Orang yang sakit diperbolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat tetapi harus melaksanakan salat

Ilustrasi (shutterstock) Ilustrasi (shutterstock)

Yang harus dipenuhi bagi orang yang melaksanakan shalat jumat setidaknya adalah tujuh syarat, yaitu Islam, merdeka, baligh, berakal, laki-laki, sehat, dan tidak dalam bepergian (al-istiyathan). Ketujuh syarat itu harus terpenuhi. Karenanya, orang non-muslim, yang tidak berakal, dan musafir tidak terkena kewajiban shalat Jumat. Begitu juga budak, perempuan, anak kecil, dan orang yang sakit. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW berikut ini:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى إِلاَّ أَرْبَعَةٍ عَبْدِ مَمْلُوكٍ ، أْوِ امْرَأَةٍ ، أَوْ صَبِىٍّ ، أَوْ مَرِيضٍ

“Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim kecuali empat orang yaitu budak yang dimiliki, perempuan, anak kecil, dan orang sakit” (H.R. Abu Dawud)

Penulis ‘Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud menjelaskan maksud orang sakit yang tidak wajib shalat Jumat dalam hadits ini. Menurutnya, orang sakit yang tidak berkewajiban shalat Jumat itu adalah ketika ia hadir untuk shalat malah menimbulkan masyaqqah (kondisi amat sulit/memberatkan) bagi dirinya. Ini artinya tidak semua orang sakit tidak wajib shalat Jumat. Tetapi hanya orang-orang yang memang masuk kategori sakit berat. Sebab kalau ikut shalat Jumat malah menambah penderitaannya.

Selanjutnya beliau menjelaskan pandangan imam Abu Hanifah yang meng-ilhaq-kan atau menganalogikan orang yang sakit dengan orang buta meskipun ada yang menuntuntunya. Alasannya yang beliau kemukakan adalah bahwa kebutaaan itu juga menimbulkan masyaqqah. Sedikit berbeda dengan imam Abu Hanifah, imam Syafi’i berpendapat jika orang buta ada yang menuntun atau mengarahkannya, maka ia bukan orang yang dalam kategori uzur. Karenanya, dalam konteks ini ia wajib shalat Jumat.

فِيهِ أَنَّ الْمَرِيضَ لَا تَجِبُ عَلَيْهِ الْجُمُعَةُ إِذَا كَانَ الْحُضُورِ يَجْلِبُ عَلَيْهِ مَشَقَّةً وَقَدْ أَلْحَقَ بِهِ الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ اَلْأَعْمَى وَإِنْ وَجَدَ قَائِدًا لِمَا فِي ذَلِكَ مِنَ الْمَشَقَّةَ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ إِنَّهُ غَيْرُ مَعْذُورٍ عَنِ الْحُضُورِ إِنْ وَجَدَ قَائِدًا

“Dalam hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sakit tidak wajib atasnya shalat Jumat apabila kehadirannya dapat menimbulkan masyaqqah. Imam Abu Hanifah menyamakan orang buta dengan orang sakit meskipun ia mendapati orang yang menuntunnya, karena adanya masyaqqah. Sedang imam Syafii berpendapat bahwa orang buta bukanlah orang yang udzur dari mengikuti shalat Jumat jika ada yang menuntunnya” (Abu Thayyib Muhammad Syams al-Haq al-Azhim Abadi, ‘Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, 1415 H, juz, 3, h. 278)

Nah dari sini dapat disimpulan bahwa menurut Imam Abu Hanifah orang buta tidak wajib mengikuti shalat Jumat meskipun ada yang menuntun atau mengarahkannya. Sebab, kebutaan itu sendiri merupakan masyaqqah. Sedang menurut imam Syafi’i jika ada yang menuntunnya, ia tetap wajib shalat Jumat. Dua pendapat ini dalam pandangan kami sebenarnya sama-sama tidak mewajibkan shalat Jumat bagi orang buta, hanya saja imam Syafii memberikan batasan apabila ada yang menuntun atau yang mengarahkan, maka tetap wajib shalat Jumat atasnya.

Meskipun kewajiban shalat Jumat menjadi gugur karena adanya masyaqqah, kewajiban shalat Dhuhur tetap berlaku karena itu merupakan kewajibannya sebagai hamba Allah sepanjang hidup. Shalat dhuhur dilaksanakan sebagaimana biasanya. Dalam praktiknya, bila ada kendala lantaran sakit gerakan dan bacaan disesuaikan menurut kemampuan orang yang melakukannya. Wallahu a‘lam. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)

Kisah-Kisah Nabi Isa

SHOLAT JUMAT PERDANA - Masjid Raya Al Azhom, Kota Tangerang kembali dibuka pada Jumat (12/6/2020). WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM - Sholat jumat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim laki-laki.

Dikutip dari Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, perintah melaksanakan sholat Jumat tertuang dalam Al Qur`an Surat Al Jumu`ah ayat 9.

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum`at, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui."

Sholat Jumat memiliki syarat wajib, yakni yang menjadi syarat sehingga seseorang diwajibkan melaksanakan shalat jumat, yakni:

1. Muslim2. Laki-laki3. Mukallah, dewasa4. Sehat

5. Bermukim, sudah tinggal menetap

Melaksanakan sholat jumat sangat ditekankan, sampai-sampai terdapat peringatan harus disegerakan bahkan ketika sedang melakukan jual beli.

