Orang yang menuduh orang lain berbuat zina tanpa adanya bukti bukti disebut

Senin , 13 Nov 2017, 21:45 WIB

johnprattbooker.com

Menuduh (ilustrasi)

Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --

Berzina termasuk salah satu dosa besar yang memiliki hukuman had. Konsekuensi hukumannya tidak main-main. Jika pelaku zina sudah menikah, hukuman rajam menjadi ancamannya. Beratnya hukuman zina membuat tuduhan terhadap perbuatan ini termasuk dalam tudingan yang serius. Zina selain berdampak pada dosa seorang hamba, juga berdampak secara sosial. Seseorang yang berzina akan dianggap lingkungan sebagai orang yang harus dijauhi. Perbuatan zina juga bisa menimbulkan berbagai rentetan masalah sosial lainnya. Zina bisa menghancurkan sebuah rumah tangga, lahirnya anak hasil zina, hilangnya nasab, dan tercemarnya nama baik keluarga. Karena itu, dibandingkan tuduhan kejahatan dan pelanggaran lainnya, tuduhan zina adalah sesuatu yang berat. Seseorang yang menuduh zina orang lain mesti mengajukan bukti-bukti yang kuat dan cukup berbelit. Pada zaman Rasulullah SAW, belum pernah didapati seorang hakim mengadili perbuatan zina. Yang ada hanya pengakuan langsung dari pelaku yang minta untuk diberlakukan hukuman zina terhadap dirinya. Islam sangat menghargai privasi seseorang. Aib pada dasarnya harus dijaga. Tidak diperkenankan menyebarluaskan aib orang lain. Kecuali memang diungkapkan dalam peradilan demi tegaknya hukum. Apalagi, perbuatan zina cenderung dilakukan secara tertutup sehingga amat sulit pembuktiannya. Seperti halnya zina yang dosanya amat serius, menuding zina juga perbuatan yang serius pula. Jika tidak terbukti, tuduhan itu justru berbalik kepada yang menuduh. Hukuman karena menuding zina sembarangan juga siap menunggu. Islam datang dengan menjunjung tinggi kehormatan seseorang. Maka tak heran, tudingan zina harus memenuhi beberapa syarat dan tingkatan yang cukup banyak. Menuduh zina dalam bahasa syariat dinamakan dengan qazaf. Secara pengertian, qazaf bermakna melemparkan tuduhan zina kepada orang lain yang baik lagi suci atau menafikan keturunannya. Qazaf berpotensi melahirkan hukum had bagi yang dituduh jika terbukti atau bagi penuduh jika mengada-ada. Jika ia hanya menuduh seseorang lain mencuri, minum arak, murtad, termasuk juga mencaci yang bisa menjatuhkan kehormatan kemudian tidak terbukti, ia hanya dikenakan hukuman takzir. Allah SWT berfirman, "Dan orang-orang yang melemparkan tuduhan zina kepada perempuan-perempuan yang terpelihara kehormatannya, kemudian mereka tidak membawa empat orang saksi, maka cambuklah mereka dengan 80 kali cambukan dan janganlah kamu menerima penyaksiannya itu selama-lamanya, karena mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS an-Nur [24]:4) Amat berat konsekuensi dan langkah yang harus dilakukan orang yang melakukan qazaf. Ia harus memenuhi syarat yang diterima persaksiannya. Kemudian, ia harus membawa empat saksi yang memiliki prasyarat spesifik. Jika gagal membuktikan tuduhannya, justru sang penuduh harus diberikan hukuman had cambuk sebanyak 80 kali. Selain itu, persaksiannya di masa depan tidak akan diterima karena cacat yang pernah ia lakukan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi orang yang melakukann qazaf adalah berakal, baligh, dan tidak terpaksa. Artinya, tuduhan orang gila atau anak kecil tidak dapat diterima. Sementara orang yang dituduh juga mesti memiliki beberapa syarat. Di antaranya beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan menjaga diri dari zina. Menurut ulama, ada tiga cara yang bisa dilakukan dalam qazaf. Pertama tuduhan secara jelas (sharih), yakni menyebutkan tuduhan dengan perkataan yang jelas jika ia menuding seseorang melakukan zina. Ia paham konsekuensi dari tuduhannya tersebut. Kedua, secara kinayah atau kiasan. Tuduhannya dengan menggunakan perkataan yang tidak langsung bermakna menuding zina. Namun, bisa diartikan jika ucapannya tersebut adalah tudingan seseorang melakukan perbuatan zina.  Ketiga dengan sindiran (ta'ridh). Dengan ucapan yang amat bias yang belum tentu menuding seseorang melakukan zina. Jika niatnya adalah menuding zina, hukum qazaf bisa diberlakukan. Namun, jika niatnya tidak menuding zina, hukumannya cukup takzir. Soal empat orang saksi dalam tudingan zina juga memiliki syarat yang cukup detail. Saksi tersebut harus memenuhi kriteria, laki-laki, baligh, berakal, adil, beragama Islam. Kemudian keempatnya haruslah melihat perbuatan zina dengan mata kepala sendiri dan dalam waktu dan tempat yang sama. Keterangan saksi haruslah jelas. Salah satu hikmah di balik keharusan ada empat orang saksi dalam kasus tuduhan zina adalah beratnya dosa menuduh zina. Serta, kewajiban untuk berhusnuzan dan menutupi aib orang lain dalam sistem masyarakat Islam. Sebab, bila tuduhan itu benar benar-benar bisa dibuktikan, ancaman hukumannya juga tidak main-main, yaitu penghilangan nyawa kedua pelakunya. Hukuman cambuk 100 kali di depan umum dan diasingkan selama setahun bila pelaku zina itu belum pernah menikah sebelumnya. n

Kutipan: Secara pengertian, qazaf bermakna melemparkan tuduhan zina kepada orang lain yang baik lagi suci atau menafikan keturunannya.

Disarikan dari Dialog JUmat Republika

Ganjaran untuk yang Menuduh Orang Lain Berzina.

Senin , 15 Feb 2021, 07:19 WIB

johnprattbooker.com

Ini Ganjaran Bagi yang Menuduh Orang Lain Berzina. Foto ilustrasi: Bergosip (ilustrasi)

Rep: Imas Damayanti Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Prasangka buruk terhadap seseorang sebaiknya dihindari. Sebab bisa jadi prasangka itu keliru dan justru mendatangkan keburukan bagi yang melakukannya. Seperti ganjaran buruk misalnya apabila seseorang menuduh wanita baik-baik berzina.

Baca Juga

Imam As-Suyuthi dalam kitab Asbabun Nuzul menjelaskan, wanita yang shalehah dan baik-baik dalam laku hidupnya dilarang untuk dituduh berzina. Dalam sebuah hadis dari At-Thabarani meriwayatkan dari Khashif, ia berkata kepada Sa’id bin Jubair: “Mana yang lebih berat, zina ataukah menuduh orang berzina?”.

Kemudian, Allah SWT menurunkan Surah An-Nur ayat 23: “Innalladzina yarmuunal-muhshanaatil-ghaafilaatil-mukminaati lu’inuu fiddunya wal-aakhirati wa lahum adzaabun azhimun,”. Yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka terkena laknat di dunia dan akhirat. Dan bagi mereka adzab yang besar,”.

Sa’id berkata bahwa sesungguhnya ayat ini diturunkan khusus berkenaan dengan Sayyidah Aisyah. Di mana beliau pernah dituduh berselingkuh yang menggegerkan masyarakat Islam kala itu. Padahal itu hanyalah rumor dan isapan jempol belaka.

Sayyidah Aisyah pernah berkata: “Aku dituduh dengan tuduhan yang dialamatkan kepadaku. Sedangkan aku tidak menyadarinya. Aku baru tahu setelah semua itu terjadi. Ketika Rasulullah bersamaku, tiba-tiba beliau mendapat wahyu. Kemudian beliau duduk tegak lalu mengusap wajahnya sambil berkata: ‘wahai Aisyah, bergemberilah’.

Sedangkan diriwayatkan dari Ad-Dhahhak bin Muzahim, ia mengatakan bahwa ayat ini diturunkan khusus berkenaan dengan istri-istri Nabi. Yaitu khususnya dalam redaksi: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik,”.

  • menuduh orang berzina
  • larangan menuduh orang berzina
  • berzina
  • zina

Reporter : Ahmad Baiquni

Si penuduh terancam hukuman cambuk, sesuai Surat An Nuur ayat 4-5.

Dream - Kasus perzinahan memang menjadi momok bagi masyarakat. Sayangnya, banyak juga orang yang menuduh seorang perempuan telah berselingkuh.

Tuduhan itu sangat mudah dilontarkan. Seketika, nama baik tertuduh menjadi rusak, padahal penuduh tidak memiliki bukti kuat mengenai perselingkuhan tersebut.

Baca Ucapan Salam di WhatsApp Grup, Berdosakah Bila Tak Ikut Menjawab?

Allah SWT sampai memberi peringatan kepada orang yang dengan mudah menuduh orang lain berzina. Peringatan itu ada dalam Alquran Surat An Nuur ayat 4-5 yang artinya sebagai berikut:

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ayat di atas berisi ancaman hukuman bagi qadzaf atau menuduh seorang perempuan atau laki-laki berzina. Orang yang melakukan qadzaf diancam dengan hukuman cambuk sebanyak 80 kali.

© Dream

Bahkan jika ada tiga orang menyatakan seseorang berselingkuh, tetapi ada satu orang menyatakan tidak, maka ketiga orang tersebut dikenai hukuman atas tuduhan seperti ayat di atas.

Qadzaf tergolong ke dalam dosa besar. Ini didasarkan pada hadis riwayat Bukhari, dari Abu Hurairah RA, dari Rasulullah Muhammad SAW.

Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan.” Para Sahabat bertanya, “ Apa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “ Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh berzina wanita mukminah yang tidak tahu-menahu serta terjaga kehormatannya.

Sementara penetapan hukuman bagi pelaku qadzaf didasarkan pada hadis riwayat An Nasai, dari Anas bin Mail RA.

Awal mula li’an (saling melaknat karena tuduhan zina) dalam Islam terjadi pada kasus Syarik bin Sahma’ dituduh oleh Hilal bin Umayyah telah selingkuh dengan istrinya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Wahai Hilal, bawakan empat orang saksi. Jika tidak, maka engkau akan dikenai hukuman hadd (dera) di punggungmu.

Jadi, jangan mudah menuduh seseorang melakukan perzinahan. Ancamannya begitu berat jika tidak terbukti.

Selengkapnya baca di sini

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA