Perbedaan dan Persamaan sektor publik dan Sektor Privat

pada 31 desember 2018, catatan kas kecil PT adinda menunjukkan saldo sebesar Rp1.865.000,00. Sedangkan dalam kas box didapatkan hasil perhitungan seba … gai berikut 10 lembar @ Rp100.000 8 lembar @ Rp50.000 10 lembar @ Rp20.000 15 lembar @ Rp10.000 20 lembar @ Rp5.000 67 keping @ Rp1.000 50 keping @ Rp1.000 30 keping @ Rp500 50 keping @ Rp200 55 keping @Rp100 pencatatan selisih hasil kas kecil berdasarkan uraian diatas yang benar adalah?

Pengeluaran dana kas kecil pada PD anggrek selama 1 minggu adalah sebagai berikut 13 agustus 2018 pembayaran biaya perbaikan komputer sebesar Rp350.00 … 0,00. 16 agustus 2018 pembayaran iklan kepada koran "masa kini" sebesar Rp250.000,00. Agustus 2018 pembayaran biaya telegram sebesar Rp175.000,00. 16 Agustus 2018 pembelian materai sebesar Rp275.000,00 Jumlah kas kecil dengan metode dana tetap yang benar adalah?

Pada tanggal 15 Maret 2020, PT Melati membeli sebuah mesin BC 02 dengan rncian pengeluaran sebagai berikut:- Harga faktur mesin sebesar Rp78.000.000,0 … 0. - Biaya pengangkutan, asuransi dan lain-lain yang berhubungan dengan pembelian mesin ini dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2020 sebesar Rp2.400.000,00. - Pada tanggal 25 Maret 2020, PT Melati mebayar biaya pemasangan dan uji coba mesin sebesar Rp3.000.000,00. Mesin mulai digunkan dalam kegiatan operasi tanggal 1 April 2020. Mesin diperkirakan memiliki masa manfaat selama 8 tahun dengan taksiran nilai residu sebesar Rp6.000.000Pada tanggal 7 April 2020, PT Melati melakukan negosiasi untuk membeli beberapa aset dengan total harga Rp560.000.000,00. Aset yang dibeli terdiri atas tanah, gedung utama dan gedung tambahan yang akan digunakan sebagai gudang. Aset-aseet ini setelah dinilai secara terpisah memiliki harga pasar sebagai berikut:- Tanah sebesar Rp300.000.000,00- Gedung utama sebesar Rp180.000.000,00- Gedung tambahan sebesar Rp120.000.000,00Berdasarkan kasus pengadaan aset tetap di PT Melati tersebut hitunglah harga perolehan setiap aset dan buat pencatatannya!​

KK bantu jawab soal ​

KK bantu jawab soal ​

Transaksi yang terjadi selama bulan September 2018 pada UD Maju Jaya (non-PKP) adalah sebagai beriku Bastian memulai usahanya dengan nama UD Maju Jaya … di Jl. Jend Sudirman No. 160 Semarang dengan menyetor uang tunai Rp750.000.000,00. 3 September: 5 September: Dibeli tunai Inventaris toko Rp 15.000.000,00 Perlengkapan toko Rp 2.500.000,00 Barang dagang Rp 130.000.000,00 . 6 September : Dibayar biaya iklan di Harian Suara Merdeka sebesar Rp750.000,00. 7 September : Penjualan barang dagang sebagai berikut. Rp16.000.000,00 Kepada Toko Sumber Rejeki Rp12.500.000,00 (0/0) 10 Tunai seharga Dibeli barang dagang dari PT Indofood seharga Rp22.500.000,00 (0) 7 September : 9 September : Dijual barang dagang masing-masing dengan syarat pembayaran 2/10/30 Kepada Toko Sabar Subur sebesar Rp 14.500.000,00 . . Kepada Toko Enggal Jaya sebesar Rp 13.600.000,00 10 September : Dijual barang dagang kepada Toko Sumber Rejeki sebesar Rp23.000.000,00 dengan syarat "/ 30° 13 September: Diterima nota kredit dari PT Indofood sebesar Rp500.000,00. 14 September : Dibayar upah mingguan pegawai sebesar Rp3.000.000,00. 16 September : Diterima cek dari Toko Sumber Rejeki untuk membayar harga pembelian pada tanggal 7 September yang lalu. 17 September : Dibayar utang kepada PT Indofood atas pembelian tanggal 7 September yang 18 September: Penjualan tunai barang dagang sebesar Rp11.650.000,00. lalu. 19 September : Diterima pembayaran dari Toko Sabar Subur dan Toko Enggal Jaya atas harga penjualan tanggal 9 September yang lalu. 20 September : Penjualan tunai barang dagang sebesar Rp7.500.000,00. 21 September: Pembelian tunai barang dagang sebesar Rp27.500.000,00. 23 September : Dibayar upah mingguan pegawai sebesar Rp3.000.000,00. 23 September: Dijual barang dagang kepada Toko Jago dengan menerima sebuah wesel tanpa bunga sebesar Rp14.000.000,00. 25 September: Pembelian barang dagang dengan syarat // dari: . PT Indofood sebesar Rp30.000.000,00 PT Garudafood sebesar Rp30.300.000,00 PT Helios sebesar Rp43.000.000,00 26 September: Penjualan tunai barang dagang sebesar Rp13.300.000,00.27 September : Penjualan dengan syarat pembayaran 2/10/30 kepada:Sumber sebesarToko Enggal Jaya sebesarRp 14.600.000,0030 September: Dibayar:Gaji karyawanBiaya iklan surat kabarRp 16.400.000,00Rp 3.000.000,00Rp 1.750.000,00catat transaksi berikut ke dalam jurnal pembelian dan pengeluaran kas​

Apa hukuman orang yang sudah berdosa?​

pajak adalah prestasi yang di paksakan sepihak oleh terutang kepada penguasa menurut norma norma yang di tatapkan nya secara umum tanpa adanya kontra … prestasi dan pajak tersebut di kemukakan oleh?​

2. Perhatikan beberapa perlengkapan berikut! 1) Cek pengisian kembali kas kecil 2) Formulir jurnal 3) Bukti transaksi 4) Bukti kas keluar 5) Alat untu … k menghitung Yang merupakan perlengkapan pengelola administrasi dana kas kecil adalah nomor .... a. 1, 2, dan 3 b. 1, 3, dan 4 c. 2, 3, dan 5 d. 2, 3, dan 4 e. 3, 4, dan 5​

1. Suatu kegiatan pengumpulan, penilaian dan penyusunan berbagai informasi secara sistematis yang berkaitan dengan jabatan adalah.... a. pengertian an … alisis jabatan tujuan analisis jabatan b. c. manfaat analisis jabatan teknis analisis jabatan d. e. proses analisis jabatan​

Full PDF PackageDownload Full PDF Package

This Paper

A short summary of this paper

37 Full PDFs related to this paper

Download

PDF Pack

Memperkuat Negara: Pembelajaran dari Sektor Privat

Perbedaan dan Persamaan sektor publik dan Sektor Privat

Oleh : Zulfikar Dilahwangsa, S.IP., M.HAN

Asal Instansi: UPT. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar

Pendahuluan

Manusia hidup dalam suasana kerjasama sekaligus suasana antagonis dan penuh pertentangan. Negara hadir sebagai sebuah alat (agency) yang mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak menjadi fenomena antagonis yang membahayakan sekaligus menjadi alat untuk mengorganisir kegiatan manusia ke arah tercapainya bersama [1].

Teori kontrak sosial menjelaskan bahwa negara dibentuk atas kerelaan individu untuk memberikan sebagian kebebasannya kepada satu entitas politik tunggal. Sebagai balasannya, negara menjalankan fungsi penertiban, mengusahakan kesejahteraan rakyat, melaksanakan pertahanan, dan penegakan keadilan [2]. Pemberian sebagian kebebasan oleh individu kepada negara diartikan sebagai kesepakatan oleh individu untuk patuh terhadap aturan yang dibuat oleh negara, sebaliknya berkewajiban untuk menghormati hak individu sebagai warga negara. Legitimasi suatu negara didasarkan atas kemampuan negara dalam memenuhi kebutuhan warga negaranya. Jika tidak, maka negara dapat ditentang bahkan mungkin digulingkan [3]. Dalam memenuhi kewajibannya, negara memiliki berbagai perangkat. Perangkat negara yang bertugas untuk menjalankan rode pemerintahan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN diartikan sebagai pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan [4]. Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan fungsi ASN yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat bangsa. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa personifikasi dari negara adalah aparatur sipil negara itu sendiri.

Dewasa ini, negara seakan gagap mengikuti perkembangan globalisasi. Hal ini semakin nyata ketika negara harus dihadapkan dengan era disrupsi. Ketika negara masih berusaha menata diri untuk menjawab tantangan zaman, pihak privat sudah lebih sigap dalam memberikan jasa dan produk kepada masyarakat dengan memanfaatkan kehadiran teknologi. Padahal, kualitas pelayanan publik merupakan cerminan dari sebuah kualitas birokrasi kualitas birokrasi pemerintah [5].  

Sektor publik dan sektor privat memiliki perbedaan yang mendasar. Pertama, struktur organisasional di sektor publik bersifat rigid dan tidak fleksibel,. Sebaliknya, sektor privat dituntut untuk fleksibel agar tidak tertinggal dari kompetitornya. Perbedaan kedua terkait dengan pengelolaan anggaran. Pada sektor publik, penyediaan barang dan jasa merupakan tanggungan dari pemberi jasa, yaitu pemerintah. Pola pemikiran di sektor publik adalah bagaimana “menghabiskan” anggaran. Sementara itu, sektor privat merupakan organisasi profit yang mendasari keberhasilannya dari seberapa besar keuntungan yang masuk dalam kurun waktu tertentu [6].

            Tantangan tata pemerintahan abad 21 pada hakikatnya adalah bagaimana menghadirkan negara dalam setiap ruang kehidupan masyarakat ditengah-tengah gempuran perkembangan teknologi. Intensitas kehadiran negara yang berwujud pada pelayanan publik berbanding lurus dengan legitimasi negara itu sendiri. Globalisasi telah menciptakan ruang di mana negara tidak lagi menjadi satu-satunya aktor yang mendominasi kehidupan ekonomi politik. Masyarakat luas telah terpapar dari apa yang disebut dengan perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi kemudian menjadikan masyarakat semakin kritis terhadap situasi sekitarnya sekaligus menaikkan ekspektasi masyarakat terhadap apa yang seharusnya dan bagaimana fungsi negara yang ideal. Walaupun hakikat organisasi berbeda, namun sektor privat telah dijadikan sebagai benchmarking untuk melihat kualitas pelayanan sektor publik suatu negara.

Belajar dari Sektor Privat

Studi yang dilaksanakan oleh Giasque dkk menunjukkan fakta yang menarik. Studi tersebut menunjukkan bahwa individu yang memilih untuk bekerja di sektor publik atau menjadi ASN adalah individu yang memiliki hasrat untuk bekerja demi kepentingan umum, memiliki kepetingan dalam dalam mewujudkan kebijakan publik yang dianggap baik, dan berpandangan bahwa pelayanan publik (community work) memberikan rasa pencapaian yang lebih besar dibanding bekerja pada sektor privat [7]. Nilai intrinsik ini yang juga menjadi alasan pribadi penulis sehingga memutuskan untuk bekerja sebagai ASN. Menjadi bagian dari sesuatu yang besar dan melihat bahwa berkontribusi di sektor publik yang berhubungan dengan hajat orang banyak memberikan rasa kepuasan (sense of accomplishment) tersendiri. Setelah beberapa tahun mengabdi di instansi pemerintahan Indonesia, penulis melihat bahwa ada beberapa hal yang dapat diadopsi oleh birokrasi pemerintahan dari sistem kerja yang dimiliki sektor privat tanpa harus menghilangkan esensi dari pelayanan publik, yaitu penerapan sistem merit dalam birokrasi dan penerapan sistem terminasi pegawai yang tidak rumit.

Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dijelaskan bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit. Sistem merit diartikan sebagai sistem penunjukan atau pengangkatan dengan memilih orang terbaik sesuai dengan kapasitas untuk posisi tertentu [8]. Meskipun demikian, implementasi sistem merit dalam birokrasi di Indonesia masih belum maksimal. Pasal 51 dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN masih dirasa terlalu umum. Belum terdapat kebijakan turunan yang dapat menjadi panduan atau pedoman operasional pelaksanaan implementasi sistem merit di Indonesia [9]. Selain itu, pelaksanaan sistem merit masih diwarnai dengan permasalahan teknis dan politis di tingkat daerah dikarenakan sistem ini terbilang relatif baru di Indonesia [10]. Bahkan fenomena jual beli jabatan masih banyak dijumpai di birokrasi Indonesia [11]. Seperti yang diungkapkan pada penelitian tentang meritokrasi di Indonesia, pengisian jabatan dalam birokrasi pemerintahan didominasi oleh pertimbangan  subjektif seperti senioritas, faktor kedekatan dengan atasan, atau bahkan pesanan politik [12].

Tidak sempurnanya pelaksanaan sistem merit di Indonesia berakibat signifikan. Sejak tahun 2014, penerimaan pegawai negeri sipil cukup transparan dan adil. Dengan penerimaan pegawai yang baik, maka terjaringlah angkatan-angkatan muda aparatur muda yang kompeten dan berintegritas. Ketika mendaftar menjadi calon PNS, sebagian besar dikarenakan alasan kesejahteraan. Namun calon PNS tersebut sadar bahwa profesi ASN bukanlah profesi yang memberikan kehidupan yang mewah dan gaji yang besar seperti pada sektor privat pada umumnya.

Hierarki Kebutuhan Maslow

Perbedaan dan Persamaan sektor publik dan Sektor Privat
Sumber: Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan: Dari Teori Ke Praktik, 2010.

Berdasarkan hierarki kebutuhan Maslow, jika melihat kondisi ASN di Indonesia, dapat dikatakan bahwa tiga hierarki paling bawah, yaitu kebutuhan fisiologis, rasa aman, dan kepemilikan sosial telah terpenuhi dengan status sebagai pegawai negeri sipil. Namun, tidak semua ASN dapat sampai pada level pemenuhan kebutuhan penghargaan dan aktualisasi. Banyak faktor yang menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan akan penghargaan dan aktualisasi diri. Dalam birokrasi, penghargaan dan aktualisasi diri pada umumnya berhubungan dengan promosi jabatan, pemberian reward, atau pemberian tanggung jawab yang lebih. Tanpa implementasi maksimal sistem merit, besar kemungkinan bahwa birokrat muda yang kompeten dan berintegritas tidak akan dapat mendapatkan memenuhi kebutuhan aktualisasi diri yang akhirnya mengarah pada demotivasi dan penurunan kinerja.

Dibanding dengan pendapatan aparatur sipil negara di Asia Tenggara, pendapatan aparatur Indonesia merupakan memiliki peringkat kedua dari bawah setelah Kamboja [13].  Pengimplementasian sistem merit dapat dilihat sebagai ganjaran atas etos kerja, integritas, dan performa yang baik walau dengan pendapatan yang relative rendah dibanding dengan negara Asia Tenggara lainnya. Para angkatan ASN muda setidaknya diberikan insentif berupa penghargaan dan kesempatan untuk mengembangkan diri.

Perbandingan PNS Berdasarkan Kelompok Usia di Indonesia

Perbedaan dan Persamaan sektor publik dan Sektor Privat
Sumber: Buku Statistik PNS Juni 2020, BKN, 2020.

Berdasarkan data statistik, jumlah ASN di Indonesia didominasi oleh golongan usia 50 sampai dengan 60 tahun. Dengan matematika sederhana, dapat diasumsikan bahwa ASN yang telah berusia 50-60 tahun menjadi ASN atau masuk ke lingkungan birokrasi ketika Indonesia masih dibawah rezim orde baru. Golongan ini dapat dikatakan sebagai golongan yang sangat sulit berubah karena budaya negatif birokrasi terlalu dalam tertanam dalam pandangan mereka. Karier PNS mereka lahir dan berkembang ketika lingkungan birokrasi sangat lekat dengan politik praktis [14]. Situasi ini kemudian menjadikan birokrasi jauh dari prinsip merit. Hal ini secara tidak langsung berpengaruh terhadap paradigma PNS pada waktu itu yang berpandangan bahwa PNS memiliki prestis tersendiri di masyarakat mereka layak mendapatkan perlakuan “spesial”.

Walaupun reformasi birokrasi telah banyak digaungkan, anggapan bahwa PNS memiliki prestis khusus masih melekat di mata masyarakat, bahkan masih melekat disebagian PNS aktif saat ini. Dalam pandangan masyarakat, salah satu nilai lebih memiliki profesi sebagai ASN adalah profesi ASN sulit untuk kehilangan pekerjaan [15]. Nilai positif ini justru merupakan nilai yang kontraproduktif. Selama ASN tidak melakukan tindak pidana berat, walau kinerjanya tidak maksimal misalkan, ASN tersebut masih tetap dapat dipertahankan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa profesi ASN adalah profesi yang aman. Di Indonesia misalnya, walaupun telah ada UU ASN No.5 Tahun 2014, pemecatan seorang PNS membutuhkan persetujuan dari tiga instansi yang berbeda, yaitu Kemendag, Kemenpan RB, dan BKN [16].            

Douglas McGregor menyatakan teori tentang motivasi manusia yang dikenal dengan “theory x”. Teori tersebut mengasumsikan bahwa karyawan sebenarnya tidak suka bekerja dan jika ada kesempatan, dia akan lebih memilih untuk bermalas-malasan dan kebanyakan karyawan menempatkan keamanan di atas faktor lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan dan akan tergambar dari sedikitnya ambisi atau semangat dalam pekerjaan yang dijalani [17]. Di sini lah manajemen dari sektor privat dapat diaplikasikan, yaitu dengan penetapan dan prosedur penghentian pegawai negeri yang lebih mudah dan didasarkan pada penilaian kinerja dan pelanggaran kode etik. Dengan ini, profesi ASN tidak lagi dijadikan sebagai hanya sebagai safety net, namun menuntut ASN untuk lebih kompetitif dan adaptif, utamanya bagi ASN yang masih menggunakan paradigma birokrasi zaman orde baru.     

Kesimpulan

Situasi dunia selalu berubah. Teknologi yang ada kemudian menjadi katalis percepatan perubahan tersebut. Negara sebagai suatu organisasi politik terbesar harus segara menata diri agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Di satu sisi, negara tetap harus mempertahankan otoritas yang dimiliki sebagai entitas politik tertinggi. Namun di sisi lain, pendekatan negara dalam pelayanan publik harus lebih berwajah manis agar mendapat simpati dari masyarakat. Pada akhirnya, simpati yang diberikan oleh masyarakat atas kemampuan negara memberikan pelayanan publik akan menambah legitimasi keberadaan itu sendiri. ASN sebagai personifikasi negara dapat menjawab tantangan zaman jika prinsip merit, termasuk di dalamnya adalah proses pemecatan ASN yang mudah, diimplementasikan secara maksimal.

Sumber Referensi:

[1] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008), hlm 47-49.

[2] Ibid, hlm. 55-56.

[3] Carlton Clymer Rodee dkk, Pengantar Ilmu Politik, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Pustaka, 2008), hlm 33.

[4] Undang- Undang No.5 Tahun 1960 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 ayat (1).

[5] Niluh Putu Dian Rosalina Handayani Narsa, “Inovasi Pelayanan: Telaah Literature Perbandingan Sektor Private dan Sektor Publik”.  Narsa / Berkala Akuntansi dan Keuangan Indonesia. Vol.3 No.2, 2018, hlm 47.

[6] Ibid

[7] Leonina Emilia Baciu, “Expectancy Theory Explaining Civil Servant’s Work Motivation: Evidence From A Romanian City Hall”, The USV Annals of Economics and Public Administration, Vol. 17 No.2(26), 2017, hlm 146.

[8] Dida Daniarsyah, “Penerapan Sistem Merit Dalam Rekrutmen Terbukja Promosi Jabatan Pimpinan Tinggi ASN: Suatu Pemikiran Kritis”, Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS BKN, Vol.11 No.2, 2017, hlm 42.

[9] Desy Mutia Ali, “Implementasi Sistem Merit pada Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Dalam Kepegawaian di Indonesia” (https://www.bkn.go.id/artikel/implementasi-sistem-merti-pada-seleksi-jabatan-pimpinan-tinggi-jpt-dalam-kepegawaian-di-indonesia, diakses pada 22 Oktober 2020 Pukul 18.06.

[10] Tri Raharjanto, “Systematic Literature Reviews: Sistem Merit Dalam Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik”, Jurnal Pemerintahan dan Keamanan Publik, Vol.1 No.2, 2019, hlm 115.

[11] Nurwita Ismali, “Merit System Dalam Mewujudkan Transparansi Pembinaan Karir Aparatus Sipil Negara”, Jurnal Al’Adl, Volume 10 No.1, 2019, hlm 39.

[12] Desy Mutia Ali, Op. Cit., hlm 2.

[13] Setagu, Perbandingan Gaji PNS Indonesia dengan Negara ASEAN,  https://setagu.net/perbandingan-gaji-pns-indonesia-dengan-negara-asean/, diakses pada 23 Oktober 2020 pukul 15.08.

[14] Agustina Hasibuan, Skripsi: “Birokrasi dan Kekuasaan: Suatu Studi Terhadap Peran Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rezim Soeharto”, (Medan: USU, 2009). Hal 17. 

[15] Muhammad Beni Saputra, “Who wants to be an Indonesian Civil Servant? Almost Everyone” (https://thediplomat.com/2018/10/who-wants-to-be-an-indonesian-civil-servant-almost-everyone/, diakses pada 23 Oktober 2020 pukul 16.33).

[16] Ibid.

[17] H. Veithzal Rivai dan Ella Jauvani Sagala, Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan: Dari Teori Ke Praktek, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm 842.

Total Page Visits: 1686 - Today Page Visits: 1