Lantas bagaimana hukumnya bagi muslim laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat?

Baca juga: Niat Sholat Jumat Lengkap dengan Latin dan Arti serta Tata Caranya

Baca juga: Teks Khutbah Jumat, Tema: Bahaya Hasad Bagi Manusia

Terdapat hadits yang menerangkan bahwa seorang muslim laki-laki yang meninggalkan salat Jumat selama tiga kali berturut-turut termasuk ke dalam golongan kafir.

"Siapa yang meninggalkan Shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya."

Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah UIN Raden Mas Said Surakarta, Khasan Ubaidilah mengatakan, ketika seseorang meninggalkan Sholat Jumat, perlu diperjalas alasannya kenapa.

Illustrasi Umat Muslim Pria. Foto: Pixabay

Umat Muslim khususnya pria yang sudah baligh diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat. Namun, ada kondisi di mana seseorang boleh tidak menunaikannya.

Misalnya karena pandemi Covid-19 yang masih melanda banyak wilayah di berbagai belahan dunia. Karena itu, pemerintah menganjurkan masyarakat beribadah di rumah termasuk shalat Jumat.

Penyelenggaraan shalat Jumat pun dikenai ketentuan khusus. Bisa diganti dengan sholat dzuhur atau jika masih memungkinkan, shalat Jumat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Namun, ada juga golongan orang-orang yang memang dibolehkan untuk tidak shalat jumat. Dalam buku Shalat Jumat di Tengah Covid-19 karya Dr Abdul Mu'ti dan Ahamd Hasan Asy'ari Ulama, ada enam golongan orang-orang yang dibolehkan untuk tidak shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur.

Antara lain kaum perempuan, anak kecil, orang sakit, musafir, orang yang berutang dan orang yang sedang bersembunyi dari pemimpin dzolim. Selain keenamnya, masih ada golongan lain yang juga diperbolehkan untuk tidak shalat Jumat. Siapa saja mereka?

Orang-orang yang Dibolehkan Tidak Shalat Jumat

Mengutip dari buku Fiqih Kontemporer karya KH Ahmad Zahro, orang-orang tersebut antara lain:

Berdoa. Foto: Pixabay

  1. Sedang dalam perjalanan musafir. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW ketika menunaikan ibadah haji pada saat wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat. Beliau tidak melaksanakan sholat Jumat, namun melakukan sholat zhuhur (HR. Muslim dari Jabir).

  2. Sakit yang memberatkan untuk pergi ke masjid. Sewaktu Nabi Muhammad SAW sakit, beliau tidak sholat di masjid padahal rumahnya berdampingan dengan masjid. Beliau pun memerintahkan Abu Bakar untuk menjadi imam sholat menggantikan dirinya (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah).

  3. Menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan qubul dan dubur. Seperti seseorang yang menahan kencing, buang air besar atau buang angin.

  4. Hujan yang lebat angin kencang dan banjir yang menyebabkan orang sulit keluar rumah menuju masjid. Banjir, angin kencang, dan segala sesuatu yang menyebabkan sulitnya seseorang mendatangi masjid, termasuk udzur yang diqiyaskan dengan hujan.

  5. Mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau ketakutan yang mencekam. Misalnya berlindung dari kejaran penguasa yang dzolim atau saat panik menyelamatkan diri karena ada bencana alam. Sebagaimana firman Allah yang maknanya: "Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri pada kebinasaan." (Al Baqarah 195)

  6. Sedang ditugasi menjaga pengoperasian alat-alat berharga milik perusahaan. Sebab, jika ditinggal bisa menyebabkan hilang atau rusaknya barang yang diamanahkan padanya. Begitu pula seseorang yang jam kerjanya bertepatan dengan sholat Jumat. Di mana pekerjaan tersebut sangat penting yang memberikan maslahat bagi kaum Muslimin. Menjaga dan merawat orang yang sakit parah juga termasuk dalam kategori ini.

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan jika dalam keadaan yang tidak memungkinkan dan Anda bukan termasuk golongan yang wajib shalat Jumat maka tidak masalah jika tidak dapat menunaikannya. Tetapi, Anda tetap berkewajiban melaksanakan sholat Dzuhur.

Karena prinsip syariat Islam adalah tidak memberatkan. Sebagaimana Allah berfirman di dalam Surat Al-Hajj ayat 78:

وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَادِهٖۗ هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ مِلَّةَ اَبِيْكُمْ اِبْرٰهِيْمَۗ هُوَ سَمّٰىكُمُ الْمُسْلِمِيْنَ ەۙ مِنْ قَبْلُ وَفِيْ هٰذَا لِيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ شَهِيْدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِۖ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاعْتَصِمُوْا بِاللّٰهِ ۗهُوَ مَوْلٰىكُمْۚ فَنِعْمَ الْمَوْلٰى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ ࣖ ۔

Artinya: "Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang Muslim sejak dahulu, dan (begitu pula) dalam (Alquran) ini agar Rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan berpegang teguhlah kepada Allah. Dialah pelindungmu; Dia sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong."

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA