Penyelesaian konflik dengan cara konsiliasi

Upaya penyelesaian konflik sosial :

  • Koersi (coercion), yaitu salah satu bentuk akomodasi yang dilakukan melalui paksaan fisik atau psikologis kepada pihak-pihak yang terkait. Contoh koersi dalam upaya penyelesaian konflik adalah peperangan yang terjadi antara ISIS dengan Amerika Serikat, Rusia, Irak, Suriah, dan lain sebagainya. Penyelesaiakan masalah konflik ini berakhir dengan adanya kesepatakan untuk menghabiskan ISIS dari akar-akarnya yang dilakukan dengan memberikan BOM Nuklir.
  • Kompromi (compromise), adalah salah satu bentuk peyelesaian konflik yang dilakukan dengan melakukan keterlibat dangan cara mengurangi segala bentuk tuntutan untuk mencapai suatu penyelesaian yang diangap pantas.
  • Arbitrase (arbitration), yaitu cara penyelesaian konflik sosial yang dilaukan untuk mencapai sebuah kompromi dengan melalui jembatan pada pihak ketiga yang tentusaja pihak keiga ini bersifat formal karena pihak-pihak yang bertikai tidak mampu menyelesaikan masalah sendiri. Pihak ketiga dalam arbitrase berupa majelis arbitrase.
  • Mediasi (mediation) yaitu akomodasi yang membutuhkan pihak ketiga. Pihak ketiga mi bersifat netral dan tidak berwenang mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah.
  • Konsiliasi (conciliation) yaitu usaha memperbaiki phak yang bertikai untuk mencapai suatu kesepakatan. Konsiliasi merupakan mediasi yang bersifat lebih formal. Keputusan pihak ketiga dalam konsiliasi bersifat tidak mengikat.
  • Rekonsiliasi (reconciliation) yaitu usaha menyelesajkan konflik pada masa lalu sekaligus memperbarui hubungan ke arah perdamaian yang lebih harmonis.
  • Stalemate yaitu proses akomodasj yang terjadi karena kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang sehingga pertikaian berhenti dengan sendirinya.
  • Transformasi konflik (conflict transformation) yaitu upaya penyelesajan konflik dengan mengatasnamakan akar penyebab konflik sehingga dapat mengubah konflik yang bersifat destruktif menjadi konflik konstruktif.
  • Ajudikasi (ajudication) yaitu penyelesaian konflik di pengadilan.
  • Segregasi (segregation) yaitu tiap-tiap pihak memisahkan diri dan saling menghindar untuk mengurangi ketegangan.
  • Eliminasi (elimination) yaitu salah satu pihak yang berkonflik memutuskan mengalah atau mengundurkan diri dari konflik.
  • Subjugation atau domination yaitu pihak yang mempunyai kekuatan lebih kuat dan dominan meminta pihak yang lebih lemah untuk memenuhi keinginanannya.
  • Keputusan mayonitas (majority rule) yaitu keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak atau melakukan voting.
  • Konversi yaitu penyelesaian konflik dengan cara salah satu pihak bersedia mengalah dan menerima pendirian pihak lain.

Jadi, jawaban yang tepat adalah A. 

Artikel ini tidak memiliki paragraf pembuka yang sesuai dengan standar Wikipedia.
Artikel ini harus didahului dengan kalimat pembuka: Penyelesaian konflik adalah ........
Tolong bantu Wikipedia untuk mengembangkannya dengan menulis bagian atau paragraf pembuka yang informatif sehingga pembaca awam mengerti apa yang dimaksud dengan "Penyelesaian konflik".

Halaman artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. Tidak ada alasan yang diberikan. Silakan kembangkan artikel ini semampu Anda. Merapikan artikel dapat dilakukan dengan wikifikasi atau membagi artikel ke paragraf-paragraf. Jika sudah dirapikan, silakan hapus templat ini. (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Penyelesaian konflik merupakan beragam cara yang ditempuh untuk memecahkan suatu permasalahan.

Cara-cara Pemecahan konflik

Usaha manusia untuk meredakan pertikaian atau konflik dalam mencapai kestabilan dinamakan dengan akomodasi. Pihak-pihak yang berkonflik kemudian saling menyesuaikan diri pada keadaan tersebut dengan cara bekerja sama. Bentuk-bentuk akomodasi:

  • Gencatan senjata, yaitu penangguhan permusuhan untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan suatu pekerjaan tertentu yang tidak boleh diganggu.

Misalnya: untuk melakukan perawatan bagi yang luka-luka, mengubur yang tewas, atau mengadakan perundingan perdamaian, merayakan hari suci keagamaan, dan lain-lain.

  • Arbitrase, yaitu suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
  • Mediasi, yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.

Contoh: PBB membantu menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dengan Belanda.

  • Konsiliasi, yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama.

Misalnya: Panitia tetap penyelesaikan perburuhan yang dibentuk Departemen Kestabilan dan Tenaga Kerja. Bertugas menyelesaikan persoalan upah, jam kerja, kesejahteraan buruh, hari-hari libur, dan lain-lain.

  • Jalan buntu, yaitu; keadaan ketika kedua belah pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang, lalu berhenti pada suatu titik tidak saling menyerang. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur.

Sebagai contoh: adu senjata antara Amerika Serikat dan Uni Soviet pada masa Perang dingin.

  • Ajudikasi, yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.

Adapun cara-cara yang lain untuk memecahkan konflik adalah:

  • Eliminasi, yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, yang diungkapkan dengan ucapan antara lain: kami mengalah, kami keluar, dan sebagainya.
  • Subjugasi atau dominasi, yaitu orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar untuk dapat memaksa orang atau pihak lain menaatinya. Sudah barang tentu cara ini bukan suatu cara pemecahan yang memuaskan bagi pihak-pihak yang terlibat.
  • Aturan mayoritas, yaitu suara terbanyak yang ditentukan melalui voting untuk mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan argumentasi.
  • Persetujuan minoritas, yaitu kemenangan kelompok mayoritas yang diterima dengan senang hati oleh kelompok minoritas. Kelompok minoritas sama sekali tidak merasa dikalahkan dan sepakat untuk melakukan kerja sama dengan kelompok mayoritas.
  • Kompromi, yaitu jalan tengah yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik.
  • Integrasi, yaitu mendiskusikan, menelaah, dan mempertimbangkan kembali pendapat-pendapat sampai diperoleh suatu keputusan yang memaksa semua pihak.

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Penyelesaian_konflik&oldid=20510912"

Pengertian Konsiliasi, Mediasi, Arbitrasi, Koersi dan Contohnya.

Sosiologi Info - Apa pengertian atau definisi dari bentuk akomodasi yaitu konsiliasi, mediasi, arbitrasi, dan koersi, beserta contohnya di masyarakat. 

Mau tahu, simak ulasan dan penjelasan berikut ini untuk menjawab pertanyaan teman-teman mengenai topik tersebut ya. 

Konflik atau Pertentangan dalam Masyarakat

Tak ada manusia yang luput dari konflik maupun pertentangan dalam aktivitas kesehariannya di masyarakat.

Terlepas apapun itu, konflik pasti saja akan terjadi, gak tau kapan, dimana dan dalam posisi yang seperti apa.

Konflik tiba tiba muncul dalam kehidupan sosial masyarakat. Ya mungkin saja terjadi karena adanya perbedaan pendapat, kepentingan, maupun faktor lainnya. 

Manusia sebagai individu yang menjalin interaksi sosial di masyarakat tak bisa lepas dari gesekan atau ketegangan. 

Setiap individu atau kelompok masyarakat yang mengalami konflik atau pertentangan maka perlu ada penyelesaian yang dilakukan.

Nah penyelesaian inilah melalui berbagai interaksi baik antara pribadi maupun antara kelompok sosial yang sedang berkonflik. 

isitlahnya dalam menyelesaikan atau mengatasi konflik ini disebut dengan akomodasi. Apa sih itu ? Simak penjelasan dibawah ini ya.

Bentuk Bentuk Akomodasi

Setiap orang yang sedang berkonflik tentu tidak akan bisa kita biarkan saja tanpa mencari jalan keluar atau solusi menyelesaikannya. 

Oleh karena itu, perlu langkah dalam mengatasinya yaitu dengan bentuk akomodasi. Apa saja akomodasi itu ?

Sekilas pengertian akomodasi adalah suatu bentuk interaksi asosiatif dimana yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak. 

Tujuannya untuk dapat menyelesaikan berbagai konflik, pertentangan atau perpecahan yang terjadi di masayrakat. 

Nah dalam bentuk akomodasi ini ada banyak, namun kali ini kita hanya akan membahasa tentang pengertian dari konsiliasi, mediasi, arbitrasi dan koersi. 

Berikut ini penjelasan untuk memahami ketiga bentuk akomodasi yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan atau konflik di masyarakat, yaitu :

1. Pengertian Konsiliasi 

Istilah konsiliasi berasal dari kata latin conciliatio atau perdamaian, yang memiliki arti suatu cara dalam menyelesaikan konflik dengan mempertemukan pihak pihak yang berselisih.

Tujuannya guna untuk mencapai sebuah persetujuan bersama antara kedua belah pihak sehingga mencapai kesepakatan untuk berdamai. 

Contohnya :

Saat ada pertengkaran atau konflik antara suami dan istri, terkadan istri pulang ke rumah orang tuanya. Untuk menyelesaikan permasalahan keduanya maka jalur konsiliasi diperlukan.

Mereka berdua dipertemukan untuk saling berembuk, atau melakukan perundingan sesama keluarga agar terjadi penyelesaian atau kesepakatan.

Agar konflik keduanya tidak berlangsung lama dan merugikan keluarga yang telah dibangun. Maka pentingnya dilakukan penyelesain konflikn tersebut. 

Bisa juga contoh antara pekerja atau buruh dengan bos atau perusahaan tempat ia bekerja, dimana para buruh meminta upah dinaikan serta berbagai permintaan yang menimbulkan konflik.

Maka cara penyelesaiannya dengan dibantuk oleh pemerintah, kementerian tenaga kerja, nah disinilah perusahaan dan pekerja dipertemukan.

Kemudian ada juga para serikat atau organisasi para pekerja yang ikut mendampingi dalam penyelesaian konflik tersebut.

2. Pengertian Mediasi

Istilah mediasi berasal dari kata latin mediatio yang memiliki arti suatu cara menyelesaikan pertikaian dengan menggunakan seorang perantara atau mediator. 

Pada proses mediasi inilah sengketa atau pertentangan, ketegangan diselesaikan melalui cara perundingan antara kedua belah pihak yang sedang berkonflik. 

Pihak ketiga sebagai mediator diikutsertakan dalam proses perundingan tersebut, sehingga menjadi penasihat dalam perselisihan yang sedang berlangsung antara kedua belah pihak.

Contohnya : 

Masih ingat dengan konflik yang terjadi pada saat itu, dimana Pemerintah Indonesia (RI) dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ? 

Pertentangan dan ketegangan yang sempat terjadi pada waktu itu, akhirnya diselesaikan dengan cara mediasi. 

Dimana penyelesaian secara damai itu melibatkan pihak ketiga sebagai mediator, yaitu negara Swedia.  

Mediator inilah yang memberikan fasilitas dalam menyelenggarakan pertemuan kedua pihak yang sedang bersitegang.

Dimana perwakilan kedua belah pihak yang datang untuk saling mengadakan pertemuan, menjalin hasil kesepakatan damai, dengan berbagai hal pertimbangan diantara keduanya.

3. Pengertian Koersi

Dalam penyelesaian konflik ini, adalah dengan cara adanya pemaksaan terhadap kaum lemah yang dilakukan oleh kaum kuat atau yang berkuasa pada saat itu. 

Koersi ini adalah suatu cara menyelesaikan pertikaian dengan menggunakan paksaan fisip maupun psikologis kepada yang bersangkutan. 

Contohnya :

Bisa kita lihat pada kasus fenomena sosialnya yaitu penjajahan, perbudakan yang dilakukan, serta seperti program tanam paksa yang dipaksakan oleh pemerintah Hindia Belanda pada masyarakat Indonesia dulu, ketika masih di jajah.

Bisa juga contonya pada saat Perang Dunia ke II Amerika memaksa Jepang untuk menghentikan peperangan yang terjadi, dan menerima syarat syarat dalam perdamaian yang berlangsung.

4. Pengertian Arbitrasi

Istilah Arbitrasi berasal dari kata latin arbitrium yang memili arti melalui pengadilan, dengan seorang hakim atau arbiter sebagai pengambil keputusan. 

Dimana arbitrasi ini berbeda dengan konsiliasi dan mediasi. Seorang arbiter yang telah memberikan keputusan dimana mengikat kedua belah pihak yang sedang berkonflik atau bersengketa. 

Itu artinya keputusan seorang hakim ini harus dipatuhi, ditaati oleh kedua pihak yang sedang bersitegang. 

Penyelesaian konflik ini dengan cara melalui perantara karena pihak yang bertikai tidak bisa menyelesaikan permasalahan mereka sendiri. 

Contohnya :

Masih ingat dengan konflik yang sempat terjadi antara Indonesia dengan Malaysia dalam perebutan kedaulatan atas batas wilayah di Kepulauan Spratley. 

Nah dimana kedua negara meminta bantuan Lembaga Arbitrase Internasional di Belanda setelah jalur perundingan.

Yang dilakukan tidak menemukan kebuntuan atau jalan buntu, tidak ada keputusan. Nah, dimana selanjutnya pada keputusan yang diberikan.

Oleh Lembaga Arbitrase Internasional tersebut, memberikan kemenangan kepada Malaysia atas kedaulatan Kepulauan Spratley.

Pada saat itu, dan Indonesia harus menerima kekalahanm, meskipun dengan berat hati. Itulah sekilas contohnya.

Nah itulah sekilas penjelasan dan pemahaman mengenai Pengertian Konsiliasi, Mediasi, Arbitrasi, Koersi dan Contohnya di kehidupan sosial masyarakat. 

Sumber Referensi : 

Buku Sosiologi Kelas XI SMA dan MA Kelompok Peminatan Ilmu Ilmu Sosial oleh  Dwi Mulyono

//suka-suka.web.id

//brainly.co.id

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA