Definisi
Peraturan Kepala Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah I janji jabatan.
1. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrator dan jabatan pengawas;2. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional; dan
3. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19
Tahun 2OI4
LINK
Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Kepala BKN
Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi
Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63, Pasal 93, dan Pasal 141 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi;
Berikut detail Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017
Entitas | Badan Kepegawaian Negara |
Jenis | Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) |
Nomor | 7 Tahun 2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perka BKN Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi |
Tanggal Ditetapkan | 15 Juni 2017 |
Tanggal Diundangkan | 04 Juli 2017 |
Berlaku Tanggal | 04 Juli 2017 |
Sumber | BN.2017/NO.902, bkn.go.id : 3 hlm. |
Silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.39 MB)
Preview PDF
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi: BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : //peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email , terima kasih.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Surabaya Tahun 2018
Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Surabaya yang Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja…
Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemakaman pada Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka…
Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi di Kota…
Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis Pelayanan Izin Mendirikan…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penerbitani Zin…
Peraturan BKN
InfoASN.id – PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi
Entitas | Badan Kepegawaian Negara |
Jenis | Peraturan Kepala BKN |
Nomor | 7 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Peraturan Kepala BKN Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi |
Tanggal Ditetapkan | 15 Juni 2017 |
Tanggal Diundangkan | 04 Juli 2017 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | LN.2017/NO.902, JDIH bkn.go.id |
PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2017.pdf
Definisi:BN = Berita NegaraTBN = Tambahan Berita Negara LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : BKN.GO.ID
Share
Tags: Jabatan Fungsional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabaran Pimpinan Tinggi
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017
Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi