Program Kerja Dinas PEMBERDAYAAN Perempuan dan PERLINDUNGAN Anak

REPUBLIK INDONESIA

PRESS RELEASE

17 AGENDA UTAMA PEREMPUAN DAN ANAK

    Siaran Pers Nomor: B-002/Set/Rokum/MP 01/1/2019

          Jakarta (7/1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memiliki 17 program prioritas guna meningkatkan kesetaraan gender serta perlindungan perempuan dan anak pada tahun 2019. Hal ini disampaikan oleh Menteri PPPA, Yohana Yembise di  hadapan Presiden RI, Joko Widodo, Wakil Presiden, Jusuf Kalla dan seluruh pimpinan Kementerian / Lembaga saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna “Program dan Kegiatan Tahun 2019” di Istana Presiden.

Dengan pagu anggaran sebesar 493.6 miliar rupiah yang lebih kecil dari tahun tahun sebelumnya, Menteri Yohana yakin akan memaksimalkan anggaran yang ada guna melaksanakan program prioritas dalam rangka pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Berikut 17 Agenda Utama bagi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak :

Prioritas Program Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan

1. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan PUG di Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pembangunan Keluarga:

a. Pembentukan model Pusat Pemberdayaan Perempuan (Sekolah Perempuan dan Women Technical College). Pada 2019, sekolah perempuan akan dibuat di 2 kabupaten, yakni : Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Waropen.

b. Penetapan kurikulum yang responsif gender di Perguruan Tinggi

c. Penguatan Pelibatan laki-laki dalam menurunkan angka kematian Ibu

d. Promosi peran perempuan dalam pencegahan dan pengendalian HIV AIDS, TB dan  Malaria

2. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan PUG di Bidang Ekonomi

3. Melakukan kerja sama pelatihan tenaga kerja bersama Pemerintah Saudi Arabia

4. Peningkatan keterwakilan politik perempuan dan pengambilan keputusan

5. Peningkatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak

6. Peningkatan Kualitas Layanan bagi Perempuan dan Anak Korban kekerasan :

a. Hibah MOLIN dan TORLIN

b. UPTD PPA

7. Peningkatan Kualitas Penanganan Perdagangan Orang

Prioritas Program Perlindungan Anak:

1. Peningkatan perlindungan, penegakan, dan pengawasan hukum bagi korban kekerasan

2. Hibah MOLIN dan TORLIN

3. Peningkatan komitmen dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak di pedesaan  melalui PATBM

4. Peningkatan perlindungan khusus anak

5. Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)

6. Pemenuhan Hak Sipil Anak

7. Peningkatan Partisipasi Anak dalam Pembangunan

8. Peningkatan sarana publik ramah anak

Prioritas Program Partisipasi Lembaga Masyarakat dalam PPPA:

1. Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak ( PUSPA )

2. Satuan Petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (SATGAS PPA)

Menteri Yohana berharap agenda utama pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tahun 2019 dapat terlaksana dengan maksimal, tentunya didukung dengan peningkatan kualitas pelaksanaan manajemen kinerja dan reformasi birokrasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan peningkatan kualitas layanan publik yang lebih baik.

Sumber Foto: Sekretariat Kabinet

                                   PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

                                                                                                                                       DAN PERLINDUNGAN ANAK

                                                                                                                                             Telp.& Fax (021) 3448510,

                                                                                                            e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id

                       www.kemenpppa.go.id

Profil Kepala Dinas

Program Kerja Dinas PEMBERDAYAAN Perempuan dan PERLINDUNGAN Anak

Nama               : YUFINIA  MOTE, S.Si.T

TTL                   :  NABIRE, 07 APRIL 1972

Jabatan           :  KEPALA DINAS

N I P                 :  19720704 199302 2 003

Pangkat / Gol  :   PENATA   (III/C)

VISI dan MISI

Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran adalah merupakan bagian dari Perencanaan Strategik (RENSTRA) yang disusun dalam kebutuhan jangka waktu panjang (5 tahunan) dan Rencana Kinerja Tahunan  (RKT ) yang disusun, untuk kebutuhan jangka waktu pendek (1 Tahun). Rencana Kinerja Tahunan ( RKT ) merupakan jembatan antara RENSTRA dan LAKIP.  Dengan demikian LAKIP dapat disusun secara periodik (per 1 tahunan) dengan tujuan mempertanggungjawabkan RENJA hingga pada akhir tahun ke-5 manjadi LAKIP 5 Tahunan.  Sedangkan Visi dan Misi masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :

a).  Visi

Visi adalah pandangan jauh ke masa depan, kemana dan bagaimana organisasi harus dibawa dan berkarya agar tetap konsisten, dapat selalu eksis, antisipatif, inovatif dan produktif.

b). Misi

Misi merupakan suatu pernyataan yang menetapkan tujuan instansi pemerintah dan sasaran yang ingin dicapai.  Dapat dikatakan pula bahwa misi merupakan suatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah sesuai dengan visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik.

Dengan penjelasan di atas maka  Visi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Nabire adalah:

Dengan penjelasan di atas maka dalam rangka mendukung tugas – tugas pelayanan Pemerintah Kabupaten Nabire 5 ( lima ) tahun kedepan ditetapkan  Visi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Nabire adalah:

“ Peningkatan Pengarusutamaan Gender, Perlindungan Anak dan  Pembangunan keluarga untuk mewujutkan Kesetaraan Gender ,  perlindungan anak dan Kesejahteraan Keluarga di Kab. Nabire Yang berkeadilan, Sejahtera, Makmur dan Mandiri  “.

Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.

Berkeadilan adalah keadaan dimana diskriminasi Gender dihilangkan, hak – hak anak diberikan sehingga semua masyarakat Keluarga secara menyeluruh menikmati hasil pembangunan yang adil dan merata;

Sejahtera adalah keadaan di mana semua Masyarakat yang berada di Nabire dapat terpenuhi hak-hak dasarnya di bidang sosial, ekonomi, dan budaya terutama pangan, sandang, dan papan secara merata, memiliki rasa aman dan kepercayaan yang tinggi kepada pemerintah sehingga menikmati kehidupan yang lebih bermutu dan maju serta memiliki pilihan yang luas dalam seluruh kehidupannya dengan  didukung aksesibilitas yang memadai.

Makmur adalah keadaan dimana kebutuhan hidup semua Keluarga di Nabire secara menyeluruh sudah terpenuhi sehingga dapat memberikan makna dan arti penting bagi kemakmuran masyarakat daerah lain.

Mandiri adalah keadaan dimana diharapkan semua keluarga mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan sederajat dengan daerah lain yang telah maju dengan memanfaatkan semua potensi yang berada pada keluarga nya.

Visi tersebut berarti Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana  Kabupaten Nabire ingin menjadi meningkatkan Pengarusutamaan Gender,mengadakan Perlindungan terhadap hak anak, serta meningkatkan kesejahteraan Keluarga, dalam rangka mewujudkan masyarakat Nabire yang sejahtera,  Makmur dan Mandiri.

Untuk mewujudkan Visi tersebut maka Misi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak  dan Keluarga Berencana adalah sebagai berikut :

“Merumuskan dan melaksanakan keserasian kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan”

Untuk mencapai visi di atas, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana  akan berupaya mewujudkan Pelaksanaan Keserasian kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan.

Kebijakan:

Peningkatan Advokasi dan sosialisasi ttg keserasian kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan.

Program:

Tersedianya kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan.

 Kegiatan :

  1. 1.Pelaksanaan sosialisasi yang terkait dengan kesetaraan gender Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
  2. Peningkatan sarana dan prasarana Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan dari tindak kekerasan.

Misi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana kelembagaan Pengarusutamaan Gender, dan perlindungan  terhadap hak – hak anak, disamping meningkatkan SDM Perempuan sehingga akses terhadap perempuan bisa terbuka luas.

Program:

Tersedianya  Sarana dan prasarana pelayanan publik dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB

 Kegiatan :

  1. Pengadaan Sarana dan prasarana Pelayanan KB berupa kendaraan dinas operasional pada bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Perempuan.
  2. Pengadaan peralatan gedung kantor, meubeler, pemeliharaan rutin kendaraan dinas, peralatan gedung kantor.
  3. Pengadaan / Bangunan Bali Penyuluhan KB, Pengadaan Sarana Mobilitas Air, Komputer, Public adres dll.
  4. memantapkan Kapasitas Pengelola kelembagaan, sarana dan prasarana Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

Dengan meningkatnya kualitas pengelola, sarana dan prasarannya program pembangunan bisa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi dengan baik sesuai target yang ditentukan.

Program:

Peningkatan Kualitas hidup dan Pemberdayaan Perempuan.

Kegiatan :

Pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan di daerah dengan melaksanakan Bimbingan teknis/pelatihan kerja peningkatan SDM perempuan.

Program

Peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan.

Kegiatan :

  1. Pembinaan Organisasi Perempuan
  2. Pendidikan dan pelatihan peningkatan peran serta dan kesetaraan gender.
  3. Bimibingan manajemen usaha bagi perempuan dalam mengelola usaha.
  4. Meningkatkan Kapasitas kelembagaan PUG Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jejaring peran serta masyarakat dalam mendukung Pencapaian kesetaraan Gender perlindungan anak dan keluarga berencana.

Yang dimaksud pemantapan Kapasitas Kelembagaan  adalah pemantapan aspek perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasiKelembagaan PUG dengan dukungan data, informasi dan pelaporan yang akurat serta pemantapan koordinasi lintas sektoral dengan mengutamakan prinsip pembangunan yang modern yakni pembangunan yang dapat diterima oleh masyarakat (acceptable) , terbuka (transparancy), dapat dipertanggung. jawabkan (accountable) serta berkelanjutan (Sustainable) sebagai wujud pemenerapan sistem pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.

Program:

Tersedianya penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan anak

 Kegiatan

  1. Worshop/rapat koordinasi Peningkatan Peran perempuan dalam pengambilan keputusan
  2. Peningkatan Kapasitas dan jaringan kelembagaan Pemberdayaan

Perempuan dan anak.

  1. Fasilitasi Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan

Perempuan dan anak.

  1. Pengolahan hasil pendataan keluarga dan sosialisasi data terpilah gender dan Keluarga.
  2. Meningkatkan Koordinasi, KIE dan Advokasi Program Kependudukan dan Keluarga Berencana dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelayanan KB yang mandiri.

Program Pembangunan Keluarga Berencana adalah program Strategis jangka panjang untuk mempersiapkan generasi yang berkualitas yang memerlukan perencanaan yang baik dan perlu dilaksanakan secara bersama-sama lintas sektor, disamping perlu adanya KIE dan Advokasi, sehingga semua program termasuk pembangunan Keluarga berencana dan Keluarga Sejahtera dapat terlaksana dengan baik.

Program:

Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera

Kegiatan :

1 . Promosi pelayanan Kualitas Hidup Ibu, Bati dan Anak (Khiba).

  1. 2. Peningkatan ketahanan Keluarga.
  2. Peningkatan Advokasi KIE melalui Jambore Pos Yandu.
  3. Pendirian Pusat Pelayanan Informasi dan Konsling Kesehatan Reproduksi Remaja.
  1. Fasilitasi Forum Pelayana KRR bagi kelompok Remaja dan kelompok sebaya diluar sekolah.

Tujuan dan Sasaran

Tujuan merupakan penjabaran atau inplementasi dari pernyataan misi yang merupakan hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu.  Sedangkan sasaran merupakan penjabaran lebil lanjut dari tujuan yang telah ditetapkan sehingga menggambarkan sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu.  Untuk menentukan singkronisasi antara tujuan dan sasaran yang tepat sesuai dengan visi dan misi, maka berikut ini kami tampilkan misi yang diemban dan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai.

Misi 1 :

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan peningkatan Kualitas perempuan.

Tujuan :

Meningkatkan kualitas SDM Perempuan di bidang Ilmu Pengetahuan dan teknologi

Sasaran :

  1. Meningkatnya sosialiasi dan advokasi terkait pelaksanaan keserasian kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan.
  2. Tersedianya SDM pengelola peningkatan kualitas anak dan perempuan dibidang iptek.

Misi 2 :

Peningkatan sarana dan prasarana Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan dari tindak kekerasan.

Tujuan :

Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana  Pelayanan Masalah Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.

Sasaran :

  1. Tersedianya sarana dan prasarana Pelayanan PP,PA & KB berupa.
  2. Tersedianya sarana dan prasarana Balai PKB, komputer, note book dan publik adres, sarana mobilitas air, meubeler.
  3. Tersedianya sarana dan prasarana Pelatihan ketrampilan peningkatan ketrampilan kaum perempuan ( mesin jahit dan perlengkapanya ).
  4. Tujuan :

Meningkatkan Kesetaraan Gender dan kesejahteraan Keluarga bagi Keluarga Pra Sejahtera penyandang masalah Gender sebagai Obyek Pembangunan.

Sasaran :

  1. Terlatihnya Kaum Perempuan dalam mengolah bahan – bahan lokal pada 14 Distrik di Kabupaten Nabire.
  2. Terwujudnya kesejahteraan bagi keluarga muda mandiri dan fakir miskin.
  3. Terwujudnya kesejahteraan bagi Lansia
  4. Terwujudnya partisipasi pria dalam pelayanan keluarga berencana.
  5. Meningkatnya jaminan pelayanan keluarga berencana.
  6. Terwujudnya kesejahteraan keluarga dan ketahanan keluarga
  7. Meningkatkan kualitas lingkungan keluarga.
  8. Tujuan :

Menurunnya laju angka penyandang masalah Gender, Anak dan Keluarga

Sasaran :

  1. Menurunnya laju pertambahan penyandang masalah penyalahgunaan NAPZA, HIV/AIDS
  2. Terlindungnya anak, remaja dan perempuan dari tindak kekerasan, eksploitasi dan dampak negatif lainnya.
  3. Menurunnya masalah kesehatan reproduksi, ibu, bayi dan anak
  4. Terlindungnya hak-hak reproduksi remaja.

Misi 3 :

Memantapkan Kapasitas Pengelola kelembagaan , sarana dan prasarana Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Keluarga Berencana .

Tersedianya Tenaga Program yang berkualitas yang mampu merumuskan, melaksanakan program pembangunan PP,PA dan KB dengan efektif, efisien dan tepat sasaran.

Sasaran :

  1. Tersedianya Fasilitasi Diklat bagi pengelola kelembagaan PUG,PA dan KB.
  2. Terwujudnya Pelatihan ketrampilan mengolah bahan lokal ke tingkat Distrik dan kampung.
  3. Terwujutnya rumusan kebijakan peningkatan kualitas hidup perempuan dibidang IPTEK.

Terlaksananya Sosialisasi yang terkait dengan kesetaraan gender PP,dan PA

Terciptanya Peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan.

Sasaran :

Terwujutnya Peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan dengan mengadakan pembinaan, organisasi perempuan.

Bimbingan Manajemen usaha bagi permpuan dalam mengelola usaha

Misi 4 :

Meningkatkan Kapasitas kelembagaan PUG ,Perrlindungan anak dan Keluarga Berencana serta jejaring peran serta masyarakat dalam mendukung pencapaian kesetaraan gender.

Tujuan :

Tersedianya kelembagaan PUG yang berkualitas yang dapat menjadi wadah dalam merumuskan, melaksanakan program pembangunan PP,PA dan KB dengan efektif, efisien dan tepat sasaran.

Sasaran :

  1. Tersedianya Fasilitas Worshop/ Rapat Koordinasi Peningkatan peran perempuan dalam pengambilan keputusan.
  2. Terwujudnya peningkatan kapasitas dan jaringan kelembagaan PP,PA.
  3. Terwujutnya Fasilitasi P2TP2A
  4. d .Tersedianya Data Terpilah Gender dan Keluarga.

Misi ke 5:

Memantapkan dan meningkatkan Koordinasi,KIE dan Advokasi Program Kependudukan dan KB dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelayanan KB yang Mandiri.

Tujuan :

Terciptanya koordinasi dan KIE serta Advokasi Program sehingga semua program bisa terlaksana dengan baik terutama kegiatan kesehatan ibu, bayi dan anak, ketahanan keluarga, IMP, Pik Remaja.

Sasaran :

  1. Tersedianya fasilitas kelompok Bina Keluarga Balita ( Khiba) kesehatan ibu, bayi dan anak.
  2. Tersedianya fasilitas kegiatan Ketahanan Keluarga.
  3. Tersedianya fasilitas Pembinaan IMP melalui kegiatan Jambore Pos Yandu.
  4. Tersedianya PIK KRR.

Tugas Pokok

Tugas pokok Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana adalah melaksanakan Kewenangan Desentralisasi dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak  Dan Keluarga Berencana.

Fungsi

Dalam Pelaksanaan tugas sebagaimana disebutkan diatas maka Fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana adalah Menyelenggarakan :

  1. Perumusan Kebijakan Teknis dibidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana;
  2. Pelaksanaan Pelayanan Umum di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ;
  3. Pembinaan terhadap teknis pelaksanaan dalam lingkup tugasnya.

KONDISI ORGANISASI

  • Susunan Organisasi Badan   Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana   Kabupaten Nabire terdiri dari :

Kepala Badan

Sekretaris, terdiri dari :

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
  • Sub Bagian Program dan Pelaporan

Bidang Pemberdayaan Perempuan terdiri dari :

  • Sub bidang Pengarusutamaan Gender
  • Sub Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan

Bidang Perlindungan Anak Dan Perempuan , terdiri dari :

  • Sub bidang Pembinaan Potensi Dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak;
  • Sub bidang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan;

Bidang Keluarga Berencana, dan Keluarga Sejahtera terdiri dari :

  • Sub bidang pemberdayaan dan Ketahanan Keluarga
  • Sub bidang Jaminan Pelayanan Kontrasepsi dan Kesehatan Reproduksi

Bidang Advokasi  KIE dan Kependudukan  terdiri dari :

  • Sub bidang Advokasi dan KIE.
  • Sub bidang Bidang Pelaporan dan Pengolahan Data Kependudukan
  1. Unit Pelaksana Tugas PP,PA dan KB .
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

KEPALA BADAN

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana  mempunyai tugas melaksanakan tugas – tugas pembangunan dibidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera, Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.

Kepala Badan   Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana   Kabupaten Nabire mempunyai fungsi :

    1. Memimpin Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Nabire sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
    2. Menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan Peningkatan kualitas Anak dan Perempuan;
    3. Menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak;
    4. Menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan Peningkatan kualitas hidup dan Perlindungan  Perempuan;
    5. Menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan Peningkatan Peran serta dan kesetaraan Gender dalam Pembangunan;
    6. Menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan teknis  di Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana,  kependudukkan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
    7. Penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria di Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana , kependudukkan  dan Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera ;
    8. Pelaksanaan advokasi dan koordinasi dengan SKPD Pemerintah Kab. Nabire sehingga terjalin kerjasama yang baik dalam pengelolaan Program Keluarga berencana Pemberdayaan Perempuan , Perlindungan Anak, kependudukkan , Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera ;
    9. Penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi di bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana , kependudukkan  dan Pembangunan Keluarga Sejahtera ;
    10. Penyelengaraan pemantauan dan evaluasi di bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan , Perlindungan Anak, kependudukkan , dan Pembangunan Keluarga Sejahtera ;
    11. Pembinaan, bimbingan dan fasilitasi di bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan , Perlindungan Anak, kependudukkan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera ;
    12. Penyelenggaraan dan pengelolaan Program Kesehatan Reproduksi Remaja;
    13. Penyelenggaraan dan pengelolaan Program Keluarga Berencana dan Ketahanan Keluarga;
    14. Penyelenggaraan dan pengelolaan Program Keluarga Sejahtera ;
    15. Penyelenggaraan dan pengelolaan Program Penguatan Kelembagaan dan Jaringan KB;
    16. Pelaksanaan Koordinasi dan Kemitraan di bidang Pengendalian Penduduk , Keluarga Berencana, Pembangunan Keluarga Sejahtera, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak;
    17. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian di bidang pelayanan Keluarga Berencana, Pembangunan Keluarga Sejahtera Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak;
    18. Penyelenggaraan dan pengelolaan data dan informasi Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak;
    19. Pembuatan kebijakan dalam Pengelolaan ketatausahaan;
    20. Pembinaan terhadap jabatan fungsional;
    21. Melaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan.

