Panduan e manajemen penyidikan robinops bareskrim

Polri.go.id is tracked by us since April, 2011. Over the time it has been ranked as high as 7 819 in the world, while most of its traffic comes from Indonesia, where it reached as high as 117 position. Robinops.bareskrim.polri.go.id receives less than 6.51% of its total traffic. It was owned by several entities, from Kepolisian Negara Republik Indonesia to Alifin Alifin of Polri, it was hosted by PT. Indika Energy Tbk, PT. LINKNET and others. While was its first registrar, now it is moved to id.registry.

Robinops.bareskrim.polri has the lowest Google pagerank and bad results in terms of Yandex topical citation index. We found that Robinops.bareskrim.polri.go.id is poorly ‘socialized’ in respect to any social network. According to Google safe browsing analytics, Robinops.bareskrim.polri.go.id is quite a safe domain with no visitor reviews.

1 Police Studies Review 4(1), January 2020: Indonesian National Police Academy This work is licensed under International Creative Common License Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0) OPTIMALISASI PENYIDIK SATUAN RESKRIM DALAM PEMANFAATAN APLIKASI E-MANAJEMEN PENYIDIKAN DI POLRES BANYUMAS Recki Agustoni Akademi Kepolisian Republik Indonesia ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya inovasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri padatahun 2017 berupa pemanfaatana plikasi E-Manajemen Penyidikan untuk membantu penyidik Polri dalam pembuatan berkas administrasi Penyidikan. Namun hingga tahun 2019 jumlah dokumen penyidikan berjumlah 236 dan anggota yang sudah membuat dokumen penyidikan dengan memanfaatkan aplikasi E-Manajemen berjumlah 24 anggota, sehingga dinilai belum optimal. Oleh karena itu, dilakukanlah penelitian yang bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis Pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan, faktor faktor yang mempengaruhi, dan bentuk optimalisasi penggunaan aplikasie-manajemen Penyidikan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, menggunakan Jenis Penelitian Field and research, serta Teknik pengumpulan data dengan wawancara, pengamatan, dan studi dokumen. Hasil penelitian menemukan bahwa pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan sampai saat ini dalam segi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian belum optimal dilaksanakan. Untuk faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu sarana prasarana, pengawasan internal, dan evaluasi kinerja pelaksana belum memenuhi standar. Optimalisasi yang 185

2 sudah dilakukan diantaranya meningkatkan kualitas anggota dengan melaksanakan pelatihan pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan. Berdasarkan hasil penelitian, maka peneliti menyarankan untuk mewajibkan seluruh penyidik satuan reskrim memanfaatkan aplikasi E-manajemen Penyidikan, mengajukan kepada pihak Bareskrim Polri u ntuk memberikan anggaran dana khusus pemanfaatan aplikasi E- Manajemen Penyidikan, membuat Standar Operasional Prosedur pengguna anaplikasi E-Manajemen Penyidikan, dan membuat jadwal pelatihan pengoperasian aplikasi E-Manajemen Penyidikan secara kontinu. Kata kunci: Optimalisasi Penyidik Satuan Reskrim, Aplikasi E-Manajemen Penyidikan. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Permasalahan Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Berbagai gerakan reformasi publik (public reform) yang negara-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan masyarakat akanperlunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah, (Raja Darius, Wordpress,02 Febuari 2019, URL). Di Indonesia, upaya memperbaiki pelayanan sebenarnya juga telah sejak lama dilaksanakan oleh pemerintah, antara lain melalui Inpres No. 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha. Upaya ini dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 81/1993 tentang Pedoman Tata laksana Pelayanan Umum. Untuk lebih mendorong komitmen aparatur pemerintah terhadap peningkatan mutu pelayanan, maka telah diterbitkan pula Inpres No. 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat,(Nikita, academia.edu, 24 Febuari 2019, URL). Dalam pelaksanann tugasnya khususnya anggota polri, juga ikut serta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat hal ini sesuai dangan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 13 yang memuat tugas Pokok anggota polri yaitu : 1) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 2) Menegakan hukum; 3) Memberikan perlindungan, pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat.pada tugas pokok kepolisian nomor ketiga sudah jelas bahwasanya polri memberikan pelayanan masyarakat, maka dari itu setiap anggota 186

3 polri harus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan masyrakat. Dalam era kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Prof.H.M.Tito Karnavian, M.A., Ph.D. meluncurkan suatu Programyaitu Promoter (Profesional, Modern, Terpercaya). Hal ini didukung dengan instruksi Presiden Joko Widodo yaitu agar polisi dapat memanfaatkan teknologi dalam bekerja guna meningkatkan kinerja kepolisian. Melalui terobosan Promoter diharapkan pelayanan Polri terhadap masyarakat akansemakin baik. Adapun penjabaran Promoter sendiri adalah sebagai berikut:1)profesional adalah meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia Polri yang semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola-pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan, dan dapat diukur keberhasilannya; 2)Modern adalah melakukan modernisasi dalam layanan publik yang didukung teknologi sehingga semakin mudah dan cepat diakses; 3) Terpercaya adalah melakukan reformasi internal menuju Polri yang bersih dan bebas dari KKN, guna terwujudnya penegakan hukum yang obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, (Eric, Kompasiana, 21 Januari 2019, URL). Selain itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga membuat 11 program prioritas yaitu: 1) Pemantapan reformasi internal Polri; 2) Peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi; 3) Penanganan kelompok radikal prokekerasan dan intoleransi yang lebih optimal; 4) Peningkatan profesionalisme Polri menuju keunggulan; 5) Peningkatan kesejahteraan anggota Polri; 6) Tata kelembagaan, pemenuhan proporsionalitas anggaran, dan kebutuhan administrasi sarana dan prasarana; 7) Bangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas; 8) Penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas); 9) Penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan; 10) Penguatan pengawasan.dalam Program Prioritas Kapolri nomor 2 jugadisebutkan bahwa Peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi. Hal ini merujuk pada pemanfaatan teknologi dan informasi guna mpoempermudah dan memperlancar pelayanan polri kepada masyarakat, (polri.go.id, 16 Januari 2019, URL). Dengan adanya program promoter tersebut semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri. Terutama ditengah perkembangan kejahatan yang berbasis Teknologi Informasi. Ditengah tuntutan masyarakat yang semakin komplek dan sadar hukum, program Promoter merupakan terobosan yang tepat untuk menjawab permasalahan tersebut.(eric, Januari 2019, URL). Untuk mendukung program prioritas Kapolri yaitu Promoter, maka Bareskrim Mabes Polri meluncurkan suatu terobosan terbaru yaitu penggunaan aplikasi E-Manajemen Penyidikan. Aplikasi ini berbasis web system yang dapat diakses dengan menggunakan jaringan internet melalui handphone, laptop, komputer, dan alat bantulainnya. Teknologi aplikasi E-Manajemen Penyidikan ini baru digunakan pada tahun 2017 yang dikembangkan oleh Bareskrim Polri, dimana kegunaan dari 187

4 aplikasi E-manajemen Penyidikan adalah untuk meningkatkan pelayanan kepolisian terhadap masyarakat maupun bagi penyidik itu sendiri, (Adrian, Tribratanews, 21 Maret 2019, URL). Penggunaan aplikasi ini sangat membantu baik dari internal Polri maupun eksternal Polri dalam pelaksanaan tugasnya. Pada internal Polri, aplikasi ini mempermudah dan mempercepat penyidik dalam hal: 1) administrasi penyidikan; 2) pembuatan dokumen; 3) kontrol penanganan perkara; 4) penilaian kerja; 5) pengumpulan pengolahan dan penyajian data. Selain itu manfaat yang didapatkan apabila penyidik satuan reskrim menggunakan aplikasi E-Manajemen Penyidikan ini yaitu mengintegrasi data lingkup nasional secara valid dan akurat, menumbuhkan prinsip kompetitif dalam pelaksanaan tugas, dan menyediakan data referensi untuk pelayanan informasi penyidikan. Dilihat dari sudut pandang pimpinan dalam hal ini dapat berupa Kapolri, Kapolda, maupun Kapolres, pimpinan juga dapat bertindak sebagai supervisor yaitu mengawasi langsung perkembangan hasil penyidikan melalui aplikasi ini. Pimpinan dapat mengecek penyidik mana yang aktif dan tidak aktif dalam menginput data-data proses penyidikan ke dalam aplikasi ini (robinops.polri.go.id, 05 Febuari 2019, URL). Manfaat yang didapatkan oleh eksternal Polri dalam hal ini masyarakat yaitu dengan adanya aplikasi ini masyarakat dapat mengakses aplikasi ini untuk memantau perkembangan hasil penyidikan (SP2HP Online) dengan menggunakan handphone, laptop, dan lain-lain. Sehingga menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat dan transparansi terhadap anggota polisi dalam pelaksanaan tugasnya karena lewat aplikasi ini masyarakat dapat memantau dan mengawasi langsung hasil perkembangan penyidikan,jadi masyarakat dapat dengan mudah menikmati aplikasi ini untuk melihat perkembangan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik reskrim dalam menangani kejahatan, kriminalitas, dan masalah-masalah sosial lainnya dan tidak perlu datang ke kantor polisi untuk melihat perkembangan hasil penyidikan, (robinops.polri.go.id, 05 Febuari 2019, URL). Namun dalam pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan masih ditemukan hambatan yang ditemui dalam aplikasi E-Manajemen Penyidikan ini seperti: 1) E-Manajemen Penyidikan yang belum transparan dan kompetitif; 2) sistem pencarian perkara lama; 3) susah dan lama kontrol perkara; 4) unsur pimpinan susah dalam melaksanakan penilaian kerja; 5) SP2HP yang masih belum sampai pada pelapor. Hal tersebut tidak sesuai dengan manfaat dari aplikasi E- Manajemen Penyidikan yang seharusnya mempermudah anggota penyidik dalam melaksanakan pekerjaanya dan mempermudah masyarakat dalam hal ini pelapor mengetahui perkembanganhasil penyidikan, (disadur dari wawancara dengan sanjaya, 28 Febuari 2019). Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian untuk mengkaji lebih dalam tentang pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan yang merupakan aplikasi yang mempermudah anggota penyidik dalam membuat produk administrasi penyidikan sehingga dilakukan penelitian 188

5 yangberjudul Optimalisasi Penyidik Satuan Reskrim Dalam Pemanfaatan Aplikasi E-Manajemen Penyidikan di Polres Banyumas 1.2 Perumusan Permasalahan Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan di Polres Banyumas 2. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi optimalisiasi penyidik satuan reskrim dalam Pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan di Polres Banyumas 3. Bentuk optimalisasi penyidik satuan reskrim dalam pemanfaatan aplikasi E- Manajemen Penyidikan di Polres Banyumas 1.3 Tujuan Penelitian Dari persoalan persoalan di atas, maka yang menjadi tujuan daripenelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mendeskripsikan dan menganalisis Pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan di Polres Banyumas. 2. Untuk mendeskripsikan dan menganalisis Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi optimalisasi penyidik satuan reskrim dalam pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan di Polres Banyumas. 3. Untuk mendeskripsikan dan menganalisis Bagaimana Optimalisasi penyidik satuan reskrim dalam pemanfaatkan aplikasi E-Manajemen Penyidikan di Polres Banyumas. 1.4 Manfaat Penelitian Manfaat penelitian ini dibedakan menjadi dua, yaitu manfaat akademis dan manfaat praktis. a. Manfaat Akademis. 1. Penelitian ini dapat digunakan untuk memperkaya khasanah ilmu pengetahuan tentang kepolisian, khususnya optimalisasi penyidik satuan reskrim dalam pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan di Polres Banyumas. 2. Memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat tentang adanya pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan di Polres Banyumas. 3. Mengembangkan wawasan dan konsep yang berkaitan dengan pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan di Polres Banyumas. b. Manfaat Praktis 1. Manfaat penulisan ini bagi Polres Banyumas adalah diharapkan dapat menjadi masukan bagi Polres Banyumas dalam memanfaatkan aplikasi E-Manajemen Penyidikan. 2. Manfaat penulisan ini bagi masyarakat. Penulisan ini dapat digunakan sebagai informasi atau sekedar pengetahuan, bagaimana upaya-upaya yang dilakukan Polres Banyumas dalam Pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan di Polres Banyumas. 189

6 TINJAUAN KEPUSTAKAN 2.1 Kepustakaan Penelitian Kepustakaan penelitian adalah literatur yang menyajikan informasi tentang hasil penelitian (terdahulu). Dalam hal ini, hasil penelitian empirik lebih berarti untuk dirujuk daripada hasil pengkajian yang bersifat konseptual. Literatur yang dimaksd dapat berupa dokumen laporan hasil penelitian, jurnal-jurnal ilmiah, majalah polisi, walaupun kenyataanya jurnal-jurnal di Indonesia lebih banyak memuat artikel tentang pendapat dan gagasan daripada hasil penelitian empirik konseptual (PetunjukTeknisPenyusunandanPembimbinganSkripsiTarunaAkpol 2018 : 11).Dalam penelitian ini ada dua acuan penelitian yang sebelumnya dijadikan acuan adalah sebagai berikut: a. Ardiansari(2018). PenerapanSistemE-Tilang dalam Penegakan Hukum di Wilayah HukumPolresCimahi. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis pendekatan pada penelitian ini adalah penelitian lapangan (field and research). Penelitian ini mempunyai rumusan masalah tentang gambaran umum pelanggaran lalu lintas, penerapan E-Tilang sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas, dan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan E-Tilang di Polres Cimahi. Hasil penelitian Ardiansari menyimpulkan bahwa: 1) Pelanggaran lalu lintas yang terjadi dan tidak dilakukan upaya represif yang tegas akanmenimbulkan berbagai permasalahan yang baru. Rata-rata kecelakaan lalu lintas yang tinggi pada suatu wilayah diakibatkan karena kesadaran dalam ketertiban kendaraan masih kurang; 2) Dalam penerapan E-Tilang di Polres Cimahi sejak 13 Januari 2018 perlu diadakannya perbaikan kualitas yang diperoleh dari evaluasi kinerja maupun opini masyarakat yang berkembang seiring dengan penerapan E-Tilang; 3) Faktor yang menghambat penerapannya adalah pemahaman masyarakat yang kurang. Salah satu penyebabnya adalah sosialisasi yang belum maksimal dan kurangnya kepedulian masyarakat tentang kinerja polisi dalam upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. b. Saputra(2018).Peran Penggunaan E-Penyidikan Oleh Satuan Reskrim Polrestabes Bandung dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan Kepada Masyarakat. Mengangkat tentang tata cara penggunaan aplikasi E-Penyidikan, seberapa besar pengetahuan penyidik dan masyarakat mengenai penggunaan aplikasi E- penyidikan dan mengidentifikasikan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penggunaan aplikasi E-penyidikan di wilayah Polrestabes Bandung. Hasil penelitian Septyan menunjukkan penggunaan aplikasi E-penyidikan yang belum berperan dalam peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat. Adapun saran dari penelitian tersebut yaitu sebaiknya Kapolrestabes berkoordinasi dengan Kasat Reskrim beserta anggota Satuan Reskrim Polrestabes Bandung untuk melakukan sosialisasi besar-besaran kepada masyarakat mengenai peluncuran 190

7 aplikasi terbaru yaitu aplikasi E-Penyidikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan Kapolrestabes selaku pimpinan lebih memperhatikan lagi dalam kerusakan web server yang dialami oleh aplikasi E-Penyidikan ini, serta berkoordinasi dengan Polda mengenai pembaruan dari web server aplikasi E-Penyidikan. No Tabel 2.1 Rangkuman Penelitian yang Dijadikan Referensi Peneliti &Rumusan Hasil Penelitian Persamaan/ Masalah Perbedaan 1 Ardiansari (2018) Rumusan masalah yang diangkat tentang gambaran umum pelanggaran lalu lintas, penerapan E-Tilang sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas, dan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan E-Tilang di Polres Cimahi Hasil penelitian menunjukan penggunaan aplikasi E- penyidikan yang belum berperan dalam peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat. Persamaan 1. Pendekatan Kualitatif 2. Jenis penelitian Field And Research Perbedaan 1. Teori dan konsep yang digunakan berbeda 2. Lokasi Penelitian di Cimahi Kebaharuan Pada penelitian ini objek yang diteltiti merupakan program E-Tilang sebagai penegakan hukum sedangkan Penelitian yang akan diteliti objek yang diteliti Aplikasi E- Manajemen Penyidikan dalam mempermudah tugas penyidikan 2 Saputra (2018) Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah cara penggunaan aplikasi E-Penyidikan, pengetahuan penyidik dan masyarakat tentang E-Penyidikan serta faktor-faktor yang mempengarui E- Penyidikan Hasil penelitian menunjukan penggunaan aplikasi E- penyidikan yang belum berperan dalam peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat. Persamaan 1. Pendekatan Kualitatif 2. Teori yang digunakan Teori Manajemen Perbedaan 1. Lokasi Penelitian di Bandung 2. Penelitian ini menekankanapli kasi pada pelayanan Kepolisian di bidang pelayanan masyarakat sedangkan penulis menekankan pada aplikasi yang mempermudah kinerja penyidik Sumber: Hasil diolah dari penelitian sebelumnya

8 2.2 Kepustakaan Konseptual Dalam penelitian ini mempelajari teori dan konsepsi yang relevan sehingga dapat digunakan sebagai pisau analisis terhadap temuan-temuan penelitian serta mampu memberikan gambaran yang jelas tentang permasalahan yang diteliti secara ilmiah. Untuk membahas, mengetahui, dan menerangkan tentang Optimalisasi Penyidik Satuan Reskrim dalam Pemanfaatan Aplikasi E-Manajemen Penyidikan di Polres Banyumas, digunakan teori dan konsep sebagai berikut: Teori Manajemen Pengertian tentang definisi manajemen, setiap pakar mengartikannya berbeda-beda, hal ini tergantung dari sudut pandang, keyakinan serta pengertian dari pembuat definisi. Secara umum pengertian manajemen menurut Sikula dalam Malayu (2013:2) manajemen pada umumnya dikaitkan dengan aktivitas-aktivitas perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, penempatan, pengarahan, pemotivasian, komunikasi dan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh setiap organisasi dengan tujuan untuk mengkoordinasikan berbagai sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan sehingga akan dihasilkan suatu produk atau jasa secara efisien. Sedangkan menurut Terry dalam Malayu (2013:31) manajemen adalah suatu proses yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber lainnya. Semua tindakan tersebut disingkat dengan POAC dan yang dimaksud adalah:1) Perencanaan (planning) yaitu sebagai dasar pemikiran dari tujuan dan penyusunan langkah-langkah yang akan dipakai untuk mencapai tujuan. Merencanakan berarti mempersiapkan segala kebutuhan, memperhitungkan matang-matang apa saja yang menjadi kendala, dan merumuskan bentuk pelaksanaan kegiatan agar tercapainya suatu tujuan;2) Pengorganisasian (organization) yaitu sebagai cara untuk mengumpulkan orang-orang dan menempatkan mereka menurut kemampuan dan keahliannya dalam pekerjaan yang sudah direncanakan; 3) Penggerakan (actuating) yaitu fungsi ini disebut juga sebagai gerakan aksi mencakup kegiatan yang dilakukan seorang manajer untuk mengawali dan melanjutkan kegiatan yang ditetapkan oleh unsur perencanaan dan pengorganisasian agar tujuan dapat tercapai; 4) Pengawasan (controlling) yaitu untuk mengawasi apakah gerakan dari organisasi ini sudah sesuai dengan rencana atau belum. Serta mengawasi penggunaan sumber daya dalam organisasi agar bisa terpakai secara efektif dan efisien tanpa ada yang melenceng dari rencana. Untuk membantu menganalisis faktor apa saja yang mempengaruhi optimalisasi penyidik satuan reskrim dalam pemanfaatan aplikasie-manajemen Penyidikan di Polres Banyumasjugamenggunakan unsur-unsur manajemen menurut Wiludjeng (2007:12) dalam bukunya pengantar Manajemen yang dimaksud 6M meliputi: 1) Man Tenaga kerja manusia baik tenaga kerja pimpinan, maupun tenga kerja operasional; 2)money uang yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan; 3) material 192

9 terdiri dari bahan-bahan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan; 4) machine atau mesin-mesin atau alat yang dipergunakan untuk mencapai tujuan; 5) method adalah cara-cara yang dipergunakan untuk mencapai suatu tujuan; 6) market atau pasar untuk menjual barag atau jasa yang dihasilkan.pada penelitian ini Teori Manajemen POAC digunakan sebagai pisau analisis pada rumusalan masalah 1 yaitu pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan sedangkan unsur manajemen 6M digunakan untuk membahas permasalahan dari rumusan masalah 2 yaitu faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi optimalisasi penyidik satuan reskrim dalam pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan di Polres Banyumas Teori Kompetensi Pada penelitian Menurut Wood dalam Sudarmanto (2009:21) apa yang dilakukan sebelum ada kompetensi, bagaimana merekrut dan menyeleksi orang untuk pekerjaan, atau menilai mereka untuk dipromosikan, merupakan pertanyaanpertanyaan kunci dalam rangka melacak asal-muasal atau sejarah kompetensi. Sebelum analisis competencies, atau competence, ada yang dinamakan analisis pekerjaan, kriteria, atau dimensi-dimensi. Pada umumnya, para professional kepegawaian atau manajemen sumber daya manusia dan psikolog telah mengembangkan deskripsi jabatan termasuk kunci tugas dan tanggung jawab dan kemudian hipotesis skill, kemampuan, pengalaman, dan atribut personal yang dipersyaratkan dari pemegang jabatan yang berhasil. Menurut Zwell dalam Sudarmanto (2009:45), terdapat 7 determinan yang mempengaruhi atau membentuk kompetensi, yakni: a. Kepercayaan dan nilai. Kepercayaan dan nilai seseorang terhadap sesuatu sangat berpengaruh terhadap sikap dan perilaku seseorang. Seseorang yang memiliki nilai dan kepercayaan diri tidak kreatif dan inovatif cenderung tidak berpikir dan bersikap untuk menemukan sesuatu yang baru dan menantang bagi dirinya. b. Keahlian / keterampilan. Aspek ini memegang peranan sangat penting dalam membentuk kompetensi. Sebagai contoh, public speaking keterampilan yang dapat dipelajari, dipraktekkan, dan diperbaiki. c. Pengalaman. Pengalaman merupakan elemen penting dalam membtuk penguasaan kompetensi seseorang terhadap tugas. d. Karakterisitik personal. Karakteristik kepribadian seseorang turut berpengaruh terhadap kompetensi seseorang. Kompetensi seseorang dalam manajemen konflik dan negosisasi dari orang yang memiliki sifat pemarah akan berbeda dengan orang yang memiliki sifat penyabar. e. Motivasi. Motivasi seseorang terhadap suatu pekerjaan atau aktivitas akan berpengaruh terhadap hasil yang dicapai. Motivasi merupakan faktor kompetensi yang sangat penting. f. Isu-isu emosional. Hambatan dan blok-blok emosional seringkali dapat membatasi penguasaan kompetensi. Ketakutan membuat kesalahan, perasaan malu, perasaan tidak suka, selalu berpikir negatif terhadap seseorang, 193

10 pengalaman masa lalu yang selalu negatif sangat berpengaruh terhadap penguasaan kompetensi seseorang. g. Kapasitas intelektual seseorang akan berpengaruh terhadap penguasaan kompetensi. Kompetensi tergantung pada kemampuan kognitif, seperti berpikir konseptual dan berpikir analitas.yang menarik dan sering terjadi adalah kenyataan bahwa orang seringkali tidak menyadari pengetahuan yang dimilikinya.proses pembelajaran akan membawa seorang dari keadaan kompeten tidak sadar ke kompetensi sadar. Sebagian orang tertentu (awam) cenderung menggunakan daftar periksa mental untuk memastikan keputusan yang telah dibuat berbasis pemikiran yang kuat dan semua faktor yang relevan telah dipertimbangkan. Beberapa orang yang lain (ahli) mengandalkan pengalaman uji coba sebelumnya (heuristic), keahlian penilaiannya sendiri, dan tidak mempertimbangkan seberapa tepat dia membuat keputusan karena pengetahuannya cenderung tenggelam ke alam bawah sadar. Pada penelitian ini Teori Kompetensi digunakan untuk membahas permasalahan dari rumusan masalah 3 yaitu bentuk optimalisasi penyidik satuan reskrim dalam pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan di Polres Banyumas Konsep Optimalisasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Optimalisasi adalah berasal dari kata dasar optimal yang berarti terbaik, tertinggi, menjadikan paling baik, menjadikan paling tinggi, pengoptimalan proses, cara, perbuatan mengoptimalkan sesuatu (menjadikan paling baik, paling tinggi dan sebaginya) sehingga optimalisasi adalah suatu proses atau tindakan mengoptimalkan sesuatu menjadi paling baik baik. Secara garis besar optimalisasi adalah tindakan untuk memberikan hasil yang paling baik, apakah itu hasil maksimal ataupun hasil minimum, untuk membuat sistem yang seefektif mungkin untuk menemukan yang terbaik dari semua solusi yang mungkin, (Kamus Besar Bahasa Indonesia online, 2019, URL) Konsep E-Manajemen Penyidikan Pengertian aplikasi E-Manajemen Penyidikan Dalam buku selayang pandang E-Manajemen Penyidikan adalah sebuah sistem berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan data-data pada aplikasi laporan polisi dengan modul-modul dokumen administrasi penyidikan sehingga mempermudah dan mempercepat pekerjaan para penyidik membuat dokumen-dokumen administrasi penyidikan dalam proses penyidikan.karena berbasis internet, sistem E-Manajemen Penyidikan dapat diakses langsung oleh penyidik pada unit Reskrim Polsek, Polres, Polda dan Bareskrim tanpa melibatkan operator tambahan untuk menjaga konsistensi penginputan data, (robinops.bareskrim.polri.go.id, 2019, URL). E-Manajemen Penyidikan merupakan trobosan Bareskrim Polri yang berbasis website yang digunakan oleh penyidik dan penyidik pembantu di seluruh Indonesia sebagai sarana pengawasan pimpinan terhadap kinerja penyidik, sarana meningkatkan kinerja penyidik dan penyidik pembantu, dan referensi bagi website maupun aplikasi yang diciptakan oleh Polri 194

11 berhubungan dengan penyidikan. Dikarenakan E-Manajemen Penyidikan berbasis website, E- Manajemen Penyidikan ini diatur dalam Perkap Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan. Pada Pasal 10 dijelaskan bahwa penyampaian informasi penyidikan dilakukan melalui: a)surat; b)website; c)telepon atau SMS gateway; dan d)media cetak dan elektronik. Data-data yang diinput ke dalam aplikasi laporan polisi maupun informasiinformasi yang dibangun dalam pembuatan dokumen-dokumen mindik menghasilkan data penilaian kinerja penyidik (Key Performance Index/KPI) serta datadata kriminalitas yang dapat dianalisis.output data disajikan dalam matriks, grafik maupun peta sehingga memudahkan pengguna dalam pemanfaatannya.output data dapat diakses oleh unsur pimpinan Polri, Polda, Polres maupun Polsek sehingga memudahkan pimpinan dalam melakukan kontrol penanganan perkara maupun melakukan penilaian situasi Kamtibmas yang berkaitan dengan kejadian tindak pidana. Aplikasi E-Manajemen Penyidikan memenuhi kebutuhan internal polri/ penyidik dalam hal: 1) Database Tindak Pidana untuk Kebutuhan analisis kriminalitas; 2) Database pelaku kejahatan untuk membantu pengungkapan suatu perkara pidana; 3) Sistem Pencarian perkara yang cepat dan akurat; 4) Sistem penilaian kinerja kesatuan; 5) sistem penilaian kinerja penyidik.selain itu sistem aplikasi E-Manajemen Penyidikan mempermudah penyidik polri dalam hal : a) Mudah dan cepat membuat dokumen mindik; b) Mudah dan cepat kontrol penanganan perkara c) Mudah dan cepat penilaian kinerja; d) Mudah dan cepat kumpul, olah dan saji data; e) Integrasi data secara Nasional; f) Transparan dan Kompetitif; g) Membangun data Valid dan akurat, (robinops.polri.go.id, 2019, URL). E-Manajemen Penyidikan meningkatkan pelayanan publik melalui aplikasi SP2HP Online dan Sistem Informasi Penyidikan Online (SIPO) karena setiap dokumen mindik yang dibuat oleh penyidik dalam penanganan suatu perkara secara otomatis ditransfer menjadi kalimat-kalimat informasi penyidikan yang dapat diakses setiap saat oleh masyarakat (pelapor) melalui pusiknas.polri.go.id, (pusiknas.polri.go.id, 2019, URL). Aplikasi laporan polisi online terintegrasi dengan modul-modul dokumen administrasi penyidikan sehingga data pelapor, saksi, korban, terlapor, jenis tindak pidana, TKP, waktu kejadian dan barang bukti kejahatan pada dokumen laporan polisi tidak perlu di input ulang pada saat pembuatan dokumen-dokumen adminstrasi penyidikan. Maka dari itu hal ini membawa manfaat bagi penyidik yaitu: 1) mempermudah dan mempercepat pekerjaan penyidik membuat dokumen mindik dalam proses penyidikan; 2) dapat diakses oleh unit reskrim polsek, polres, polda, dan bareskrim; 3) menghasilkan data kriminal dan data proses penyidikan yang terintegrasi secara nasional, (bareskrimpolri.go.id, 2019, URL). Aplikasi E-Manajemen Penyidikan dapat memberikan peniliaian kerja penyidik dalam hal akses ke dalam sisstem, pembuatan dokumen mindik, serta kegiatan penyidikan. Pada penilaian kerja penyidik akses kedalam sistem dengan cara akses para penyidik ke dalam system menggunakan username dan password masing-masing direkap secara otomatis oleh system. Setiap saat dapat dilihat data 195

12 jumlah akses maupun presentase akses dalam periode waktu yang ditentukan. Pada penilaian pembuatan dokumen mindik yang dibuat penyidikan memiliki bobot nilai yang telah disepakati oleh perwakilan penyidik dalam rapat pembahasan bobot nilai, serta rekapitulasi nilai pembuatan dokumen mindik dapat dikases setiap saat. Pada kegiatan penyidikan (tangkap, gledah, sita, lidik, selra) nilai kegiatan diambil dari berita acara, apabila nama penyidik tercantum dalam berita acara penangkapan, penggeledahan, penyitaan, laporan hasil lidik, dokumen tahap II, dan SP3, maka penyidik tersebut mendapatkan nilai kegiatan sesuai bobot yang telah ditetapkan,(robinops.bareskrim.polri.go.id, 2019, URL). Urutan pembuatan kelompok dokumen dimulai dari laporan polisi sebagai berikut: 1) dokumen laporan polisi dibuat oleh SPKT; 2) admin satuan kerja menginput data laporan polisi kedalam aplikasi E-Manajemen Penyidikan; 3) admin satuan kerja melaksanakan pembuatan sprin lidik; 4) Dokumen mindik tahap lidik dan sidik dibuat oleh penyidik; 5) dokumen-dokumen tahap pemberkasan perkara dibuat oleh penyidik; 6) dokumen-dokumen selra (tahap 1, tahap2, SP3) dibuat oleh penyidik; 7) seluruh pembuatan dokumen tercatat pada raport kinerja penyidik, sedangkan Urutan pembuatan kelompok dokumen dimulai dari kegiatan penyelidikan sebagai berikut: 1) pembuatan sprin lidik oleh admin satuan kerja; 2) pembuatan dokumen lidik dan hasil lidik oleh penyidik; 3) pembuatan dokumen laporan polisi oleh penyidik pada ruang SPKT; 4) dokumen mindik tahap penyidikan dibuat oleh penyidik; 5) dokumen-dokumen tahap pemberkasan perkara dibuat oleh penyidik; 6) dokumen-dokumen Selra (Tahap I, Tahap II, SP3) dibuat oleh penyidik; 7) seluruh pembuatan dokumen tercatat pada Raport kinerja penyidik, (robinops.bareskrim.polri.go.id, 2019, URL). 2.3 Kerangka Berpikir Kerangka berpikir ini berupa teori, konsep dan permasalahan yang dituangkan dalam bentuk yang sederhana berupa gambar. Kondisi awal yang terjadi penyidik satuan reskrim dalam pemanfaatan aplikasi E-Manajemen penyidikan adalah: a) E-Manajemen Penyidikan belum Trasnsparan dan Kompetitif; b) Sistem pencarian perkara lama; c) Susah dan lama kontrol perkara; d) Susah melaksanakan penilaian kerja; e) SP2HP yang tidak sampai pada pelapor. Oleh karena itu satuan reskrim Polres Banyumas memanfaatkan aplikasi E-Manajemen Penyidikan yang diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan tersebut. Pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan dijelaskan dengan menggunakan teori POAC. Dalam pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan, terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi yang dijelaskan dengan menggunakan teori 6 (enam) M. Bentuk Optimalisasi penyidik satuan reskrim dalam pemanfaatan aplikasi E-Manajemen penyidikan dijelaskan menggunakan teori kompetensi. Sehingga Kondisi yang diharapkan yaitu: a) E-manajemen Penyidikan Trasnsparan dan Kompetitif; b) Sistem pencarian perkara mudah dan cepat; c) mudah dan cepat kontrol perkara; d) mudah dan cepat melaksanakan penilaian kerja.untuk memberi gambaran umum tentang pemikiran terhadap penulisan skripsi ini, maka dibuat kerangka berpikir sebagai berikut: 196

13 Gambar 2.1 Kerangka Berpikir 1. E-manajemen penyidikan belum trasnsparan dan kompetitif 2. Sistem pencarian perkara lama 3. Susah dan lama kontrol perkara 4. Susah melaksanakan penilaian kerja 5. SP2HP yang tidak sampai pada pelapor 6M POAC Pemanfaatan Aplikasi E- Manajemen Penyidikan Faktor-faktor yang mempengaruhi Teori Kompetensi Bentuk Optimalisasi penyidik satuan Reskrim dalam aplikasi E- Manajemen Penyidikan 1. E-manajemen penyidikan trasnsparan dan kompetitif 2. Sistem pencarian perkara mudah dan cepat 3. Mudah dan cepat kontrol perkara 4. Mudah melaksanakan penilaian kerja 5. SP2HP tersampaikan melalui SP2HP Online Sumber :Diolah dari Berbagai Literatur (2019). 197

14 METODE PENELITIAN 3.1 Pendekatan dan Jenis Penelitian Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Penelitian ini memandang permasalahan yang menjadi obyek penelitian menjadi satu kesatuan yang bulat dan menyeluruh. Pendekatan ini dipilih untuk menggambarkan atau mendeskripsikan permasalahan dalam bentuk kata-kata tentang obyek yang diteliti. Menurut Farouk(2010:88) bahwa penelitian kualitatif adalah jenis penelitian eksploratif yang mempunyai proses yang lain daripada penelitian kuantitatif, metode kualitatif dapat dapat memberikan gambaran khusus terhadap suatu kasus secara mendalam. Adapun ciri-ciri dari pendekatan kualitatif diantaranya, bersifat eksploratif, teori lahir dan berkembang di lapangan, proses berulang-ulang, pembahasan lebih bersifat khusus dan spesifik, dan mengandalkan kecermatan dalam pengumpulan data untuk mengungkap secara tepat keadaan yang terjadi sesungguhnya di lapangan. Adapun menurut Moleong (2010:6), bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, secara holistik, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah. Metode Penelitian yang tepat sangat mempengaruhi dalam sebuah penelitian. Dalam permasalahan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagaimana telah disinggung sebelumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field study research). Metode ini digunakan untuk mengumpulkan informasi tentang suatu peristiwa yang berlangsung secara nyata di lapangan. Penelitian lapangan dapat juga dianggap sebagai pendekatan luas dalam kualitatif atau sebagai metode untuk mengumpulkan data kualitatif, ide pentingnya adalah bahwa penelitian ini berangkat ke lapangan untuk mengadakan pengamatan tentang sesuatu fenomena dalam suatu keadaan alamiah, penelitian lapangan biasanya membuat catatan lapangan secara ekstensif yang kemudian dibuatkan kodenya dan dianalisis dalam berbagai cara. (Moleong, 2010:26). Hal tersebut didukung oleh Farouk (2010:41) bahwa, Penelitian lapangan memadukan teknik pengamatan observasi dan wawancara terbuku, bila diperlukan dengan pemeriksaan dokumen dalam pengumpulan data. Artinya, segera setelah menyaksikan subyek (orang yang diamati) menyelesaikan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan atau bersikap/ perilaku subyek, pengamat langsung mewawancarainya sehingga dapat dipahami alasan dan faktor faktor yang melatarbelakangi mengapa subyek bersikap / berperilaku seperti yang diamati. Dari beberapa pendapat ahli di atas, kita bisa mengetahui bahwa dengan metode ini tidak hanya mendengar jawaban dari apa yang informan pikirkan, tetapi penelitian ini menempatkan dirinya sedekat mungkin dengan data aktual yang dibutuhkan, turun langsung ke tempat dimana proses sosial tersebut terjadi. Dengan 198

15 turun langsung ke lapangan, penelitian ini dapat mengamati apa yang sebenarnya terjadi, menanyakan mengapa mereka melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dan bahkan menemukan kejadian yang mendahului dan mengikuti sesuatu tindakan atau kejadian ketika mereka melaksanakan tugasnya di lapangan. 3.2 Fokus Penelitian Fokus penelitian adalah pemusatan konsentrasi terhadap tujuan penelitian yang dilakukan. Fokus penelitian harus diungkap secara eksplisit untuk mempermudah penelitian ini sebelum melaksanakan observasi. Fokus penelitian merupakan garis besar dari penelitian sehingga penelitian akan lebih terarah (Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pembimbingan Skripsi Taruna Akpol, 2018:17). Dalam hal ini, yang menjadi fokus dalam penelitian adalah gambaran umum optimalisasi penyidik satuan reskrim dalam pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan di Polres Banyumas, Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi aplikasi E-Manajemen Penyidikan di Polres Banyumas, serta Bentuk optimalisasi penyidik satuan reskrim dalam pemanfaatan aplikasi E-manajemen Penyidikan di Polres Banyumas. 3.3 Lokasi Penelitian Penelitian dengan judul Optimalisasi Penyidik Satuan Reskrim Dalam Pemanfaatan Aplikasi E-Manajemen Penyidikan di Polres Banyumas ini dilakukan di area wilayah hukum Polres Banyumas, dan unit tugas Satuan Reskrim Polres Banyumas. 3.4 Sumber Data Sumber data terbagi kedalam 2 jenis, yaitu sumber data utama ataupun primer dan data tambahan atau sekunder. a. Data Primer. Data yang diambil langsung dari sumbernya baik individu atau perorangan. Dalam penelitian ini data primer terdiri dari : 1) Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara salamun,s.i.k, bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai Struktur organisasi Reskrim dan kebijakan yang diambil oleh pimpinan polres dalam dalam pemanfaatkan Aplikasi E-Manajemen Penyidikan di Polres Banyumas; 2) Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Gede Yoga Sanjaya, S.I.K., S.H., untuk mendapat informasi mengenai pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan di Polres banyumas, serta kendala dan hamabtan yang ditemukan didalam pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan di Polres Banyumas; 3) KBO Reskrim Banyumas,IPTU Mufti,S.H untuk mendapatkan informasi tahapan- tahapan pelaksanaan pembuatan administasi penyidikan menggunakan aplikasi E-Manajemen Penyidikan; 4) Operator unit Reserse Polres Banyumas, Bripda Adelia Kasenda untuk mendapatkan informasi terkait mekanisme pelaksanaan aplikasi E-Manajemen Penyidikan di Polres Banyumas; 5) Anggota Reskrim, untuk mendapatkan informasi pelaksanaan pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan oleh anggota reskrim selaku user dari aplikasi tersebut. b. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari data yang telah diteliti dan dikumpulkan oleh pihak lain yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. 199

