Nilai yang harus ditanamkan sebagai sikap antisipasi ant korupsi kecuali

 "Memantapkan Pemahaman 9 Nilai Antikorupsi untuk Memperkokoh Jati Diri Insan Perbendaharaan"

       Budaya antikorupsi merupakan sebuah norma perilaku yang sedang ditumbuhkan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Budaya antikorupsi ini sejalan dengan kode etik pegawai yang berlaku di lingkungan DJPb. Seperti kita ketahui bahwa korupsi merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Nilai yang harus ditanamkan sebagai sikap antisipasi ant korupsi kecuali

       Secara sederhana, korupsi bisa diartikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang biasa dipergunakan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, maupun kelompoknya. Hal ini tentu berdampak buruk bagi tempat kerja, bangsa dan negara. Tindakan korupsi bisa berakibat negatif pada pelaku, keluarga, maupun unit organisasi. Pembentukan budaya antikorupsi perlu dibangun di lingkup DJPb untuk memperkokoh jati diri Insan Perbendaharaan sebagai pengelola keuangan negara yang berkualitas. Beragam tantangan di era modern harus dijawab dengan solusi kreatif sesuai zaman yang dihadapi. Pemahaman tentang arti korupsi, nilai-nilai antikorupsi, serta upaya-upaya membangun budaya organisasi yang baik untuk mencegah korupsi harus segera dicanangkan di lingkungan DJPb.

       Tulisan singkat ini hanya membahas bagaimana memantapkan 9 nilai-nilai antikorupsi untuk membangun budaya antikorupsi serta memperkokoh jati diri Insan Perbendaharaan. Nilai-Nilai Antikorupsi diperkenalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan disosialisasikan ke masyarakat sejak beberapa tahun lalu.

Ada 9 nilai-nilai antikorupsi, yaitu :

1) Kejujuran;

2) Kedisiplinan;

3) Kepedulian;

4) Tanggung jawab;

5) Kerja keras;

6) Kesederhanaan;

7) Kemandirian;

8) Keberanian;

9) Keadilan.

Nilai-Nilai Antikorupsi di atas sebaiknya dipahami dan diterapkan dalam keseharian oleh Insan Perbendaharaan. Nilai-nilai yang diharapkan dapat memupuk budaya antikorupsi mampu membentuk komitmen serta konsistensi para pegawai DJPb dalam menjauhi diri dari korupsi.

Nilai yang harus ditanamkan sebagai sikap antisipasi ant korupsi kecuali

       Kejujuran diarahkan untuk membangun integritas yang tinggi. Kedisiplinan digunakan untuk menaati hukum dan norma-norma. Kepedulian merupakan bentuk kepekaan pada lingkungan. Tanggung jawab adalah kesadaran untuk menunaikan amanah. Kerja keras merupakan bentuk pengabdian yang sebaik-baiknya. Kesederhanaan yaitu bergaya hidup tidak boros dan mewah. Kemandirian merupakan tanda tidak mudah tergantung pada orang lain. Keberanian adalah mampu melaporkan kecurangan dan berani memperbaiki diri. Keadilan yaitu adil di dalam menerapkan hukum.

Beberapa hal yang bisa diupayakan untuk memantapkan pemahaman dan penerapan nilai-nilai antikorupsi adalah :

 a) Teladan yang baik dari atasan

Pimpinan (atasan) dapat memberikan contoh nyata tentang pengamalan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan kerjanya. Contoh yang baik pasti diikuti oleh anak buah dan dijalankan secara terus-menerus.

 b) Membangun lingkungan kerja yang berbudaya antikorupsi

Korupsi bisa terjadi bila didukung kondisi lingkungan kerja yang kurang baik. Saat ini di lingkup DJPb dicanangkan program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Lingkungan kerja yang positif dan berbudaya antikorupsi tentu mendukung tumbuhnya perilaku yang sejalan dengan nilai-nilai antikorupsi.

 c) Menerapkan kode etik pegawai untuk mencegah pelanggaran (korupsi)

Penerapan kode etik PNS yang sejalan dengan nilai-nilai antikorupsi merupakan langkah untuk melakukan pencegahan terjadinya korupsi. Kode etik mengarahkan para pegawai pada tata aturan perilaku yang semestinya dijalankan.

Nilai yang harus ditanamkan sebagai sikap antisipasi ant korupsi kecuali

       Dari hal-hal di atas kita lihat bahwa nilai-nilai antikorupsi yang diterapkan mampu menguatkan budaya antikorupsi di lingkungan DJPb. Nilai-nilai antikorupsi bisa ditanamkan melalui keteladanan dari atasan (pimpinan), dilakukan secara bertahap dalam keseharian, serta diwujudkan dalam lingkungan kerja yang positif. Sebagai payung dari pengamalan nilai-nilai antikorupsi perlu dikembangkan aturan perilaku (kode etik) beserta sanksi-sanksinya. Dengan demikian budaya antikorupsi diharapkan mampu terwujud nyata.

       Dalam mewujudkan budaya antikorupsi sebagai jati diri Insan Perbendaharaan diperlukan keteladanan dari atasan (pimpinan). Selanjutnya, lingkungan kerja yang baik sebagai faktor pendukung harus diciptakan agar budaya antikorupsi tidak sekadar menjadi wacana. Hal yang tak kalah penting adalah memberikan rambu-rambu kode etik sebagai arahan dalam bertindak, serta sanksi-sanksi bila ada pelanggaran. Penerapan 9 nilai-nilai antikorupsi yang ditunjang 3 pilar di atas diharapkan mengokohkan budaya antikorupsi di lingkup DJPb. Dengan demikian jati diri sebagai "Duta Antikorupsi" akan semakin kukuh terpatri di dalam jiwa setiap Insan Perbendaharaan.

Kontributor naskah dan foto  

:

    Sri Juli Astuti

You're Reading a Free Preview
Page 2 is not shown in this preview.

Academia.edu no longer supports Internet Explorer.

To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.

Nilai yang harus ditanamkan sebagai sikap antisipasi ant korupsi kecuali

Nilai yang harus ditanamkan sebagai sikap antisipasi anti korupsi kecuali yaitu melakukan tindakan KKN yaitu korupsi

Semoga dapat membantu yak

  • Nilai yang harus ditanamkan sebagai sikap antisipasi ant korupsi kecuali