V. Pelestarian Sumber Daya Alam Pertambahan jumlah penduduk memerlukan peningkatan bahan pangan, papan, dan sandang demi kesejahteraan manusia. Untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut, dilakukan pembangunan di segala sektor. Dengan peningkatan pembangunan, maka akan terjadi peningkatan penggunaan sumber daya alam untuk mendukung pembangunan. Dalam penggunaan sumber daya alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem tetap dijaga dan dipelihara. Tetapi, pembangunan seringkali berpengaruh negatif terhadap alam. Manusia seringkali mengadakan eksploitasi terhadap alam tanpa memperhitungkan ketersediaan dan keterbatasan sumber daya alam. Jika hal ini diabaikan terus-menerus oleh manusia, maka akan terjadi kelangkaan sumber daya alam bahkan sumber daya alam akan habis.
Atas dasar fungsi tersebut, sumber daya alam senantiasa harus dikelola secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan pembangunan. Prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) di seluruh sektor dan wilayah menjadi prasyarat utama untuk diinternalisasikan ke dalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam mendorong investasi pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang. Prinsip-prinsip tersebut saling sinergis dan melengkapi dengan pengembangan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang mendasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang mendorong upaya perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Oleh karena itu, agar sumber daya alam dapat bermanfaat dalam waktu yang panjang maka hal-hal berikut sangat perlu dilaksanakan.
a. Teknologi yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber daya untuk pembaruannya. b. Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin pertumbuhan sumber daya alam hayati. c. Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya dengan daur ulang. d. Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses pembaruannya.
1. Sumber daya alam harus dikelola untuk mendapatkan manfaat yang maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam harus diusahakan agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
3. Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
5. Teknologi yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber daya untuk pembaruannya.
7. Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya dengan daur ulang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
2. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
4. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
6. Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Pasal 3 ayat h, yaitu mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. Pasal 8, yaitu perlu dilakukan inventarisasi lingkungan hidup untuk mendukung daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam
Secara umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah mewujudkan perbaikan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam yang mengarah pada pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sasaran khusus yang hendak dicapai adalah:
2. Terlindunginya kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan;
4. Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi.
a. Pengelolaan Sumber Daya Alam Berwawasan Lingkungan
1) menggunakan pupuk alami atau organik; 2) penggunaan pestisida sesuai kebutuhan; 3) penggunaan peralatan yang tepat dalam pembukaan tanah agar topsoil tidak hilang; 4) tidak membuang zat pencemar dan beracun ke saluran air, sungai dan laut; 5) setiap pabrik industri harus membuat cerobong asap yang tinggi dan melakukan penyaringan asap; 6) tidak membangun perumahan atau industri di wilayah resapan air; 7) membuat terasering atau sengkedan pada lahan miring.
Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya alam secara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia di masa sekarang dan di masa depan. Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan didasarkan pada dua prinsip yaitu pertama, sumber daya alam terutama sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui memiliki persediaan yang terbatas sehingga harus dijaga ketersediaannya dan digunakan secara bertanggung jawab. Kedua, pertambahan penduduk setiap tahun meningkat, maka kebutuhan hidup akan meningkat pula. Oleh karena itu, potensi sumber daya alam harus bisa mendukung kebutuhan sekarang dan kebutuhan di masa depan.
1) mengurangi eksploitasi yang berlebihan terhadap alam;
3) pemanfaatan sumber daya alam sesuai dengan daya dukung lingkungan;
5) mencari alternatif penggunaan bahan bakar minyak;
c. Pengelolaan Sumber Daya Alam Berdasarkan Prinsip Ekofiensi
1) menghemat penggunaan listrik, 2) menghemat penggunaan air, 3) menggunakan bensin super tanpa timbal untuk kendaraan, 4) mendaur ulang kertas yang tidak terpakai, 5) menjadikan sampah sebagai sampah atau pupuk, 6) mendaur ulang barang yang sudah tidak terpakai (reuse), 7) menggunakan kembali barang yang sudah dipakai (recycle), 8) mengurangi eksploitasi yang berlebihan terhadap alam (reduce). VI. Konservasi Sumber Daya Alam
Beberapa masalah dalam menangani konservasi sumber daya alam:
Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup seperti diuraikan diatas maka strategi kebijakan yang ditempuh adalah: (1) Mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan ekonomi, ekologi dan sosial dalam pemanfaatan sumber daya alam; (2) Menumbuhkan tanggung jawab sosial dan praktik ekoefisiensi di tingkat perusahaan dengan mengintegrasikan biaya lingkungan dan biaya sosial terhadap biaya produksi; (3) Menerapkan teknologi yang terbaik dan tersedia, termasuk teknologi tradisional untuk kegiatan konservasi, rehabilitasi sumber daya alam; (4) Optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang menjamin keseimbangan antara pemanfaatan dan konservasi sumber daya alam, yang didukung oleh kepastian hukum atas kepemilikan dan pengelolaan; (5) Menata kelembagaan, termasuk pendelegasian kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap kepada pemerintah daerah; (6) Melakukan pembenahan terhadap sistem hukum yang ada menuju sistem hukum yang responsif yang didasari prinsip-prinsip keterpaduan, pengakuan hak-hak asasi manusia, serta keseimbangan ekologis, ekonomis, dan pengarusutamaan gender; (7) Melakukan reorientasi paradigma pembangunan yang mengakui hak-hak publik terhadap pengelolaan sumber daya alam; serta (8) Mendorong budaya yang berwawasan lingkungan melalui revitalisasi budaya lokal dan menumbuhkan etika lingkungan dalam pendidikan dan lingkungan masyarakat; (9) Mengembangkan pola kemitraan dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam melaksanakan strategi kebijakan tersebut, langkah-langkah yang dilakukan mengacu pada program-program pokok yang telah ditetapkan, yaitu: program pengembangan dan peningkatan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup; program peningkatan efektivitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam; program pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup; program penataan kelembagaan dan penegakan hukum pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup; dan program peningkatan peranan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Program-program tersebut saling terkait satu sama lain dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi dengan kualitas lingkungan hidup yang semakin baik.
1. Pengkajian kembali kebijakan perlindungan dan konservasi sumber daya alam;
3. Perlindungan hutan dari kebakaran;
5. Pengelolaan dan perlindungan keanekaragaman hayati dari ancaman kepunahan, baik yang ada di daratan, maupun di pesisir dan laut;
7. Perumusan mekanisme pendanaan bagi kegiatan perlindungan dan konservasi sumber daya alam;
9. Peningkatan pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan sumber daya alam;
11. Pengkajian dampak hujan asam (acid deposition) di sektor pertanian;
13. Pengembangan hak-paten jenis-jenis keanekaragaman hayati asli Indonesia dan sertifikasi jenis;
15. Penetapan kriteria baku kerusakan; serta
17. Pemantauan kualitas udara dan air tanah khususnya di perkotaan dan kawasan industri; kualitas air permukaan terutama pada kawasan sungai padat pembangunan dan sungai lintas propinsi; serta kualitas air laut di kawasan pesisir secara berkesinambungan dan terkoordinasi antar daerah dan antar sektor;
19. Peningkatan fasilitas laboratorium lingkungan di tingkat propinsi serta fasilitas pemantauan udara (ambient) di kota-kota besar atau kota propinsi;
21. Penggunaan bahan bakar ramah lingkungan terutama bensin tanpa timbal dan sejenisnya di sektor transportasi dan energi dalam upaya mengurangi polusi udara perkotaan dengan mengacu kepada standar emisi kendaraan Euro II;
23. Perbaikan sistem perdagangan dan impor bahan perusak ozon (BPO) hingga akhir tahun 2007 dan menghapuskan BPO pada tahun 2010, dengan sosialisasi kepada produsen dan konsumen;
25. Adaptasi dampak perubahan iklim pada rencana strategis sektor maupun rencana pembangunan daerah;
27. Peningkatan peran masyarakat dan sektor informal khususnya pemulung dan lapak dalam upaya pemisahan sampah dan 3R (Reduce, Reuse, Recycle); 28. Pengkajian pendirian perusahaan TPA regional di beberapa kota besar, khususnya Jabodetabek dan Bandung;
30. Pengembangan sistem insentif dan disinsentif terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan seperti industri dan pertambangan;
32. Pengintegrasian biaya-biaya lingkungan ke dalam biaya produksi termasuk pengembangan pajak-progesif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
34. Perumusan aturan dan mekanisme pelaksanaan tentang alternatif pendanaan lingkungan, seperti DNS (debt for nature swap), CDM (Clean Development Mechanism), retribusi lingkungan, dan sebagainya. |