Pertanyaan sulit tentang pernikahan beda agama


Daftar isi: Bab 1 Syarat sah perkawinan menurut hukum di Indonesia Bab 2 Keluarga dan kebebasan beragama di Indonesia Bab 3 Hukum perkawinan pasangan beda agama di Indonesia Bab 4 Permasalahan hukum dalam perkawinan beda agama Bab 5 Perceraian pasangan beda agama

Bab 6 Pandangan Pengadilan

8089INA II.81.05 Tanya/2014Perpustakaan Komnas HAMTersedia
8089AINA II.81.05 Tanya/2014KANTOR PERWAKILAN KOMNAS HAM AcehTersedia
8089BINA II.81.05 Tanya/2014KANTOR PERWAKILAN KOMNAS HAM Sumatera BaratTersedia
8089CINA II.81.05 Tanya/2014KANTOR PERWAKILAN KOMNAS HAM Kalimantan BaratTersedia
8089DINA II.81.05 Tanya/2014KANTOR PERWAKILAN KOMNAS HAM Sulawesi TengahTersedia
8089EINA II.81.05 Tanya/2014KANTOR PERWAKILAN KOMNAS HAM MalukuTersedia
8089FINA II.81.05 Tanya/2014KANTOR PERWAKILAN KOMNAS HAM PapuaTersedia

Judul Seri No. Panggil Penerbit Deskripsi Fisik Bahasa ISBN/ISSN Klasifikasi Tipe Isi

-

INA II.81.05 Tanya/2014

Literati : Tangerang., 2014

xxi, 368 p.; 19 x 13 cm.

Indonesia

978-602-8740-39-5

INA II.81.05

text

Tidak tersedia versi lain




DETAIL CANTUMANKembali ke sebelumnyaXML DetailCite this


Ahmad Nurcholish mengatakan ada 3 pandangan dalam Islam terkait pernikahan beda agama. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Program Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) Ahmad Nurcholish angkat bicara soal viral perempuan berjilbab menikah di gereja di Semarang.

Nurcholish mengatakan sebetulnya dalam Islam ada tiga pandangan mengenai pernikahan beda agama.

BACA JUGA: Kemenag Klarifikasi ke Kanwil soal Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, Ini Hasilnya

Pertama, pernikahan beda agama haram dan tidak sah.

Pandangan pertama itu, lanjut Nurcholish, seperti dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah.

BACA JUGA: Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, MUI Tegas soal Pernikahan Beda Agama

"Sebetulnya dalam hasanah peradaban Islam itu bukan satu-satunya pandangan di dalam Islam. Ada juga pandangan lain yang juga eksis dipraktikkan umat Islam," kata Nurcholish kepada JPNN.com, Rabu (9/3).

Kedua, laki-laki muslim boleh menikah dengan perempuan berbeda agama.

BACA JUGA: Masih Ada Masalah soal Gaji PPPK, Bandingkan Pernyataan 2 Pejabat Perempuan Ini

Nurcholish mengatakan dalam Islam juga ada pendapat yang membolehkan seorang laki-laki muslim menikah dengan perempuan yang berbeda agama.

Namun, untuk perempuan muslim tetap tidak boleh menikah dengan pria non-muslim dalam pandangan tersebut.

"Biasanya kelompok ini itu mengacu pada surah Al Maidah Ayat 5. Nah, di situ memang dijelaskan bahwa laki-laki muslim itu boleh menikah dengan perempuan beriman dari kalangan ahlu kitab," ujar pria yang juga konselor pernikahan beda agama itu.

"Nah, kelompok ini juga meng-counter pandangan yang pertama yang mengharamkan (pernikahan beda agama) dengan mengacu pada dua ayat di dalam Al-Qur'an," sambung Nurcholish.

Dua ayat dalam Al-Qur'an itu, yakni surah Al Baqarah Ayat 221 dan Al Mumtahanah Ayat 10.

Dua ayat itu memang melarang seorang muslim menikahi orang musyrik atau kafir.

"Dilarang itu kalau menikah dengan orang musyrik atau orang kafir. Sementara Al-Qur'an, Islam itu menghormati penganut non-muslim terutama Nasrani dan Yahudi itu dengan menyebutnya sebagai ahlu kitab yang bukan hanya kita (muslim) bisa berteman dengan mereka, tetapi bisa dinikahi," ujar Nurcholish.

