Menjaga ketenangan dan ketertiban di lingkungan sekolah merupakan contoh

MATSAMA ONLINE
MTsN 7 NGANJUK TAHUN PELAJARAN 2021/2022

MATERI

TATA TERTIB SISWA,KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DAN PRESTASI

TATA TERTIB SISWA

KETENTUAN UMUM

Tata tertib Madrasah ini dimaksudkan sebagai-rambu bagi para siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.

Tata tertib Madrasah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut madrasah dan masyarkat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.

Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

TATA TERTIB UMUM

  1. Wajib menjaga nama baik madrasah.
  2. Wajib memelihara / melestarikan 9K lingkungan madrasah (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keterbukaan dan Keteladanan)
  3. Mampu menerapkan 6 S ( Salam, Sapa, Senyum, Silaturrahim, Sopan, Santun)

HAK SISWA

  1. Mengikuti proses belajar mengajar baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler
  2. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses pembelajaran
  3. Menggunakan sarana / prasarana madrasah dalam kaitannya dengan proses pembelajaran
  4. Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh madrasah
  5. Menjadi pengurus OSIS, anggota atau kepanitiaan dalam kegiatan kesiswaan
  6. Mendapatkan bimbingan dari para guru dalam mencapai prestasi optimal
  7. Mendapatkan layanan konseling dari BK, perpustakaan maupun laboratorium

KEWAJIBAN SISWA

A. Kelakuan

  1. Menghormati dan menghargai kepala madrasah, guru, karyawan, maupun sesama siswa
  2. Menerapkan Mampu menerapkan 6 S ( Salam, Sapa, Senyum, Silaturrahim, Sopan, Santun)
  3. Mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan jam belajar secara tertib
  4. Menjaga dan memelihara keutuhan alat-alat pembelajaran atau sarana yang lain
  5. Menjaga dan memelihara 9K lingkungan madrasah (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keterbukaan dan Keteladanan)
  6. Menjaga nama baik madrasah, kepala madrasah, guru, karyawan dan sesama siswa
  7. Menjaga kerukunan dan hubungan baik dengan kepala madrasah, guru, karyawan dan sesama teman.
  8. Menjaga ketenangan dan ketertiban dalam proses pembelajaran

B. Kerajinan

  1. Selalu hadir di madrasah paling lambat 10 menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan
  2. Senantiasa mengikuti proses pembelajaran setiap mata pelajaran
  3. Selalu mengerjakan tugas – tugas dari guru dengan tertib dan tepat waktu
  4. Senantiasa mengikuti ulangan / penilaian yang diberikan guru
  5. Senantiasa mengikuti remedial untuk mata pelajaran yang tidak tuntas.

C. Kerapihan

  1. Berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan madrasah.
  2. Selalu merapihkan rambut bagi siswa putra dengan potongan pendek maksimal 3 cm.
  3. Rambut tidak boleh di cat baik putra maupun putri
  4. Kuku pendek, bersih dan tidak di warnai
  5. Siswa memakai pakaian olahraga sekolah pada saat praktek olahraga

D. Kebersihan

Menjaga ketenangan dan ketertiban di lingkungan sekolah merupakan contoh

  1. Pakaian seragam sekolah selalu bersih, cerah dan tidak lusuh
  2. Meja, kursi, lantai, papan tulis dalam keadaan bersih dan tertib
  3. Buku pelajaran dan buku tulis bersampul dan alat tulis yang rapi
  4. Kuku, rambut dan sepatu hitam yang bersih
  5. Memakai kaos kaki dan sepatu hitam sesuai dengan tata tertib madrasah.
  6. Membuang sampah pada tempatnya.
  1. Melaksanakan sholat Dhuhur, sholat Dhuha, dan kegiatan keputrian

Mengikuti kegiatan dan membawa perlengkapan ibadah

Menjaga ketenangan dan ketertiban di lingkungan sekolah merupakan contoh

Kamu hendaknya selalu mematuhi peraturan yang ada di lingkungan sekolah seperti memakai seragam sekolah sesuai ketentuan, tiba di sekolah sebelum bel tanda masuk berbunyi, menjaga ketenangan dan ketertiban di lingkungan sekolah, serta membuang sampah di tempat sampah.Kegiatan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan … siswa sebagai warga masyarakat dalam mengisi kemerdekaan?

  1. Hak
  2. Tanggung Jawab
  3. Kewajiban
  4. Tenggang rasa
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. Kewajiban

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, kamu hendaknya selalu mematuhi peraturan yang ada di lingkungan sekolah seperti memakai seragam sekolah sesuai ketentuan, tiba di sekolah sebelum bel tanda masuk berbunyi, menjaga ketenangan dan ketertiban di lingkungan sekolah, serta membuang sampah di tempat sampah.kegiatan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan … siswa sebagai warga masyarakat dalam mengisi kemerdekaan kewajiban.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Sesuai Dengan UUD pasal 31 ayat 2, pemerintah berkewajiban membiayai pendidikan dasar warga negaranya. Kita sebagai warga negara berkewajiban untuk? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Peristiwa tindak kejahatan luar biasa dan gangguan keamanan yang terjadi akhir-akhir ini mengingatkan kembali mengenai pentingnya meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing secara bersama-sama. Dengan kepedulian menjaga lingkungan bersama berarti turut serta dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara untuk membangun ketertiban umum, ketentraman, dan keamanan masyarakat. Toleransi berasal dari bahasa Latin yaitu tolerare yang artinya menahan diri, bersikap sabar, membiarkan orang berpendapat lain, dan berhati lapang terhadap orang-orang yang memiliki pendapat berbeda.

Memiliki Rasa peduli terhadap kondisi di lingkungan sekitar menjadi awal yang baik dalam upaya pencegahan terjadinya tindak kejahatan dan gangguan keamanan lainnya. Kepedulian itu perlu ditumbuhkan lagi di tengah-tengah masyarakat perkotaan yang cenderung dianggap individualis.

Wujud kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya dapat dilakukan, salah satunya dengan melaksanakan imbauan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 17 Mei 2018 yang lalu tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam Mengantisipasi Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Surat edaran yang bernomor 300/3037/SJ itu memiliki tujuh poin penting.

Baca Juga: Tumbuhkan Nilai-nilai Pancasila Pada Anak, Tripusat Pendidikan Harus Bersinergi

Poin penting tersebut meliputi upaya meningkatkan patroli keamanan di objek vital dan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) melalui ronda di wilayah masing-masing. Melalui surat itu, masyarakat juga diminta untuk mengaktifkan wajib lapor bagi tamu 1x24 jam kepada pengurus RT/RW di lingkungannya, serta melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menyikapi serta menyelesaikan isuisu strategis yang berpotensi terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

Menjaga Toleransi

Hal lain yang dapat dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan adalah dengan membangun toleransi di antara sesama. Toleransi dapat dilakukan dengan cara saling menghormati dan menghargai pilihan yang diambil oleh orang lain. Hal itu karena masyarakat Indonesia yang majemuk, terdiri atas berbagai macam latar belakang golongan, agama, suku, ras, dan bahasa.

TIGA MACAM SIKAP TOLERANSI:

NEGATIF: -

Isi ajaran dan penganutnya tidak dihargai dan hanya dibiarkan saja karena dalam keadaan terpaksa. Contoh: Partai Komunis Indonesia atau orang-orang yang beraliran komunis di Indonesia pada zaman Indonesia baru merdeka.

POSITIF: +

Isi ajaran ditolak, tetapi penganutnya diterima serta dihargai. Contoh: Anda beragama Islam wajib hukumnya menolak ajaran agama lain didasari oleh keyakinan pada ajaran agama Anda, tetapi penganutnya atau manusianya Anda hargai.

Baca Juga: Praktik Baik Pendidikan Karakter dari Sekolah, Keluarga, Hingga Masyarakat

EKUMENIS:

Ekumenis: Isi ajaran serta penganutnya dihargai, karena dalam ajaran mereka itu terdapat unsur-unsur kebenaran yang berguna untuk memperdalam pendirian dan kepercayaan sendiri. Contoh: Anda dengan teman Anda sama-sama beragama Islam atau Kristen tetapi berbeda aliran atau paham.

Sumber: https://sumberbelajar.belajar.kemdikbud.go.id/sumberbelajar/tampil/Toleransi-2010/konten3.html

Sikap toleran tidak berarti membenarkan pandangan yang dibiarkan itu, tetapi mengakui kebebasan serta hak-hak asasi para penganutnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, toleransi dan kerukunan merupakan dua hal yang tidak terpisahkan dari budaya gotong royong. Budaya gotong royong yang terus dipelihara oleh masyarakat Indonesia akan menghindarkan diri dari sikapsikap intoleransi yang mengancam keutuhan bangsa.

“Saya rasa yang juga penting ialah membangun saling pengertian, saling pemahaman, dan toleransi satu sama lain. Bahwa pengertian toleransi adalah saling menghargai apa yang orang lain yakini, menghargai pandangan kebenaran orang lain tanpa harus mengorbankan keyakinan kita sendiri,” ujar Mendikbud Muhadjir pada kesempatan lain.

Bentuk Toleransi di Lingkungan Masyarakat

Pada lingkup masyarakat, menciptakan suasana yang guyup dan rukun dapat menjadi modal utama dalam menumbuhkan sikap toleransi yang tinggi. Lingkungan sosial yang harmonis, terbiasa gotong-royong, saling membantu, bermusyawarah atau rembukan, dan satu sama lain merasa terikat adalah hal penting yang harus dibangun serta dilestarikan oleh suatu komunitas masyarakat. Masyarakat yang mempunyai tradisi, budaya, dan sistem yang kuat tentang bagaimana hidup berdampingan dan saling menghargai akan mudah mengendus gejala-gejala masuknya sikap-sikap intoleran di lingkungan mereka, sehingga bisa segera diatasi serta dampak yang akan ditimbulkan pun bisa diminimalisasi.

Baca Juga: Lima Peran Guru Tumbuhkan Sikap Kebinekaan Siswa

Contoh lingkungan masyarakat yang mengedepankan toleransi dalam kehidupan sehari-hari, misalnya pada Kampung Toleransi yang terletak di Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Di tempat itu, meski mayoritas warganya adalah muslim, namun sejumlah tempat ibadah agama lain dibangun saling berdekatan. Setidaknya ada enam gereja, empat wihara, dan dua masjid di kampong tersebut. Selain itu, wilayah ini selalu mengadakan kegiatan bersama lintas umat beragama, mulai dari kerja bakti hingga perayaan hari besar keagamaan.

Contoh lainnya dari bentuk toleransi antar umat beragama ditunjukkan oleh warga di Kwangenrejo, sebuah kampung terpencil yang berada di tepian hutan jati Bojonegoro, Jawa Timur. Hidup berdampingan antara warga beragama Islam dan Kristen, penduduk di kampung ini saling menjaga kerukunan di lingkungannya. Berbagai kegiatan kemasyarakatan pun dilakukan bersama, tanpa membeda-bedakan agama yang dianut oleh masing-masing penduduknya. (RAN)