Menurut kamu apakah kedewasaan seseorang hanya ditentukan dari usia saja jelaskan alasannya

Ilustrasi orang dewasa. | Dragon Images /Shutterstock

Pada usia berapa seseorang sah dinyatakan dewasa? Melihat fisik yang umumnya mencerminkan usia hal ini bisa terlihat jelas. Namun fisik seseorang tidak menjamin kedewasaan berpikir.

Batasan usia dewasa tidak seragam. Di Indonesia, seseorang akan disebut dewasa secara hukum ketika memasuki usia 17 tahun. Bagaimana dengan pemikiran seseorang?

Menurut riset terbaru yang diterbitkan dalam jurnal Neuron, otak masih mengalami pendewasaan di usia 20-an, juga di awal 30-an. Bahkan, ahli saraf tidak dapat mengetahui kapan masa remaja berakhir dan kedewasaan dimulai, juga kapan pemikiran seseorang bisa dikatakan benar-benar telah berkembang maksimal.

Benar saja. Beberapa dekade ini, beragam penelitian mencoba menemukan titik dalam hidup manusia yang menandakan saat kedewasaan dimulai. Hasilnya, masih menjadi misteri.

Alasannya, seperti dikatakan Leah Somerville, profesor psikologi di Harvard University sekaligus penulis utama riset, "Otak terus mengalami perubahan dan masih berkembang secara aktif setelah melewati usia 18 tahun." Bahkan sepanjang hidup, plastisitas otak (kemampuan otak untuk berinteraksi dengan lingkungan dan mempelajari hal baru) akan terus berubah.

"Ada perubahan besar (di otak) sampai awal usia 20-an, dan mungkin perubahan yang cukup signifikan masih terjadi hingga awal usia 30-an." Dr Jess Shatkin, psikiater anak dan remaja dari Child Study Center di NYU Langone Medical Center yang tidak terlibat dalam riset, menjelaskan dalam CNN.

Tidak ada cara yang pasti untuk mengukur kedewasaan berpikir. Pun, tidak ada usia pasti yang menentukan bahwa Anda sudah dewasa. Sebabnya perkembangan otak terjadi pada gelombang otak yang bergerak, sehingga bagian otak yang berbeda akan mengalami kedewasaan di waktu yang berbeda pula. Demikian penjelasan Somerville.

EurekAlert mengutip Somerville, penelitian ini diadakan untuk membantu masyarakat luas, terutama para pembuat kebijakan hukum dalam memahami bahwa tingkat kedewasaan seseorang tak bisa diukur lewat usia. Juga bagaimana otak seseorang akan menuntunnya bertanggung jawab atas sebuah tindakan. Misalnya terkait permasalahan kriminal anak atau menentukan kelayakan orang tua asuh.

Jadi, kapan pemikiran seseorang bisa dikatakan dewasa?

Menurut Shatkin, kedewasaan pemikiran ditentukan oleh kualitas seperti menerima tanggung jawab untuk diri sendiri dan membuat keputusan yang independen. Huffington Post menjabarkan 25 tanda seseorang bisa disebut dewasa. Misalnya hal-hal terkait kepribadian dasar seperti lebih tenang, lebih berpikir masuk akal, termasuk mampu menempatkan diri.

Bukan hanya itu, ternyata perbedaan jenis kelamin juga menjadi salah satu hal yang diperhitungkan. Seperti kata Shatkin, proses pendewasaan pikiran cenderung muncul lebih awal pada perempuan dibanding laki-laki.

Mengapa demikian? Ada empat fakta yang mendasarinya. Pertama, otak perempuan lebih cepat menyusut (dengan memangkas hal-hal yang tidak dibutuhkan otak); kedua, perempuan lebih sensitif merespons rasa; ketiga, perempuan lebih dini mengalami pubertas; dan keempat, tempaan keadaan sosial yang dialami perempuan.