Ketiga, muslimah boleh menikah dengan pria non-muslim.

Selanjutnya, pandangan ketiga dalam Islam soal pernikahan beda agama, yakni seorang perempuan muslim boleh menikah dengan pria non-muslim.

"Mereka juga punya argumen teologis begitu ya. Ayatnya sama mengacu pada Al Maidah Ayat 5 dengan mereka memahami kalau pembolehan (pernikahan beda agama) itu diberikan pada laki-laki maka boleh juga bagi perempuan karena Islam itu mengajarkan kesetaraan gender," ujar Nurcholish. (cr1/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Pertanyaan:

Pada akhir-akhir ini banyak kita dengar perkawinan berlainan agama, yang saya tanyakan apakah sah perkawinan antar agama tersebut? Dan apakah hukumnya mereka berhubungan suami isteri? Apakah termasuk zina?

Demikian kiranya bapak dapat menjawabnya. Terima kasih.

Penanya:
Yel Hidayat, Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Bengkulu
(disidangkan pada hari Jum’at, 29 Sya’ban 1427 H / 22 September 2006 M)

Jawaban:

Saudari Yel Hidayat yang baik, berikut ini jawaban atas pertanyaan saudari:

Sebenarnya pertanyaan saudara mengenai perkawinan beda agama sudah pernah dijawab pada buku Tanya Jawab Agama jilid 4 halaman 205-207. Berikut ini sekedar keterangan tambahan. Para ulama sepakat bahwa seorang wanita muslimah haram menikah dengan selain laki-laki muslim. Mereka juga sepakat bahwa seorang laki-laki muslim haram menikahi wanita musyrik (yang tidak beragama dan atau yang beragama bukan ahli kitab: seperti Hindu, Buda, Konghuchu dan lainnya). Dalam hal ini Allah berifrman:

وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” [QS. al-Baqarah (2): 221]

Baca juga:  Lafal Shadaqallahul 'Azhim, Adakah Tuntunannya?

Yang menjadi perselisihan di kalangan para ulama adalah, bolehkah seorang laki-laki muslim menikahi seorang wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani)? Sebagian ulama membolehkan dengan dalil firman Allah:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Dan makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara ahli kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” [QS. al-Maidah (5): 5]

Sebagian lagi melarang (mengharamkan) menikah dengan ahli kitab dengan alasan bahwa ahli kitab yang ada sekarang tidak seperti ahli kitab pada zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ahli kitab sekarang telah musyrik (menyekutukan Allah) dengan mengatakan Isa as. dan ’Uzair itu anak Allah. Mereka juga telah menyelewengkan kitab Taurat dan Injil. Menurut kami, pendapat ini lebih kuat, karena beberapa alasan lain antara lain; menikah dengan yang seagama itu lebih baik untuk menjaga iman anak-anak yang akan dilahirkan, dan kita -kaum muslimin- alhamdulillah tidak kekurangan wanita muslimah. Bahkan realitasnya, jumlah kaum wanita kita lebih banyak dari kaum laki-lakinya,  jadi  mengapa  menikah  dengan  selain  mereka?  Bukankah  ini menimbulkan situasi dan kondisi yang tidak baik di dalam masyarakat Islam?

Baca juga:  Hukum Menerima Zakat dari Anak Kandung

Jadi kesimpulannya, seorang muslimah itu diharamkan menikah dengan selain muslim, demikian pula sebaliknya, seorang muslim itu dilarang menikah dengan selain muslimah, demi memelihara maslahat umat Islam dan menghindarkan mereka dari mara bahaya.

Mengenai hubungan suami isteri, itu dianggap sah jika pernikahan mereka dibenarkan oleh syariat. Dan jika pernikahan mereka itu tidak dibenarkan (seperti jika seorang wanita muslimah menikah dengan seorang laki-laki non muslim), maka hubungan suami isteri mereka itu dianggap perzinaan yang harus segera dihentikan.

Wallahu a’lam bishshawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No.1, 2007.

Related Articles

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA