Mitra Kesehatan Masyarakat, kali ini kita akan membahas tentang Penyusunan dan Penilaian SKP bagi PNS yang Mutasi/Pindah sebagaimana yang dicontohkan pada PERKA BKN No. 01 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Show Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal, vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural, jabatan fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya). Contoh Kasus: Perpindahan antar jabatan struktural, antar jabatan fungsional umum atau dari jabatan fungsional umum ke jabatan struktural. Seorang PNS bernama Hidayat, SKM., karena kepentingan kedinasan yang bersangkutan dimutasikan ke unit kerja lain. Apabila kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan hanya sebagian saja, maka penilaian SKP Sdr. Hidayat, SKM, adalah sebagai berikut: FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI NO II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Suryadi, SKM 1 Nama Hidayat, SKM 2 NIP 19690407 198903 1 002 2 NIP 197600520 200012 1 005 3 Pangkat/Gol.Ruang, TMT Penata Tkt. I, III/d, 01-10-2012 3 Pangkat/Gol.Ruang, TMT Penata, III/c, 1-4-2014 4 Jabatan Kepala Bidang Bina Pengendalian Masalah Kesehatan 4 Jabatan Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit 5 Unit Kerja Dinas Kesehatan dan KB Kab. Balut 5 Unit Kerja Dinas Kesehatan dan KB Kab. Balut No III. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET KUANT/OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA 1 Merencanakan kegiatan dan anggaran program pengendalian dan pemberantasan penyakit berdasarkan analisis hasil kegiatan program tahun sebelumnya dan berskala prioritas untuk penyusunan dokumen anggaran dan kegiatan program 1 Draft 100 12 Bulan - 2 Mengkoordinir laporan-laporan bulanan program-program pengendalian dan pemberantasan penyakit 132 Laporan 100 12 Bulan - 3 Melaksanakan koordinasi lintas program 12 Kegiatan 100 12 Bulan - 4 Melaksanakan pembinaan ke pengelola program-program pengendalian dan pemberantasan penyakit di Puskesmas 18 Kegiatan 100 12 Bulan - 5 Melaksanakan kegiatan program-program pengendalian dan pemberantasan penyakit 11 Kegiatan 100 12 Bulan - 6 Mengkoordinir laporan tahunan hasil kegiatan program-program pengendalian dan pemberantasan penyakit 11 Laporan 100 12 Bulan - 7 Mengevaluasi program-program pengendalian dan pemberantasan penyakit 11 Laporan 100 12 Bulan - 8 Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala bidang sesuai tugas dan fungsinya 12 Kegiatan 100 12 Bulan - Banggai, 02 Januari 2015 Pejabat Penilai, Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai Suryadi, SKM Hidayat, SKM NIP: 19690407 198903 1 002 NIP: 197600520 200012 1 005 Karena kepentingan kedinasan Sdr. Hidayat dimutasikan ke unit kerja lain pada awal bulan Maret 2015, sehingga hanya sebagian kegiatan tugas jabatan yang dapat dilakukan dari target 12 bulan menjadi 2 bulan maka target tahunannya disesuaikan sebagai berikut: Untuk target kuantitas : (2/12)x 132 = 22 Laporan Jadi, awal target kuantitas 132 Laporan menjadi 22 Laporan. Untuk target kualitas setiap output tetap 100 Untuk target waktu : (2/12)x 12 = 2 Bulan Jadi, awal target waktu 12 bulan menjadi 2 bulan. PENILAIAN CAPAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka Waktu Penilaian 02 Januari s.d. 05 Maret 2015 No I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET AK REALISASI PENGHIT UNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ Output Kual/ Mutu Waktu Biaya Kuant/ Output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 1 Merencanakan kegiatan dan anggaran program pengendalian dan pemberantasan penyakit berdasarkan analisis hasil kegiatan program tahun sebelumnya dan berskala prioritas untuk penyusunan dokumen anggaran dan kegiatan program 1 Draft 100 12 Bulan - - - -- --- 0 2 2 Mengkoordinir laporan-laporan bulanan program-program pengendalian dan pemberantasan penyakit 132 Laporan 100 12 Bulan - - 20 Laporan 87 2 Bulan - 253,91*) 84,64**) 22 2 3 Melaksanakan koordinasi lintas program 12 Kegiatan 100 12 Bulan - - 2 Kegiatan 90 2 Bulan - 266,00 88,67 2 2 4 Melaksanakan pembinaan ke pengelola program-program pengendalian dan pemberantasan penyakit di Puskesmas 18 Kegiatan 100 12 Bulan - - 3 Kegiatan 90 2 Bulan - 266,00 88,67 3 2 5 Melaksanakan kegiatan program-program pengendalian dan pemberantasan penyakit 11 Kegiatan 100 12 Bulan - - 2 Kegiatan 90 2 Bulan - 266,00 88,67 2 2 6 Mengkoordinir laporan tahunan hasil kegiatan program-program pengendalian dan pemberantasan penyakit 11 Laporan 100 12 Bulan - - 2 Laporan 88 2 Bulan - 264,00 88,00 2 2 7 Mengevaluasi program-program pengendalian dan pemberantasan penyakit 11 Laporan 100 12 Bulan - - 2 Laporan 90 2 Bulan - 266,00 88,67 2 2 8 Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala bidang sesuai tugas dan fungsinya 12 Kegiatan 100 12 Bulan - - 2 Kegiatan 90 2 Bulan - 266,00 88,67 2 2 II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/Unsur Penunjang : 1 2 Nilai Capaian SKP 88,00***) (Baik) Banggai, 05 Maret 2015 Pejabat Penilai, Suryadi, SKM NIP: 19690407 198903 1 002 Keterangan:*) Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus: Aspek kuantitas = (RO/TO) x 100 = (20/22) x 100 = 90,91 Aspek kualitas = (RK/TK) x 100 = (87/100) x 100 = 87 Aspek waktu = ((1,76 x TW-RW)/TW) x 100 = ((1,76 x 2-2)/2) x 100 = 76 Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan: 90,91 + 87 + 76 = 253,91 **) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut dibagi 3 (tiga) aspek yang ada = (100 + 87 + 76)/3 = 253,91/3 = 84,64 ***) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan kedelapan nilai capaian kemudian dibagi 7 (tujuh) kegiatan = (84,64 + 88,67 + 88,67 + 88,67 + 88,00 + 88,67 + 88,67)/3 = 615,91/7 = 88,00 ****) Untuk kegiatan nomor 4 dikarenakan tidak dapat dilaksanakan pada masa penugasan sebelum mutasi dan bukan kesalahan yang bersangkutan, maka tidak diperhitungkan. Pada unit kerja baru Sdr. Hidayat, SKM, menyusun SKP yang baru untuk periode Maret sampai dengan Desember 2015, sebagai berikut: FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (UNIT KERJA YANG BARU) NO I. PEJABAT PENILAI NO II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama H. Midun, S. Sos 1 Nama Hidayat, SKM 2 NIP 19660625 198903 1 009 2 NIP 197600520 200012 1 005 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina, IV/a 3 Pangkat/Gol.Ruang, TMT Penata, III/c, 1-4-2014 4 Jabatan Kepala Bidang Pelayanan Medik 4 Jabatan Kepala Seksi Pelayanan Medik 5 Unit Kerja RSUD Banggai 5 Unit Kerja RSUD Banggai NO III. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET KUANT/OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA 1 Menyiapkan bahan rencana kegiatan Pelayanan Medik berdasarkan kebijakan dan skala prioritas untuk penyusunan program pelayanan medik. 10 Dokumen 100 10 Bulan - 2 Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Medik berdasarkan program Bidang Pelayanan Medik agar tugas dapat dilaksanakan dengan efektif. 10 Dokumen 100 10 Bulan - 3 Mendistribusikan tugas kepada pegawai sesuai dengan jabatannya agar pekerjaan dapat terlaksana. 10 Laporan 100 10 Bulan - 4 Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan medik pada Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Darurat, Instalasi Rekam Medik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pekerjaan dapat terlaksana. 10 Laporan 100 10 Bulan - 5 Menyiapkan bahan koordinasi kegiatan Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit (PKMRS) agar sesuai rencana. 5 Laporan 100 10 Bulan - 6 Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan tugas yang ada kaitannya dengan unit kerja di lingkungan rumah sakit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk sinkronisasi tugas. 5 Laporan 100 10 Bulan - 7 Menyiapkan bahan peningkatan mutu pelayanan medik berdasarkan peraturan standar pelayanan minimal untuk peningkatan kinerja 5 Laporan 100 10 Bulan - 8 Mengevaluasi pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Medik untuk mengetahui tingkat pencapaian program, permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahannya. 10 Laporan 100 10 Bulan - 9 Menyiapkan bahan perumusan peningkatan dan pengembangan kegiatan berdasarkan pencapaian realisasi kerja agar dapat ditentukan program kegiatan yang akan datang. 10 Laporan 100 10 Bulan - 10 Membina pegawai dengan mengarahkan, membimbing, menegur, memberikan usulan sanksi dan penghargaan untuk peningkatan kinerja pegawai. Apakah Dupak harus sesuai dengan SKP?Sehingga, kaitan antara SKP dan Dupak adalah sesuai dengan PKG yang dimiliki, karena tiap nilai dalam angka kredit yang ada pada Dupak harus sama dengan SKP. Dan, ketika guru ASN hendak mengajukan kenaikan pangkat, maka antara PKG, SKP dan Dupak harus ada kesesuaian.
Langkah langkah penyusunan dupak?Cara Pengisian DUPAK Guru. Mengisi form identitas yang berisi; nomor, instansi, masa penilaian, nama, NIP, NUPTK, Nomor Karpeg, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, pangkat/golongan, jabatan, dan lain-lain.. Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul pada kolom 'Lama' berdasarkan dokumen PAK.. Siapa yang membuat dupak?Selama ini guru membuat DUPAK apabila sudah waktunya usul naik pangkat, tetapi setelah aturan baru diberlakukan maka DUPAK itu dibuat pertahun, hal ini tercantum dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 pada BAB VII bagian B yang berbunyi: “Guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian ...
Kapan membuat dupak?DUPAK untuk status fungsional guru yang memenuhi syarat kenaikan pangkat guru ke jenjang yang lebih tinggi diusulkan pada 31 Oktober periode April dan 31 Mei periode Oktober meningkat.
|