This Paper A short summary of this paper 33 Full PDFs related to this paper
Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Demokrasi Pancasila
Pasal 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara. Perubahan UUD 1945 dilakukan terhadap Pasal 2 Ayat (1), yakni mengenai susunan keanggotaan MPR. Pasal 2 Ayat (2) dan Ayat (3) tetap tidak diubah. Adapun Pasal 3 diubah dari tanpa ayat menjadi Pasal 3 dengan 3 ayat. Rumusan perubahannya adalah sebagai berikut. Pasal 2
Pasal 3
Dengan ketentuan baru ini maka terjadilah perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan kita. Perubahan apakah itu? Perubahan dari sistem vertikal hierarkis dengan prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang horizontal fundamental dengan prinsip checks and balances (saling mengawasi dan mengimbangi) antarlembaga negara. Dalam kaitan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, timbul kewenangan baru bagi MPR, yakni melantik Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945). Kewenangan lain yang muncul berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945 adalah MPR berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Ketentuan ini harus dihubungkan dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kewenangan MPR lainnya diatur pula dalam Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut mengatur tentang pengisian lowongan jabatan presiden dan wakil presiden secara bersama-sama atau bilamana wakil presiden berhalangan tetap.
Dalam upaya mempertegas pembagian kekuasaan dan menerapkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi yang lebih ketat dan transparan, maka ketentuan mengenai DPR dilakukan perubahan. Perhatikanlah beberapa perubahan penting berikut ini. Keanggotaan, susunan, dan waktu sidang DPR Rumusan naskah asli Pasal 19 Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Rumusan perubahan Pasal 19
Berdasarkan uraian di atas, apa yang mengalami perubahan setelah Amandemen UUD 1945? Jika diperhatikan ternyata yang berubah dari ketentuan tersebut adalah penambahan ketentuan mengenai pemilihan anggota DPR. Dua ketentuan lainnya, yakni susunan dan masa sidang DPP tetap tidak berubah. Perubahan UUD 1945 membawa pengaruh yang cukup besar terhadap kekuasaan DPR dalam membentuk undang-undang. Mari kita perhatikan rumusan naskah asli dan rumusan perubahan yang terjadi berikut ini. Kekuasaan DPR dalam membentuk undang-undang Rumusan naskah asli Pasal 20
Rumusan perubahan Pasal 20
Coba perhatikan kembali dengan seksama isi Kotak 4 di atas. Apa yang berubah dari DPR itu? Jika kita perhatikan, perubahan Pasal 20 UUD 1945 mengubah peranan DPR. Apakah itu? Ketentuan mengenai fungsi dan hak DPR serta hak anggota DPR diatur dalam Pasal 20 A dengan empat ayat. Rumusan selengkapnya dapat Anda perhatikan di bawah ini: Pasal 20 A
Apakah Anda sudah memahami isi pesan dari Pasal 20A UUD NRI Tahun 1945 tersebut? Menurut ketentuan Pasal 20 A Ayat (1) UUD 1945 fungsi DPR ada tiga, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Mari kita pahami ketiga fungsi tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 A Ayat (2) DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Mari kita perhatikan apa makna dari ketiga hak DPR tersebut
Di samping DPR, anggota DPR juga mempunyai hak tertentu. Hak-hak anggota DPR tersebut adalah; Mengajukan rancangan undang-undang.; Mengajukan pertanyaan; Menyampaikan usul dan pendapat; Memilih dan dipilih; Membela diri; Imunitas; dan Protokoler; Keuangan; dan administratif. 3. Dewan Perwakilan Daerah Ketentuan mengenai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan hal baru dalam UUD 1945. Ketentuan ini diatur dalam bab tersendiri dan terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal 22 C dengan 4 ayat dan Pasal 22 D dengan 4 ayat. Perhatikan rumusan selengkapnya berikut ini. Dewan Perwakilan Daerah Pasal 22 C
Pasal 22 D
Sistem perwakilan di Indonesia merupakan sistem yang khas. Mengapa dikatakan khas? Sebab di samping terdapat DPR sebagai lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi rakyat, juga ada DPD sebagai lembaga penampung aspirasi daerah. Demikianlah dinamika yang terjadi dengan lembaga permusyawaratan dan perwakilan di negara kita yang secara langsung mempengaruhi kehidupan demokrasi. Dinamika ini tentu saja kita harapkan akan mendatangkan kemaslahatan kepada semakin sehat dan dinamisnya Demokrasi Pancasila yang tengah melakukan konsolidasi menuju demokrasi yang matang (maturation democracy). Hal ini merupakan peluang dan sekaligus tantangan bagi segenap kompnen bangsa. Lalu, apa yang dapat Anda lakukan selaku intelektual muda pewaris cita-cita perjuangan bangsa untuk mengawal agar proses konsolidasi demokrasi sukses melahirkan demokrasi yang matang. |