paling lama tanggal 31 Juli 2014
  2. Melaporkan penyetoran PPN dalam bentuk SPT PPN untuk Masa Pajak Juni 2014 paling lama tanggal 31 Juli 2014.
 

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan
 

Sumber : http://bit.ly/1kHVwMX

Comments0

Kenapa emas batangan tidak dikenakan PPN?

Selain untuk mendukung industri, kebijakan pengecualian PPN terhadap emas batangan lantaran barang tersebut dianggap setara dengan alat tukar. “Karena itu dalam konteks best practice, emas batangan tidak dikenakan PPN,” ucap Yoga.

Apakah emas batangan dikenai PPN?

Emas Batangan, Daging, Buku, hingga Hotel Tidak Kena PPN, Ini Penjelasan Dirjen Pajak. Dirjen Pajak menjelaskan bahwa emas batangan, telur, daging, buku hingga sejumlah jasa seperti kesehatan, pendidikan, sosial bebas dari pengenaan tarif PPN 11 persen.

Apakah surat berharga dikenakan PPN?

Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN : Uang, Emas Batangan, Dan Surat Berharga.

Apakah emas termasuk objek PPN?

Seperti yang telah diketahui, emas perhiasan termasuk ke dalam Barang Kena Pajak (BKP). Sehingga emas perhiasan dapat dikenakan PPN, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK. 03/2014.