bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Angka 18 Pasal 63A ayat (6) dan Pasal 63B ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik; Show Mengingat :
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SERTA PENERBITAN, PENANDATANGANAN, DAN PENGIRIMAN KEPUTUSAN ATAU KETETAPAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2 (1)Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.(2)Menteri dapat melakukan kerja sama dengan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak.(3)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam bentuk elektronik dan ditandatangani secara elektronik. Pasal 3 (1)Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang merupakan lingkup kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.(2)Dokumen Elektronik yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.(3)Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
Pasal 4 (1)Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik kepada salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan laman Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang ditunjuk.(2)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menerbitkan Sertifikat Elektronik.(3)Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa berlaku Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.(4)Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk menandatangani Dokumen Elektronik dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sesuai dengan masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 5 (1)Untuk memperoleh Kode Otorisasi DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP kepada Direktorat Jenderal Pajak.(2)Permohonan Kode Otorisasi DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan:
a.mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP;b.menyampaikan Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP yang telah diisi dan ditandatangani ke KP2KP atau KPP;c.menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa:
a.memberikan Kode Otorisasi DJP dan menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP kepada Wajib Pajak:
Pasal 6 (1)Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) oleh Wajib Pajak orang pribadi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat atau Elektronik atau Kode Otorisasi DJP Wajib Pajak orang pribadi dimaksud.(2)Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) oleh Wajib Pajak selain Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP orang pribadi yang merupakan wakil Wajib Pajak.(3)Wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
Pasal 7 (1)Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri dengan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain.(2)Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
Pasal 8 (1)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Dokumen Elektronik yang telah ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11) atau berdasarkan kewenangannya secara jabatan.(2)Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
Pasal 9 Direktur Jenderal Pajak menentukan:a.jenis pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);b.persyaratan Dokumen Elektronik yang harus dilampirkan terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);c.jenis Tanda Tangan Elektronik yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);d.tata cara penyampaian dokumen dan saluran yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8); dane.tata cara tindak lanjut pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11).Pasal 10 Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pemblokiran dan/atau pembukaan blokir atas penggunaan Tanda Tangan Elektronik untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 11 Dokumen berupa: a.Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4);b.Surat Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf a; danc.Surat Penolakan Penerbitan Kode Otorisasi DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf b,dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 12 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1.pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik oleh Wajib Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut: a.sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, tetap berlaku sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022;b.pelayanan administrasi perpajakan secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;c.bentuk dan pengiriman Dokumen Elektronik terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang wajib dilakukan secara elektronik yang diatur selain dalam Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku;d.terhadap: 1)Electronic Filling Identification Number (EFIN) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online; dan2)kode verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, dapat digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022;e.Instansi Pemerintah dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sampai dengan memperoleh Sertifikat Elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi dalam rangka penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi;2.masa berlaku kerja sama bagi Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan, tetap berlaku selama 6 (enam) tahun sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud; dan3.penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi dilakukan sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Pasal 13 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Apa saja peraturan perpajakan di Indonesia?10 Aturan Pajak yang Wajib Kamu Tahu. 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. ... . Peraturan DJP Nomor PER-05/PJ/2017. ... . 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020. ... . Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020. ... . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.10/2016.. Apa yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak?Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
7 Dirjen pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan pajak dalam hal apa saja?Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, apabila setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau ...
Apakah peran Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pemeriksaan pajak?Direktur jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|