Melengkapi pernyataan tersebut, penelitian di Inggris juga menemukan, laki-laki mengalami pendewasaan 11 tahun lebih lambat dibanding perempuan. Sementara perempuan telah dewasa di usia 32, rata-rata lelaki baru mengalami pendewasaan di usia 43. Hal ini tidak terlepas dari peran prefrontal korteks laki-laki --bagian otak yang terus tumbuh dan terletak di belakang dahi--yang memang berkembang lebih lambat dibanding perempuan.

Oleh : Drs. H. Sudono,  M.H[1]

Pendahuluan

         Dikalangan praktisi hukum khususnya para hakim masih bervariasi dalam menerima batasan usia dewasa terutama seseorang  untuk menjadi saksi di muka persidangan, satu fihak ada yang menerima saksi yang berumur minimal 18 tahun dan ada yang tidak mau menerimanya karena seseorang tersebut belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum, sehingga orang yang menjadi saksi harus sudah berusia 21 tahun. Perbedaan seperti inilah yang menjadi pembahasan penulis dibawah ini.

Penentuan batas usia dewasa seseorang merupakan hal yang penting karena akan menentukan sah tidaknya seseorang bertindak melakukan perbuatan hukum dan kecakapan seseorang melakukan perbuatan hukum. Akan tetapi, pengaturannya dalam berbagai undang-undang di Indonesia dilakukan secara beragam sehingga perlu untuk di samakan. Tulisan  ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pengaturan batas usia dewasa itu untuk kepentingan apa, perbedaan pengaturan batas usia dewasa seseorang untuk menjadi syarat kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum, yakni ada yang menentukan 18 tahun dan 21 tahun, dan upaya untuk mengatasi keberagaman tersebut dengan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012.

Ada perbedaan ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 330 Kitab Undang Undang Hukum  Perdata ( selanjutnya disingkkat KUH Perdata) dan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan dalam Pasal 330 Kitab UUH Perdata menyatakan: “Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah.” Pasal tersebut mengharuskan bahwa seseorang dinyatakan cakap dalam melakukan perbuatan hukum harus terlebih dahulu berusia 21 tahun atau sudah menikah sebelum berusia 21 tahun.

UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam Pasal 47 ayat (1) menyatakan sebagai berikut : “anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan pernikahan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya”. Menurut Undang-Undang Perkawinan, seseorang dinyatakan cakap untuk menikah adalah ketika mencapai umur 18 tahun atau lebih. Seseorang yang belum mencapai umur 18 tahun maka masih dibawah kekuasaan orang tuanya. Sebetulnya ternyata kalau diteliti secara mendalam tidak ada masalah tentang usia dewasa dan yang perlu adalah untuk apa batasan dewasa itu.

         Permasalahan

Dalam tulisan ini adalah perbedaan pengaturan batas usia dewasa itu harus dicermati  untuk kepentingan apa ?

Pembahasan

Untuk mengetahui motif dan ada kepentingan apa,  tentu penulis akan memperbandingkan aturan perundangan yang satu dengan lainnya yaitu :

         Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat-syarat perjanjian Untuk sahnya perjanjian-perjanjian diperlukan empat syarat : 1. sepakat yang mengikatkan dirinya; 2. cakap untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu hal tertentu; 4. suatu sebab yang halal[2] ( R.Subekti, S.H., R. Tjitrosudibio: 1985 : 305 ) . Dengan demikian tujuan pasal tersebut tenyata untuk sahnya membuat perjanjian-perjanjian.

      Perjanjian yang dilakukan oleh orang atau pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan dari sisi batas usia para pihak atau salah satu pihak yang akan membuat perjanjian, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, oleh karena itu batas usia seseorang untuk dapat melakukan perjanjian menjadi penting. KUH Perdata telah mengatur batas usia dewasa seseorang, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 330 KUH Perdata . Perbuatan hukum berkaitan dengan perjanjian hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian harus memenuhi persyaratan batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 KUH Perdata tersebut. Banyak perbuatan hukum yang berkaitan dengan perjanjian, dan seharusnya tunduk kepada asas hukum perjanjian, seperti : 1. Mendirikan perseroan terbatas; 2. Melaksanakan jual beli harta tetap (tanah); 3. Menjaminkan bidang tanah kepada bank. 4. Melakukan pembukaan rekening tabungan, atau rekening koran; 5. mendepositokan uang di bank; 6. Melakukan perjanjian kredit di bank; 7. Melakukan gadai barang; 8. Melakukan perikatan pernikahan.

