Pelanggaran HAM yang sering terjadi di Indonesia

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah salah satu negara yang menegakkan adanya hak asasi pada setiap warga negaranya. Di dalam UUD 1945 sudah banyak memuat pasal-pasal yang membahas tentang Hak Asasi Manusia. Tetapi, masih saja ada beberapa pasal yang sering dilanggar.

Menurut saya, salah satu pasal yang sering dilanggar adalah Pasal 28 G (2). Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”. Pasal tersebut mempunyai maksud bahwa setiap orang itu memiliki derajat yang sama sehingga tidak boleh saling merendahkan serta tidak diperbolehkan untuk menyiksa atau melakukan kekerasan terhadap sesama. Serta setiap orang juga berhak mendapatkan perlindungan dari negara lain.

Di Indonesia maupun negara negara lain sering dijumpai adanya kekerasan atau penyiksaan terhadap sesama. Penyiksaan tersebut sudah bersifat tidak berperi kemanusiaan. Sebagai contoh, seorang majikan seenaknya menyuruh seorang TKI dan tidak segan-segan menyiksa seorang TKI tersebut jika melakukan kesalahan. Hal tersebut terjadi hanya karena perbedaan status atau derajat. Contoh lain seperti ketika kedua negara saling bertikaian. Terdapat satu negara yang menyerang negara lawannya dengan cara menyiksa setiap warga negaranya tidak peduli orang dewasa maupun anak-anak dibawah umur. Hal ini termasuk penyiksaan yang tidak berperi kemanusiaan, dan negara lain berhak untuk memberikan suaka atau perlindungan.

Bentuk HAM tentang penyiksaan atau kekerasan terhadap sesama tersebut sangat penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya karena sudah banyak masyarakat yang resah jika pelanggaran tersebut terus dilakukan.

Selain itu, terdapat banyak dampak dan kerugian yang ditimbulkan dari pelanggaran HAM tersebut. Dampak serta kerugiannya yaitu seperti memakan banyak korban, merugikan banyak orang, meresahkan banyak masyarakat, berkurangnya lapangan kerja dan masih banyak lagi.

Cara mengurangi adanya pelanggaran HAM tersebut agar tidak terus dilakukan menurut saya adalah dengan mensosialisasikan kepada masyarakat akibat dari melakukan HAM tersebut bagi diri sendiri maupun orang lain, serta memberikan sanksi yang sebesar-sebesarnya bagi pelaku pelanggaran seperti memberikan hukuman mati dan denda yang akan diberikan kepada korban maupun keluarga korban.Untuk permasalahan penyiksaan terhadap seorang TKI, perlu adanya surat perjanjian jaminan antara kedua belah pihak untuk berjanji tidak melakukan penyiksaan yang tidak berperikemanusiaan.

Jika cara-cara tersebut tidak berhasil, perlu adanya tindakan yang lebih tegas lagi, karena pelanggaran HAM ini sangat merugikan serta meresahkan banyak masyarakat. Pemerintah harus bertindak lebih tegas dan adil lagi kepada semua warga masyarakat tanpa memerhatikan derajat setiap orang.


Page 2

Indonesia adalah salah satu negara yang menegakkan adanya hak asasi pada setiap warga negaranya. Di dalam UUD 1945 sudah banyak memuat pasal-pasal yang membahas tentang Hak Asasi Manusia. Tetapi, masih saja ada beberapa pasal yang sering dilanggar.

Menurut saya, salah satu pasal yang sering dilanggar adalah Pasal 28 G (2). Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”. Pasal tersebut mempunyai maksud bahwa setiap orang itu memiliki derajat yang sama sehingga tidak boleh saling merendahkan serta tidak diperbolehkan untuk menyiksa atau melakukan kekerasan terhadap sesama. Serta setiap orang juga berhak mendapatkan perlindungan dari negara lain.

Di Indonesia maupun negara negara lain sering dijumpai adanya kekerasan atau penyiksaan terhadap sesama. Penyiksaan tersebut sudah bersifat tidak berperi kemanusiaan. Sebagai contoh, seorang majikan seenaknya menyuruh seorang TKI dan tidak segan-segan menyiksa seorang TKI tersebut jika melakukan kesalahan. Hal tersebut terjadi hanya karena perbedaan status atau derajat. Contoh lain seperti ketika kedua negara saling bertikaian. Terdapat satu negara yang menyerang negara lawannya dengan cara menyiksa setiap warga negaranya tidak peduli orang dewasa maupun anak-anak dibawah umur. Hal ini termasuk penyiksaan yang tidak berperi kemanusiaan, dan negara lain berhak untuk memberikan suaka atau perlindungan.

