Kode Rekening Pengelolaan keuangan yang baik memerlukan adanya suatu klasifikasi dalam sistem yang dijabarkan dalam Kode Rekening atau Chart of Accounts. Kode Rekening tersebut terdiri dari kumpulan akun secara lengkap yang digunakan di dalam pembuatan proses perencanaan, pelaksanaaan, penatusahaan hingga pelaporan. Kode rekening merupakan alat untuk mensinkronkan proses perencanaan hingga pelaporan. Diharapkan dengan adanya Kode Rekening, kebutuhan akan pelaporan yang konsisten dari sejak terjadinya proses perencanaan dan penganggaran akan dapat dapat terpenuhi. Mengingat pentingnya peran kode rekening tersebut maka diperlukan standarisasi kode rekening sehingga akan dicapai keseragaman dalam pemakaiannya khususnya di wilayah suatu kabupaten/kota. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kode rekening disusun sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi secara efektif. Tujuan pembakuan Kode rekening adalah mengakomodasi proses manajemen keuangan dengan anggaran berbasis kinerja sedemikian rupa agar diperoleh:
Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada pasal 8 telah mengklasifikasikan pendapatan, belanja dan pembiayaan sampai tingkat jenis. Namun untuk kepentingan pengendalian, sebagaimana disebutkan dalam pasal 43 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota. Ilustrasi sebagaimana tercantum dalam APB Desa untuk tingkat objek belanja (ditulis dalam tanda strip) bersifat tidak mengikat, oleh karena itulah Pemerintah Kabupaten/Kota mengatur lebih lanjut objek belanja tersebut (bahkan hingga Rincian Objek Belanja jika diperlukan) disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing. Ruang lingkup dalam Kode Rekening ini terbatas pada Kode Rekening Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Kode Rekening belum mencakup untuk Aset, Kewajiban dan Ekuitas sebagaimana termaktub dalam Laporan Kekayaan Milik Desa, dikarenakan aturan untuk pengelolaan Kekayaan Milik Desa belum terbit. Kode Rekening disajikan dengan menggunakan istilah level akun. Level akun yang dimaksud dapat diuraikan sebagai berikut: Level 1 : Kode Akun Level 2 : Kode Kelompok Level 3 : Kode Jenis Level 4 : Kode Objek => Bersifat tambahan (diatur dalam Perkada) Kode Rekening Pendapatan Desa Pendapatan Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendagri 113/2014 diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. Pendapatan Desa terdiri atas kelompok: 1) Pendapatan Asli Desa (PADesa); 2) Transfer; dan 3) Pendapatan Lain-Lain. Kelompok PADesa terdiri atas jenis: 1) Hasil usaha; 2) Hasil aset; 3) Swadaya, partisipasi dan Gotong royong; dan 4) Lain-lain pendapatan asli desa. Kelompok Transfer terdiri dari jenis: 1) Dana Desa; 2) Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah; 3) Alokasi Dana Desa (ADD); 4) Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan 5) Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota. Kelompok Lain-Lain Pendapatan Asli Desa terdiri dari jenis: 1) Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan 2) Lain-lain pendapatan Desa yang sah. Untuk tingkat Objek Pendapatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota. Ilustrasi Kode Rekening lebih lengkap hingga ke level objek dapat dilihat pada lampiran Juklak Bimkon ini. Gambaran Kode Rekening Pendapatan adalah sebagai berikut:
Baca Kode Rekening Belanja Desa 10/18/2016 Siskeudes
Kode rekening APBDes pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek. Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada Aplikasi Siskeudes adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan ini berhubungan dengan adanya kompilasi data APBDes pada tingkat Kabupaten/Kota yang membutukan bagan akun standar rekening APBDes. Penambahan kode rekening yang tidak dibakukan atau dibuat secara parsial akan menyebabkan kegagalan perhitungan data pada saat dikompilasi pada tingkat kabupaten/kota. Kode rekening yang tidak terdaftar tidak akan terjumlah pada saat data dikompilasi walaupun dapat di ekspor impor data. Langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan penambahan atau perubahan kode rekening APBDesa adalah sebagai berikut: Pilih Parameter => Rekening APBDesa
Klik pada tombol Tambah selanjutnya isi data dibawah ini dan diakhiri dengan tombol Simpan Khusus penambahan kode rekening belanja modal agar diselaraskan dengan kode aset tetap atau disesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang kekayaan milik desa. Dengan kodifikasi yang selaras diharapkan proses belanja modal langsung dapat dikonversi dalam Laporan Kekayaan Milik Desa. ***
CD Dhafi Quiz Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at cd.dhafi.link. with Accurate Answer. >>
Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia : Klik Untuk Melihat JawabanApa itu cd.dhafi.link??cd.dhafi.link Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung. |