         Perbuatan hukum tersebut di atas, mempunyai batas usia orang yang dapat melakukannya harus tunduk pada usia dewasa yang diatur dalam KUH Perdata, dan jika seseorang belum memenuhi batas usia minimum yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka yang bersangkutan dalam melakukan perbuatan hukum tersebut dibantu oleh walinya atau dibantu oleh orang tuanya.

         Dalam praktik ternyata tidak semua perbuatan hukum yang berkaitan dengan perjanjian dilaksanakan tunduk pada batas usia minimum seseorang dapat melakukan perbuatan hukum tersebut, seperti perbuatan hukum perjanjian, antara lain pembukaan rekening tabungan, rekening koran, dan pembuatan deposito, persyaratannya hanya yang bersangkutan sudah memiliki KTP maka orang tersebut dianggap sudah dewasa, sehingga dapat menjadi subjek hukum, sehingga dapat dimaknai bahwa untuk perbuatan hukum tersebut, seseorang dianggap dewasa pada usia 17 (tujuh belas) tahun[3]. Dengan kenyataan ini untuk membuat dan membuka rekening tabungan , rekening koran, membuka deposito pada usia dewasa 17 tahun. oleh karena itu sepanjang menyangkut hukum membuat perjanjian harus terikat dengan asas hukum perjanjian.

         Berbagai yurisprudensi Mahkamah  Agung menyatakan umumnya kriteria dewasa dinyatakan 17 (tujuh belas) tahun, karena pada usia tersebut yang bersangkutan dianggap telah dewasa dan dapat bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan perbuatannya. Pada usia 17 tahun yang bersangkutan sudah memenuhi syarat berhak untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai indentitas diri, dengan memiliki KTP remaja yang bersangkutan dapat bertindak sendiri melakukan perbuatan hukum, antara lain membuka rekening tabungan dan melakukan perbuatan hukum lain di bank. Selain itu, yang bersangkutan dapat memohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga dapat mengendarai kendaraan bermotor. Selain contoh diatas ada perbedaan juga berkaitan dengan batasan umur yang digunakan dalam membuat suatu perjanjian atau akta dihadapan Notaris. Pada Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa kedewasaan seseorang adalah ketika berumur 21 tahun atau sudah menikah. Karenanya batasan usia 17 tahun hanya untuk membuat perjanjian-perjanjan melakukan perbuatan hukum membuka rekening dan melakukan perbuatan hukum lain di bank, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM),  sedangkan untuk melakukan perbuatan hukum yang lainnya terikat dengan batasan usia 21 tahun atau sudah menikah,  sebagaimana aturan pasal 330 KUH Perdata (  R.Subekti, S.H., R. Tjitrosudibio: 1985 : 98).

         Sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang syaratsyarat perjanjian. Untuk sahnya perjanjian-perjanjian diperlukan empat syarat  : 1. sepakat yang mengikatkan dirinya; 2. cakap untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu hal tertentu;  4. suatu sebab yang halal . Perjanjian yang dilakukan oleh orang atau pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan dari sisi batas usia para pihak atau salah satu pihak yang akan membuat perjanjian, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, oleh karena itu batas usia seseorang untuk dapat melakukan perjanjian menjadi penting (R.Subekti, S.H., R. Tjitrosudibio: 1985 : 305).

  1. UU Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

         Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris menyatakan bahwa seseorang yang menghadap Notaris untuk membuat akta adalah yang memenuhi syarat paling rendah berumur 18 tahun atau sudah menikah. (2) Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.  Pasal 40 menyatakan : Setiap akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi, kecuali peraturan perundangundangan menentukan lain. Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi  syarat sebagai berikut: a. paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; b. cakap melakukan perbuatan hukum; c. mengerti bahasa yang digunakan dalam akta; d. dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf; dan e. tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis ke samping sampai dengan derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak.

         Jadi ternyata kalau penulis cermati pasal 39 dan 40 UU Jabatan Notaris tersebut  bahwa untuk menghadap  Notaris dengan tujuan yang berhubungan tugas-tugas Notaris disyaratkan orang yang sudah berusia minimal 18 tahun atau telah menikah[4], termasuk saksi-saksi yang dihadapkan ke notaris juga minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah.

         Pasal 47 ayat (1) Undang Undang  Perkawinan (selanjutnya disingkat UUP) menyatakan :“anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan pernikahan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya”. Menurut UU Perkawinan  seseorang dinyatakan cakap untuk menikah adalah ketika mencapai umur 18 tahun atau lebih. Seseorang yang belum mencapai umur 18 maka masih dibawah kekuasaan orang tuanya.  Kecakapan seseorang bertindak di dalam hukum atau untuk melakukan perbuatan hukum ditentukan dari telah atau belumnya seseorang tersebut dikatakan dewasa menurut hukum. Kedewasaan seseorang merupakan tolok ukur dalam menentukan apakah seseorang tersebut dapat atau belum dapat dikatakan cakap bertindak untuk melakukan suatu perbuatan hukum. Kedewasaan seseorang menunjuk pada suatu keadaan sudah atau belum dewasanya seseorang menurut hukum untuk dapat bertindak di dalam hukum yang ditentukan dengan batasan umur. Sehingga kedewasaan di dalam hukum menjadi syarat agar seseorang dapat dan boleh dinyatakan sebagai cakap bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum. Keadaan dewasa yang memenuhi syarat undang-undang ini disebut “kedewasaan”. Orang dewasa atau dalam kedewasaan cakap atau mampu melakukan semua perbuatan hukum, misalnya membuat perjanjian, melakukan perkawinan, dan membuat surat wasiat [5] (Abdulkadir Muhammad, 2010:40).

UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Bab II Syarat-syarat Perkawinan, dalam Pasal 6 ayat (2) menyatakan: untuk melangsungkan Perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua. Lebih lanjut dalam Undang-Undang tersebut diatur mengenai kebolehan untuk melakukan perkawinan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 7 (1) Perkawinan diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita telah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. (2) Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) dalam pasal ini, dapat minta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita. Undang-Undang tersebut mengatur ketentuan batas usia minimal seseorang dapat melangsungkan perkawinan. Secara tegas dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan bahwa syarat melangsungkan perkawinan untuk pihak pria adalah 19 tahun dan pihak wanita 16 tahun.

         Dalam UU Perkawinan itu sendiri menyatakan secara berbeda-beda mengenai kecakapan berbuat hukum. Sebagai contoh:  Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan juga menentukan lain mengenai kecakapan seseorang untuk melangsungkan perkawinan. Bunyi ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan tersebut tidak tegas sehingga tidak memberikan kepastian hukum mengenai ketentuan atas usia seseorang dapat melaksanakan perkawinan, ketentuan tersebut dapat ditafsirkan hal-hal sebagai berikut : 1) Seseorang yang akan melaksanakan perkawinan jika yang bersangkutan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dapat melaksanakan perkawinan tanpa harus telebih dahulu memperoleh izin dari kedua orang tua; 2) Perkawinan dapat dilaksanakan oleh seseoang, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan telah berumur, bagi seorang laki-laki telah mencapai umur paling sedikit 19 (Sembilan belas) tahun dan seorang perempuan telah mencapai umur minimal 16 (enam belas) tahun.

         Kalau benar-benar dicermati aturan diatas menurut penulis tidak ada masalah, karena jelas dan  tegas kepentingannya hanya untuk melaksanakan perkawinan bagi mereka yang belum berusia 21 tahun dengan cara mengajukan dispensisasi kawin ke pengadilan agama. Karena batasan usia dewasa bagi laki-laki 19 tahun  dan bagi perempuan 16 tahun menurut UU Perkawinan dikatakan  atau dianggap dewasa, cakap  jika usia laki-laki 19 dan perempuan 16  tahun  atau sudah menikah atau pernah menikah. Negara sudah memberikan kebijakan/solusi melalui dispensasi kawin agar kehendak para pihak yang akan menikah dapat terlaksana dengan terpenuhinya batasan usia menikah, sesuai kaidah fikih dalam bidang siyasah ( poplitik Islam) yang menyatakan : Tasharruful Imami ala ri’ayatin munawwathun bil Mashlahah, yaitu kebijakan pemimpin dalam urusan-urusan publik  harus  berorientasi kepada kemaslahatan [6]( H.A. Djazuli : 2005 : 114 ).