Sekretaris

(Tajuwit, S.Sos)

Program Kerja Dinas PEMBERDAYAAN Perempuan dan PERLINDUNGAN Anak
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang mempunyai tugas pokok merumuskan rencana kerja, mengkoordinasikan kegiatan, mendistribusikan tugas, mengarahkan, memberikan petunjuk dan melakukan pembinaan dibidang umum dan kepegawaian, program dan keuangan melaksanakan kegiatan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris menyelenggarakan  fungsi :

  1. Merumuskan rencana kerja sekretariat berdasarkan sasaran yang telah ditetapkan, kebutuhan prioritas dan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan Sekretariat dengan unit – unit kerja dilingkungan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana agar terjalin kerjasama yang baik dan untuk mendapatkan kesamaan persepsi dan pola tindak;
  3. Melaksanakan pengelolaan Administrasi Umum dan Kepegawaian;
  4. Menyelenggarakan Pengelolaan Administrasi Keuangan;
  5. Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, surat menyurat dan kearsipan;
  6. Pengelolaan Program dan Pelaporan;
  7. Mendistribusikan tugas kepada Kepala Sub bagian pada Sekretariat sesuai dengan bidang tugasnya masing – masing;
  8. Mengarahkan dan memberi petunjuk kepada sub bagian pada sekretariat agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
  9. Memeriksa, memperbaiki dan memberi paraf koordinasi atas tata naskah dinas yang diproses pada Sekretariat untuk diajukan kepada atasan;
  10. Melakukan Pembinaan umum dan kepegawaian, keuangan dan program pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana sesuai dengan data, pedoman dan peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk tertib administrasi;
  11. Memberikan pelayanan konsultasi di bidang umum dan kepegawaian, keuangan dan program bagi pihak – pihak yang memerlukan untuk mendapatkan persepsi;
  12. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan sekretariat baik bulanan, triwulan maupun tahunan untuk mengetahui tingkat perkembangan yang dicapai dan sebagai bahan perumusan kebijakan ;
  13. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya;

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

(Loiker Simanjuntak)

Program Kerja Dinas PEMBERDAYAAN Perempuan dan PERLINDUNGAN Anak
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas pokok :

  • Mengumpulkan, mengolah Data dan Informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berhubungan dengan tugas- tugas urusan umum;
  • Memberikan Pelayanan naskah dinas, kearsipan, perpustakaan, komunikasi, pengetikan/penggandaan/Pendistribusian serta penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
  • Melayani keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja,ruang rapat/pertemuan,komunikasi dan sarana prasarana kantor;
  • Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai, mutasi pegawai dan administrasi pegawai;
  • Melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan lainya;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan dan pengadaan perlengkapan/ sarana kerja serta inventarisasi, pendistribusian,penyimpanan perawatan dan pengahusanya;
  • Mengkoordinasikan kegiatan Sub bagian umum dan kepegawaian dengan unit – unit kerja sekretariat agar terjalin kerjasama yang baik dan untuk mendapatkan kesamaan persepsi dan pola tindak;
  • Memeriksa hasil kerja bawahan pada sub baian umum dan kepegawaian untuk mengetahui tingkat perkembangan dan agar terhindar dari kesalahan;
  • Menyelenggarakan ketatausahaan kepegawaian, menyusun formasi kepegawaian dan perencanaan pegawai, mengolah administrasi tentang kedudukan dan hak pegawai, mengurus kesejahteraan pegawai dan melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan atasan;
  • Membuat Absensi dan mengawasi pengisian absensi serta merekapitulasi kehadiran pegawai untuk diajukan kepada atasan;
  • Menyusun surat keputusan pegawai dan berkas kelengkapan lainya serta menyimpan kedalam tempat penyimpanan yang sudah disiapkan sesuai dengan pedoman penyimpanan untuk mempermudah pencarian kembali apabila diperlukan;
  • Memberikan pelayanan peminjaman berkas kepegawaian kepada pihak yang memerlukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peminjaman;
  • Mengurus dan membagi pakaian dinas pegawai sesuai dengan perintah atasan untuk kesejahteraan pegawai;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawabab;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

Sub Bagian  Keuangan

(Winarni, S.Sos)

Program Kerja Dinas PEMBERDAYAAN Perempuan dan PERLINDUNGAN Anak
Sub Bagian  Keuangan dipimpin oleh sorang Kepala yang mempunyai tugas pokok :

  • Menyusun rencana keuangan berdasarkan rumusan rencana kerja sekretariat yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku;
  • Menghimpun dan menyusun rencana anggaran rutin dan pembangunan, melakukan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainya, menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan bulanan,triwulan, semester dan akhir tahun sesuai akuntabilitas kinerja dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;
  • Melakukan pembukuan ,perhitungan anggaran dan verifikasi;
  • Mendistribusikan tugas, mengarahkan dan memberi petunjuk kepada bawahan pada sub bagian keuangan;
  • Memeriksa hasil kerja bawahan pada subagian keuangan untuk mengetahui tingkat perkembanganya danagar terhindar dari kesalahan;
  • Mengajukan konsep RKA sesuai dengan kebutuhan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
  • Melakukan pengelolaan tata usaha keuangan rutin dan pembangunan sesuai dengan petunjuk dan arahan pimpinan;
  • Mengoreksi laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan untuk mengetahui kebenaran SPJ sebelum diajukan kepada atasan ;
  • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program keuangan baik bulanan, triwulan maupun tahunan untuk mengetahui tingkat perkembangan yang dicapai sebagai bahan perumusan kebijakan;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara tertulis maupun lisan sebagai bahan pertanggungjawaban;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

Sub Bagian Program dan Pelaporan

(Sugianto, S.Sos)

Program Kerja Dinas PEMBERDAYAAN Perempuan dan PERLINDUNGAN Anak
Sub Bagian  Program dan pelaporan  dipimpin oleh sorang Kepala yang mempunyai tugas pokok :

  • Menyusun rencana program kerja sub bagian program dan pelaporan berdasarkan rencana dan program kerja sekretariat yang telah ditetapkan, dan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
  • Mengkoordinasikan kegiatan Sekretariat agar terjalin kerjasama yang baik dan untuk mendapatkan kesamaan persepsi dan pola tindak;
  • Mendistribusikan tugas,mengarahkan dan member petunjuk kepada bawahan pada sekretariat sesuai bidang tugasnya masing- masing;
  • Memeriksa hasil kerja bawahan pada sub bagian program dan pelaporan berdasarkan petunjuk dan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat perkembangannya dan terhindar dari kesalahan;
  • Melaksanakan pengumpulan bahan dan penyusunan bahan program dan pelaporan sesuai dengan data dan peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk diajukan kepada atasan;
  • Melakukan analisa atas masalah-masalah yang berkaitan dengan kesekretariatan berdasarkan data,pedoman dan peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk diajukan kepada atasan;
  • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja sub bagian program dan pelaporan baik bulanan, triwulan maupun tahunan untuk mengetahui tingkat perkembangan yang dicapai dan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  • Mengajukan saran dan pertimbangan dibidang program dan pelaporan kepada atasan sesuai dengan permasalahan sebagai bahan pertimbangan atasan;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik lesan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Pemberdayaan Perempuan

(Matilda Mose, S.Sos)

Program Kerja Dinas PEMBERDAYAAN Perempuan dan PERLINDUNGAN Anak
Bidang Pemberdayaan Perempuan dipimpin oleh seorang kepala yang mepunyai tugas pokok Melaksanakan Pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis,rencana program,bahan bimbingan teknis dan pengendalian administrasi teknis dibidang pengarusutamaan gender dan peningkatan kualitas hidup perempuan;

 Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai fungsi :

  1. Pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Pengarusutamaan Gender dan Peningkatan kualitas hidup perempuan;
  2. Pengkajian bahan rencana program kerja dibidang Pengarusutamaan Gender dan Peningkatan kualitas hidup perempuan;
  3. Pengkajian bahan bimbingan teknis dibidang Pengarusutamaan Gender dan Peningkatan kualitas hidup perempuan;
  4. Pengendalian Administrasi dan teknis dibidang pengarusutamaan gender dan peningkatan kualitas hidup perempuan;
  5. Melaksanakan pengkajian kerjasama dibidang Pengarusutamaan gender dan peningkatan kualitas hidup perempuan;
  6. Melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan penagmbilan kebijakan dibidang PUG dan Peningkatan kualitas hidup perempuan;
  7. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  8. Melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi dibidang pengarusutamaan gender, peningkatan kualitas hidup perempuan;
  9. Melaksanakan monitoring,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas dibidang pengarusutamaan gender dan peningkatan kualitas hidup perempuan;
  10. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas dibidang Pemberdayaan Perempuan ;
  11. Menyusun kebijakan peningkatan kelembagaan Pemberdayaan Perempuan skala Kabupaten;
  12. Menyusun Kebijakan Peningkatan kapasitas Pemberdayaan perempuan skala Kabupaten;
  13. Menyusun kebijakan, Program dan kegiatan pelaksanaan pengarusutamaan Gender di bidang Ketenagakerjaan skala Kabupaten ;
  14. Menyusun kebijakan pelaksanaan PUG dibidang koperasi, Usaha mikro dan kecil,industri dan perdagangan;
  15. Menyusun kebijakan pelaksanaan PUG dibidang pertanian, kehutanan, kelautan dan ketahanan pangan dan agrobisnis skala Kabupaten;
  16. Menyusun kebijakan Pelaksanaan PUG dibidang IPTEK dan sumber daya ekonomi;
  17. Menyusun kebijakan dan harmonisasi dibidang infrastruktur ;
  18. Menyususn kebijakan dan program peningkatan kualitas pendidikan bagi perempuan skala Kabupaten;
  19. Menyusun program dan kegiatan pelaksanaan PUG dibidang Kesehatan;
  20. Menyusun program dan kegiatan Pelaksanaan PUG dibidang Sumber Daya Alam dan lingkungan;
  21. Menyusun program dan kegiatan Pelaksanaan PUG dibidang Politik dan pengambilan keputusan skala Kabupaten;
  22. Mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan pada bidang Pemberdayaan Perempuan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
  23. Menyusun bahan kebijaksanaan operasional pelaksanaan program Pengarusutamaan Gender ;
  24. Pembinaan dan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan Pemberdayaan perempuan skala Kabupaten;
  25. Pelaksanaan analisa dan evaluasi program dan kegiatan pemberdayaan perempuan skala Kabupaten ;
  26. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggung jawaban;
  27. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

 Sub Bidang Pengarusutamaan Gender ( PUG )

(Yuliana Nauw, SE)

 

Program Kerja Dinas PEMBERDAYAAN Perempuan dan PERLINDUNGAN Anak
Sub. Bidang  Pengarusutamaan Gender   dipimpin oleh seorang kepala yang mempunyai tugas pokok :

  1. Melaksanakan penyusunan dan analisis data bahan perumusan kebijakan teknis dan rencana program kerja serta pelaksanaan urusan tugas operasional dan administratip dibidang pengarusutamaan gender.
  2. Melaksanakan pengembangan kelembagaan yang responsif gender yang meliputi kepastian hukum, analisis, dukungan politik,SDM skala kabupaten;
  3. Melaksanakan program dan kegiatan Pengarusutamaan Gender dibidang ketenagakerjaan skala kabupaten;
  4. Melaksanakan program dan kegiatan PUG dibidang Koperasi,usaha mikro dan kecil industri dan perdagangan skala kabupaten;
  5. Melaksanakan kebijakan dan program PUG dibidang Pertanian,kehutanan, perikanan, kelautan, ketahanan pangan dan agrobisnis skala Kabupaten;
  6. Melaksanakan kebijakan dan program PUG dibidang IPTEK dan sumberdaya ekonomi skala kabupaten;
  7. Melaksanakan kebijakan dan program PUG dibidang Infrastruktur skala kabupaten;
  8. Melaksanakan kebijakan dan program PUG dibidang politik dan pengambilan keputusan skala kabupaten;
  9. Mendistribusikan tugas , mengarahkan dan member petunjuk kepada bawahan pada sub bidang bidang Pengarusutamaan Gender sesuai dengan bidang tugasnya masing – masing;
  10. Memeriksa hasil kerja bawahan pada sub bidang bidang Pengarusutamaan Gender untuk mengetahui tingkat perkembanganya dan agar terhindar dari kesalahan;
  11. Membina bawahan pada sub bidang bidang Pengarusutamaan Gender agar dapat melakukan tugasnya dengan baik;
  12. Memberi paraf pengaman atas surat/naskah dinas yang akan diajukan kepada atasan ;
  13. Memberi DP3 bawahan sebagai penilaian prestasi kerja untuk kepentingan mutasi pegawai;
  14. Berkoordinasi dengan para kepala sub bidang bidang Pengarusutamaan Gender demi kelancaran pelaksanaan tugas;
  15. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program sub bidang bidang Pengarusutamaan Gender  baik secara bulanan, triwulan maupun tahunan guna mengetahui tingkat perkembangan yang dicapai dan sebagai bahan perumusan kebijaksanaan;
  16. Melaporkan hasil pelakasanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban;
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bidang Peningkatan kualitas hidup perempuan

(Agustina Lipu, B.Sc)

Program Kerja Dinas PEMBERDAYAAN Perempuan dan PERLINDUNGAN Anak
Sub. Bidang  Peningkatan kualitas hidup perempuan  dipimpin oleh seorang kepala yang mempunyai tugas pokok :

  1. Melaksanakan penyusunan dan analisis data dan perumusan kebijakan teknis dan rencana program kerja dibidang peningkatan kualitas hidup perempuan;
  2. Melaksanakan Penyusunan dan analisis data pelaksanaan urusan tugas operasional dan administrative dibidang peningkatan kualitas hidup perempuan;
  3. Melaksanakan penyusunan dan analisis data bahan koordinasi,fasilitasi dan mediasi pelaksanaan peningkatan kualitas hidup perempuan;
  4. Melaksanakan penyusunan dan analisis data bahan fasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme peningkatan kualitas hidup perempuan pada lembaga pemerintah dan non pemerintah;
  5. Melaksanakan pengumpulan bahan petunjuk teknis dalam rangka fasilitasi,pembinaan dan koordinasi sub bidang peningkatan kualitas hidup perempuan;
  6. Melaksanakan program dan kegiatan peningkatan kualitas hidup perempuan melalui fasilitasi jaminan pendidikan yang layak baik dalam sekolah maupun luar sekolah;
  7. Melaksanakan program dan kegiatan peningkatan derajat kesehatan, melalui jaminan pelayanan kesehatan, informasi kesehatan;
  8. Melaksanakan program dan kegiatan peningkatan kualitas hidup perempuan melalui pemanfaatan sumber daya alam dan lingkunganya;
  9. Melaksanakan program dan kegiatan sistem perlindungan terhadap hak – hak perempuan skala Kabupaten;
  10. Melaksanakan Sosialisasi,Advokasi serta koordinasi kegiatan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan skala Kabupaten;
  11. Menyusun rencana kegiatan perencanaan sub Bidang Peningkatan kualitas hidup perempuan  mengkoordinasikan kegiatan dengan unit – unit kerja bidang Pemberdayaan Perempuan agar terjalin kerjasama yang baik dan untuk mendapatkan kesamaan persepsi dan pola tindak;
  12. Mendistribusikan tugas , mengarahkan dan memberi petunjuk kepada bawahan pada sub Bidang Peningkatan kualitas hidup perempuan  sesuai dengan bidang tugasnya masing – masing;
  13. Memeriksa hasil kerja bawahan pada sub Bidang Peningkatan kualitas hidup perempuan untuk mengetahui tingkat perkembanganya dan agar terhindar dari kesalahan;
  14. Membina bawahan pada sub Bidang Peningkatan kualitas hidup perempuan agar dapat melakukan tugasnya dengan baik;
  15. Memberi paraf pengaman atas surat/naskah dinas yang akan diajukan kepada atasan ;
  16. Memberi DP3 bawahan sebagai penilaian prestasi kerja untuk kepentingan mutasi pegawai;
  17. Berkoordinasi dengan para kepala sub bidang pada Bidang Pemberdayaan Perempuan demi kelancaran pelaksanaan tugas;
  18. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program sub Bidang Peningkatan kualitas hidup perempuan baik secara bulanan, triwulan maupun tahunan guna mengetahui tingkat perkembangan yang dicapai dan sebagai bahan perumusan kebijaksanaan;
  19. Melaporkan hasil pelakasanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban;
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan

(Theresia Irmayanti Maker, S.Pd)

Program Kerja Dinas PEMBERDAYAAN Perempuan dan PERLINDUNGAN Anak
Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan dipimpin oleh seorang kepala yang mepunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis,rencana program kerja,bahan bimbingan teknis dan pengendalian administrasi teknis dibidang perlindungan anak dan perempuan ;

Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan mempunyai fungsi :

  1. Pengkajian dan perumusan teknis dibidang perlindungan anak dan perempuan;
  2. Pengkajian bahan rencana program kerja dibidang perlindungan anak dan perempuan;
  3. Pengendalian administrasi dan teknis bidang perlindungan anak anak dan perempuan;
  4. Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dibidang perlindungan anak dan perempuan;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  6. Melaksanakan pengendalian ketatausahaan dibidang perlindungan anak dan perempuan;
  7. Melaksanakan monitoring,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas bidang pelindungan anak dan perempuan;
  8. Merumuskan kebijakan dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga skala Kabupaten ;
  9. Merumuskan kebijakan dan program serta melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan masyarakat dan lembaga lainya dalam memberikan pelayanan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga skala Kabupaten;
  10. Melaksanakan KIE tentang kuwajiban masyarakat dalam upaya pencegahan,perlindungan dan pertolongan kepada korban;
  11. Merumuskan kebijakan dan program pendampingan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga ;
  12. Merumuskan kebijakan ,Program dan kegiatan dalam upaya penghormatan dan penjaminan hak asasi anak;
  13. Merumuskan kebijakan, program dan kegiatan dalam upaya memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak;
  14. Merumuskan kebijakan,program dan kegiatan dalam upaya menjamin perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan anak serta pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak;
  15. Merumuskan kebijakan ,program dan kegiatan koordinasi, sosialisasi dan advokasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak;
  16. Pelaksanaan analisa dan evaluasi program dan kegiatan pembinaan program Perlindungan anak dan Perempuan;
  17. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggung jawaban;
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

Sub Bidang Pembinaan Potensi Dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak

(Herlina H. Wondiwoi, S.Sos)

Program Kerja Dinas PEMBERDAYAAN Perempuan dan PERLINDUNGAN Anak
Sub. Bidang  bidang Pembinaan Potensi Dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak dipimpin oleh seorang kepala yang mempunyai tugas pokok :

  1. Melaksanakan penyusunan dan analisis data bahan perumusan kebijakan teknis dan rencana program kerja serta pelaksanaan urusan tugas operasional dan administrative di sub bidang pembinaan potensi dan peningkatan kualitas hidup anak;
  2. Melaksanakan penyusunan dan analisis data bahan pengintegrasian upaya peningkatan kualitas hidup anak dalam kebijakan bidang pendidikan, kesehatan, hokum, hak asasi manusia, lingkungan dan social budaya;
  3. Melaksanakan rencana kerja sub bidang Pembinaan Potensi Dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak berdasarkan sasaran yang telah ditetapkan,kebutuhan prioritas dan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja ;
  4. Melaksanakan program ,kegiatan dan petunjuk teknis Pemenuhan Hak Pendidikan Anak skala kabupaten;
  5. Melaksanakan program, kegiatan dan petunjuk teknis Pemenuhan Hak Kesehatan Anak Anak skala kabupaten;
  6. Melaksanakan program , kegiatan dan petunjuk teknis Pemenuhan Hak Partisipasi Anak skala kabupaten;
  7. Melaksanakan program, kegiatan dan petunjuk teknis Pemenuhan Hak Lingkungan yang layak bagi Anak skala kabupaten;
  8. Melaksanakan program Pengembangan  kabupaten/kota yang layak anak ;
  9. Pembuatan pedoman kerja dalam rangka peningkatan kualitas anak skala kabupaten;
  1. Melaksanakan rencana kegiatan perencanaan sub bidang Pembinaan Potensi Dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak  mengkoordinasikan kegiatan dengan unit – unit kerja bidang Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan agar terjalin kerjasama yang baik dan untuk mendapatkan kesamaan persepsi dan pola tindak;
  2. Mendistribusikan tugas , mengarahkan dan memberi petunjuk kepada bawahan pada sub bidang bidang Pembinaan Potensi Dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak sesuai dengan bidang tugasnya masing – masing;
  3. Memeriksa hasil kerja bawahan pada sub bidang bidang Pembinaan Potensi Dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak untuk mengetahui tingkat perkembanganya dan agar terhindar dari kesalahan;
  4. Membina bawahan pada sub bidang Pembinaan Potensi Dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak  agar dapat melakukan tugasnya dengan baik;
  5. Memberi paraf pengaman atas surat/naskah dinas yang akan diajukan kepada atasan ;
  6. Memberi DP3 bawahan sebagai penilaian prestasi kerja untuk kepentingan mutasi pegawai;
  7. Berkoordinasi dengan para kepala sub bidang bidang Pembinaan Potensi Dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak  demi kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. Melakukan evaluasi terhadap  pelaksanaan program sub bidang bidang Pembinaan Potensi Dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak baik secara bulanan, triwulan maupun tahunan guna mengetahui tingkat perkembangan yang dicapai dan sebagai bahan perumusan kebijaksanaan;
  9. Melaporkan hasil pelakasanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 Sub Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak Dan Perempuan

(Rahma Sueri, S.Sos)

