Terdapat Layanan online, klik disini. Show No. SK : 22.1/SK-31.75.UP.02/I/2022
Rp. 50.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan s/d Rp. 250.000.000. Rp. 200.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas Rp. 250.000.000 s/d Rp. 1.000.000.000. Rp. 2.500.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas Rp. 1.000.000.000 s/d Rp. 10.000.000.000. Rp. 25.000.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas Rp. 10.000.000.000 s/d Rp. 1.000.000.000.000. Rp. 50.000.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas Rp. 1.000.000.000.000.
- Melalui Aplikasi Pelari Jaktim - Melalui Hotline Whatsapp pada nomor 08111 63801 - Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur - Melalui Kotak Saran yang disediakan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur - Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id - Melalui Media Sosial Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan " Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami. Isu dan KeluhanKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan " Layanan Terkait100% found this document useful (2 votes) 879 views 52 pages Panduan Aplikasi Layanan Mandiri _ Kementerian Agraria dan Tata Ruang © © All Rights
Reserved Did you find this document useful?100% found this document useful (2 votes) 879 views52 pages Panduan Aplikasi Layanan Mandiri - Kementerian Agraria Dan Tata RuangOriginal Title:Panduan Aplikasi Layanan Mandiri _ Kementerian Agraria dan Tata Ruang You're Reading a Free Preview You're Reading a Free
Preview You're Reading a Free Preview
Home
Back ATR BPN kerja apa?Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (disingkat ATR/BPN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan apa saja yang ada di BPN?Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri dari pelayanan: a. informasi ketersediaan tanah; b. pertimbangan teknis pertanahan; c. pengukuran bidang tanah; d. penetapan hak atas tanah; e. pendaftaran keputusan hak atas tanah; dan f. pengelolaan pengaduan.
Siapa Menteri Atrbpn 2022?Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto (ATR/BPN) membuka acara Pekan Olahraga Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2022.
Singkatan apa ATR BPN?Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang terus melakukan upaya percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan penyelenggaraan rapat...
|