Orang yang berkurban karena nadzar maka pembagian daging kurbannya adalah

Oase.id – Dalam hitungan hari, umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 pada 10 Dzulhijjah atau bertepatan pada tanggal 20 juli 2021. Bagi seseorang yang akan berkurban, penyembelihan akan dilaksanakan pada hari Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Hukum berkurban masuk dalam Sunnah Muakkadah atau ibadah yang ditekankan pelaksanaannya. Karena sunnahnya ini, Rasulullah ﷺ pernah bersabda tentang ibadah berkurban. "Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).

Lalu bagaimana dengan seseorang yang berkurban? Apakah diperbolehkan untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya? Tentunya diperbolehkan, bahkan disunnahkan untuk mengonsumsi daging hewan yang dikurbankan. Dan berapa jumlah maksimal daging yang diperoleh seseorang yang berkurban?

Dilansir dari nu.or.id, berikut beberapa ketentuan jumlah daging yang diterima:

1. Jatah sepertiga

Dalam kitab Fathul Qarib tentang kurban, “seseorang yang berkurban dianjurkan memakan daging kurban sepertiga atau lebih sedikit dari itu.” Dan dalam kitab ini juga menjelaskan bahwa seseorang yang berkurban dilarang untuk menjual daging atau bagian apapun dari hewan yang dikurbankan, jatah sepertiga itu hanya untuk dikonsumsi.

Mengonsumsi daging kurban juga ditekankan oleh Rasulullah ﷺ, Beliau bersabda “Makanlah dan berilah makan kepada fakir miskin dan simpanlah.”

2. Satu sampai tiga suap

Dalam kitab Fath al-Mu’in menjelaskan hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Bagian yang dikehendaki adalah hati. Jika seseorang yang berkurban disunnahkan mengonsumsi daging untuk memperoleh keberkahan dan sisanya disedekahkan.

3. Sebagian disedekahkan

Beberapa ulama Mazhab Syafi’i memperbolehkan shohibul qurban untuk mengonsumsi  seluruh daging kurban, dan bagian kecilnya diberikan kepada fakir miskin. Hal ini dijelaskan dalam kitab al-Fatawa al-Kurba :

"Tujuan kurban yakni mengalirkan darah hewan beserta wujud belas kasih kepada orang-orang miskin, dengan memberikan bagian minimal dari hewan kurban yang tidak signifikan.”

Dengan berkurban tentu tujuannya untuk bersedekah kepada fakir dan miskin, maka dari itu sebaiknya orang yang berkurban tidak mengambil bagian daging hewan terlalu banyak.


(ACF)

tirto.id - Hukum ibadah kurban pada dasarnya sunah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan) bagi para muslim dan muslimah yang telah mampu untuk berkurban.

Namun, bagi orang yang bernazar akan berkurban, hukum menunaikan ibadah tahunan pada Idul Adha ini wajib. Misalnya, bernazar akan berkurban jika mendapatkan kenaikan gaji.

Waktu pelaksanaan kurban adalah selepas salat Idul Adha (10 Zulhijah), dan kemudian dilanjutkan pada tiga hari tasyrik (11-13 Zulhijah).

Berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar Kemenag, Idul Adha 1441 Hijriyah jatuh di tanggal 31 Juli 2020. Dengan demikian, proses penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di hari Jum'at, 31 Juli hingga Senin, 3 Agustus 2020.

Istilah "kurban" berasal dari bahasa Arab, yakni "qariba" atau "qurbanan" yang artinya dekat atau mendekat. Jadi, maksudnya, kurban merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sekaligus mengandung hikmah saling tolong-menolong antara orang kaya dan miskin.

Oleh karena itu, orang balig, berakal dan mempunyai kelapangan harta dianjurkan mengerjakan ibadah kurban. Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

"Barang siapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).

Biasanya, selepas hewan kurban disembelih, akan dikuliti dan dipotong-potong menjadi banyak bagian. Setelah itu, daging kurban dibagikan kepada masyarakat, terutama para fakir dan miskin. Jatah untuk shohibul kurban (mudhahhi) atau orang yang berkurban terkadang juga diberikan.

Lantas, apa hukum orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri menurut syariat Islam? Jika boleh memakan daging hewan kurban sendiri, berapa jatah maksimalnya?

Dua Hukum Makan Daging Hewan Kurban Sendiri

Mengenai pertanyaan terkait memakan daging hewan kurban sendiri, ada dua hukum yang berlaku berdasarkan pendapat para ulama fikih. Kedua hukum itu berkaitan dengan status ibadah kurban.

1. Kurban Sunah

Pada kurban sunah, orang yang berkurban boleh memakan daging hewan kurbannya. Di kategori kurban sunah, shohibul qurban justru dianjurkan (sunah) untuk mengonsumsi daging hewan yang dikurbankan, sebanyak satu hingga tiga suap, demikian dikutip dari artikel "Ketentuan-ketentuan dalam Qurban" yang dilansir NU Online.

