Untuk mewujudkan organisasi Rumah Sakit yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam rangka mencapai visi dan misi Rumah Sakit sesuai tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance). Show
Bentuk
Kaidah StrukturSetiap pimpinan organisasi di lingkungan Rumah Sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, sinkronisasi dan mekanisasi di dalam lingkungannya masing-masing serta dengan unit-unit lainnya. Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas
Unsur Unsur di Rumah Sakit
Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit
Unsur pelayanan medis
Unsur keperawatan
Unsur Penunjang Medis
Unsur Administrasi Umum dan Keuangan
Komite Medis
Komite Komite lainRumah Sakit dapat dibentuk komite lain untuk penyelenggaraan fungsi tertentu di Rumah Sakit sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Komite lain dapat berupa komite : Apa isi PP 77 tahun 2015?Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT. Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Apa saja struktur organisasi rumah sakit?Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas. kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit;. unsur pelayanan medis;. unsur keperawatan;. unsur penunjang medis;. unsur administrasi umum dan keuangan;. komite medis; dan.. satuan pemeriksaan internal.. Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang apa?UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit [JDIH BPK RI]
Apa saja regulasi rumah sakit?Daftar Regulasi. Permenkes No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.. PMK 18 TAHUN 2022 TENTANG SATU DATA KESEHATAN.. BUKU STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES RI 2022.. BUKU PEDOMAN AKREDITASI RS KEMENKES RI 2022.. PMK No 3 Th 2020 ttg Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.. Permenkes NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG KESELAMATAN PASIEN.. |