Bentuk HAM tentang penyiksaan atau kekerasan terhadap sesama tersebut sangat penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya karena sudah banyak masyarakat yang resah jika pelanggaran tersebut terus dilakukan.

Selain itu, terdapat banyak dampak dan kerugian yang ditimbulkan dari pelanggaran HAM tersebut. Dampak serta kerugiannya yaitu seperti memakan banyak korban, merugikan banyak orang, meresahkan banyak masyarakat, berkurangnya lapangan kerja dan masih banyak lagi.

Cara mengurangi adanya pelanggaran HAM tersebut agar tidak terus dilakukan menurut saya adalah dengan mensosialisasikan kepada masyarakat akibat dari melakukan HAM tersebut bagi diri sendiri maupun orang lain, serta memberikan sanksi yang sebesar-sebesarnya bagi pelaku pelanggaran seperti memberikan hukuman mati dan denda yang akan diberikan kepada korban maupun keluarga korban.Untuk permasalahan penyiksaan terhadap seorang TKI, perlu adanya surat perjanjian jaminan antara kedua belah pihak untuk berjanji tidak melakukan penyiksaan yang tidak berperikemanusiaan.

Jika cara-cara tersebut tidak berhasil, perlu adanya tindakan yang lebih tegas lagi, karena pelanggaran HAM ini sangat merugikan serta meresahkan banyak masyarakat. Pemerintah harus bertindak lebih tegas dan adil lagi kepada semua warga masyarakat tanpa memerhatikan derajat setiap orang.


Lihat Sosbud Selengkapnya


Page 3

Indonesia adalah salah satu negara yang menegakkan adanya hak asasi pada setiap warga negaranya. Di dalam UUD 1945 sudah banyak memuat pasal-pasal yang membahas tentang Hak Asasi Manusia. Tetapi, masih saja ada beberapa pasal yang sering dilanggar.

Menurut saya, salah satu pasal yang sering dilanggar adalah Pasal 28 G (2). Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”. Pasal tersebut mempunyai maksud bahwa setiap orang itu memiliki derajat yang sama sehingga tidak boleh saling merendahkan serta tidak diperbolehkan untuk menyiksa atau melakukan kekerasan terhadap sesama. Serta setiap orang juga berhak mendapatkan perlindungan dari negara lain.

Di Indonesia maupun negara negara lain sering dijumpai adanya kekerasan atau penyiksaan terhadap sesama. Penyiksaan tersebut sudah bersifat tidak berperi kemanusiaan. Sebagai contoh, seorang majikan seenaknya menyuruh seorang TKI dan tidak segan-segan menyiksa seorang TKI tersebut jika melakukan kesalahan. Hal tersebut terjadi hanya karena perbedaan status atau derajat. Contoh lain seperti ketika kedua negara saling bertikaian. Terdapat satu negara yang menyerang negara lawannya dengan cara menyiksa setiap warga negaranya tidak peduli orang dewasa maupun anak-anak dibawah umur. Hal ini termasuk penyiksaan yang tidak berperi kemanusiaan, dan negara lain berhak untuk memberikan suaka atau perlindungan.

Bentuk HAM tentang penyiksaan atau kekerasan terhadap sesama tersebut sangat penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya karena sudah banyak masyarakat yang resah jika pelanggaran tersebut terus dilakukan.

Selain itu, terdapat banyak dampak dan kerugian yang ditimbulkan dari pelanggaran HAM tersebut. Dampak serta kerugiannya yaitu seperti memakan banyak korban, merugikan banyak orang, meresahkan banyak masyarakat, berkurangnya lapangan kerja dan masih banyak lagi.

Cara mengurangi adanya pelanggaran HAM tersebut agar tidak terus dilakukan menurut saya adalah dengan mensosialisasikan kepada masyarakat akibat dari melakukan HAM tersebut bagi diri sendiri maupun orang lain, serta memberikan sanksi yang sebesar-sebesarnya bagi pelaku pelanggaran seperti memberikan hukuman mati dan denda yang akan diberikan kepada korban maupun keluarga korban.Untuk permasalahan penyiksaan terhadap seorang TKI, perlu adanya surat perjanjian jaminan antara kedua belah pihak untuk berjanji tidak melakukan penyiksaan yang tidak berperikemanusiaan.

Jika cara-cara tersebut tidak berhasil, perlu adanya tindakan yang lebih tegas lagi, karena pelanggaran HAM ini sangat merugikan serta meresahkan banyak masyarakat. Pemerintah harus bertindak lebih tegas dan adil lagi kepada semua warga masyarakat tanpa memerhatikan derajat setiap orang.


Lihat Sosbud Selengkapnya

Ilustrasi HAM. Foto: Shutter Stock

Kasus pelanggaran HAM di Indonesia masih menjadi masalah serius yang harus segera ditangani sekaligus dicegah keberadaannya. Sebab, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) harus diupayakan oleh setiap orang untuk memupuk rasa saling menghargai antarsesama. Menurut John Locke, HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir, secara kodrati melekat pada setiap manusia dan bersifat mutlak.

Indonesia turut mengupayakan penegakan HAM dengan membuat sejumlah aturan terkait. Di antaranya UUD Tahun 1945 Pasal 28 A – 28 J dan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 yang di dalamnya terdapat Piagam HAM Indonesia.

Kendati demikian, sejarah mencatat kasus pelanggaran HAM masih banyak terjadi di Tanah Air. Guna memahami pengertian, jenis dan contoh kasus pelanggaran HAM, simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Pelanggaran HAM

Ilustrasi bullying. Foto: Unsplash.com

Menurut C. de Rover dalam buku Hukum Hak Asasi Manusia oleh A. Widiada Gunakaya, pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah tindakan atau kelalaian oleh negara terhadap norma yang belum dipidana dalam Hukum Pidana Nasional, tetapi merupakan norma HAM yang telah diakui secara Internasional.

Sementara menurut UU No. 266/2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja ataupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh undang-undang tersebut. Singkatnya, pelanggaran HAM erat kaitannya dengan pelanggaran terhadap asas-asas dan kaidah hukum HAM.

Secara umum, pelanggaran HAM dapat disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Kedua faktor tersebut erat kaitannya dengan rendahnya tingkat kesadaran HAM. Hal itu berpotensi meningkatkan pelanggaran atas hak orang lain.

Jenis-jenis Pelanggaran HAM

Ilustrasi hukuman bagi pelaku pelanggaran HAM. Foto: Unsplash.com

Mengutip buku Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila oleh Ema Suryani (2019), berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dikategorikan menjadi pelanggaran HAM ringan dan berat. Berikut uraiannya masing-masing:

Jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia yang satu ini dilakukan oleh seseorang maupun kelompok, tetapi tak mengancam keselamatan jiwa manusia. Kendati demikian, keberadaan pelanggaran HAM ringan tak dapat dibiarkan begitu saja. Sebab, dalam jangka waktu lama pelanggaran ini tetap dianggap membahayakan hak individu lainnya.

Sesuai namanya, jenis pelanggaran HAM berat bersifat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan dan nyawa manusia.

Contoh Pelanggaran HAM Ringan

Ilustrasi seorang siswa mengejek siswa lainnya. Foto: Unsplash.com

Contoh pelanggaran HAM ringan dapat ditemukan dengan mudah di sekitar kita. Tak jarang, jenis pelanggaran hak asasi manusia yang satu ini kurang disadari oleh pelaku maupun individu yang dilanggar haknya.

Misalnya pencemaran lingkungan dan penggunaan bahan berbahaya pada makanan secara disengaja. Lebih lanjut, berikut beberapa contoh pelanggaran HAM di beberapa lingkungan di sekitar kita.

Pelanggaran di lingkungan sekolah

  • Seorang siswa yang mengejek maupun mencemooh siswa lain secara sengaja.

  • Seorang siswa yang mengambil hak siswa lain.

Pelanggaran di lingkungan keluarga

  • Melarang anak untuk mengembangkan bakat sesuai minatnya.

  • Mengeksploitasi anak untuk terus bekerja.

  • Melarang anak menuntut ilmu.

Pelanggaran di lingkungan masyarakat

  • Membatasi aktivitas beribadah umat lainnya.

  • Melakukan tindak kriminal.

Contoh Pelanggaran HAM Berat

Ilustrasi pengertian genosida. Foto: Unsplash.com

Seperti yang telah disebutkan bahwa pelanggaran HAM berat dapat mengancam nyawa. Misalnya, pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, dan penyanderaan.

Lebih lanjut, contoh pelanggaran HAM berat di antaranya kejahatan kemanusiaan dan genosida. Melansir dari buku Sikat Habis Semua Jenis Soal Tes CPNS Sistem CAT Superlengkap oleh Wulan Sasmita, kejahatan kemanusiaan merupakan sebuah tindakan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik. Umumnya, jenis kejahatan ini ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Sementara itu, kejahatan genosida merujuk pada tindakan pemusnahan atau penghancuran sebagian atau seluruh bangsa, ras, kelompok, ataupun agama secara besar-besaran. Biasanya, kejahatan genosida diiringi dengan rangkaian penyiksaan, pembantaian, serta pembunuhan yang ditujukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Aktivis hak asasi manusia menunjukkan plakat yang menuntut reformasi tanah selama demonstrasi di Jakarta, Selasa (10/12). Foto: Bay ISMOYO / AFP

Seperti halnya negara lain di dunia, Indonesia tak lepas dari kasus pelanggaran HAM ringan maupun berat. Lalu, pelanggaran HAM berat apa saja yang belum tuntas?

1. Kerusuhan Tanjung Priok

Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock

Peristiwa berdarah ini terjadi pada 12 September 1984. Latar belakang kerusuhan Tanjung Priok adalah sikap pemerintah Orde Baru yang represif.

Mengutip Skripsi Konflik Ulama-Umaro Tahun 1984 (Studi Kasus Peristiwa Tanjung Priok-Jakarta) oleh Naijulloh (2017), bentuk represi yang dilakukan terhadap umat Islam misalnya dilarang melakukan ceramah tanpa izin, dilarang memakai kerudung bagi anak SMA, serta penekanan terhadap organisasi dan partai politik Islam.

Di Mushola As-Sa'adah yang terletak di Tanjung Priok, diadakan ceramah-ceramah yang mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah Orde Baru. Terjadilah konflik antara jamaah dan pasukan keamanan yang berujung pada penahanan.

Saat para demonstran bergerak menuju Kantor Polsek Dan Koramil setempat, mereka sudah dikepung oleh aparat bersenjata. Dalam aksi ini, 24 orang dilaporkan tewas.

2. Penculikan Aktivis Pada 1997/1998

Ilustrasi penculikan. Foto: Shutter Stock

Pelanggaran HAM ini juga terjadi di masa Orde Baru. Terjadi aksi penculikan aktivis selama kurun waktu 1997-1998. Melansir KONTRAS, dalam periode tersebut terjadi kasus penculikan dan penghilangan paksa 23 orang penduduk sipil.

Sebagian dari mereka merupakan aktivis pro demokrasi. Mirisnya, hanya 9 orang dari mereka yang dikembalikan. Sisanya, 13 orang belum ditemukan hingga saat ini.

3. Penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti

Gedung Universitas Trisakti. Foto: Instagram/@trisaktiuniversity

Saat gelombang demonstrasi yang menuntut Soeharto mundur pecah di segala penjuru Tanah Air, terjadi penembakan pada tanggal 12 Mei 1998 terhadap mahasiswa yang sedang menyalurkan aspirasinya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta dan menyebabkan puluhan orang lainnya luka-luka.

4. Tragedi Semanggi I dan II

Ibu korban penembakan Tragedi Semanggi I Maria Catarina Sumarsih (kanan) menaburkan bunga saat peringatan 21 tahun tragedi Semanggi I. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Tragedi Semanggi I terjadi pada 13 November 1998 dan menewaskan enam orang mahasiswa. Kemudian terjadi tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.

5. Kasus Pembunuhan Munir

Sejumlah aktivis menggunakan topeng wajah Munir saat Aksi Kamisan sebagai peringatan 14 tahun kematian Munir, Kamis (06/09/2018). Foto: Faisal Rahman/kumparan

Pada 7 September 2004 aktivis HAM Munir Said Thalib meninggal saat berada dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam. Dari hasil otopsi yang dilakukan otoritas Belanda, terungkap fakta ditemukan kandungan zat arsenik yang melampaui batas wajar dalam tubuh Munir.

Munir sendiri dikenal sebagai sosok yang vokal. Beberapa kasus yang pernah ia tangani di antaranya kasus penghilangan aktivis politik dan mahasiswa tahun 1997 hingga 1998 serta melakukan advokasi dan investigasi terhadap kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah.

Itulah penjelasan terkait pengertian, jenis, dan contoh pelanggaran HAM. Dengan memahami berbagai konsep di dalamnya, semoga menambah kesadaran kita dalam menegakkan hak asasi setiap individu di dunia ini.


Page 2