Mitra.atrbpn.go.id panduan

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : 22.1/SK-31.75.UP.02/I/2022

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertipikat asli.
  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
  7. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan.
  8. Fotokopi KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (kreditur) dan atau kuasanya yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  9. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila pemberian hak tanggungan melalui Kuasa.

Mitra.atrbpn.go.id panduan

  1. PPAT menyiapkan dokumen permohonan Hak Tanggungan dan mengunggah semua file dokumen ke aplikasi mitra.atrbpn.go.id, sehingga terbit Surat Pengantar Akta (SPA)
  2. Lembaga Jasa Keuangan memasukkan data yang diperoleh dari PPAT yaitu berupa nomor dan kode akta yang tertulis pada surat pengantar akta (SPA) ke htel.atrbpn.go.id
  3. Data yang telah diinput tersebut diperiksa kembali oleh Jasa Keuangan. Apabila sudah sesuai dan benar, dapat ditindaklanjuti ke pembayaran.
  4. Membayar biaya PNBP sesuai Surat Perintah Setor (SPS) yang dikirim ke email supervisor jasa keuangan
  5. Proses pemeriksaan pelayanan hak tanggungan elektronik oleh Petugas Kantor Pertanahan setelah berkas masuk ke htel.pelaksana.atrbpn.go.id
  6. Apabila ada perbaikan maka berkas akan ditangguhkan dan segera diperbaiki oleh pengguna layanan
  7. Hak tanggungan Elektronik terbit pada hari ke 7 dari tanggal pembayaran (DI.301)

Rp. 50.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan s/d Rp. 250.000.000. Rp. 200.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas Rp. 250.000.000 s/d Rp. 1.000.000.000. Rp. 2.500.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas Rp. 1.000.000.000 s/d Rp. 10.000.000.000. Rp. 25.000.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas Rp. 10.000.000.000 s/d Rp. 1.000.000.000.000. Rp. 50.000.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas Rp. 1.000.000.000.000.

  1. Sertipikat Hak Tanggungan

- Melalui Aplikasi Pelari Jaktim

- Melalui Hotline Whatsapp pada nomor 08111 63801  

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur

- Melalui Kotak Saran yang disediakan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur

- Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id

- Melalui Media Sosial Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur


Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan "

Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan "

Mitra.atrbpn.go.id panduan

Layanan Terkait

    100% found this document useful (2 votes)

    879 views

    52 pages

    Original Title

    Panduan Aplikasi Layanan Mandiri _ Kementerian Agraria dan Tata Ruang

    Copyright

    © © All Rights Reserved

    Share this document

    Did you find this document useful?

    100% found this document useful (2 votes)

    879 views52 pages

    Panduan Aplikasi Layanan Mandiri - Kementerian Agraria Dan Tata Ruang

    Original Title:

    Panduan Aplikasi Layanan Mandiri _ Kementerian Agraria dan Tata Ruang

    You're Reading a Free Preview
    Pages 9 to 20 are not shown in this preview.

    You're Reading a Free Preview
    Pages 26 to 37 are not shown in this preview.

    You're Reading a Free Preview
    Pages 41 to 48 are not shown in this preview.

    Mitra.atrbpn.go.id panduan

    Home

      • Dashboard
      • Repository
      • Contact Us
      • Manual
      • English
        • Bahasa Indonesia
        • English

    • Panduan LMS
    • Panduan Administrasi dan Absensi
    • Panduan Akses Konten
    • Panduan Pendaftaran bagi Peserta NON ASN Kementerian ATR/BPN
    • Panduan LOD

    Back

    ATR BPN kerja apa?

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (disingkat ATR/BPN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pelayanan apa saja yang ada di BPN?

    Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri dari pelayanan: a. informasi ketersediaan tanah; b. pertimbangan teknis pertanahan; c. pengukuran bidang tanah; d. penetapan hak atas tanah; e. pendaftaran keputusan hak atas tanah; dan f. pengelolaan pengaduan.

    Siapa Menteri Atrbpn 2022?

    Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto (ATR/BPN) membuka acara Pekan Olahraga Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2022.

    Singkatan apa ATR BPN?

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang terus melakukan upaya percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan penyelenggaraan rapat...