PERATURAN tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19)
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangig Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid_ 19)
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  4. Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  5. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
  6. Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional
  7. Nomor 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan
  8. Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
  9. Nomor 124 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 Tentang Komisi Penanggulangan Aids Nasional
  10. Nomor 114 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis
  11. Nomor 113 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis
  12. Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Komite Nasional Keuangan Syariah
  13. Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
  14. Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
  15. Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit
  16. Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan Dan Bidang Ketenagakerjaan
  17. Nomor 110 Tahun 2013 Tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  18. Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
  19. Nomor 108 Tahun 2013 Tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial
  20. Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi
  21. Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha
  22. Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
  23. Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional
  24. Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan
  25. Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis
  26. Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Penggantian dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
  27. Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, Dan Teknisi Elektromedis
  28. Nomor 52 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan
  29. Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penanganan Dan Pengendalian Virus Flu Burung (Avian Influenza)
  30. Nomor 75 Tahun 2006 Tentang Komisi Penanggulangan Aids Nasional
  31. Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
  32. Nomor 56 Tahun 1995 Tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan

Untuk mewujudkan organisasi Rumah Sakit yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam rangka mencapai visi dan misi Rumah Sakit sesuai tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance).

Bentuk

  1. Organisasi Rumah Sakit disesuaikan dengan besarnya kegiatan dan beban kerja Rumah Sakit
  2. Struktur organisasi Rumah Sakit harus membagi habis seluruh tugas dan fungsi Rumah Sakit

Kaidah Struktur

Setiap pimpinan organisasi di lingkungan Rumah Sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, sinkronisasi dan mekanisasi di dalam lingkungannya masing-masing serta dengan unit-unit lainnya.

Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas

  1. kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit;
  2. unsur pelayanan medis;
  3. unsur keperawatan;
  4. unsur penunjang medis;
  5. unsur administrasi umum dan keuangan;
  6. komite medis; dan
  7. satuan pemeriksaan internal.

Unsur Unsur di Rumah Sakit

  1. Unsur organisasi Rumah Sakit selain kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit dapat berupa direktorat, departemen, divisi, instalasi, unit kerja, komite dan/atau satuan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja Rumah Sakit.
  2. Unsur organisasi Rumah Sakit dapat digabungkan sesuai kebutuhan, beban kerja, dan/atau klasifikasi Rumah Sakit.

Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit

  1. Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit adalah pimpinan tertinggi dengan nama jabatan kepala, direktur utama, atau direktur.
  2. Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit bertugas memimpin penyelenggaraan Rumah Sakit.
  3. Dalam melaksanakan tugas kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit menyelenggarakan fungsi :
    1. koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi;
    2. penetapan kebijakan penyelenggaraan Rumah Sakit sesuai dengan kewenangannya
    3. penyelenggaraan tugas dan fungsi Rumah Sakit;
    4. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi; dan
    5. evaluasi, pencatatan, dan pelaporan

Unsur pelayanan medis

  1. Unsur pelayanan medis merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan medis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit
  2. Unsur pelayanan medis dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer (sesuai bentuk struktur organisasi dalam peraturan internal rumah sakit atau Hospital by Law)
  3. Unsur pelayanan medis unsur pelayanan medis menyelenggarakan fungsi :
    1. penyusunan rencana pemberian pelayanan medis
    2. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan medis
    3. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis
    4. pemantauan dan evaluasi pelayanan medis
  4. Unsur pelayanan medis meliputi
    1. pelayanan rawat jalan,
    2. rawat inap, dan
    3. gawat darurat

Unsur keperawatan

  1. Unsur keperawatan merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan keperawatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit
  2. Unsur keperawatan dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer.
  3. Unsur keperawatan bertugas melaksanakan pelayanan keperawatan
  4. Dalam melaksanakan tugas unsur keperawatan menyelenggarakan fungsi :
    1. penyusunan rencana pemberian pelayanan keperawatan
    2. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan keperawatan
    3. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang keperawatan
    4. pemantauan dan evaluasi pelayanan keperawatan.

Unsur Penunjang Medis

  1. Unsur penunjang medis merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan penunjang medis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.
  2. Unsur penunjang medis dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer.
  3. Unsur penunjang medis unsur penunjang medis menyelenggarakan fungsi
    1. penyusunan rencana pemberian pelayanan penunjang medis;
    2. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan penunjang medis;
    3. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis;
    4. pengelolaan rekam medis; dan
    5. pemantauan dan evaluasi pelayanan penunjang medis
  4. Rumah Sakit dapat membentuk unsur pelayanan penunjang non medis sesuai dengan kebutuhan.
  5. Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit menetapkan lingkup pelayanan atau bidang yang masuk dalam unsur pelayanan penunjang medis dan unsur pelayanan penunjang non medis.

Unsur Administrasi Umum dan Keuangan

  1. Unsur administrasi umum dan keuangan merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan administrasi umum dan keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.
  2. Unsur administrasi umum dan keuangan dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer
  3. Unsur administrasi umum dan keuangan bertugas melaksanakan administrasi umum dan keuangan.
  4. tugas administrasi umum dan keuangan menyelenggarakan fungsi pengelolaan :
    1. ketatausahaan;
    2. kerumahtanggaan;
    3. pelayanan hukum dan kemitraan;
    4. pemasaran;
    5. kehumasan;
    6. pencatatan, pelaporan, dan evaluasi;
    7. penelitian dan pengembangan;
    8. sumber daya manusia; dan
    9. pendidikan dan pelatihan.
  5. Dalam melaksanakan tugas keuangan unsur administrasi umum dan keuangan menyelenggarakan fungsi :
    1. perencanaan anggaran;
    2. perbendaharaan dan mobilisasi dana; dan
    3. akuntansi.
  6. Dalam hal diperlukan, penyelenggaraan fungsi dalam unsur administrasi umum dan keuangan dapat menjadi unsur tersendiri.

Komite Medis

  1. Komite Medis merupakan unsur organisasi yang mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance).
  2. Komite Medis dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.
  3. Komite Medis bertugas meningkatkan profesionalisme staf medis yang bekerja di rumah sakit dengan cara :
    1. melakukan kredensial bagi seluruh staf medis yang akan melakukan pelayanan medis di rumah sakit;
    2. memelihara mutu profesi staf medis; dan
    3. menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis.
  4. Dalam melaksanakan tugas kredensial Komite Medis menyelenggarakan fungsi :
    1. penyusunan dan pengkompilasian daftar kewenangan klinis sesuai dengan masukan dari kelompok staf medis berdasarkan norma keprofesian yang berlaku;
    2. penyelenggaraan pemeriksaan dan pengkajian kompetensi, kesehatan fisik dan mental, perilaku, dan etika profesi;
    3. evaluasi data pendidikan profesional kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan;
    4. wawancara terhadap pemohon kewenangan klinis;
    5. penilaian dan pemutusan kewenangan klinis yang adekuat;
    6. pelaporan hasil penilaian kredensial dan menyampaikan rekomendasi kewenangan klinis kepada komite medik;
    7. pelaksanaan proses rekredensial pada saat berakhirnya masa berlaku surat penugasan klinis dan adanya permintaan dari komite medik; dan
    8. rekomendasi kewenangan klinis dan penerbitan surat penugasan klinis
  5. Dalam melaksanakan tugas memelihara mutu profesi staf medis Komite Medis menyelenggarakan fungsi:
    1. pelaksanaan audit medis;
    2. rekomendasi pertemuan ilmiah internal dalam rangka pendidikan berkelanjutan bagi staf medis;
    3. rekomendasi kegiatan eksternal dalam rangka pendidikan berkelanjutan bagi staf medis rumah sakit tersebut; dan
    4. rekomendasi proses pendampingan (proctoring) bagi staf medis yang membutuhkan.
  6. Dalam melaksanakan tugas menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis Komite Medis menyelenggarakan fungsi :
    1. pembinaan etika dan disiplin profesi kedokteran;
    2. pemeriksaan staf medis yang diduga melakukan pelanggaran disiplin;
    3. rekomendasi pendisiplinan pelaku profesional di rumah sakit; dan
    4. pemberian nasehat atau pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis pada asuhan medis pasien.

Komite Komite lain

Rumah Sakit dapat dibentuk komite lain untuk penyelenggaraan fungsi tertentu di Rumah Sakit sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Komite lain dapat berupa komite :

Apa isi PP 77 tahun 2015?

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT. Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Apa saja struktur organisasi rumah sakit?

Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas.
kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit;.
unsur pelayanan medis;.
unsur keperawatan;.
unsur penunjang medis;.
unsur administrasi umum dan keuangan;.
komite medis; dan..
satuan pemeriksaan internal..

Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang apa?

UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit [JDIH BPK RI]

Apa saja regulasi rumah sakit?

Daftar Regulasi.
Permenkes No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis..
PMK 18 TAHUN 2022 TENTANG SATU DATA KESEHATAN..
BUKU STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES RI 2022..
BUKU PEDOMAN AKREDITASI RS KEMENKES RI 2022..
PMK No 3 Th 2020 ttg Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit..
Permenkes NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG KESELAMATAN PASIEN..