Jadi, para shohibul qurban boleh memakan sebagian daging kurbannya sendiri. Hukum bolehnya memakan daging kurban sendiri itu selaras dengan firman Allah SWT di surah Al-Hajj ayat 36:

"Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur," (QS. Al-Hajj [22]: 36).

2. Kurban Wajib

Sebaliknya, dalam kurban wajib (kurban yang dilaksanakan karena nazar), orang yang berkurban dilarang memakan daging hewan kurbannya sendiri, meskipun hanya sedikit. Larangan itu berlaku juga bagi keluarga yang dinafkahi oleh shohibul qurban.

Salah satu rujukannya adalah penjelasan Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, seorang ulama dari Mazhab Syafi'i, dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:

"Haram mengonsumsi kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan memberi hadiah, mengonsumsi daging kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maka [dia] wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika dia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir," (Juz 2, hlm. 378).

Jatah Daging Kurban Bagi Orang yang Berkurban

Selanjutnya, jika dalam kurban sunah shohibul qurban boleh memakan daging kurbannya sendiri, berapa jatah maksimal untuk mereka?

Ada beberapa pendapat mengenai seberapa banyak jatah daging yang bisa dimakan orang yang berkurban, sebagaimana dikutip dari NU Online.

1. Jatah Sepertiga

Sejumlah ulama ada yang berpendapat, orang yang berkurban boleh mengambil jatah daging dari hewan kurbannya untuk dimakan, maksimal sepertiga. Namun, shohibul qurban dianjurkan untuk mengambil jatah kurang dari porsi itu (sepertiga).

Hal ini sesuai dengan penjelasan KH. Afifuddin Muhajir, pakar Ushul Fikih NU dalam kitab Fathul Mujibil Qarib: " ... Orang yang berkurban dianjurkan memakan [daging kurban sunah] sepertiga atau lebih sedikit dari itu," (Hlm. 207).

Namun, dalam Fathul Mujibil Qarib, KH Afifuddin menekankan, Shohibul qurban dilarang menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Mereka hanya boleh mengambil jatahnya untuk dimakan.

Baik orang yang berkurban, keluarga atau kerabatnya sebaiknya tak berlebihan dalam mengambil daging kurbannya. Bagaimanapun juga, ibadah kurban dianjurkan untuk sedekah kepada orang yang membutuhkan, bukan untuk keuntungan pribadi.

Hal ini bersandar pada sabda Nabi Muhammad SAW: “Makanlah dan berilah makan kepada [fakir-miskin] dan simpanlah."

2. Satu sampai Tiga Suap

Orang yang berkurban disunahkan memakan daging kurbannya satu sampai tiga suap saja untuk memperoleh berkah (tabarruk), dan sisanya disedekahkan.

Dalam artikel M. Ali Zainal Abidin berjudul "Seberapa Banyak Pekurban Boleh Mengonsumsi Daging Kurbannya?" di NU Online, dijelaskan bahwa kesunahan untuk mengonsumsi daging hewan kurban sendiri hanya satu hingga tiga suap. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Kitab Fath al-Mu’in:

"[...] Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging itu. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan."

3. Bagian selain yang Disedekahkan ke Fakir Miskin

Di sisi lain, ada yang berpendapat tidak ada batasan khusus atas jatah daging hewan kurban yang dapat diambil shohibul qurban. Masih mengutip ulasan M. Ali Zainal Abidin di NU Online, sebagian ulama Mazhab Syafii, memperbolehkan shohibul qurban mengonsumsi seluruh daging kurbannya, setelah ada sebagian kecil bagiannya yang diberikan kepada fakir miskin.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra:

"Tujuan kurban adalah mengalirkan darah hewan beserta wujud belas kasih kepada orang-orang miskin, dengan (memberikan) bagian minimal dari hewan kurban yang tidak signifikan. [Jika] Maksud tujuan ini sudah terpenuhi, maka tidak perlu adanya wujud ganti rugi [...]."

Meskipun demikian, pendapat ini sebaiknya dijadikan sekedar wawasan. Sebab, yang lebih utama adalah orang yang berkurban tidak mengambil bagian dari daging hewan kurbannya sendiri dalam jumlah terlalu banyak.

Tentu yang dianjurkan adalah menyedekahkan sebagian besar daging kurbannya, terutama kepada para fakir dan miskin. Apalagi, pada masa pandemi COVID-19 seperti sekarang, banyak orang fakir dan miskin perlu bantuan pangan.

Menteri Agama Fachrul Razi pun sudah menganjurkan orang yang berkurban pada Idul Adha 2020, hanya mengambil sedikit saja bagiannya dan lebih banyak memberikan daging kurbannya kepada orang-orang fakir dan miskin.

Baca juga:

  • Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Tahan Lama
  • Waktu Penyembelihan Hewan Kurban & Cara Pembagian Daging Qurban
  • Cara Hilangkan Bau Prengus Pada Daging Kambing Kurban
  • Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal dan Apa Hukumnya?

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/add)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates