Peraturan bkn no 18 tahun 2020 tentang juknis pengadaan pppk

Download Peraturan BKN No 18 Tahun 2020 tentang Juknis Pengadaan PPPK PDF, Berikut Link Unduhnya /PIXABAY/Edar

Portal Kudus -  Berikut Link Download Peraturan BKN No 18 Tahun 2020 tentang Juknis Pengadaan PPPK PDF, Berikut Link Unduhnya

Tahapan dan petunjuk teknis (juknis) pengadaan PPPK diatur dalam Peraturan BKN No 18 Tahun 2020.

Peraturan BKN No 18 Tahun 2020 mengatur soal penyelenggaraan seleksi PPPK, penetapan dan pengumuman hasil seleksi, hingga penandatanganan perjanjian kerja.

Baca Juga: Ini Cara Memilih Formasi PPPK Tahap 2 dan Cara Daftar PPPK Tahap 2 Tahun 2021

Peraturan BKN No 18 Tahun 2020 juga menjelaskan, gaji/tunjangan PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).

Berikut Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 2:

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi II : 24 - 30 Oktober 2021

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 4 November 2021

- Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK Guru: 4 - 7 November 2021

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 1 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Sumber //www.bkn.go.id/regulasi

Berikut ini beberapa perubahannya:

1. Ketentuan pasal 1, ditambahkan 1 angka yakni angka 11 sehingga berbunyi sebagai berikut:

11. Uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa adalah pemeriksaan dan penilaian kesehatan baik jasmani dan//atau rohani yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian persyaratann fisik,, psikologis dan/atau kesehata jiwa dengann persyaratan dalam jabatan pada instansi pengadaan PPPK yang dilamar oleh peserta seleksi.

2. Ketentuan pasal 18 diubah, sehinggan berbunyi sebagai berikut:

(1) Penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK paling kurang terdiri dari 3 tahapan, yaitu:

a. seleksi administrasi;

b. seleksi kompetensi; dan

c. wawancara.

(2) Dalam hal diperlukan, panitia seleksi pengadaan PPPK dapat melakukan uji persyaratan fisik,, psikologis, dan/atau kesehatann jiwa dalam pelaksanaan seleksi sesuai dengan persyaratan jabatan pada instansi pemerintah.

3. Ketentuan pasal 20 ayat (4) dihapus.

4. Di antara bagian keempat dan bagian kelima serta di antara pasal 21 dan pasal 22 disisipkan 1 bagian dan 1 pasal yakni bagian keempat A dan pasal 21A.

Bagian Keempat A

Uji Persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa

5. Ketentuan pasal 30 diubah

Pengangkatan menjadi PPPK dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

dst.

6. Ketentuan pasal 31 ayat (2) dihapus dan ditambahkan 1 ayat yakni ayat (3).

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk pengangkatan PPPK dalam jabatan fungsional dan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah.

7. Lampiran Va, Vb, Vc, VIII, XI, XIIa, XIIb, XIIc diubah, dan setelah lampiran XIIc ditambahkan 1 lampiran yaitu lampiran XIII.

Download Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Juknis PPPK terbaru.

LnRiLWZpZWxke21hcmdpbi1ib3R0b206MC43NmVtfS50Yi1maWVsZC0tbGVmdHt0ZXh0LWFsaWduOmxlZnR9LnRiLWZpZWxkLS1jZW50ZXJ7dGV4dC1hbGlnbjpjZW50ZXJ9LnRiLWZpZWxkLS1yaWdodHt0ZXh0LWFsaWduOnJpZ2h0fS50Yi1maWVsZF9fc2t5cGVfcHJldmlld3twYWRkaW5nOjEwcHggMjBweDtib3JkZXItcmFkaXVzOjNweDtjb2xvcjojZmZmO2JhY2tncm91bmQ6IzAwYWZlZTtkaXNwbGF5OmlubGluZS1ibG9ja311bC5nbGlkZV9fc2xpZGVze21hcmdpbjowfQ==

LnRiLWhlYWRpbmcuaGFzLWJhY2tncm91bmR7cGFkZGluZzowfQ==

Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Konsiderans Menimbang:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, untuk memperjelas keputusan pengangkatan calon, usul penetapan nomor induk, format perjanjian kerja, keputusan pengangkatan, dan surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu mengubah beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email . Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan

tirto.id - Pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18 Tahun 2020.

Peraturan tersebut memuat informasi terkait petunjuk teknis pengadaan rekrutmen hingga pengangkatan PPPK secara nasional.

Petunjuk teknis tersebut dapat diakses dan diunduh melalui link berikut:

Link Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 PDF.

Kegiatan rekrutmen PPPK Guru 2021 saat ini telah memasuki masa sanggah seleksi kompetensi tahap 1. Masa sanggah ini masih akan berlangsung hingga 18 Oktober 2021.

Sanggah diperuntukkan bagi peserta yang tidak lolos seleksi kompetensi tahap 1. Sementara, untuk peserta seleksi yang lolos seleksi, akan segera diangkat sebagai PPPK tanpa menunggu keseluruhan rangkaian seleksi PPPK selesai.

"Jadi tidak menunggu tahap sampai selesai. (Peserta) yang lulus tahap pertama ini nanti akan kami tetapkan Nomor Induk PPPK," terang Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada siaran langsung di Youtube Kemendikbud RI.

Dalam kesempatan yang sama, Bima menjelaskan bahwa pelaksanaan teknis penetapan Nomor Induk PPPK akan memanfaatkan sistem tanpa cetak (paperless) dan tanda tangan elektronik.

Prosedur ini dinilai dapat mencegah praktik pencaloan yang menawarkan pengangkatan PPPK dengan Surat Keterangan dan tanda tangan palsu.

"Jadi tidak ada lagi tanda tangan basah. Kami berharap para peserta tidak percaya kepada calo-calo yang menjanjikan kelulusan peserta. Karena tidak mungkin, karena kami telah melakukannya secara elektronik" lanjut Bima.

Syarat Pemberkasan PPPK Guru 2021

Prosedur dan syarat pemberkasan sendiri baru akan diumumkan setelah pengumuman pasca sanggah yang berlangsung pada 20 Oktober 2021 mendatang. Namun, syarat pemberkasan pada rekrutmen PPPK 2019 lalu dapat dijadikan acuan untuk prosedur pemberkasan tahun ini.

Berikut syarat dokumen untuk pengangkatan dan penetapan Nomor Induk PPPK sesuai yang tercantum pada juknis:

1. Dokumen Usul Penetapan Nomor Induk PPPK yang dibubuhi stempel atau cap dinas dan pasfoto sesuai dengan yang ada di laman //sscasn.bkn.go.id

2. Dokumen keputusan pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh PPK

3. Fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)

4. Satu set daftar riwayat hidup bermaterai yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto di laman //sscasn.bkn.go.id

5. Surat pernyataan yang berisi tentang:

  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama 2 tahun atau lebih;
  • tidak pernah diberhentingan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri, maupun tidak pernah diberhentikan dengan tidak homat sebagai pegawai swasta, BUMN, atau BUMD. Syarat ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.
  • tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK TNI, Polri;
  • tidak menjadi aggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis;

    bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditentukan oleh instansi pemerintahan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

7. Surat keterangan bebas Narkoba yang ditandatangani oleh dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang di badan pengujian zat narkoba.

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

9. Surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama masing-masing instansi.

Perlu digarisbawahi bahwa persyaratan ini masih dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan rekrutmen PPPK Guru 2021 terbaru.

Baca juga:

  • Passing Grade PPPK Non Guru, Nilai Ambang Batas PPPK & Jadwalnya
  • sscasn.bkn.go.id 2021 & Soal PPPK Kompetensi Teknis dan Jawabannya
  • Berita PPPK Terbaru Guru 2021: Info 3 Kategori Nilai Ambang Batas

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan menarik lainnya Yonada Nancy
(tirto.id - ynd/wta)


Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Kontributor: Yonada Nancy

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA