PEMBERHENTIAN karyawan karena melakukan Pelanggaran disiplin dan tata tertib perusahaan disebut

Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

KEWAJIBAN DAN LARANGAN

KEWAJIBAN

Setiap PNS wajib :

  1. Mengucapkan sumpah/janji PNS;
  2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah
  4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
  6. Menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS;
  7. Mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan;
  8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara
  10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keaman, keuangan dan materil;
  11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
  15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
  17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

LARANGAN

Setiap PNS dilarang :

  1. Menyalahgunakan wewenang;
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  3. Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, meyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik Negara secara tidak sah;
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
  8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
  10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
  11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
    1. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
    2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
    3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
    4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
  13. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
    1. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
    2. Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
    3. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto copi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  14. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara :
    1. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
    2. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
    3. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
    4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Jenis Hukuman Disiplin

  • Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :
  • Teguran lisan;
  • Teguran tertulis; dan
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis.
  • Jenis hukuman sedang terdiri dari :
  • Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
  • Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (tahun) tahun; dan
  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
  • Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :
  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
  • Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  • Pembebasan dari jabatan;
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan
  • Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Pelanggaran Terhadap Kewajiban

No

Kewajiban Yang Dilanggar (Pasal 3) Hukuman Disiplin
Ringan (Pasal 8) Sedang (Pasal 9) Berat (Pasal 10)
1 Mengucapkan sumpah/janji PNS _ Apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah _
2 Mengucapkan sumpah/janji jabatan _ Apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah _
3 Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik

Indonesia, dan Pemerintah

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara
4 Menaati segala ketentuan

peraturan perundangundangan

Apabila pelanggaran

berdampak negatif pada unit kerja

Apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran

berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara

5 Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran,

dan tanggung jawab

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara
6 Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS Apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara
7 Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang,

dan/atau golongan

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara
8 Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara
9 Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara Apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara
10 Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil Apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara
11 Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja (dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan)

Ketentuan dalam Penjelasan:

Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 71/2 (tujuh setengan) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.

a.     Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja;

b.     Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja;

c.     Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (limabelas) hari kerja

a.   Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja;

b.    Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja;

c.    Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja

a.    Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja;

b.    Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alas an yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja;

c.    Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alas an yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan

d.    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih

12 Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan _ Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan

50% (lima puluh persen

Apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima persen)
13 Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan

sebaik-baiknya

Apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara
14 Memberikan pelayanan

sebaik-baiknya kepada masyarakat

Sesuai dengan

ketentuan peraturan perundanga-undangan

Sesuai dengan ketentuan

peraturan perundanga- undangan

Sesuai dengan ketentuan

peraturan perundanga- undangan

15 Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas Apabila pelanggaran

dilakukan dengan tidak sengaja

Apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja _
16 Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier Apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja Apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja _
17 Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara

Pelanggaran Terhadap Larangan

butir

 

Larangan Yang Dilanggar (Pasal 4)

Hukuman Disiplin
Ringan (Pasal 11) Sedang (Pasal 12) Berat Pasal (13)
1 Menyalahgunakan wewenang (dihukum)
2 Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain _ _ (dihukum)
3 Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional _ _ (dihukum)
4 Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing _ _ (dihukum)
5 Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang- barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah Apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara
6 Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara Apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara
7 Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapa pun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apa pun untuk diangkat dalam jabatan _ _ (dihukum)
8 Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya _ _ (dihukum)
9 Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya Apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja Apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja
10 Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
11 Menghalangi berjalannya tugas kedinasan Apabila pelanggaran berdampak #egative pada unit kerja Apabila pelanggaran berdampak #egative pada instansi yang bersangkutan Apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara
12 Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye _ (dihukum) _
b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS _ (dihukum) _
c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau _ (dihukum) _
d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara _ _ (dihukum)
13 Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara
a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau _ _ (dihukum)
b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat _ (dihukum) _
14 Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk Sesuai peraturan perundangundangan _ (dihukum) _
15 Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah _ (dihukum) _
b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye _ _ (dihukum)
c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/atau _ _ (dihukum)
d. mengadakan kegiatan yang mengarah    kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan    unit  kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. _ (dihukum) _

Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah :

  • Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (Lima) hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Teguran Lisan;
  • Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6-10 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Teguran Tertulis;
  • Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11-15 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis;
  • Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16-20 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (Satu) Tahun;
  • Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21-25 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1 (Satu) Tahun;
  • Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26-30 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (Satu) Tahun;
  • Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31-35 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 (Tiga) Tahun;
  • Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36-40 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Pemindahan Dalam Rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Struktural Atau Fungsional Tertentu;
  • Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41-45 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Pembebasan Jabatan;
  • Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih, dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS. 
  1. Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS yang tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah :

Terlambat masuk kerja dan/atau pulang cepat tanpa keterangan yang sah secara kumulatif jumlahnya menjadi 7½ (Tujuh Setengah) jam dikonversikan sama dengan 1 (Satu) hari tidak masuk kerja;

  1. Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin apabila pejabat yang berwenang menghukum tetapi tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar disiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat atasannya sama dengan hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada bawahannya;.

PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM

PEMBERHENTIAN karyawan karena melakukan Pelanggaran disiplin dan tata tertib perusahaan disebut

Persyaratan pengajuan penanganan kasus

  1. Surat Pengantar dari SKPD
  2. Surat Perintah dari SKPD
  3. Panggilan Dinas ke I dan II
  4. Berita Acara Pemeriksaan
  5. Laporan Hasil Pemeriksaan
  6. Surat Keputusan Hukuman Disiplin/ Laporan Pelimpahan wewenagan
  7. Fotocopy SK Terakhir
  8. Fotocopy Ledger Gaji
  9. Fotocopy Absensi/Bukti2 surat Pengaduan

Proses penanganan kasus Hukuman Disiplin

PEMANGGILAN

  • Panggilan dibuat secara tertulis
  • Pemanggilan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
  • Apabila PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin tidak memenuhi panggilan pertama untuk diperiksa tanpa alasan yang jelas maka dibuat panggilan kedua dalam bentuk tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.
  • Apabila PNS tersebut tidak juga memenuhi panggilan kedua, maka pejabat yang berwenang menghukum dapat menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan bahan-bahan /keterangan yang tersedia tanpa dilakukan pemeriksaan.

PEMERIKSAAN

  • Persiapan
    • Pejabat yang berwenang menghukum memeriksa dan mempelajari kelengkapan laporan ataupun bahan-bahan yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan.
    • Pembentukan tim pemeriksa : dilakukan apabila diduga melakukan pelanggaran disiplin yang yang ancaman hukumannya tergolong jenis hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat.
  • Pelaksanaan Pemeriksaan
    • Pemeriksaan dilakukan secara lisan dan atau tertulis
    • Pemeriksaan dilakukan secara tertutup
    • Hasil pemeriksaan dituangkan dalam BAP
  • Penyusun Berita Acara
    • BAP ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yang diperiksa
    • Apabila PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani maka BAP tersebut tetap dapat dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin
    • Untuk memperkuat berita acara pemeriksaan dan sebagai bahan bukti dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, diperbolehkan menggunakan media perekam selama berlangsungnya pemeriksaan.
    • Apabila dipandang perlu, pejabat yang berwenang menghukum dapat meminta keterangan mengenai pelanggaran disiplin itu dari pihak lain. Hal tersebut bertujuan untuk melengkapi keterangan dan menjamin objektivitas.
    •  PNS yang diperiksa berhak mendapat foto kopi berita acara pemeriksaan.

 PENJATUHAN HUKUMAN

  • Pertimbangan
  • Mempelajari dengan teliti hasil-hasil pemeriksaan, serta wajib memperhatikan dengan seksama faktor-faktor yang mendorong atau yang menyebabkan PNS melakukan pelanggaran disiplin.
  • Hukuman disiplin yang akan dijatuhkan harus disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan sehingga dapat diterima oleh rasa keadilan.
  • PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.
  • PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan.
  • Tata Cara
  • Penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dalam keputusan oleh pejabat yang berwenang menghukum sesuai dengan kewenangannya.
  • Dalam Keputusan hukuman disiplin harus menyebutkan jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.

PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN

  • Hukuman disiplin disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait.
  • Keputusan tersebut disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk dengan ketentuan pangkat atau jabatannya tidak lebih rendah dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
  • Penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
  • PNS yang dijatuhi hukuman disiplin yang tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan hukuman disiplin, dianggap telah menerima keputusan hukuman disiplin tersebut dan keputusan akan dikirim kepada yang bersangkutan.