         Karenanya jelas kepentingan dan tujuan yang dimaksud dalam UU Perkawinan bahwa batasan usia itu hanya untuk menikah dan jangan ditafsirkan untuk kepentingan lainnya. kaidah fiqih yang memang sengaja dimunculkan untuk menyelesaikan beberapa masalah terkait dengan hubungan yang bersifat horizontal antar manusia itu sendiri, selain memang di dalamnya terdapat nilai-nilai hubungan vertikal karena beberapa obyek yang menjadi kajian adalah hukum Islam yang tentu saja itu semua bersumber dari Allah[7].seperti batas usia pelaksanaan perkawinan harus ada kepastian hukumnya. Selain itu terkadung nilai yang disimpulkan  dari salah satu maqashid al syari’ah yaitu melalui perkawinan akan lahir dan terpelihara keturunan dan kehormatan ( hifdz al-nasl / irdl [8]) H.A. Djazuli : 2005 ) dan itulah kepentingan negara mengatur batas usia dewasa maupun kepentingan hukum islam melalui perkawinan yang  sah.

         Pasal 1 angka 34 Undang Undang Nomor 07 tahun 2017 (selanjutnya di tulis UU Pemilu ) menyatakan :  Pemilih Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin [9].  Demikian juga Untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan daerah, menurut UU ini, pesertanya dalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya: a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik, Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka; g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (ima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; h. sehat jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i. terdaftar sebagai Pemilih; dan j. bersedia bekerja penuh waktu

         Jadi ternyata batasan usia untuk mengikuti pemilu adalah 17 tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin karenanya batas usia tersebut bertujuan hanya untuk kepentingan mengikuti sebagai peserta pemilu tidak untuk lainnya. Sedangkan untuk dicalonkan menjadi anggota DPD minimal berusia 21 tahun, berarti tujuanya hanya untuk menjadi calon anggota DPD. Karena itu jelas sudah permasalahannya. Bahwa setiap diundangkan suatu aturan hukum harus dilihat dulu tujuannya untuk apa dan jangan tergesa-gesa menjastfikasi sebuah yang menyatakan aturan hukum batas usia saling beragam dan  bertentangan pendapat yang demikian adalah tidak tepat.

  1. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

         Dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1)  bahwa  Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Karenanya dari ketentuan Pasal 1 Angka 1 tersebut, hanya menyatakan yang berhak mendapat perlindungan dari Undang-Undang Perlindungan Anak ini adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, dengan demikian aturan tentang batas umur dewasa dalam UU tersebut anaklah yang menjadi tujuan perlindungan terhadap anak, akan tetapi kalau sudah berusia diatas 18 tahun diperlakukan sebagai layaknya orang yang dianggap sudah dewasa terutama kalau menyangkut hukum pidananya.

  1. UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

         Pada Pasal 1 angka 5 sebagai berikut : Pasal 1 ayat (5) bahwa :  Anak adalah setiap manusia yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih didalam kandungan apabila hal tersebut demi kepentingannya.

  1. UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

        Pasal 1 angka 26 bahwa :  Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa syarat orang yang dapat dipekerjakan sebagai tenaga kerja adalah yang berumur 18 tahun atau lebih. Sehingga apabila terdapat perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja berumur kurang dari 18 tahun maka dapat dijatuhi sanksi.

  1. UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan

         Undang-Undang Kewarganegaraan mengatur mengenai syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Seseorang harus dinyatakan terlebih dahulu dinyatakan cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Adapun ketentuan Pasal 9 huruf a menyatakan sebagai berikut : Pasal 9 Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; Selain ketentuan pada Pasal 9 yang menyatakan umur 18 tahun sebagai batas usia cakap hukum, pada pasal-pasal Undang-Undang Kewarganegaraan yang lain juga kompak menyatakan umur 18 tahun sebagai batas usia cakap hukum. Karenanya tujuan dan kepentingan batas usia dewasa bagi tenaga kerja telah berusia18 tahun.

         Dalam Pasal 98 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam dijelaskan mengenai batas usia dewasa seseorang, yaitu : “Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan[10]( Yayasan AlHikmah: 1993:.410-411). Ketentuan diatas dapat difahami bahwa  dewasa ketika sudah berumur 21 tahun atau sudah kawin, tidak cacat atau gila, dan dapat bertanggungjawab atas dirinya.

  1. UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

         Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dijelaskan mengenai batas usia belum dewasa. Hal tersebut dinyatakan pada Pasal 1 angka 5 sebagai berikut: Pasal 1 6. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. i. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Pada Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang anak atau batas usia yang dapat dikaegorikan belum dewasa. Pasal 1 (4) anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.

  1. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Dirjen Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah Nomor Dpt.7/539/7-77,

Bahwa seseorang disebut dewasa dalam hal  :

  1. Dewasa politik, minimal adalah batas umur 17 tahun untuk dapat ikut Pemilu;
  2. Dewasa seksuil, minimal adalah batas umur 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria untuk dapat melangsungkan pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan ;
  3. Dewasa hukum, adalah batas umur tertentu menurut hukum yang dapat dianggap cakap bertindak dalam hukum.

Berdasarkan beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut di atas memang masih belum ditemui keseragaman mengenai usia dewasa seseorang, sebagian memberi batasan 21 (dua puluh satu) tahun, sebagian lagi 18 (delapan belas) tahun, bahkan ada yang 17 (tujuh belas) tahun.

Upaya untuk menyeragamkan tentang batas usia dewasa dalam hal ini Mahkamah Agung telah mengantisipasi dengan  :

  1. Mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut sudah menjelaskan mengenai ketentuan batas kedewasaan seseorang. Dinyatakan dalam Hasil Rapat Kamar Perdata tanggal 14-16 Maret 2012, bahwa dewasa adalah cakap bertindak dalam hukum yaitu orang yang telah mencapai umur 18 tahun atau telah kawin. Selain dinyatakan dalam Hasil Rapat Kamar Perdata, kedewasaan seseorang juga dinyatakan dalam Hasil Rapat Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dinyatakan dalam Hasil Rapat Kamar Pidana bagian Tindak Pidana Khusus, bahwa ukuran kedewasaan seseorang tergantung pada kasusnya (kasuistis).

             Tujuan diadakannya sitstem rapat kamar ini tidak lain agar terciptanya suatu kesatuan hukum, dan lebih sederhana dalam menangani sebuah perkara. Dalam Hasil Rapat Kamar Perdata dinyatakan bahwa batas usia dewasa dan cakap hukum adalah telah mencapai umur 18 tahun atau sudah kawin. Hakim menetapkan demikian karena berpedoman pada sebagian besar peraturan perundang-undangan yang menetapkan batas usia dewasa adalah 18 tahun. Diharapkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 ini adalah adanya kesamaan hukum dalam menerapkan ketentuan-ketentuan undang-undang, khususnya mengenai pengaturan batas usia dewasa seseorang. Sehingga tidak ada kebingungan dalam menerapkan ketentuan tersebut.

  1. Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/SE/I/2015 Tentang Batasan Usia Dewasa Dalam Rangka Pelayanan Pertanahan.

                Dalam ketentuan angka 7, menyatakan bahwa usia dewasa yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam rangka pelayanan pertanahan adalah paling kurang 18 tahun atau sudah kawin. Badan Pertanahan Nasional sebagai penyelenggara pelayanan pertanahan memandang bahwa batasan usia dewasa dalam rangka pelayanan di bidang pertanahan di setiap daerah, Badan Pertanahan Nasional menerapkan 175 secara berbeda ketentuan mengenai batasan usia dewasa. Agar tidak jadi kerancuan dan menjadi kesatuan hukum maka Kepala Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Surat Edaran ini. Sehingga setelah ini diharapkan tidak ada penolakan permohonan pendaftaran tanah walaupun pemohon belum berusia 21 tahun, karena telah diatur secara khusus pada Surat Edaran Nomor 4/SE/I/2015.

               Adanya kedua upaya tersebut setidaknya dapat memberikan acuan mengenai batasan usia dewasa dalam melakukan perbuatan hukum. Ketika melakukan hubungan hukum keperdataan maka Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 dapat menjadi dasar hukum untuk menentukan batas usia dewasa seseorang. Untuk melakukan perbuatan hukum di bidang pertanahan, maka dapat memperhatikan Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/SE/I/2015, untuk menentukan batas usia dewasa seseorang dalam rangka pelayanan pertanahan.

  1. Kesimpulan
  2. Bahwa batas usia dewasa 21 tahun :

1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

3) Kompilasi Hukum Islam

  1. Batas usia dewasa 18 tahun :
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak;
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan;
  7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
  9. UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris;
  10. Upaya untuk mengatasi keberagaman pengaturan kedewasaan seseorang dalam melakukan perbuatan hukum, antara lain adalah dengan diterbitkannya 2 Surat Edaran. Pertama, diterbitkannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut sudah menjelaskan mengenai ketentuan batas kedewasaan seseorang. Dinyatakan dalam Hasil Rapat Kamar Perdata tanggal 14-16 Maret 2012, bahwa dewasa adalah cakap bertindak dalam hukum yaitu orang yang telah mencapai umur 18 tahun atau telah kawin. Kedua diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/ SE/I/2015 Tentang Batasan Usia Dewasa Dalam Rangka Pelayanan Pertanahan. Dalam ketentuan angka 7, menyatakan bahwa usia dewasa yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam rangka pelayanan pertanahan adalah paling kurang 18 tahun atau sudah kawin.
  11. Saran penulis:

- Bahwa Pemerintah hendaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan baru tentang batas usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum, baik itu di bidang keperdataan pada umumnya maupun pada bidang pertanahan, agar masyarakat lebih paham mengenai aturan baru tersebut.

-  Bahwa Notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ketika menentukan batas usia dewasa seseorang untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan maupun perbuatan hukum di bidang perdata, hendaknya mengacu pada ketentuan baru yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan Kepala Badan Pertanahan Nasional.

-   Bahwa masyarakat hendaknya paham peraturan baru tentang batas usia dewasa dalam melakukan perbuatan hukum, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi kasus bbagi seseorang yang menjadi saksi di depan pengadilan maupun penolakan permohonan pendaftaran tanah pada Badan Pertanahan Nasional.

         Demikian tulisan singkat tentang batasan usia sebagai pedoman para praktisi hukum terutama hakim dalam menjalankan tugasnya agar mampu menerapkan sesuai tugas kewenangannya dengan cermat dan berkeadilan.

[1] Adalah Hakim Madya Utama Pengadian Agama Blitar Kelas 1 A.

[2] Prof.R.Subekti, sh., R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diterjemahkan oleh Prof. R. Subekti,  Pradnya Paramita, 1985, Jakarta, hal. 305.

[3]Brawijaya. Zaelani. 2012. “Batas Usia Seseorang Dalam Melakukan Perbuatan Hukum Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 9 No.4 – Desember 2012. //id.wikipedia.org. Hal. 611.

[4] UU Nomor  30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

[5] Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perdata Indonesia. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

[6] Prof. H.A. Djazuli,ILMU fiqih  Penggalian, Perkembangan dan Peneraan Hukum Islam (edisi reviisi), Cetakan ke 5 , Prenada Media, Jakkarta, 2005.

[7] //pasaronlineforall.blogspot.co.id/2010/11/tasharruful-imam-ala-al-raiyyah-manutun.html dikutip 12/3/2018, 15.45.

[8] H.A. Djazuli, Ibid.hal. 27.

[9] Pasal 1 angka 34 Undang Undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

[10] Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan Peradilan  Agama, Yayasan AlHikmah Jakarta, 1993, hal.410-411.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA