Pinjam meminjam uang dengan syarat memberikan kelebihan saat mengembalikan disebut dengan

Pinjam meminjam uang dengan syarat memberikan kelebihan saat mengembalikan disebut dengan
ilustrasi uang. www.usatoday.com

SUMUT | 10 November 2021 13:01 Reporter : Ibrahim Hasan

Merdeka.com - Pengertian riba dari berbagai aspek telah banyak dijelaskan. Namun untuk memahami konsep riba, tak bisa berhenti dari pemahaman pengertian riba. Diperlukan ilustrasi contoh riba yang dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Mengetahui jenis riba juga akan membuat kita lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan. Terlebih dalam hal jual beli hingga hutang piutang yang biasa disebut dalam istilah bunga.

Dalam hadist yang diriwayatkan Imam Malik menyebutkan, “Prinsip utama dalam riba adalah penambahan”. Ada dua kategori jenis dan macam-macam riba dalam lingkup penambahan. Yakni riba qardh, riba jahiliyah, riba fadhl, riba nasi'ah, dan riba al-yad.

Hukum riba sangat jelas difirmankan Allah SWT dalam Al-Qur'an bahwa riba adalah hal yang dilarang. Pengertian riba dan contohnya akan memperkuat pemahaman riba dan ketentuannya dalam Islam. Berikut ulasan mengenai riba melansir dari repository.radenfatah.ac.id dan Liputan6.com.

2 dari 5 halaman

Pinjam meminjam uang dengan syarat memberikan kelebihan saat mengembalikan disebut dengan

©2014 Merdeka.com

Pengertian riba secara bahasa ialah ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Pengertian riba adalah dalam hal ini ialah pengambilan tambahan secara bathil tersebut berupa penambahan pada transaksi pertukaran/jual beli secara barter atau pun transaksi pinjam meminjam, baik yang disebabkan oleh kelebihan dalam pertukaran dua harta yang sejenis tertentu, di tempat pertukaran.

Riba di zaman modern ini telah menjelma dalam berbagai bentuk terutama dari golongan riba an-nasi’ah seperti transaksi valas tidak tunai, bunga kartu kredit melebihi tempo pembayaran, transaksi leasing, bunga deposito, bunga tabungan, asuransi, penundaan dalam transaksi valas, dan lain-lain.

Beberapa orang menyebutkan bahwa bunga yang diperoleh dari transaksi keuangan dan perbankan bukanlah riba mengingat adanya inflasi/penurunan nilai mata uang yang dipergunakan, yakni uang sekarang lebih berharga daripada uang pada masa yang akan lalu.

Namun Ibnu Rusyd (1995,4:11) mengatakan, riba berkisar pada empat pasal.1. Perkara-perkara yang tidak boleh terjadi pelebihan dan penundaan padanya berikut penjelasan tentang alasan-alasannya.2. Perkara perkara yang boleh terjadi pelebihan padanya, tetapi tidak boleh terjadi penundaan.3. Perkara yang keduanya boleh terjadi bersama-sama.

4. Perkara yang bisa dianggap satu macam dan yang tidak bisa dianggap satu macam.

3 dari 5 halaman

Riba qardh merupakan jenis riba dalam lingkup hutang piutang. Pengertian riba dan contohnya dari riba qardh ini ialah memiliki ketentuan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.

Contoh riba Qardh ini adalah Putra memberikan pinjaman dana tunai pada Faozan sebesar Rp 1.000.000 dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar Rp 1.500.000 pada saat jatuh tempo dan kelebihan dana pengembalian ini tidak dijelaskan tujuannya untuk apa.

Istilah riba qardh yang sering dipakai masyarakat dimaksudkan pengkhususan dari ribâ an-nasi’ah, yakni pertambahan pinjam-meminjam untuk komoditas uang. Riba dalam aktivitas ini lebih dikenal masyarakat sebagai bunga pinjaman atau pun interest.

Riba Jahiliyah

Riba qardh merupakan jenis riba dalam lingkup hutang piutang. Pengertian riba dan contohnya dari riba jahiliyah ini ialah salah satu dari macam-macam riba dalam Islam dengan hutang yang dibayar lebih dari pokoknya. Kondisi ini terjadi karena si peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.

Contoh jahiliyah ini ialah, Fulan meminjam Rp 700.000 pada Fulanah dengan tempo dua bulan. Pada waktu yang ditentukan, Fulan belum bisa membayar dan meminta keringanan. Fulana menyetujuinya, tapi dengan syarat Fulan harus membayar Rp 770.000.

4 dari 5 halaman

Pinjam meminjam uang dengan syarat memberikan kelebihan saat mengembalikan disebut dengan
mybusiness.com.au

Riba Fadhl

Pengertian riba dan contohnya dari riba fadhl ialah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba dalam nasi'ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. Riba Fadhl merupakan jenis riba dalam bentuk jual beli. 

Contoh dari riba Fadhl ini adalah 3 kg gandum dengan kualitas baik ditukar dengan 4 kg gandum berkualitas buruk atau yang sudah berkutu.

Riba Nasi'ah

Pengertian riba dan contohnya dari riba nasi'ah ialah ribâ yang berupa tambahan yang disebutkan menjadi imbalan penundaan pembayaran pada pinjam meminjam. Riba nasi`ah merupakan jenis riba dalam bentuk jual beli. 

Misalnya  peminjaman satu kuintal gandum pada musim paceklik dibayar dengan tiga kuintal gandum pada masa subur. Kelebihan dua kuintal tersebut semata-mata digunakan sebagai ganti dari penundaan pembayaran.

Contoh lainnya ialah, Salman meminjam dana kepada Juki sebesar Rp 300.000 dengan jangka waktu atau tenor selama 1 bulan, apabila pengembalian dilakukan lebih dari satu bulan, maka cicilan pembayaran ditambah sebesar Rp 3.000.

Riba Riba Al-Yad

Pengertian riba dan contohnya dari riba al yad ialah riba dengan jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga. Riba al-yad merupakan jenis riba dalam bentuk jual beli. 

Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits:

"Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya: wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung)." (HR Ahmad dan Thabra­ni)

5 dari 5 halaman

Pinjam meminjam uang dengan syarat memberikan kelebihan saat mengembalikan disebut dengan
alalam.ir

Beberapa penjelasan hukum riba dalam Islam berikut ini akan memperjelas pengertian riba dan contohnya yang telah disebutkan. Syekh Abu Yahya Al-Anshary mendefinisikan riba sebagai berikut, yang artinya:

"Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syariat yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja." (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb).

Dalam surat Al Baqarah ayat 276 Allah SWT berfirman:

“Yam-haqullaahur-ribaa wa yurbis-sadaqaat, wallaahu laa yuhibbu kulla kaffaarin asiim”

 “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”

Begitu pula dengan surat Al Baqarah ayat 278 dijelaskan:

“Yaa ayyuhallaziina aamanuttaqullaaha wa zaru maa baqiya minar ribaa ing kuntum mu'miniin”

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”

Dalam kedua ayat Al-Qur`an tersebut Allah SWT menyatakan memusnahkan riba dan memerintahkan untuk meninggalkan segala bentuk riba yang masih ada. Periba itu hanya mencari keuntungan dengan jalan riba, dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan jalan tidak mau membayar sedekah.

Allah SWT menegaskan kembali betapa riba dilarang dalam agama Islam sehingga periba akan mendapatkan siksa, tertuang dalam surat An-Nisa ayat 161

Wa akhzihimur-ribaa wa qad nuhu 'an-hu wa aklihim amwaalan-naasi bil-baatil, wa a'tadnaa lil-kaafiriina min-hum 'azaaban aliimaa

"Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih."

(mdk/Ibr)

Kapanlagi.com - Pernah dengar kata riba? terutama untuk yang beragam muslim pastinya sudah familiar ketika mendengar kata riba. Sebenarnya riba tidak hanya ada dalam ajaran islam saja, tapi agama lain seperti Kristen juga punya pembahasan terkait riba. Riba telah menjadi masalah serius jauh pada masa Yunani dan Romawi. Di masa itu riba menjadi pasang surut sesuai dengan keinginan penguasa pada masa itu.

Riba adalah kelebihan yang tidak disertai dengan imbalan yang disyaratkan dalam jual beli. Secara umum, riba adalah sebuah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam. Jika peminjam tidak mampu melunasi riba pada waktu yang ditentukan, pihak pemberi pinjaman akan menambahkan kembali biaya hingga pembayaran bisa dilunasi.

Dalam kehidupan sehari-hari masih banyak kebingungan dalam menentukan batasan mana saja yang termasuk riba. Dengan kondisi bingung, tanpa bertanya atau berkonsultasi kepada yang mengerti, mirisnya sering kali masyarakat membenarkan praktek riba. Nah biar tidak terjadi hal demikian, kalian harus memahami pengertian, hukum, dan jenis-jenis riba agar tidak terjebak dalam dosa besar ini. Berikut jenis-jenis riba yang wajib kalian ketahui:

 

 

(credit: flicker)

Jenis riba yang pertama adalah riba qardh yang masuk dalam riba hutang piutang. hutang piutang yang dimaksud terdapat motif keuntungan (syarth naf'an) yang kembali kepada pihak pemberi pinjaman hutang (muqarid) saja atau sekaligus kepada pihak yang berhutang (muqtarid). Contohnya seseorang meminjamkan uang Rp 100.000 lalu disyaratkan mengambil keuntungan ketika pengembalian. Keuntungan ini bisa berupa materi atau jasa.

Ini termasuk riba dan hukumnya haram, karena yang namanya menghutangi adalah dalam rangka tolong menolong dan berbuat baik. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'di, jika bentuk hutang yang di dalamnya terdapat keuntungan itu sama saja dengan menukar dirham dengan dirham atau rupiah dengan rupiah kemudian keuntungannya ditunda.

Riba fadhl yaitu pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang diperlukan termasuk dalam jenis barang ribawi. Misalnya menukar beras sebanyak 10 kg dengan beras sebanyak 12 kg adalah contoh riba fadhl. Tapi apabila barang yang ditukar dari jenis yang berbeda maka hukumnya dibolehkan, misalkan menukar beras ketan sebanyak 10 kg dengan beras biasa sebanyak 12 kg.

Selain itu, tidak terjadi riba dalam dunia barter kecuali dengan enak benda ribawi. Dalam sebuah hadits hanya ada enam benda yang termasuk dalam benda ribawi, tapi ada perselisihan apakah riba hanya pada enam benda tersebut atau bisa dilebarkan ke benda yang lainnya.

(credit: flicker)

Riba yad adalah jenis riba yang tukar menukar dengan cara mengakhirkan penerimaan kedua barang yang ditukarkan atau salah satunya tanpa menyebutkan masanya. Riba yad terjadi apabila saat transaksi tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran.

Contohnya, misalkan ada penjual mobil yang menawarkan mobilnya seharga Rp 90.000.000 jika langsung bayar secara tunai, namun jika dicicil total menjadi Rp 95.000.000. kemudian penjual dan pembeli tidak menegaskan berapa yang harus dibayarkan hingga akhir transaksi.

Jenis-jenis riba yang terakhir adalah riba Nasi'ah yang berarti tambahan yang disyaratkan diambil atau diterima dari orang yang dihutangi sebagai kompensasi dari penundaan pelunasan. Ulama Hanafiah memasukan ke dalam kelompok riba nasi'ah suatu bentuk barter yang tidak ada kelebihan, akan tetapi penyerahan imbalan atau harga diakhirkan. Riba ini hukumnya haram berdasarkan Al-Quran dan hadis.

Riba nasi'ah dikenal sebagai riba jahiliyah karena berasal dari kebiasaan orang jahiliah yang memberikan pinjaman kepada seseorang dan ketika jatuh tempo telah tiba akan menawarkan untuk diperpanjang sehingga membuat riba ini beranak atau berganda. Riba nasi'ah biasanya ada dalam praktek yang dilakukan lembaga-lembaga keuangan atau perbankan, dengan sistem pinjaman uang yang pengembaliannya diangsur dengan bunga bulanan atau tahunan sekitar 7-5%. Praktek seperti ini jelas disebut riba dalam jenis nasi'ah dan hukumnya haram.

Riba merupakan transaksi haram dan termasuk dosa besar. Pelaku riba mendapatkan laknat dari Allah dan dijauhi dari rahmat-Nya. Riba itu aniaya atau zalim secara realitasnya, meskipun yang terzalimi merasa terbantu, bagaimanapun mengambil tambahan adalah zalim. Riba memang sukarela, jika tidak secara sukarela maka bukan riba melainkan perampasan. Apapun jenis ribanya, yang pasti hukumnya haram dan harus dijauhi.

Selain itu, riba mendapat ancaman peperangan dari Allah dan Rasul-Nya. Hanya riba yang mendapat ancaman dari Allah dan Rasul-Nya sesuai dalam hadits Arba'in yang berbunyi "Barang siapa memusuhi wali-ku, maka Aku umumkan perang kepadanya..."

Yuk Baca Lagi ilustrasi uang. www.usatoday.com

SUMUT | 10 November 2021 13:01 Reporter : Ibrahim Hasan

Merdeka.com - Pengertian riba dari berbagai aspek telah banyak dijelaskan. Namun untuk memahami konsep riba, tak bisa berhenti dari pemahaman pengertian riba. Diperlukan ilustrasi contoh riba yang dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Mengetahui jenis riba juga akan membuat kita lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan. Terlebih dalam hal jual beli hingga hutang piutang yang biasa disebut dalam istilah bunga.

Dalam hadist yang diriwayatkan Imam Malik menyebutkan, “Prinsip utama dalam riba adalah penambahan”. Ada dua kategori jenis dan macam-macam riba dalam lingkup penambahan. Yakni riba qardh, riba jahiliyah, riba fadhl, riba nasi'ah, dan riba al-yad.

Hukum riba sangat jelas difirmankan Allah SWT dalam Al-Qur'an bahwa riba adalah hal yang dilarang. Pengertian riba dan contohnya akan memperkuat pemahaman riba dan ketentuannya dalam Islam. Berikut ulasan mengenai riba melansir dari repository.radenfatah.ac.id dan Liputan6.com.

2 dari 5 halaman

©2014 Merdeka.com

Pengertian riba secara bahasa ialah ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Pengertian riba adalah dalam hal ini ialah pengambilan tambahan secara bathil tersebut berupa penambahan pada transaksi pertukaran/jual beli secara barter atau pun transaksi pinjam meminjam, baik yang disebabkan oleh kelebihan dalam pertukaran dua harta yang sejenis tertentu, di tempat pertukaran.

Riba di zaman modern ini telah menjelma dalam berbagai bentuk terutama dari golongan riba an-nasi’ah seperti transaksi valas tidak tunai, bunga kartu kredit melebihi tempo pembayaran, transaksi leasing, bunga deposito, bunga tabungan, asuransi, penundaan dalam transaksi valas, dan lain-lain.

Beberapa orang menyebutkan bahwa bunga yang diperoleh dari transaksi keuangan dan perbankan bukanlah riba mengingat adanya inflasi/penurunan nilai mata uang yang dipergunakan, yakni uang sekarang lebih berharga daripada uang pada masa yang akan lalu.

Namun Ibnu Rusyd (1995,4:11) mengatakan, riba berkisar pada empat pasal.1. Perkara-perkara yang tidak boleh terjadi pelebihan dan penundaan padanya berikut penjelasan tentang alasan-alasannya.2. Perkara perkara yang boleh terjadi pelebihan padanya, tetapi tidak boleh terjadi penundaan.3. Perkara yang keduanya boleh terjadi bersama-sama.

4. Perkara yang bisa dianggap satu macam dan yang tidak bisa dianggap satu macam.

3 dari 5 halaman

Riba qardh merupakan jenis riba dalam lingkup hutang piutang. Pengertian riba dan contohnya dari riba qardh ini ialah memiliki ketentuan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.

Contoh riba Qardh ini adalah Putra memberikan pinjaman dana tunai pada Faozan sebesar Rp 1.000.000 dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar Rp 1.500.000 pada saat jatuh tempo dan kelebihan dana pengembalian ini tidak dijelaskan tujuannya untuk apa.

Istilah riba qardh yang sering dipakai masyarakat dimaksudkan pengkhususan dari ribâ an-nasi’ah, yakni pertambahan pinjam-meminjam untuk komoditas uang. Riba dalam aktivitas ini lebih dikenal masyarakat sebagai bunga pinjaman atau pun interest.

Riba Jahiliyah

Riba qardh merupakan jenis riba dalam lingkup hutang piutang. Pengertian riba dan contohnya dari riba jahiliyah ini ialah salah satu dari macam-macam riba dalam Islam dengan hutang yang dibayar lebih dari pokoknya. Kondisi ini terjadi karena si peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.

Contoh jahiliyah ini ialah, Fulan meminjam Rp 700.000 pada Fulanah dengan tempo dua bulan. Pada waktu yang ditentukan, Fulan belum bisa membayar dan meminta keringanan. Fulana menyetujuinya, tapi dengan syarat Fulan harus membayar Rp 770.000.

4 dari 5 halaman

mybusiness.com.au

Riba Fadhl

Pengertian riba dan contohnya dari riba fadhl ialah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba dalam nasi'ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. Riba Fadhl merupakan jenis riba dalam bentuk jual beli. 

Contoh dari riba Fadhl ini adalah 3 kg gandum dengan kualitas baik ditukar dengan 4 kg gandum berkualitas buruk atau yang sudah berkutu.

Riba Nasi'ah

Pengertian riba dan contohnya dari riba nasi'ah ialah ribâ yang berupa tambahan yang disebutkan menjadi imbalan penundaan pembayaran pada pinjam meminjam. Riba nasi`ah merupakan jenis riba dalam bentuk jual beli. 

Misalnya  peminjaman satu kuintal gandum pada musim paceklik dibayar dengan tiga kuintal gandum pada masa subur. Kelebihan dua kuintal tersebut semata-mata digunakan sebagai ganti dari penundaan pembayaran.

Contoh lainnya ialah, Salman meminjam dana kepada Juki sebesar Rp 300.000 dengan jangka waktu atau tenor selama 1 bulan, apabila pengembalian dilakukan lebih dari satu bulan, maka cicilan pembayaran ditambah sebesar Rp 3.000.

Riba Riba Al-Yad

Pengertian riba dan contohnya dari riba al yad ialah riba dengan jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga. Riba al-yad merupakan jenis riba dalam bentuk jual beli. 

Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits:

"Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya: wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung)." (HR Ahmad dan Thabra­ni)

5 dari 5 halaman

alalam.ir

Beberapa penjelasan hukum riba dalam Islam berikut ini akan memperjelas pengertian riba dan contohnya yang telah disebutkan. Syekh Abu Yahya Al-Anshary mendefinisikan riba sebagai berikut, yang artinya:

"Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syariat yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja." (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb).

Dalam surat Al Baqarah ayat 276 Allah SWT berfirman:

“Yam-haqullaahur-ribaa wa yurbis-sadaqaat, wallaahu laa yuhibbu kulla kaffaarin asiim”

 “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”

Begitu pula dengan surat Al Baqarah ayat 278 dijelaskan:

“Yaa ayyuhallaziina aamanuttaqullaaha wa zaru maa baqiya minar ribaa ing kuntum mu'miniin”

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”

Dalam kedua ayat Al-Qur`an tersebut Allah SWT menyatakan memusnahkan riba dan memerintahkan untuk meninggalkan segala bentuk riba yang masih ada. Periba itu hanya mencari keuntungan dengan jalan riba, dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan jalan tidak mau membayar sedekah.

Allah SWT menegaskan kembali betapa riba dilarang dalam agama Islam sehingga periba akan mendapatkan siksa, tertuang dalam surat An-Nisa ayat 161

Wa akhzihimur-ribaa wa qad nuhu 'an-hu wa aklihim amwaalan-naasi bil-baatil, wa a'tadnaa lil-kaafiriina min-hum 'azaaban aliimaa

"Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih."

(mdk/Ibr)

Video yang berhubungan