Peraturan kepala bkn tentang tata cara pelantikan

Definisi

Peraturan Kepala Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah I janji jabatan.

1. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrator dan jabatan pengawas;2. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional; dan

3. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
  3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013
  4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19
    Tahun 2OI4

LINK

Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Kepala BKN

Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi

Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63, Pasal 93, dan Pasal 141 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi;

Berikut detail Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017

Entitas Badan Kepegawaian Negara
Jenis Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN)
Nomor 7 Tahun 2017
Tahun 2017
Tentang Perka BKN Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi
Tanggal Ditetapkan 15 Juni 2017
Tanggal Diundangkan 04 Juli 2017
Berlaku Tanggal 04 Juli 2017
Sumber BN.2017/NO.902, bkn.go.id : 3 hlm.

Silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.39 MB)

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Definisi: BN = Berita Negara

TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : //peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email , terima kasih.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Surabaya Tahun 2018

Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Surabaya yang Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja…

Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemakaman pada Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka…

Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi di Kota…

Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis Pelayanan Izin Mendirikan…

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penerbitani Zin…

Peraturan BKN

InfoASN.id – PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi

Entitas Badan Kepegawaian Negara
Jenis Peraturan Kepala BKN
Nomor 7
Tahun 2017
Tentang Peraturan Kepala BKN Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi
Tanggal Ditetapkan 15 Juni 2017
Tanggal Diundangkan 04 Juli 2017
Berlaku Tanggal
Sumber LN.2017/NO.902, JDIH bkn.go.id

PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2017.pdf

Definisi:BN = Berita NegaraTBN = Tambahan Berita Negara LN = Lembaran Negara

TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : BKN.GO.ID

Share

Tags: Jabatan Fungsional

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabaran Pimpinan Tinggi

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017

Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA