b. Show
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen PNS dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diantaranya berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2017 di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mulai berlaku pada tanggal 7 April 2017 setelah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNSMencabutPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mencabut:
Pertimbangan yang menjadi latar belakang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dasar HukumDasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah: Penjelasan Umum PP Manajemen PNSDalam rangka penyelenggaraan Manajemen ASN yang berdasarkan Sistem Merit, maka diperlukan pengaturan Manajemen PNS. Pengaturan Manajemen PNS bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN yang dapat mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada PPK. Dalam penyelenggaraan Manajemen PNS, Presiden atau PPK mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan pembinaan Manajemen PNS dapat didelegasikan kepada PyB dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen PNS diperlukan sistem informasi pengembangan kompetensi, sistem informasi pelatihan, sistem informasi manajemen karier, dan sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun, yang merupakan bagian yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN. Manajemen PNS dalam Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan. Isi PP Manajemen PNSBerikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (bukan dalam format asli): Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Manajemen PNS meliputi:
Pasal 3
Penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan sesuai dengan siklus anggaran. Bagian KeduaPenyusunan KebutuhanPasal 5
Pasal 6
Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi kebutuhan jumlah dan jenis: Pasal 8Rincian kebutuhan PNS setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disusun berdasarkan:
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyusunan kebutuhan PNS diatur dengan Peraturan Kepala BKN.
Dalam pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN dan penetapan kebutuhan PNS oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) harus memperhatikan:
Pasal 14Dalam hal kebutuhan PNS yang telah ditetapkan pada Instansi Pemerintah tidak seluruhnya direalisasikan, Menteri dapat mempertimbangkan sebagai tambahan usulan kebutuhan PNS untuk tahun berikutnya. Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19Pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan melalui tahapan:
Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
Dalam hal diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan PNS dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sesuai dengan persyaratan Jabatan pada Instansi Pemerintah. Pasal 31
Pasal 32PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil akhir seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. Bagian KeenamPengangkatan Calon PNS danMasa Percobaan Calon PNSPasal 33Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN. Pasal 34
Pasal 35Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu. Bagian KetujuhPengangkatan Menjadi PNSPasal 36
Pasal 37
Pasal 38Dalam hal calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tewas, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian KedelapanSumpah/JanjiPasal 39
Pasal 40Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: “Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah; bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang- undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara”. Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengadaan PNS diatur dengan Peraturan Kepala BKN.
Jabatan PNS terdiri atas: Pasal 48
Pasal 49
Bagian KeduaJabatan AdministrasiParagraf 1Jenjang, Tanggung Jawab, dan AkuntabilitasPasal 50Jenjang JA dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas:
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53Pejabat administrasi dilarang rangkap Jabatan dengan JF. Paragraf 2Persyaratan dan PengangkatanPasal 54
Pasal 55
Paragraf 3Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan AdministrasiPasal 56
Paragraf 4Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/JanjiJabatan AdministrasiPasal 57Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat administrator dan pejabat pengawas wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 58Sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 berbunyi sebagai berikut: "Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara; bahwa saya dalam menjalankan tugas Jabatan, akan menjunjung etika Jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela. Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62Pengambilan sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan, PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan, dan saksi. Pasal 63Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan administrator dan Jabatan pengawas diatur dengan Peraturan Kepala BKN. Paragraf 5Pemberhentian dari Jabatan AdministrasiPasal 64
Paragraf 6Tata Cara Pemberhentian dariJabatan AdministrasiPasal 65
Pasal 66
Bagian KetigaJabatan FungsionalParagraf 1Kedudukan, Tanggung Jawab, Tugas, Kategori, Jenjang,Kriteria, dan Akuntabilitas Jabatan FungsionalPasal 67Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. Pasal 68JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pasal 69
Pasal 70JF ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
Pasal 71
Paragraf 2Klasifikasi Jabatan FungsionalPasal 72
Paragraf 3Penetapan Jabatan FungsionalPasal 73
Paragraf 4Pengangkatan dan Persyaratan Jabatan FungsionalPasal 74
Pasal 75
Pasal 76
Pasal 77
Pasal 78
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 81
Paragraf 5Tata Cara Pengangkatan Pertamadalam Jabatan FungsionalPasal 82
Paragraf 6Tata Cara Pengangkatan dalam JabatanFungsional melalui Perpindahan JabatanPasal 83
Paragraf 7Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsionalmelalui PenyesuaianPasal 84
Paragraf 8Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsionalmelalui PromosiPasal 85
Paragraf 9Pendelegasian Pengangkatan dalam Jabatan FungsionalPasal 86
Paragraf 10Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/JanjiPasal 87Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 88Sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 berbunyi sebagai berikut: "Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara; bahwa saya dalam menjalankan tugas Jabatan, akan menjunjung etika Jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela. Pasal 89
Pasal 90
Pasal 91
Pasal 92
Pasal 93Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JF diatur dengan Peraturan Kepala BKN. Paragraf 11Pemberhentian dari Jabatan FungsionalPasal 94
Paragraf 12Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan FungsionalPasal 95
Pasal 96PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pemberhentian dari JF selain JF ahli madya. Pasal 97Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dari JF diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 13Rangkap JabatanPasal 98Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, pejabat fungsional dilarang rangkap Jabatan dengan JA atau JPT, kecuali untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas Jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF. Paragraf 14Instansi PembinaPasal 99
Pasal 100Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) dilakukan oleh Menteri. Paragraf 15Organisasi ProfesiPasal 101
Jenjang JPT terdiri atas:
Pasal 103JPT berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah. Pasal 104
Paragraf 2Persyaratan Jabatan Pimpinan TinggiPasal 105
Pasal 106
Pasal 107Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 sebagai berikut:
Pasal 108Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) sebagai berikut:
Pasal 109
Paragraf 3Tata Cara Pengisian dan PengangkatanJabatan Pimpinan TinggiPasal 110
Pasal 111
Pasal 112
Pasal 113Pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dan Pasal 111 dilakukan melalui tahapan:
Pasal 114
Pasal 115Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 memiliki tugas:
Pasal 116
Pasal 117
Pasal 118
Pasal 119
Pasal 120
Pasal 121
Pasal 122Penetapan dan pengangkatan JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf f dilakukan oleh Presiden atau PPK sesuai dengan kewenangan berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3). Pasal 123
Pasal 124
Pasal 125Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di lingkungan kesekretariatan lembaga negara kepada pimpinan lembaga negara untuk disampaikan kepada Presiden. Pasal 126
Pasal 127
Pasal 128
Pasal 129PPK dilarang mengisi Jabatan yang lowong dari calon pejabat pimpinan tinggi yang lulus seleksi pada JPT yang lain. Paragraf 4Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggikarena Penataan OrganisasiPasal 130
Pasal 131
Pasal 132
Pasal 133
Pasal 134
Paragraf 5Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/JanjiJabatan Pimpinan TinggiPasal 135Setiap PNS atau non-PNS yang diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 136Sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 berbunyi sebagai berikut: "Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara; bahwa saya, dalam menjalankan tugas Jabatan, akan menjunjung etika Jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela. Pasal 137
Pasal 138
Pasal 139
Pasal 140Pengambilan sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan, pejabat yang mengangkat sumpah/janji Jabatan, dan saksi. Pasal 141Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan pejabat pimpinan tinggi diatur dengan Peraturan Kepala BKN. Paragraf 6Target Kinerja dan Uji KompetensiPejabat Pimpinan TinggiPasal 142
Pasal 143Dalam hal pejabat pimpinan tinggi yang berasal dari non-PNS tidak memenuhi target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2), yang bersangkutan diberhentikan dari JPT. Paragraf 7Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan TinggiPasal 144PNS diberhentikan dari JPT apabila:
Paragraf 8Tata Cara Pemberhentian dariJabatan Pimpinan TinggiPasal 145
Pasal 146Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dari JPT diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian KelimaJabatan ASN Tertentu yang dapat Diisi oleh Prajurit TentaraNasional Indonesia dan AnggotaKepolisian Negara Republik IndonesiaPasal 147Jabatan ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 148
Pasal 149Nama Jabatan, kompetensi Jabatan, dan persyaratan Jabatan ASN pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, dan Pasal 148 ditetapkan oleh PPK dengan persetujuan Menteri. Pasal 150Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan ASN pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 tidak dapat beralih status menjadi PNS. Pasal 151
Pasal 152Pengisian Jabatan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 harus memenuhi persyaratan kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak Jabatan, kesehatan, integritas, dan persyaratan Jabatan lain berdasarkan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 153PPK Instansi Pusat yang membutuhkan prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menduduki Jabatan tertentu pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 mengajukan permohonan secara tertulis kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN. Pasal 154
Pasal 155
Pasal 156Batas Usia Pensiun bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki Jabatan ASN pada Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 157
Pasal 158Nama Jabatan, kompetensi Jabatan, dan persyaratan Jabatan ASN pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 harus sudah ditetapkan oleh PPK paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 159Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 sebagai berikut:
Pasal 160Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan mengisi JPT tertentu pada instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 dan Pasal 149 diatur oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagian KeenamJabatan Tertentu di Lingkungan Tentara NasionalIndonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesiayang dapat Diduduki Pegawai Negeri SipilPasal 161
Pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi merupakan manajemen karier PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit. Pasal 163Penyelenggaraan manajemen karier PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 bertujuan untuk:
Pasal 164Sasaran penyelenggaraan manajemen karier PNS yaitu:
Pasal 165
Pasal 166
Pasal 167Profil PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (4) huruf b merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS yang terdiri atas:
Pasal 168Data personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf a berisi informasi mengenai data diri PNS, paling sedikit meliputi:
Pasal 169Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf b merupakan informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah. Pasal 170Rekam jejak Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf c merupakan informasi mengenai riwayat Jabatan yang pernah diduduki PNS. Pasal 171
Pasal 172
Pasal 173Riwayat hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf f merupakan informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. Pasal 174Informasi kepegawaian lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf g merupakan informasi yang memuat prestasi, penghargaan, dan/atau hukuman yang pernah diterima. Pasal 175
Bagian KeduaPengembangan KarierParagraf 1UmumPasal 176
Pasal 177
Pasal 178Selain mutasi dan/atau promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (3), pengembangan karier dapat dilakukan melalui penugasan khusus. Pasal 179
Paragraf 2Rencana Pengembangan KarierPasal 180
Pasal 181
Pasal 182
Paragraf 3Pelaksanaan Pengembangan KarierPasal 183
Pasal 184
Paragraf 4Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan KarierPasal 185
Pasal 186
Pasal 187
Paragraf 5Pola KarierPasal 188
Pasal 189
Paragraf 6MutasiPasal 190
Pasal 191Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan tim penilai kinerja PNS. Pasal 192
Pasal 193
Pasal 194
Pasal 195
Pasal 196
Pasal 197Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 sampai dengan Pasal 196 diatur dengan Peraturan Kepala BKN. Paragraf 7PromosiPasal 198
Pasal 199
Pasal 200
Paragraf 8Tim Penilai Kinerja PNSPasal 201
Paragraf 9Penugasan KhususPasal 202
Bagian KetigaPengembangan KompetensiParagraf 1UmumPasal 203
Pasal 204Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 menjadi dasar pengembangan karier dan menjadi salah satu dasar bagi pengangkatan Jabatan. Paragraf 2Kebutuhan dan Rencana Pengembangan KompetensiPasal 205
Pasal 206
Pasal 207
Pasal 208
Pasal 209
Paragraf 3Pelaksanaan Pengembangan KompetensiPasal 210
Pasal 211
Pasal 212
Pasal 213Pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan secara:
Pasal 214
Pasal 215
Pasal 216
Pasal 217
Pasal 218
Pasal 219LAN bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi. Pasal 220Pelaksanaan pengembangan kompetensi diinformasikan melalui sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN. Paragraf 4Evaluasi Pengembangan KompetensiPasal 221
Pasal 222
Pasal 223
Pasal 224Hasil evaluasi pengembangan kompetensi nasional dipublikasikan dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN. Pasal 225Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi diatur dengan Peraturan Kepala LAN. Bagian KeempatSistem Informasi Manajemen KarierParagraf 1Sistem Informasi Manajemen KarierInstansi PemerintahPasal 226
Paragraf 2Sistem Informasi Manajemen Karier NasionalPasal 228
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja PNS dan disiplin PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 dan Pasal 229, diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIIPENGHARGAANPasal 231PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. Pasal 232Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, dapat berupa pemberian:
Pasal 233Pemberian penghargaan berupa tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 huruf a, diberikan kepada PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 234Pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 huruf b, diberikan kepada PNS berdasarkan pada penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas Jabatan. Pasal 235Penghargaan berupa kesempatan tambahan untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 huruf c, diberikan kepada PNS yang mempunyai nilai kinerja yang sangat baik, memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada organisasi dan merupakan tambahan atas pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 203. Pasal 236Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 huruf b dan huruf c diberikan oleh PyB setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS atas usul pimpinan unit kerja. Pasal 237Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 huruf d diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VIIIPEMBERHENTIANBagian KesatuDasar PemberhentianParagraf 1Pemberhentian atas Permintaan SendiriPasal 238
Paragraf 2Pemberhentian Karena MencapaiBatas Usia PensiunPasal 239
Pasal 240Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan dalam Undang-Undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam Undang- Undang yang bersangkutan. Paragraf 3Pemberhentian karena Perampingan Organisasiatau Kebijakan PemerintahPasal 241
Paragraf 4Pemberhentian karena tidak CakapJasmani dan/atau RohaniPasal 242
Paragraf 5Pemberhentian Karena Meninggal Dunia,Tewas, atau HilangPasal 243
Pasal 244
Pasal 245
Pasal 246
Paragraf 6Pemberhentian karena MelakukanTindak Pidana/PenyelewenganPasal 247PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. Pasal 248
Pasal 249
Pasal 250PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
Pasal 251PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Pasal 252Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 huruf b dan huruf d dan Pasal 251 ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Paragraf 7Pemberhentian karena Pelanggaran DisiplinPasal 253
Paragraf 8Pemberhentian karena Mencalonkan Diri atau DicalonkanMenjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, danAnggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan WakilGubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil WalikotaPasal 254
Paragraf 9Pemberhentian karena MenjadiAnggota dan/atau Pengurus Partai PolitikPasal 255
Paragraf 10 Pemberhentian karena tidak Menjabat LagiSebagai Pejabat NegaraPasal 256
Paragraf 11Pemberhentian karena Hal LainPasal 257
Pasal 258PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pasal 259
Paragraf 12Sistem Informasi ManajemenPemberhentian dan PensiunPasal 260
Bagian KeduaTata Cara PemberhentianParagraf 1Tata Cara Pemberhentian atas Permintaan SendiriPasal 261
Paragraf 2Tata Cara Pemberhentiankarena Mencapai Batas Usia PensiunPasal 262
Paragraf 3Tata Cara Pemberhentian Karena PerampinganOrganisasi atau Kebijakan PemerintahPasal 263
Paragraf 4Tata Cara Pemberhentiankarena Tidak Cakap Jasmani dan/atau RohaniPasal 264
Paragraf 5Tata Cara Pemberhentiankarena Meninggal Dunia, Tewas, atau HilangPasal 265
Paragraf 6Tata Cara Pemberhentian karena MelakukanTindak Pidana/PenyelewenganPasal 266
Paragraf 7Tata Cara Pemberhentiankarena Pelanggaran Disiplin
Paragraf 8Tata Cara Pemberhentian karena MencalonkanDiri atau Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden,Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah,Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota,Wakil Bupati/Wakil WalikotaPasal 268
Paragraf 9Tata Cara Pemberhentiankarena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai PolitikPasal 269
Pasal 270
Paragraf 10Tata Cara Pemberhentiankarena Tidak Menjabat Lagi sebagai Pejabat NegaraPasal 271
Paragraf 11Tata Cara Pemberhentian karena Hal LainPasal 272
Pasal 273
Pasal 274
Paragraf 12Penyampaian Keputusan PemberhentianPasal 275
Bagian KetigaPemberhentian Sementara dan Pengaktifan KembaliParagraf 1Pemberhentian SementaraPasal 276PNS diberhentikan sementara, apabila:
Pasal 277
Pasal 278
Pasal 279
Pasal 280
Pasal 281
Pasal 282Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan:
Pasal 283
Paragraf 2Tata Cara Pemberhentian SementaraPasal 284
Paragraf 3Pengaktifan KembaliPasal 285
Paragraf 4Tata Cara Pengaktifan KembaliPasal 286
Pasal 287
Bagian KeempatKewenangan Pemberhentian, PemberhentianSementara, dan Pengaktifan KembaliParagraf 1Kewenangan PemberhentianPasal 288Presiden menetapkan pemberhentian PNS di lingkungan Instansi Pusat dan PNS di lingkungan Instansi Daerah yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama. Pasal 289
Pasal 290PPK Pusat menetapkan pemberhentian terhadap:
Pasal 291PPK Instansi Daerah provinsi menetapkan pemberhentian terhadap:
Pasal 292PPK Instansi Daerah kabupaten/kota menetapkan pemberhentian terhadap:
Paragraf 2Kewenangan Pemberhentian Sementaradan Pengaktifan KembaliPasal 293
Pasal 294Presiden atau PPK menetapkan pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara di lingkungan Instansi Pusat dan PNS di lingkungan Instansi Daerah. Bagian KelimaHak Kepegawaian bagi PNS yang DiberhentikanPasal 295PNS yang diberhentikan dengan hormat, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan diberhentikan tidak dengan hormat diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian KeenamUang Tunggu dan Uang PengabdianPasal 296Uang tunggu diberikan setiap tahun untuk paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 297
Pasal 298PNS yang menerima uang tunggu wajib melaporkan diri kepada PPK melalui PyB paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya pemberian uang tunggu. Pasal 299
Pasal 300PNS yang menerima uang tunggu dan diangkat kembali dalam Jabatan, dicabut pemberian uang tunggunya terhitung sejak pengangkatannya, dan yang bersangkutan menerima penghasilan penuh sebagai PNS. Pasal 301Pemberian dan pencabutan uang tunggu ditetapkan oleh PPK. Pasal 302
BAB IXPENGGAJIAN, TUNJANGAN, DAN FASILITASPasal 303
BAB XJAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUAPasal 304
Pasal 305Jaminan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (1) diberikan kepada:
Pasal 306Pemberian pensiun bagi PNS dan pensiun janda/duda PNS ditetapkan oleh Presiden atau PPK setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN. Pasal 307Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB XIPERLINDUNGANPasal 308
BAB XIICUTIBagian KesatuUmumPasal 309
Bagian KeduaJenis CutiPasal 310Cuti terdiri atas:
Bagian KetigaCuti TahunanPasal 311
Pasal 312Dalam hal hak atas cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender. Pasal 313
Pasal 314
Pasal 315PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Bagian KeempatCuti BesarPasal 316
Pasal 317Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama. Pasal 318Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. Bagian KelimaCuti SakitPasal 319Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. Pasal 320
Pasal 321
Pasal 322PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya. Pasal 323Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. Pasal 324
Bagian KeenamCuti MelahirkanPasal 325
Pasal 326
Pasal 327Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. Bagian KetujuhCuti Karena Alasan PentingPasal 328PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
Pasal 329PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan. Pasal 330Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 (satu) bulan. Pasal 331
Pasal 332Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. Bagian KedelapanCuti BersamaPasal 333
Bagian KesembilanCuti di Luar Tanggungan NegaraPasal 334
Pasal 335
Pasal 336
Pasal 337
Bagian KesepuluhKetentuan Lain Terkait CutiPasal 338
Pasal 339
Pasal 340Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap calon PNS. Pasal 341Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN. BAB XIIIKETENTUAN LAIN-LAINBagian KesatuPNS yang Menjadi Pejabat Negara danPimpinan atau Anggota Lembaga NonstrukturalPasal 342PNS dapat diangkat, dicalonkan, atau mencalonkan diri menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural. Pasal 343
Pasal 344Selama menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural, masa kerja sebagai pejabat negara dan pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS. Bagian KeduaPNS yang Mencalonkan Diri atau Dicalonkanmenjadi Pejabat NegaraPasal 345
Pasal 346
Bagian KetigaHak Kepegawaian PNS yang diangkatMenjadi Pejabat Negara dan Pimpinan atauAnggota Lembaga NonstrukturalPasal 347PNS yang diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural berhak atas penghasilan sebagai pejabat negara dan pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 348PNS yang diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural tidak dibayarkan penghasilan sebagai PNS. Pasal 349
Bagian KeempatMasa Persiapan PensiunPasal 350
BAB XIVKETENTUAN PERALIHANPasal 351Calon PNS dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan belum mengikuti pelatihan prajabatan sampai dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, wajib mengikuti pelatihan prajabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 352Pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 353Pejabat administrator yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b wajib memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 354PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun. Pasal 355PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun. Pasal 356PNS yang diangkat dalam JF ahli muda, JF ahli pertama, dan JF penyelia setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58), Batas Usia Pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun. Pasal 357PNS yang menduduki JA dan JPT yang telah melaksanakan tugas-tugas JF sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dapat diangkat dalam JF melalui penyesuaian yang dilaksanakan 1 (satu) kali secara nasional untuk paling lama:
terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, kualifikasi, dan kompetensi serta dilaksanakan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 358PNS yang telah menduduki JPT tetapi belum memenuhi persyaratan Jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, wajib memenuhi persyaratan Jabatan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 359Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap menerima penghasilan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan selesainya masa pemberhentian sementara. Pasal 360PNS yang sedang menjalankan cuti berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3093), sisa masa cutinya berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. BAB XVKETENTUAN PENUTUPPasal 361Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 362Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 363Peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 364Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikian Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS semoga bermanfaat. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPenjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil |