No. SK : 22.1/SK-31.75.UP.02/I/2022
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertipikat asli.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
- Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan.
- Fotokopi KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (kreditur) dan atau kuasanya yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila pemberian hak tanggungan melalui Kuasa.
- PPAT menyiapkan dokumen permohonan Hak Tanggungan dan mengunggah semua file dokumen ke aplikasi mitra.atrbpn.go.id, sehingga terbit Surat Pengantar Akta (SPA)
- Lembaga Jasa Keuangan memasukkan data yang diperoleh dari PPAT yaitu berupa nomor dan kode akta yang tertulis pada surat pengantar akta (SPA) ke htel.atrbpn.go.id
- Data yang telah diinput tersebut diperiksa kembali oleh Jasa Keuangan. Apabila sudah sesuai dan benar, dapat ditindaklanjuti ke pembayaran.
- Membayar biaya PNBP sesuai Surat Perintah Setor (SPS) yang dikirim ke email supervisor jasa keuangan
- Proses pemeriksaan pelayanan hak tanggungan elektronik oleh Petugas Kantor Pertanahan setelah berkas masuk ke htel.pelaksana.atrbpn.go.id
- Apabila ada perbaikan maka berkas akan ditangguhkan dan segera diperbaiki oleh pengguna layanan
- Hak tanggungan Elektronik terbit pada hari ke 7 dari tanggal pembayaran (DI.301)
Rp. 50.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan s/d Rp. 250.000.000. Rp. 200.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas Rp. 250.000.000 s/d Rp. 1.000.000.000. Rp. 2.500.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas Rp. 1.000.000.000 s/d Rp. 10.000.000.000. Rp. 25.000.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas Rp. 10.000.000.000 s/d Rp. 1.000.000.000.000. Rp. 50.000.000 per sertipikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan di atas Rp. 1.000.000.000.000.
- Sertipikat Hak Tanggungan
- Melalui Aplikasi Pelari Jaktim
- Melalui Hotline Whatsapp pada nomor 08111 63801
- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur
- Melalui Kotak Saran yang disediakan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur
- Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id
- Melalui Media Sosial Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur
Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan "
Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.
Isu dan Keluhan
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan "
Layanan Terkait
100% found this document useful (2 votes) 879 views 52 pages Panduan Aplikasi Layanan Mandiri _ Kementerian Agraria dan Tata Ruang © © All Rights
ReservedOriginal Title
Copyright
Share this document
Did you find this document useful?
100% found this document useful (2 votes)
879 views52 pages
Panduan Aplikasi Layanan Mandiri - Kementerian Agraria Dan Tata Ruang
Original Title:
Panduan Aplikasi Layanan Mandiri _ Kementerian Agraria dan Tata Ruang
You're Reading a Free Preview
Pages 9 to 20 are not shown in this preview.
You're Reading a Free
Preview
Pages 26 to 37 are not shown in this preview.
You're Reading a Free Preview
Pages 41 to 48 are not shown in this preview.
Home
- Dashboard
- Repository
- Contact Us
- Manual
- English
- Bahasa Indonesia
- English
Back