 

Program Kerja Dinas PEMBERDAYAAN Perempuan dan PERLINDUNGAN Anak
Sub. Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak Dan Perempuan dipimpin oleh seorang kepala yang mempunyai tugas pokok :

  1. Menyusun rencana kerja sub Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak Dan Perempuan berdasarkan sasaran yang telah ditetapkan,kebutuhan prioritas dan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja ;
  2. Menyusun Program dan kegiatan Perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang;
  3. Menyusun Program dan kegiatan penghapusan kekerasan pada Anak dan Perempuan ;
  4. Menyusun program dan kegiatan Pananganan Anak dan perempuan yang berhadapan dengan hokum;
  5. Menyusun program dan kegiatan perlindungan bagi anak dan perempuan yang berkebutuhan khusus;
  6. Melaksanakan program dan kegiatan kebijakan hak sipil anak;
  7. Mendistribusikan tugas , mengarahkan dan memberi petunjuk kepada bawahan pada sub Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak Dan Perempuan bidang tugasnya masing – masing;
  8. Memeriksa hasil kerja bawahan pada sub Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak Dan Perempuan untuk mengetahui tingkat perkembanganya dan agar terhindar dari kesalahan;
  9. Membina bawahan pada sub Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak Dan Perempuan agar dapat melakukan tugasnya dengan baik;
  10. Memberi paraf pengaman atas surat/naskah dinas yang akan diajukan kepada atasan ;
  11. Memberi DP3 bawahan sebagai penilaian prestasi kerja untuk kepentingan mutasi pegawai;
  12. Berkoordinasi dengan para kepala sub Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak Dan Perempuan demi kelancaran pelaksanaan tugas;
  13. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program sub Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak Dan Perempuan baik secara bulanan, triwulan maupun tahunan guna mengetahui tingkat perkembangan yang dicapai dan sebagai bahan perumusan kebijaksanaan;
  14. Melaporkan hasil pelakasanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 Bidang Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera

(Dra. Ary  Susetyaningrum)

Program Kerja Dinas PEMBERDAYAAN Perempuan dan PERLINDUNGAN Anak
Bidang Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok  melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.

Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera mempunyai fungsi :

  1. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera yang meliputi Penanggulangan masalah kesehatan reproduksi remaja,Kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak, pembinaan Tri Bina ( BKB,BKR-M,BKL),UPPKS( Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga ) dan IMP ( PPKBD,SUB PPKBD,Kelompok KB ) ;
  2. Merumuskan rencana kerja bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera berdasarkan sasaran yang telah ditetapkan, kebutuhan prioritas dan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
  3. Mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan pada Bidang Keluarga berencana dan keluarga sejahtera agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
  4. Menyusun bahan kebijaksanaan operasional pelaksanaan program keluarga berencana dan keluarga sejahtera ;
  5. Pembinaan , koordinasi, perencanaan dan pelaksanaan Keluarga Berencana dan  Keluarga Sejahtera;
  6. Pelaksanaan analisa dan evaluasi program serta kegiatan pembinaan keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggung jawaban;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

Sub bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Ketahanan Keluarga

(Premadi, S.Sos)

Program Kerja Dinas PEMBERDAYAAN Perempuan dan PERLINDUNGAN Anak
Sub Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Ketahanan  Keluarga dipimpin oleh seorang kepala sub bidang yang mempunyai tugas pokok :

  1. Menyusun rencana kerja sub bidang pemberdayaan ekonomi dan dan ketahanan keluarga berdasarkan sasaran yang telah ditetapkan, kebutuhan prioritas dan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Menetapkan sasaran dan menyelenggaraan peningkatan tumbuh kembang balita melalui kegiatan BKB ( Bina Keluarga Balita ) di setiap Kampung dan Kelurahan;
  3. Menetapkan sasaran dan menyelenggaraan peningkatan pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi, Pendewasaan Usia Perkawinan, Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja ( PKBR ) melalui kegiata,BKR ( Bina Keluarga Remaja );
  4. Menetapkan sasaran dan menyelenggaraan peningkatan Pengetahuan Keluarga dalam melayani kebutuhan dan kehidupan lansia melalui kegiatan Bina Keluarga Lansia ( BKL );
  5. Menetapkan sasaran dan menyelenggaraan peningkatan Pengetahuan Pra Melahirkan bagi Keluarga Muda, ( tentang Imunisasi Ibu hamil, Asupan Gisi Ibu hamil,Perawatan alat reproduksi selama kehamilan, Pemberian Asi Exlusif )
  6. Menetapkan sasaran dan menyelenggaraan peningkatan ekonomi keluarga Pra Sejahtera dan Sejahtera I melalui kegiatan kelompok UPPKS;
  7. Melaksanakan pembinaan Institusi Masyarakat Pedesaan ( PPKBD,SUB.PPKBD ,Kelompok Akseptor )  ;
  8. Pembinaan Teknis peningkatan pengetahuan,ketrampilan,kewirausahaan, dan manajemen usaha bagi keluarga pra sejahtera dan Keluarga Sejahtera I alas an ekonomi dalam kelompok UPPKS;
  9. Melaksanakan Pendampingan / magang bagi para kader/anggota kelompok UPPKS skala Kabupaten;
  10. Melaksanakan kemitraan untuk aksebilitas permodalan,tehnologi,dan manajemen serta pemasaran guna peningkatan UPPKS;
  11. Peningkatan kualitas lingkungan keluarga skala kabupaten;
  12. Penetapan kebijakan dan pengembangan penguatan kelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program;
  13. Penetapan perkiraan sasaran pengembangan penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program skala Kabupaten;
  14. Menyusun rencana kegiatan perencanaan sub bidang pemberdayaan ekonomi dan ketahanan keluarga serta mengkoordinasikan kegiatan dengan unit kerja pada bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera agar terjalin kerjasama yang baik dan untuk mendapatkan kesamaan persepsi dan pola tindak;
  15. Mendistribusikan tugas, mengarahkan dan member petunjuk kepada bawahan pada sub bidang pemberdayaan ekonomi keluarga dan ketahanan keluarga sesuai dengan bidang tugasnya masing – masing;
  16. Memeriksa hasil kerja bawahan pada sub bidang Pemberdayanaan ekonomi keluarga dan ketahanan keluarga untuk mengetahui perkembangan dan agar terhindar dari kesalahan;
  17. Membina bawahan pada sub bidang pemberdayaan ekonomi keluarga dan ketahanan keluarga agar dapat melakukan tugasnya dengan baik;
  18. Memberi paraf pengaman atas surat /naskah dinas yang akan diajukan kepada atasan;
  19. Memberi DP3 bawahan sebagai penilaian prestasi kerja untuk kepentingan mutasi pegawai;
  20. Berkoordinasi dengan para kepala sub bidang pemberdayaan ekonomi keluarga dan ketahanan keluarga demi kelancaran pelaksanaan tugas;
  21. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program sub. Bidang pemberdayaan ekonomi keluarga dan ketahanan keluarga baik secara bulanan , triwulan maupun tahunan guna mengetahui tingkat perkembangan yang dicapai dan sebagai bahan perumusan kebijaksanaan;
  22. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggung jawaban;
  23. Melaksanakan tugas yang lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub. Bidang Jaminan Pelayanan Kontrasepsi dan Kesehatan Reproduksi