16 Data sekunder merupakan data yang sudah tersedia. Dalam penelitian sumber informasi sekunder yaitu data-data, laporan, serta aturan perundang-undangan yang dapat memberikan informasi terkait pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan oleh penyidik satuan reskrim Polres Banyumas. Data sekunder yang diperoleh dalam penelitian ini berasal dari hasil studi kepustakaan, perundangundangan, data dari internet dan dokumen-dokumen ataupun arsip laporanlaporan dari instansi yang terkait dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Sumber data sekunder diperoleh melalui studi dokumen mengenai hal-hal yangberkaitan dengan permasalahan penelitian, yaitu:1) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2) Perkap No. 23 tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Polri Tingkat Polres; 3) Intel Dasar Polres Banyumas 2018; 4) Laporan Informasi Intelijen dugaan pelanggaran dan tindak pidana Tahun 2018 di Polres Banyumas; 5) Data Kasus dugaan pelanggaran dan tindak pidana tahun 2018 dan 2018; 6) Data Personil Reserse Polres Banyumas Berdasarkan Jumlah, Penempatan, Kepangkatan, Dikjur dan Pendidikan; 7) Paparan Bareskrim Polri terkait aplikasi E-Manajemen Penyidikan. 3.5 Teknik Pengumpulan Data Metode penelitian kualitatif tidak akan menganalisis angka-angka melainkan kata-kata yang menyatakan alasan-alasan atau interpretasi atau makna-makna dan kejadian-kejadian serta perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok sosial (Afrizal,2017:20). Agar dapat diperoleh gambaran tentang data atau fakta-fakta terhadap obyek penelitian ini secara optimal, maka teknik pengumpulan data yang akan digunakan adalah: a. Wawancara (Interview) Wawancara digunakan sebagai usaha untuk mengumpulkan informasi dengan mengajukan sejumlah pertanyaan secara lisan dan dijawab secara lisan pula. Wawancara bertujuan untuk antara lain: mengkonstruksi mengenai orang, kejadian, organisasi, perasaan, motivasi, tuntutan, kepedulian dan lain-lain kebulatan; merekonstruksi kebulatan-kebulatan demikian sebagai yang dialami masa lalu; memproyeksikan kebulatan-kebulatan sebagai sebagai yang diharapkan untuk dialami pada masa yang akan datang memverifikasi, mengubah, dan memperluas informasi yang diperoleh dari orang lain, baik manusia maupun bukan manusia (triangulasi); dan memverifikasi, mengubah dan memperluas konstruksi yang dikembangkan oleh penelitian ini sebagai pengecekan anggota.(moleong, 2010:186). Secara umum yang disebut wawancara adalah cara menghimpun bahanbahan keterangan yang dilaksanakan dengan tanya jawab secara lisan, sepihak, berhadapan muka, dan dengan arah tujuan yang telah ditentukan (Farouk dan Djaali, 2010: 32). Wawancara dilakukan dengan berbagai sumber informasi yang telah ditentukan sebagai informan yang berkaitan dengan fokus penelitian yang ada. Teknik wawancara yang digunakan dalam penelitian ini merupakan teknik wawancara terstruktur, dengan teknik ini diharapkan penelitian ini mampu 200

17 mendalami optimalisasi penyidik satuan reskrim dalam pemanfaatan aplikasi E- Manajemen Penyidikan di Polres Banyumas Pelaksanaan wawancara yang dilakukan oleh peneliti dilakukan dengan cara mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para sumber baik menggunakan pertanyaan terstruktur maupun pertanyaan tidak terstruktur, pertanyaan terstruktur adalah pertanyaan yang telah tersusun dalam daftar pertanyaan, sedangkan pertanyaan yang tidak terstruktur adalah pertanyaan yang tidak ada dalam daftar pertanyaan tetapi muncul secara tiba-tiba setelah mendapat jawaban dari pertanyaan sebelumnya dari pertanyaan terstruktur dari narasumber. Dalam penelitian ini, telah dilakukan wawancara kepada Kapolres Banyumas, Kasat Reskrim Polres Banyumas, KBO Reskrim Polres Banyumas, Operator aplikasi E-Manajemen Penyidikan Polres Banyumas, Anggota Penyidik Polres Banyumas Sebanyak 3 Orang. b. Pengamatan (Observation) Teknik pengamatan atau observasi adalah cara menghimpun bahan-bahan keterangan yang dilakukan dengan menggunakan pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap fenomena-fenomena yang dijadikan obyek pengamatan, Fokus dalam pengamatan penulisan kualitatif pada dasarnya sudah dirumuskan sejak studi itu dirancang dan merupakan satu unsur studi yang penting (Moleong, 2005). c. Telaah Dokumen Penulisan dokumen diperlukan untuk memperjelas informasi yang telah diperoleh dan mencari tambahan informasi yang diperlukan melalui sumber lain. Hal tersebut dilakukan dengan cara mencari dan mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan penggunaan aplikasi E-Manajemen Penyidikan di Polres Banyumas. 3.6 Validitas Data Penelitian ini menggunakan triangulasi metode dan triangulasi sumber, artinya penelitian ini memadukan data, fakta, dan konsep atau teori yang ada melalui metode-metode yang berbeda-beda yakni metode wawancara, observasi, dan studi dokumen yang diperoleh tidak hanya dari satu sumber melainkan dari beberapa sumber yang berbeda. Selanjutnya penelitian ini dapat menarik suatu kesimpulan dan memberikan saran yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap permasalahan yang menjadi pembahasan dalam penelitian ini. 3.7 Teknik Analisis Data Penelitian inian ini bersifat menjabarkan, menerangkan, dan menggambarkan secara rinci mengenai Optimalisasi Penyidik Satuan Reskrim Dalam Pemanfaatan Aplikasi E-Manajemen Penyidikan di Polres Banyumas serta memberikan gambaran tentang kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Aplikasi E-Manajemen Penyidikan. 201

18 a. Reduksi Data Reduksi data pada proses analisis data adalah bentuk analisis yang bertujuan untuk mempertegas, memperpendek, membuat fokus, membuang hal yang tak penting dan mengatur data, sehingga dapat dibuat kesimpulan (Farouk, 2010: 97). Reduksi data merupakan proses seleksi, membuat fokus, menyederhanakan, dan abstraksi dari data kasar yang ada dalam catatan lapangan. Proses ini berlangsung terus sepanjang pelaksanaan penelitian, berupa singkatan, pembuatan kode, memusatkan tema, membuat batas-batas persoalan, dan menulis memo.data yang tidak berhubungan dengan penelitian disingkirkan sedangkan data yang memiliki hubungan dan keterkaitan dengan penelitian yang dilakukan lebih diperdalam dan dipertajam. Setelah reduksi terhadap data dilakukan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode tringgulasi, yaitu memadukan antara data, fakta dan konsep ataupun teori yang digunakan sehingga dapat menjawab permasalahan maupun persoalan dalam penelitian ini (Farouk, 2010: 98). b. Sajian Data Sajian Data adalah suatu susunan informasi yang memungkinkan dapat ditariknya suatu kesimpulan penelitian. Dengan melihat sajian data, penelitian ini dapat mengetahui serta memahami apa yang terjadi serta memberikan peluang bagi penelitian ini untuk mengerjakan sesuatu pada analisis berdasarkan pemahamannya. Pada dasarnya sajian data dirancang untuk menggambarkan suatu informasi secara sistematik dan mudah dilihat serta dipahami dalam bentuk keseluruhan sajiannya. Dan berkaitan dengan tujuan diatas, disajikan datadalam bentuk antara lain dalam bentuk lulusan, paparan dan atau diagram serta tabel. c. Penarikan Kesimpulan atau Verifikasi Sejak awal pengumpulan data, penelitian ini harus sudah mulai memahami makna dari hal-hal yang ditemui dengan mencatat keteraturan, pola-pola, pernyataan dari berbagai konfigurasi yang mungkin, arah hubungan kasual, dan preposisi. Kesimpulan akhir pada penelitian kualitatif tidak akan ditarik kecuali setelah proses pengumpulan data terakhir. Kesimpulan yang dibuat perlu diverifikasi dengan cara melihat dan mempertanakan kembali informasi yang telah diperoleh, sambil meninjau secara sepintas pada catatan lapangan untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat. Sehingga kemudian di dapatkan data secara maksimal yang mendukung pelaksanaan penelitian guna kepentingan penyusunan skripsi. 202

19 HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 4.1 Gambaran FokusPenelitian Bab ini menyajikan tentang temuan-temuan hasil penelitian di Polres Banyumas. Temuan yang terdapat pada Bab ini merujuk pada rumusan masalah yang telah ditentukan. Seluruh temuan yang diperoleh selama penelitian di Polres Banyumas akan dijelaskan secara rinci dalam hasil penelitian dan pembahasan di bawah ini Gambaran Gangguan Keamanan di Wilayah Hukum Polres Banyumas Penduduk Kabupaten Banyumas berdasarkan hasil proyeksi penduduk tahun 2018 oleh Badan Pusat Statistika Banyumas masyarakat Kota Banyumassebanyak jiwa. Dengan total masyarakat tersebut dalam pada tahun 2018 terjadi gangguan kemanan dengan jumlah total laporan polisi yang telah masuk oleh Polres Banyumas sebanyak 441 laporan polisi dengan rincian 368 laporan polisi terkait perkara yang dilaporkan telah diselesaikan oleh penyidik satuan reskrim Polres Banyumas sampai pada tahap P-21, dan sisanya 33 laporan polisi yang tidak sampai pada tahap P-21. Data gangguan keamanan wilayah hukum polres Banyumas terlampir pada lampiran. Hal ini dijelaskan oleh KBO Reskrim Polres Banyumas IPTU Mufti Efendi, S.H sebagai berikut: Untuk tingkat gangguan kemanan kriminalitas di Polres Banyumas ini cukup tinggi mengingat banyak nya jumlah penduduk di Kota Banyumas mencapai kurang lebih 2 juta jiwa. Dengan banyaknya masyarakat otomatis timbulnya tuntutan untuk memenuhi masing-masing kebutuhan, apabila tuntutan tersebut tidak tepenuhi maka oknum masyarakat akan melakukan segala sesuatu cara untuk memenuhi kebutuhannya tersebut termasuk dengan melakukan kejahatan. Di wilayah hukum Polres Banyumas tingkat kriminalitas cukup tinggi pada tahun 2018 saja sudah mencapai kurang lebih 400 Laporan Polisi yang masuk di SPKT. Berdasarkan hal tersebut dapat dijelaskan bahwa pada tahun 2018 banyak laporan polisi yang dilaporkan ke SPKT hal itu disebabkan karena banyak nya masyarakat yang ada di wilayah hukum Banyumas dan adanya tuntutan akan memenuhi kebutuhan Gambaran Polres Banyumas 203

20 Polres Banyumas merupakan polres yang terdiri dari 27 polsek. Selain itu Polres Banyumas memeliki jumlah anggota personil sebanyak 1647 orang. Hal ini menunjukan bahwa Polres Banyumas memliki wilayah hukum yang luas.pengorganisasian yang tepat dalam penyusunan kelembagaan aparatur pemerintahan termasuk pengorganisasian Kepolisian perlu didasarkan pada asasasas tugas pokok aparatur pemerintah sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara Kerja pada tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor. Kepolisian Resort yang selanjutnya disingkat Polres merupakan satuan organisasi Polri yang berkedudukan di ibukota, kabupaten/kota di daerah hukum masing-masing. Polres Banyumas merupakan unsur pelaksana tugas pokok Kepolisian yang berada di bawah Kapolres. Menurut pasal 1 angka 5 Perkap Nomor 23 tahun 2010 Kepolisian Resort yang selanjutnya disingkat Polres adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada dibawah Kapolda. Hal ini menunjukkan Polres Banyumasmerupakan pelaksanan utama kewilayahan Polda Jawa Tengah yang dibawahi oleh Kapolda Jawa Tengah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Polres menyelenggarakan pemberian pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan laporan/pengaduan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu Polres juga menyelenggarakan tugas sesuai dengan masing-masing penjabaran tugas tiap-tiap fungsi teknis kepolisian serta memberikan pembinaan kepada masyarakat khususnya di wilayah Polres Banyumas adapun susunan organisasi Polres Banyumas dapat dilihat pada gambar dibawah ini: 204

21 Gambar 4.1 Struktur Organisasi Polres Banyumas sesuai Perkap No 23 Tahun 2010 tentang SOTK pada tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor Sumber: Bag ops Polres Banyumas tahun 2019 Berdasarkan struktur organisasi tersebut, menetapkan bahwa susunan organisasi Polres Banyumas terdiri dari unsur pimpinan, unsur pengawas dan pembantu pimpinan, unsur pelaksana tugas pokok, unsur pendukung dan unsur pelaksana tugas kewilayahan. 205

22 Polres Banyumas merupakan salah satu satuan kerja organisasi Polri yang merupakan jajaran Polres di wilayah Jawa Tengah dengan Kepala Kepolisian Resort berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Wakil berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). PolresBanyumas terdiri dari 27 Polsek yaitu : Purwokerto Utara, Purwokerto Timur,Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat, Baturaden, Kedungbanteng, Karanglewas, Sokaraja, Kalibagor, Kembaran, Sumbang, Banyumas, Somagede, Patikraja, Kebasen, Sumpiuh, Tambak, Kemranjen, Jatilawang, Rawalo, Purwojati, Wangon, Lumbir, Ajibarang, Cilongok, Pekuncen, Gumelar. Secara umum Polres Banyumas merupakan pelaksana tugas dan wewenangnya di wilayah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan berlaku yang berada dibawah Kapolda. Polres bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya didalam wilayah Polres Banyumas sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. Terkait dengan kegiatan kepolisian yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas pokok Polri tersebut, Polres Banyumas mengedapankan fungsi pre-emtifdan preventif.hal tersebut didukung pula dengan adanya Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. SKEP/360/VI/2005 tanggal 10 Juni 2005 tentang Grand Strategi Polri( ). Sehingga sesuai dengan tujuan Polres Banyumas berupa Visi dan Misi.Dimana Polres Banyumas mempunyai Visi dan Misi untuk membangun wilayah hukumnya menjadi wilayah yang aman dan tertib serta kondusif, adapun Visi dan Misi Polres Banyumas adalah: 1) Visi Polres Banyumas adalah Terwujudnya Polres Banyumas yang profesional, modern dan terpercaya ; 2) Misi Polres Banyumas adalah:a) Mewujudkan postur Polres Banyumas yang ideal, efektif dan efisien; b) Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polres Banyumas melalui pendidikan dan latihan; c) Memperkuat dan Meningkatkan kemampuan pencegahan kejahatan melalui deteksi dini, pemolisian proaktif dan sinergi polisional; d) Meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Banyumas dengan didukung oleh seluruh komponen masyarakat; e) Mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan menjamin kepastian hukum dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; f) Meningkatkan pengawasan dalam rangka mewujudkan Polri yang profesional dan akuntabel. Visi dan Misi tersebut diharapkan agar Polres Banyumas dapat mewujudkan Harkamtibmas, menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.polres Banyumas merupakan salah satu polres yang mendapatkan penghargaan pada tanggal 30 Desember 2018 karena polres ini menerapkan zona integritas wilayah bebas korupsi. Yang berarti polres ini menjunjung tinggi integritas untuk tidak melakukan korupsi dari setiap personil Polres Banyumas dari unsur 206

23 pimpinan sampai anggota. Adapun pernyataan kapolres sebagai berikut : a) Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela; b) Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c) Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; d) Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas; e) Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas terutama kepada staff yang berada dibawah pengawasan saya dan sesame pegawai dilingkungan kerja saya secara konsisten; f) Akan menyampaikan informasi yang penyimpangan Integritas di Polres Banyumas serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilakukan; g) Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap menghadapi konsekwensinya Profil Satuan Reskrim Polres Banyumas Gambaran Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas Satuan reserse kriminal (Satuan Reskrim) merupakan pelaksana tugas pokok fungsi teknis reskrim yang berada dibawah kapolres. Seperti yang diatur dalam pasal 43 ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 disebutkan bahwasatuan Reskrim bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan labolatorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS. Tugas Pokok Satuan Reskrim Polres Banyumas sebagai berikut: A. Kasat Reskrim 1) Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan di Sat Reskrim meliputi : a. Menyelenggarakan/membina fungsi lidik dan sidik tindak pidana. b. Memberikan pelayanan/perlindungan khusus pada korban/pelaku, remaja, anak dan wanita. c. Menyelenggarakan fungsi identifikasi, baik untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan umum. d. Menyelenggarakan korwas sidik dan mindik PPNS. 2) Memimpin langsung di lapangan ataspa pelaksanaan progiat di Sat Reskrim atau menugaskan kepada Wakasat Reskrim sesuai dgn azas prioritas dan selektivitas terhadap bobot dari kegiatan dimaksud serta Memberikan petunjuk teknis/taktis agar cara bertindak yang telah diambil dapat dilaksanakan dan mencapai hasil yang optimal. 3) Melakukan koordinasi dengan Criminal Justice System (CJS) guna menghindari bolak baliknya perkara yang sedang ditangani. 4) Mengusulkan kepada Kapolres Banyumasmengenai peningkatan karir personil, perencanaan pendidikan kejuruan dan kepangkatan serta perawatan personil Satuan Reskrim. 207

24 5) Memberikan bantek dan back up terhadap satuan bawah yang menghadapi kendala/hambatan dlmlaks lidik & sidik tindak pidana. 6) Secara berjenjang/langsung mengadakan pengawasan dan pengendalianterhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di Satuan Reskrim. 7) Memberikan arahan-arahan dan petunjuk untuk pelaksanaan tugas-tugas selanjutnya. 8) Melaporkan kepada Pimpinan tentang dinamika dan perkembangan pelaksanaan tugas secara rutin serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas. B. Kaur Identifikasi 1) Merumuskan, mengembangkan, mengawasi, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaan Identifikasi. 2) Memberikan pembinaan dan bantek Identifikasi di Mapolres dan pada tingkat polsek dalam rangka mendukung ungkap kasus & pelayanan umum. 3) Menyelenggarakan Administrasi Identifikasi. 4) Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan fungsi Identifikasi yang meliputi : a. Mengambil/perumusan/ penyimpanan/ pelayanan sidik jari, dan sinyalemen yg menyangkut kriminal atau non kriminal. b. Fotografi Kepolisian. 5) Melakukan Wasdal terhadap seluruh kegiatan personil Ur Ident. 6) Melaporkan kepada Kasat Reskrim pelaksanaan tugas secara rutin serta hambatan yang dihadapi dlm pelaksanaan tugas C. Kaur Bin Ops 1) Merumuskan, mengembangkan, mengawasi, mengarahkandan mengevaluasi pelaksanaan prosedur dan HTCK di Sat Reskrim. 2) Membuat Rencana kegiatan, Proglat dan Ren Ops Fungsi Reskrim. 3) Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan yang meliputi: a. Menyiapkan dukungan mindik, min ops dlm hal Pengamanan tertutupserta kegiatan operasional lainnya. b. Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian data TPserta Selra nya. c. Pembuatan laporan Perwabku dana Lidik dan sidik. d. Registir Mindik B-1 s/d B-18. e. Mendistribusikan LP sesuai arahan pimpinan kepada masing-masing Unit. f. Membuat Anev seluruh program yg telah di rencanakan yg mengedepankan fungsi Reskrim. g. Melakukan Wasdal terhadap seluruh kegiatan personil Ur Binops. h. Melaporkan kepada Kasat Reskrim pelaksanaan tugas secara rutin serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas. D. Kaurmintu 1) Membuat Rencana kegiatan, Program Kegiatan, Program Latihan dan Ren Ops Fungsi Reskrim. 2) Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan yang meliputi : 208

25 a. Menyiapkan dukungan Administrasi Operasional dalam hal Pengamanan tertutup serta kegiatan operasional lainnya. b. Pembuatan laporan Perwabku dana Penyidikan. c. Pembuatan Laporan Bulanan, Tahunan. d. Menyiapkan adminsitrasi UKP bagi personil yang akan naik Pangkat, Pendidikan pengembangan, mengusulkan personil yang akan mengikuti pendidikan kejuruan serta pelatihan lainnya serta administrasi personil lainnya. e. Pencatatan dan pengarsipan surat dinas umum. 3) Membuat Anev seluruh program yang telah di rencanakan antara lain, Rencana kegiatan, Program Kegiatan, Rencana Kerja, Opsus/Opstin yang mengedepankan fungsi Reskrim. 4) Melaporkan kepada Kasat Reskrim tentang dinamika dan perkembangan pelaksanaan tugas secara rutin serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas Berdasarkan pembagian tugas anggota reskrim Polres Banyumas yang diatas dapat dijelaskan bahwa setiap anggota penyidik telah dibagi tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dalam pelaksanaan kerjanya. Sehingga seharusnya tidak ada tumpang tindih dalam melaksanakan tugasnya termasuk dalam membuat adminstrasi penyidikan Jumlah Personel Satuan Reskrim Polres Banyumas Jumlah personel satuan reskrim Polres Banyumas menurut daftar skala prioritas (DSP) adalah 59 anggota Polri dan 6 PNS sedangkan jumlah riil anggota satuan Reskrim Polres Banyumas terdiri dari 62 anggota Polri dan 1 Anggota PNS. Berdasarkan hal tersebut dalam jumlah anggota Polri sudah memenuhi standar dari daftar skala prioritas, dan untuk jumlah anggota PNS di Polres Banyumas belum memenuhi DSP yaitu hanya berjumlah 1 orang. Sesuai dalam Peraturan Kapolri No. 23 Tahun 2010, Satuan Reskrim menyelenggarakan fungsi: a) Pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan laboratorium forensik lapangan; b) Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; c) Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum; d) Penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Reskrim; e) Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit reskrim Polsek dan Sat Reskrim Polres; f) Pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS baik di bidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; g) Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres. 209

26 4.2 Pemanfaatan Penyidik Satuan Reskrim Dalam Aplikasi E-Manajemen Penyidikan di Polres Banyumas Dalam salah satu 11 program prioritas kapolri nomar 2 yaitu Peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi, maka Bareskrim Polri menemukan Aplikasi E-Manajemen Penyidikan yang bertujuan mempermudah anggota polri dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan berbasis IT khusus nya dalam pembuatan berkas adminstrasi penyidikan. Aplikasi E-manajemen Penyidikan sudah dibuat sejak tahun 2017 dan sudah diterapkan di seluruh polres di Indonesia dengan tujuanaplikasi ini dapat diterapkan seluruh anggota penyidik di Indonedia dan mempermudah kinerja anggota penyidik dalam hal administrasi peyidikan. Seperti dikutip dalam hasil wawancara dengan Kapolres BanyumasAKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.Kyaitu: Aplikasi E-Manajemen Penyidikan ini sudah diterapkan sejak tahun 2017 di Polres Banyumas. Berdasarkan 10 Program Prioritas Kapolri khusunya pada poin ke-2yaitu agar anggota polri menggunakan teknologi dalam pelaksanaan pelayanan. Maka dari itu Bareskrim polri membuat aplikasi E-Manajemen Penyidikan ini yang ditujukan kepada penyidik di seluruh Indonesia agar mempermudah penyidik dalam melakukan penyidikan khususnya dalam berkas administrasi penyidikan Berdasarkan hasil wawancara dengan Kapolres Banyumas dapat dijelaskan bahwa aplikasi E-Manajemen Penyidikan memang sudah diterapkan pada tahun 2017 di Polres Banyumas. Hal ini juga didukung dengan hasil wawancara dengan operator penyidik aplikasi E-Manajemen Penyidikan Bripda Adelia Kasenda yaitu: Aplikasi E-Manajemen penyidikan sendiri untuk di Polres Banyumas sudah diterapkan di Polres Banyumas sejak tahun 2017 ketika Bareskrim polri merilis aplikasi ini untuk digunakan di seluruh Indonesia, Polres Banyumas langsung mengadopsi aplikasi ini dengan harapan dapat mempermudah penyidik satuan reskrim dalam membuat berkas administrasi Penyidikan. Dari hasi wawancara terhadap Kapolres Banyumas serta Operator aplikasi E- Manajamen Penyidikan, dapat dijelaskan bahwa setelah aplikasi ini diluncurkan oleh Bareskrim polri pada tahun 2017, Polres Banyumas juga langsung menerapkan aplikasi ini. Selain itu Sistem aplikasi E-Manjemen Penyidikan juga dapat digunakan untuk mengontrol dan mengawasi setiap pekerjaan yang dilakukan oleh penyidik. Dengan adanya sistem Aplikasi E-Manajemen Penyidikan memudahkan pimpinan polri dalam melaksanakan Pengawasan pada penyidik dalam pelaksanaan tugas nya, karena pada aplikasi E-Manajemen Penyidikan Menampilkan hasil rekap anggota penyidik yang telah mengakses E-Manajemen Penyidikan. 210

27 Tabel 4.1 Rekapitulasi Akses Aplikasi E-Manajemen Penyidikan Anggota Satuan Reskrim Polres Banyumas Tahun 2018 NO SATUAN KERJA SATUAN RESKRIM TOTAL HARI TOTAL PENYIDIK TOTAL AKSES 1 UNIT I UNIT II UNIT III UNIT IV TOTAL Sumber: Operator Satuan Reskrim Polres Banyumas tahun 2019 Pada Tabel 4.1 menampilkan hasil rekap dari anggota satuan reskrim Polres Banyumas dalam mengakses sistem aplikasi E-Manajemen Penyidikan. Setiap anggota unit diberikan hak untuk mengakses sistem aplikasi E-Manajemen Penyidikan tetapi tidak semua penyidik memanfaatkan aplikasi penyidikan untuk membuat produk administrasi penyidikan. Dari total penyidik yang berjumlah 36 hanya 90 kali anggota penyidik yang mengakses aplikasi E-Manajemen Penyidikan dalam jangka waktu satu tahun atau 365 hari. Hal tersebut menandahkan masih banyak anggota yang belum memanfaatkan aplikasi E-Manajemen Penyidikan. Hal tersebut dikuatkan oleh Kasat Reskrim Polres BanyumasAKP Gede Yoga Sanjaya, SIKdalam wawancara terhadap yaitu: Anggota penyidik Polres Banyumas masih belum percaya dengan aplikasi untuk mempermudah anggota dalam pelaksanaan pembuatan produk administrasi penyidikan. Anggota masih terjebak dalam budaya kerja lama yang masih memanfaatkan sistem manual dalam membuat produk berkas administrasi penyidikan, selain itu anggota juga belum seutuhnya paham akan pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan dalam penggunaanya dari tahap penyelidikan sampai berkas mencapai berkas P-21. Maka dari itu selama satu tahun penyidik satuan reskrim polres Banyumas hanya sedikit yang menggunakan aplikasi E-Manajemen Penyidikan dan sisa nya smasih menggunakan cara lama atau manual dalam membuat berkas administrasi penyidikan. 211

28 Berdasarkan hasil wawancara dengan Kasat Reskrim Polres Banyumas dapat dijelaskan bahwa penyidik satuan reskrim Polres Banyumas masih menggunakan cara manual dalam membuat berkas administrasi penyidikan karena rasa ketidakpercayaan penyidik terhadap aplikasi E-Manajemen penyidikan untuk membatu penyidik dalam membuat berkas adminstrasi penyidikan. Ketidakpercayaan anggota penyidik Polres Banyumas terhadap sistem aplikasi E- Manajemen Penyidikan disebabkan karena sistem aplikasi E-Manajemen penyidikan itu sendiri yang sering mengalami kendala dalam pengoperasiannya. Hasil wawancara dengan operator E-Manajemen Penyidikan Bripda Adelia Kasenda menjelaskan bahwa: Pelaksanaan E-Manajemen Penyidikan diawali oleh adanya laporan polisi yang dikirmkan dari SPKT ke satuan reskrim Polres Banyumas. Kemudian atas perintah dari kasat reskrim laporan polisi diteruskan ke operator E- manajemen penyidikan untuk laporan polisi diinput kedalam aplikasi E- Manajemen penyidkan. Kemudian apabila laporan polisi sudah diinput kedalam aplikasi E-Manajemen Penyidikan maka operator dapat menerbitkan sprin gas,sprin lidik, dan SP2HP kepada penyidik yang telah diperintah kasat reskrim untuk menangani perkara tersebut. Pada tahap penyelidikan ada 3 produk yang di muat oleh E-manajemen Penyidikan yaitu: 1) Surat Perintah Penyelidikan; 2) Surat Perintah Tugas; 3) Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Ketiga produk ini diakses oleh oleh bintara operator E-Manajemen penyidikan.sebenarnya dengan adanya E-manajemen penyidikan ini mempermudah penyidik dalam pelaksanaan tugas khusus nya pada bidang administrasi penyidikan. Tetapi karena masih adanya kendala pada sistem E-Manajemen Penyidikan sistem ini malah menghambat penyidik itu sendiri contohnya dari 3 produk yang dihasilkan pada tahap penyelidikan hanya 2 produk saja yang sampai sekarang ini dapat diakses oleh operator penyidik antara lain : surat perintah penyelidikan dan SP2HP. Untuk surat perintah tugas sampai sekarang ini untuk dipolres Banyumas belum bisa diakses maupun di terbitkan sehingga menghambat operator penyidik dalam membuat produk surat perintah tugas. Operator penyidik membuat surat perintah tugas secara manual. Berarti kinerja dari operator penyidik itu sendiri menjadi ganda yaitu menginput laporan polisi kedalam E-Manajemen Penyidikan kemudian terbitlah surat perintah penyelidikan dan SP2HP serta untuk surat perintah tugas dibuat secara manual oleh operator penyidik dengan format sprin tugas yang sudah ada sebelumnya Berdasarkan hasil wawancara dengan Operator aplikasi E-Manajemen Penyidikan serta hasil observasi pada pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan dapat dijelaskan bahwa aplikasi ini terdapat banyak kendala seperti ada 212

29 salah satu berkas administrasi penyidikan yang tidak bisa di buat menggunakan aplikasi E-Manajemen Penyidikan yaitu surat perintah tugas pada tahap penyelidikan. Dengan adanya sistem yang bermaslah pada pengaksesan aplikasi E- Manajemen penyidikan untuk di Polres Banyumas pada penerbitan surat Perintah Tugas masih mengguanakan cara lama/ manual. Gambar 4.2 Halaman Awal Penerbitan Surat Perintah Tugas Sumber: Operator Satuan Reskrim Polres Banyumas tahun 2019 Pada Gambar 4.2 merupakan halaman awal untuk mencari dokumen apa yang ingin penyidik cari. Terdapat 2 kolom Pada Gambar 4.2 yaitu kolom pilihan untuk mencari berkas yang umum atau khusus, kemudian terdapat kolum berkas apa yang ingin penyidik cari. Pada Gambar 4.2 menunjukan dokumen atau berkas yang ingin dicari yaitu dokumen Surat perintah tugas. Gambar 4.2 juga di dukung dengan Gambar 4.3 sebagai berikut. 213

30 Gambar 4.3 Halaman Penerbitan Surat Perintah Tugas Bermasalah Sumber: Operator Satuan Reskrim Polres Banyumas tahun 2019 Pada Gambar 4.2 menunjukkan halaman awal penerbitan surat perintah tugas. Pada menu halaman dokumen operator tinggal mencari dokumen apa yang ingin di akses sesuai dengan kebutuhan namun dalam hal ini Pada Gambar 4.2 menunjukan operator hendak mengakses surat perintah tugas. Pada Gambar 4.3menunjukan halaman akses surat perintah tugas tidak bisa diakses oleh operator itu sendiri karena terkendala pada server E-Manajemen penyidikan. Begitu pula dengan hasil wawancara terhadap operator penyidik Polres Banyumas disebutkan bahwa pada sistem aplikasi E-Manajemen Penyidikan ini masih banyak kendala yang dihadapi oleh operator penyidik sala satu nya adalah dalam penerbitan surat perintah tugas yang tidak bisa diakses oleh operator karena pada sistem aplikasi ini juga masih belum sepenuhnya sempurna. Hal ini bisa di lihat Pada Gambar 4.3 yang memperlihatkan akses yang ditolak oleh server sehingga dalam penerbitan surat perintah tugas masih dilakukan manual oleh penyidik. Dalam pemanfaatanaplikasi E-Manajemen Penyidikan ini juga membantu masyarakat untuk mengetahui hasil perkembangan penyidikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Untuk masyarakat atau pelapor yang telah melaporkan kejadian kriminalitas kepada penyidik, juga dapat melihat dan memantau perkembangan hasil penyidikan melalui handphone, laptop, 214

31 maupun komputer PC. Dimana SP2HP tersebut dikirim melalui alamat pelapor, dan pelapor dapat mengakses SP2HP yang telah dikirim tersebut. Akan tetapi pada kenyataannya, penyidik yang ada di Polres Banyumas tidak memberitahukan atau tidak mensosialisasikan tentang tata cara pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan, penyidik di Polres Banyumas masih menggunakan pengiriman surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) secara manual, yaitu dengan mengirimkan SP2HP melalui surat kepada pelapor. Jadi Hanya sebagian penyidik yang memanfaatkan aplikasi E-Manajemen Penyidikan. Berdasarkan hasil wawancara kepada anggota Satuan Reskrim Polres Banyumas, Brigadir Angga, pada hari kamis tanggal 21 Febuari 2018, sebagai berikut: Untuk penyidik di Satuan Reskrim PolresBanyumas telah menginput data data mengenai proses penyidikan, dengan tujuan agar proses penyidikan dapat dipantau dan dilihat oleh pimpinan seperti Kapolres, Wakapolres, dan Kasat Reskrim serta masyarakat sekalipun melalui SP2HP. Penyidik menginput data ke aplikasi E Manajemen Penyidikan tidak hanya untuk pelayanan kepada masyarakat. Dan tidak semua penyidik menginput data, karena kesibukkan para penyidik, dan waktu yang terbatas, membuat penyidik tidak sempat untuk menginput data ke dalam aplikasi ini. Jadi untuk pengiriman SP2HP ini, penyidik masih menggunakan manual yaitu dengan mengirimkan SP2HP melalui surat kepada pelapor, dan menurut aturan yang berlaku dalam KUHP untuk pengiriman SP2HP yang sah adalah secara manual diserahkan kepada pelapor. Berdasarkan hasil wawancara tersebut dapat dijelaskan penyidik memanfaatkan aplikasi E Manajemen Penyidikan untuk menginput data mengenai proses penyidikan agar dapat dilihat dan dipantau oleh pimpinan. Seberapa aktif penyidik dalam menginput data mengenai proses penyidikan. Akan tetapi pada dasarnya, pemanfaatan aplikasi E Manajemen Penyidikan tidak hanya digunakan oleh pimpinan untuk memantau perkembangan hasil penyidikan, akan tetapi, pemanfaatan aplikasi E Manajemen Penyidikan juga berguna bagi masyarakat. Masyarakaat atau khususnya pelapor juga bisa memantau dan melihat mengenai perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP melalui aplikasi E-Manajemen Penyidikan. Satuan Reskrim tersendiri sudah berupaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan karena apabila pemanfaatanaplikasi E-Manajemen Penyidikan sudah seutuhnya dilaksanakan Oleh Seluruh anggota Penyidik maupun Penyidik Pembantu maka seharusnya tugas penyidik sangat terbantu dan lebih memudahkan. Namun pada kenyataanya tidak berjalan demikian. 215

32 Seperti hasil wawancara dengan Operator Aplikasi E-Manajemen Penyidikan Bripda Adelia Kasenda Sebagai Berikut: Dalam pemanfaatanya memang untuk Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Tugas, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah mulai diaplikasikan oleh anggota satuan reskrim polres Banyumas namun pelaksanaanya masih belum maksimal dilaksanakan karena ada beberapa faktor yang menghambat penyidik maupun operator untuk menggunakan aplikasi tersebut diantara nya adalah : 1) untuk produk tidak bisa untuk langsung di cetak karena format penulisan yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan tidak sesuai dan masih harus melalui proses Editing dari operator itu sendiri; 2) beberapa produk seperti surat perintah tugas terkadang tidak dapat diakses oleh operator tersendiri sehingga penyidik harus membuat manual; 3) untuk SP2HP seharusnya sudah bisa dikirim melalui aplikasi E-Manajemen Penyidikan tetapi tidak semua masyarakat menggunakan Android dan tidak semua masyarakat mempunyai internet yang aktif. Oleh karena Itu penyidik lebih menggunakan cara manual karena lebih sah; 4) apabila operator salah dalam menginput nomor Laporan Polisi maka untuk menggantinya harus melalui pihak Bareskrim polri dan sangat menghambat operator dalam menginput produk administrasi penyidikan. Dari hasil wawancara dengan operator aplikasi E-Manajemen Penyidikan dapat dijelaskan bahwa untuk pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan masih terdapat beberapa kendala yang menghambat proses penginputan data adminstrasi penyidikan. Salah satu contohnya yaitu dalam hal operator salah dalam menginput nomor pada laporan polisi kedalam aplikasi E-Manajemen Penyidikan. Apabila terjadi kesalahan maka operator sendiri harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Bareskrim polri untuk mengubah nomor laporan polisi yang seharusnya. Hal ini justru sangat menghambat dalam proses penginputan data adminstrasi penyidikan, karena apabila dalam pembuatan nomor polisi yang salah maka proses selanjutnya tidak bisa dilanjutkan dalam penginputan data adminstrasi penyidikan kedalam aplikasi ini. Hal ini dikuatkan dengan data sebagai berikut: 216

33 Gambar 4.4 Gambar Nomor Laporan Polisi salah Input Sumber: Operator Satuan Reskrim Polres Banyumas Tahun 2019 Pada Gambar 4.4 terlihat bahwa pada Laporan Polisi nomor 41 dibuat pada bulan Febuari padahal yang seharusnya adalah dibuat pada bulan januari. Untuk mengubah bulan pada LP nomor 41 ini operator harus berkoordinasi dengan pihak Bareskrim polri terlebih dahulu. Operator tidak serta merta dapat langsung mengubah bulan pada LP nomor 41 ini karena apabila laporan polisi sudah terinput kedalam server E-Manajemen Penyidikan yang ada di Bareskrim maka yang berhak merubahnya adalah Pihak Bareskrim Polri berdasarkan rekomendasi perubahan dari operator aplikasi E-Manajemen Penyidikan Polres Banyumas. Berdasarkan data pada aplikasi E-Manajemen Penyidikan akan menghimpun banyak hal mulai dari data penyidik yaitu kompetensi, komitmen penyidik, historical perkara yang pernah ditangani seorang penyidik dan indeks penilaian kinerja seorang penyidik; Penilaian terhadap kinerja penyidik dari tingkat Bareskrim hingga Polsek yang berimplikasi terhadap peningkatan tunjangan Remunerasi; Mengukur kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyidikan, Data kriminal yaitu DPO, DPB hingga data SKCK menjadi digital file dan kedepannya akan berbentuk E-Berkas Penyidikan dan Data Kriminal Nasional. Selain itu unsur pimpinan dapat melihat hasil kinerja anggota penyidik dalam pemanfaatan aplikasi E-Manajemen Penyidikan ini. Dalam artian pimpinan terbantu dalam hal mengawasi 217