Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. KEWAJIBAN DAN LARANGAN KEWAJIBAN Setiap PNS wajib :
LARANGAN Setiap PNS dilarang :
Jenis Hukuman Disiplin
Pelanggaran Terhadap Kewajiban
Pelanggaran Terhadap Larangan
Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah :
Terlambat masuk kerja dan/atau pulang cepat tanpa keterangan yang sah secara kumulatif jumlahnya menjadi 7½ (Tujuh Setengah) jam dikonversikan sama dengan 1 (Satu) hari tidak masuk kerja;
PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM Persyaratan pengajuan penanganan kasus
Proses penanganan kasus Hukuman Disiplin PEMANGGILAN
PEMERIKSAAN
PENJATUHAN HUKUMAN
PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN
|