Output yang berupa kebijakan negara yang bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat negara disebut

Output yang berupa kebijakan negara yang bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat negara disebut

Output yang berupa kebijakan negara yang bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat negara disebut
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK

-

KOMPAS.com – Sistem politik Indonesia dibangun oleh dua komponen, yaitu supastruktur politik dan infrastruktur politik.

Suprastruktur politik merupakan pusat kekuasaan formal negara, sementara infrastruktur politik merupakan pusat kekuasaan politik rakyat.

Sebagai pusat kekuasaan negara, dua komponen tersebut saling berkaitan satu sama lain. Dalam artikel kali ini, akan dibahas mengenai suprastruktur politik.

Dilansir dari buku Hukum Tata Negara Suatu Pengantar (2016) karya Johan Jasin, suprastruktur politik adalah struktur politik pemerintahan yang berhubungan dengan lembaga negara yang ada, serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan yang lainnya.

Baca juga: Pengertian Sistem Politik

Suprastruktur politik bisa juga diartikan sebagai lembaga-lembaga pembuat keputusan politik yang sah. Lembaga-lembaga tersebut memiliki tugas mengkonversi input yang terdiri dari tuntutan dan dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.

Selain itu, suprastruktur politik sebagai pusat kekuasaan formal negara juga memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan politik rakyat.

Suprastruktur politik merupakan komponen yang sangat dibutuhkan dalam proses bernegara agar proses pelaksanaanya bisa berjalan dengan baik. Sebab suprastruktur politik dapat membentuk regulasi berupa kebijakan publik untuk mengatur negara.

Dalam buku Literasi Politik (2019) karya Gun Gun Heryanto, dijelaskan lembaga-lembaga negara yang termasuk dalam suprastruktur politik di Indonesia, yaitu MPR, DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca juga: Pembentukan Berbagai Partai Politik Pasca Indonesia Merdeka

Lembaga-lembaga tersebutlah yang akan mengatur kehidupan politik rakyat dan membuat keputusan serta kebijakan yang berhubungaan dengan kepentingan umum dan kepentingan negara Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia 1. Pengertian sistem Politik di Indonesia Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya. politik adalah emua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat. B. Perbedaan sistem politik di berbagai Negara 1. Pengertian sistem politik a. Pengertian Sistem Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. b. Pengertian Politik Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. c. Pengertian Sistem Politik Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara. SISTEM POLITIK menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng 2. Macam-macam Sistem Politik 3. Sistem Politik Di Berbagai Negara a. Sistem Politik Di Negara Komunis : Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat b. Sistem Politik Di Negara Liberal : Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas c. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia : Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah : 1. Ide kedaulatan rakyat 2. Negara berdasarkan atas hukum 3. Bentuk Republik 4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi 5. Pemerintahan yang bertanggung jawab 6. Sistem Perwakilan 7. Sistem peemrintahan presidensiil    1. 4. Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri a. Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah b. Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik c. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan http://kewarganegaraan-rosi.blogspot.com/2009/01/sistem-politik-indonesia.html

Output yang berupa kebijakan negara yang bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat negara disebut
Ilustrasi Politik - Struktur politik suatu negara terdiri dari kekuatan supra-struktur dan infra-struktur politik. Berikut pengertian supra-struktur dan infra-struktur politik.

TRIBUNNEWS.COM - Sistem politik menghasilkan output berupa kebijakan-kebijakan negara yang bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat negara tersebut.

Melalui sistem politik, aspirasi masyarakat (berupa tuntutan dan dukungan) yang merupakan cerminan dari tujuan masyarakat dirumuskan, dan selanjutnya dilaksanakan oleh kebijakan-kebijakan negara tersebut.

Dalam menjalankan sistem politik suatu negara diperlukan struktur politik (lembaga negara) yang dapat menunjang jalannya pemerintahan.

Struktur politik itu sendiri merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional.

Dalam modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X, dijelaskan struktur politik suatu negara terdiri dari kekuatan suprastruktur dan infrastruktur politik.

Baca juga: Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPR: Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran

Baca juga: 3 Hak DPR Terkait Fungsi Pengawasan: Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat

Berikut pengertian dari supra-struktur dan infra-struktur politik.

Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal.

Suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya di atur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Susunan kelembagaan ini berkaitan erat dengan lembaga-lembaga negara, dan juga hubungan di antara lembaga-lembaga tersebut.

Suprastruktur politik hadir dalam suatu negara guna berperan sebagai pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan mengawasi kebijakan.