Pengertian bukan warga negara dan Contohnya

Jakarta -

Apa yang membedakan antara penduduk dan warga negara? Untuk mengerti kedudukannya masing-masing, detikers perlu tahu dulu jenis-jenis orang di dalam wilayah suatu negara.

Secara umum, orang yang berada di dalam wilayah negara berdasarkan status kependudukannya dapat dikelompokkan menjadi dua macam. Kelompok pertama yaitu orang yang berstatus penduduk dan kelompok kedua yaitu orang yang berstatus bukan penduduk seperti dikutip dari Ilmu Kewarganegaraan oleh Dra. Titik Susiatik, M.Si.

Orang yang berstatus penduduk adalah orang yang telah resmi memenuhi syarat-syarat tertentu berdasarkan ketetapan peraturan negara. Karena sudah memenuhi syarat tersebut, seorang penduduk diperkenankan berdomisili atau bertempat tinggal pokok dalam wilayah negara bersangkutan.

Sementara itu, orang yang berstatus bukan penduduk adalah orang yang berada di dalam wilayah suatu negara hanya untuk sementara waktu dan tidak bermaksud memiliki tempat tinggal tetap di wilayah negara tersebut.

Contoh, wisatawan mancanegara yang berkunjung untuk wisata termasuk bukan penduduk. Jadi, kehendak dan kenyataan untuk menetap merupakan unsur penting yang membedakan penduduk dan bukan penduduk. Lantas, apa beda penduduk dengan warga negara?

Perbedaan antara Penduduk dan Warga Negara

1. Warga Negara adalah Bagian dari Penduduk

Penduduk adalah orang dalam matranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal tetap di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu, seperti tertuang dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.

Penduduk terdiri atas warga negara tersebut dan warga negara asing. Dengan demikian, warga negara merupakan bagian dari penduduk, namun penduduk belum tentu warga negara tersebut.

Contoh, penduduk Indonesia adalah setiap orang baik WNI maupun WNA yang bertempat tinggal tetap di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Warga negara Indonesia (WNI) terbagi lagi jadi WNI asli dan WNI tidak asli.

Warga negara asing (WNA) juga terbagi atas WNA penduduk dan WNA bukan penduduk atau penduduk sementara orang asing.

2. Warga Negara Punya Status Hukum, Hak, dan Kewajiban Warga Negara

Warga negara adalah salah satu tiang negara, di samping wilayah dan pemerintah negara. Sebagai anggota sebuah negara, seorang warga negara punya hak dan kewajiban timbal balik pada negara yang pokok-pokoknya tertuang dalam konstitusi negara.

Tidak semua penduduk dapat dikatakan sebagai warga negara. Sebab, seorang warga negara adalah pendukung hukum yang terkena hukum negara, memiliki hak dan kewajiban yang harus ia penuhi bersama negaranya.

Asas kewarganegaraan menentukan bahwa status hukum, hak, dan kewenangan seorang warga negara tetap melekat kepadanya di mana pun ia berada, seperti dikutip dari Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian oleh Herlin Wijayanti, S.H., M.H.

Nah, jadi yang membedakan antara penduduk dan warga negara yaitu status hukum, hak dan kewajiban warga negara, hingga status kewarganegaraannya sendiri di dalam suatu negara. Selamat belajar, detikers.

Simak Video "Ratusan WNI Berpeluang Kerja di Bulgaria, Kok Bisa?"



(twu/lus)

Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah, rakyat pada suatu negara dapat dibedakan menjadi dua. Yakni warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah warga yang menetap di suatu wilayah tertentu di Indonesia. Seorang warga negara diakui kewarganegaraannya dalam undang-undang atau perjanjian dan bisa juga dengan proses naturalisasi. Warga negara merupakan subjek-subjek hukum yang memiliki hak serta kewajiban dari dan juga terhadap negara.

Bukan warga negara atau biasa disebut orang asing adalah orang yang tinggal di suatu negara namun secara hukum bukan termasuk warga negara Indonesia. Namun bukan warga negara tetap harus patuh terhadap pemerintah. Contoh bukan warga negara adalah seperti duta besar beserta stafnya, kontraktor asing, pengusaha asing, dan sebagainya. Yang membedakan antara bukan warga negara dan warga negara adalah hak-hak dan kewajiban seperti yang dimiliki warga negara tidak dimiliki oleh seseorang yang bukan warga negara.

Menurut undang-undang, seseorang dikatakan warga negara adalah:

  • Penduduk asli Indonesia
  • Keturunan dari seorang ayah yang merupakan warga negara
  • Istri dari warga negara
  • Anak yang lahir di daerah Indonesia
  • Menjadi warga negara dengan cara naturalisasi

Apabila seseorang tidak memenuhi kelima syarat tersebut, maka orang itu adalah bukan warga negara. Seperti telah dijelaskan di atas, bukan warga negara tidak memiliki hak-hak seperti yang dimiliki warga negara. Hak-hak tersebut antara lain seperti mengikuti pemilu (baik memilih maupun dipilih), tidak bisa membeli tanah, serta hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum. Namun hak asasi manusia yang telah dimiliki bukan warga negara sejak lahir tetap dilindungi oleh pemerintah. Bukan warga negara juga tidak memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Indonesia, dan ikut serta dalam menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan. Namun, setiap bukan warga negara memiliki  kewajiban untuk membayar pajak bangsa asing atas usaha yang dilakukan di Indonesia. Serta wajib untuk melapor ke pihak Imigrasi agar tidak dianggap sebagai imigran gelap.

Salah satu syarat berdirinya suatu negara adalah adanya rakyat atau penduduk. Kalau tidak ada penduduk maka suatu wilayah menajdi antah berantah bukan?.

Semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami suatu negara dan tunduk terhadap aturan hukum didalamnya dinamakan rakyat atau penduduk. 

Awalnya, jika seseorang masih punya hubungan pertalian darah dari satu keturunan yang berasal dari satu nenek moyang seseorang bisa dikatakan sebagai penduduk atau rakyat pada suatu negara. Lalu apa bedanya warga negara dan bukan warga negara?.

Dr. Soepomo menyatakan bahwa penduduk ialah orang yang dengan sah bertempat tinggal dalam suatu negara. Sah artinya tidak bertentangan dengan segala ketentuan tentang masuk serta mendirikan tempat tinggal secara tetap di dalam negara tersebut. 

Menurut pengertian rakyat atau penduduk tersebut, seseorang dapat dikatakan penduduk atua bukan penduduk bila didasarkan pada hubungannya dengan suatu wilayah tertentu.

a. Disebut bukan penduduk apabila bertempat tinggal atau mendiami wilayah negara untuk sementara waktu saja, contoh wisatawan atau pelajar.

b. Disebut penduduk apabilabertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara dalam jangka waktu yang cukup lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan dari wilayah negara yang bersangkutan disebut warga negara sementara yang menetap disebabkan oleh suatu pekerjaan disebut warga negara asing.

Seseorang dapat disebut warga negaradan bukan warga negara dengan didasarkan pada hubungannya dengan kekuasaan pemerintah negara tersebut..

a. Disebut bukan warga negara jika seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dan tunduk pada kekuasaan pemerintah negara tersebut, contohnya duta besar.

b. Disebut warga negara jika seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing.

Pengertian bukan warga negara dan Contohnya
Warga negara harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku

Warga negara merupakan terjemahan dari bahasa Inggris citizen yang berarti bahwa warga negara adalah sesama penduduk serta orang setanah air. Pada masa lalu istilah warga negara disebut dengan hamba atau kawula negara. 

1. Austin Ranney menyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.

2. A.S Hikam menyatakan bahwa warga negara merupakan anggota dari komunitas yang membentuk negara itu sendiri.

3. Koerniatmanto menyatakan bahwa warga negara adalah anggota negara.

Kesimpulannya warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota suatu negara. Dengan begitu mereka memiliki hubungan hukum dalam bentuk hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik dengan negara itu sendiri.

Gambar: disini

Pengertian bukan warga negara dan Contohnya
Bagikan

Seseorang yang tidak berdomisili di dalam wilayah hukum yang dipersoalkan (nonresident).

Otoritas Jasa Keuangan

Bukan Penduduk atau non-residen adalah individu yang terutama bertempat tinggal di satu wilayah atau yurisdiksi tetapi memiliki kepentingan di wilayah lain. Di wilayah tempat mereka tidak tinggal, mereka akan diklasifikasikan oleh otoritas pemerintah sebagai bukan penduduk.

Klasifikasi siapa yang jatuh dalam status bukan penduduk ditentukan di masing-masing wilayah dengan peraturan yang ditetapkan seperti jumlah waktu yang dihabiskan di wilayah tersebut selama tahun kalender. Klasifikasi ini difokuskan pada di mana orang itu tinggal dan tidak fokus pada kewarganegaraan.

Pengertian bukan warga negara dan Contohnya

Pengertian bukan warga negara dan Contohnya

Pengertian bukan warga negara dan Contohnya

Pengertian bukan warga negara dan Contohnya

Pengertian bukan warga negara dan Contohnya

Pengertian bukan warga negara dan Contohnya

Pengertian bukan warga negara dan Contohnya

Pengertian bukan warga negara dan Contohnya

Pengertian bukan warga negara dan Contohnya

Pengertian bukan warga negara dan Contohnya

Pengertian bukan warga negara dan Contohnya

Pengertian bukan warga negara dan Contohnya

Pengertian bukan warga negara dan Contohnya

Pengertian bukan warga negara dan Contohnya

Misalnya, banyak orang tinggal di satu negara tetapi memiliki bisnis di wilayah lain dan memperoleh penghasilan dari sumber di wilayah itu. Mereka bukanlah penduduk di kerja di tersebut, maka selama lebih dari 184 hari harus mengajukan dua pengembalian pajak - pengembalian penduduk dan pengembalian bukan penduduk. 

Misalnya saja seorang wajib pajak yang tinggal di Jakarta tetapi bekerja di Singapura akan mengajukan pengembalian non-residen di Singapura dan pengembalian pajak residen di Jakarta. Seorang yang bukan penduduk hanya harus mengajukan dalam status non-tempat tinggal jika mereka mendapatkan penghasilan di sana. Namun, beberapa jenis pendapatan dikenakan pajak kepada bukan penduduk meskipun seseorang tidak bekerja di negara tersebut.

Secara umum, seorang wajib pajak hanya dapat menjadi penduduk satu negara. Dalam situasi di mana seseorang menghabiskan banyak waktu di dua negara, mereka harus mengajukan pengembalian pajak sebagai penduduk satu negara dan bukan penduduk yang lain. Dua negara tidak dapat mengenakan pajak atas pendapatan yang sama secara hukum, karena setiap negara harus membebaskan pajak dari semua penghasilan dan sumber pendapatan lainnya yang dikenakan pajak di tempat lain.