(Iriana A. Lebang, S.Si.T)

Program Kerja Dinas PEMBERDAYAAN Perempuan dan PERLINDUNGAN Anak
Sub. Bidang  Jaminan Pelayanan Kontrasepsi dan Kesehatan Reproduksi  dipimpin oleh seorang kepala sub bidang yang mempunyai tugas pokok :

  1. Melaksanakan kebijakan jaminan dan pelayanan KB ,peningkatan partisipasi KB pria penanggulangan masalah kesehatan reproduksi serta kelangsungan hidup bayi dan anak;
  2. Melaksanakan dukungan pelayanan rujukan KB dan kesehatan reproduksi, operasional jaminan dan pelayanan KB peningkatan partisipasi KB pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak;
  3. Mengembangkan jaringan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi termasuk pelayanan KB di rumah sakit;
  4. Penyerasian dan penetapan criteria serta kelayakan tempat pelayanan KB dan kesehatan reproduksi,peningkatan partisipasi KB pria, penanggulangan nasalah kesehatan reproduksi serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kabupaten;
  5. Menyusun dan menetapkan Perkiraan Permintaan Masyarakat ( PPM ) atas kebutuhan alat kontrasepsi skala kabupaten;
  6. Melaksanakan Pemantauan drop out peserta KB;
  7. Pendataan Unmet Need ( Pasangan usia subur yang tidak ingin mempunyai anak tetapi tidak memakai alat kontrasepsi );
  8. Pengembangan materi penyelenggaraan jaminan dan pelayanan KB dan pembinaan penyuluh KB;
  9. Perluasan jaringan dan pembinaan pelayanan KB;
  10. Penyelenggaraan dukungan pelayanan rujukan KB dan Kesehatan Reproduksi;
  11. Penyelenggaraan dan Fasilitasi upaya peningkatan kesadaran keluarga berkehidupan seksual yang aman dan memuaskan, terbebas dari HIV/AIDS dan Inveksi Menular Seksual ( IMS );
  12. Mengadakan Pembinaan Penyuluh KB;
  13. Peningkatan kesetaraan dan keadilan Gender terutama partisipasi KB Pria dalam pelaksanaan program pelayanan KB dan kesehatan reproduksi;
  14. Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan kontrasepsi mantap dan kontrasepsi jangka panjang yang lebih terjangkau, aman, berkualitas dan merata;
  15. Pelaksanaan distribusi dan pengadaan sarana, alat,obat dan cara kontrasepsi, dan Pelayananya dengan prioritas keluarga miskin dan kelompok rentan skala kabupaten;
  16. Penjaminan ketersediaan sarana, alat,obat dan cara kontrasepsi bagi peserta mandiri skala kabupaten;
  17. Pelaksanaan promosi pemenuhan hak-hak reproduksi dan kesehatan reproduksi skala kabupaten;
  18. Pelaksanaan informed choice dan informed consent dalam program KB;
  19. Penetapan kebijakan KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA skala kabupaten;
  20. Penyelenggaraan dukungan operasional KRR, pencegahan HIV/AIDS,IMS dan NAPZA skala Kabupaten;
  21. Penetapan perkiraan sasaran pelayanan KRR, pencegahan HIV/AIDS,IMS dan NAPZA skala Kabupaten;
  22. Penyerasian dan penetapan criteria serta kelayanan tempat pelayanan KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS,IMS dan bahaya NAPZA skala Kabupaten;
  23. Penyelenggaraan Pelayanan KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS,IMS dan bahaya NAPZA skala Kabupaten;
  24. Penyelenggaraan kemitraan pelaksanaan KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS,IMS dan bahaya NAPZA skala Kabupaten;
  25. Penetapan fasilitas pelaksanaan KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS,IMS dan bahaya NAPZA baik antara sector pemerintah dengan sector LSOM skala Kabupaten;
  26. Pelaksanaan KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS,IMS dan NAPZA baik antara sector pemerintah dan sector swasta;
  27. Penetapan sasaran KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS,IMS dan bahaya NAPZA skala Kabupaten;
  28. Penetapan prioritas kegiatan KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS,IMS dan bahaya NAPZA skala Kabupaten;
  29. Pemanfaatan tenaga SDM pengelola,pendidik sebaya dan konselor sebaya KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS,IMS dan bahaya NAPZA baik antara sector pemerintah dengan sector LSOM skala Kabupaten;
  30. Mendistribusikan tugas , mengarahkan dan member petunjuk kepada bawahan pada sub bidang kesehatan reproduksi dan pembinaan remaja sesuai dengan bidang tugasnya masing – masing;
  31. Memeriksa hasil kerja bawahan pada sub bidang Jaminan Pelayanan Kontrasepsi dan Kesehatan Reproduksi untuk mengetahui tingkat perkembanganya dan agar terhindar dari kesalahan;
  32. Membina bawahan pada sub bidang Jaminan Pelayanan Kontrasepsi dan Kesehatan Reproduksi agar dapat melakukan tugasnya dengan baik;
  33. Memberi paraf pengaman atas surat/naskah dinas yang akan diajukan kepada atasan ;
  34. Memberi DP3 bawahan sebagai penilaian prestasi kerja untuk kepentingan mutasi pegawai;
  35. Berkoordinasi dengan para kepala sub bidang kesehatan reproduksi dan ketahanan keluarga demi kelancaran pelaksanaan tugas;
  36. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program sub bidang kesehatan reproduksi da pembinaan remaja baik secara bulanan, triwulan maupun tahunan guna mengetahui tingkat perkembangan yang dicapai dan sebagai bahan perumusan kebijaksanaan;
  37. Melaporkan hasil pelakasanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban;
  38. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

BIDANG ADVOKASI, KIE DAN KEPENDUDUKAN

(George Y. Akwan)

Program Kerja Dinas PEMBERDAYAAN Perempuan dan PERLINDUNGAN Anak
Bidang Advokasi, KIE dan Kependudukan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan tehnis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang advokasi, KIE dan kependudukan.

Kepala Bidang Advokasi, KIE dan Kependudukan mempunyai fungsi ;

  1. Merencanakan dan menyusun program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas dibidang Advokasi, KIE dan Kependudukan;
  2. Merumuskan rencana kerja bidang Advokasi, KIE dan Kependudukan berdasarkan sasaran yang telah ditetapkan, kebutuhan prioritas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
  3. Menyusun bahan kebijaksanaan operasional pelaksanaan program Advokasi, KIE dan Kependudukan;
  4. Merumuskan dan menetapkan kebijakan tehnis di bidang Advokasi, KIE dan Kependudukan;
  5. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di advokasi,  KIE dan kependudukan;
  6. Melakukan pembinaan dan melaksanakan program dan kegiatan dibidang advokasi, KIE dan kependudukan;
  7. Pengelolaan Data Basis Kependudukan sebagai data awal perencanaan pembangunan skala kabupaten;
  8. Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang advokasi, KIE dan kependudukan;
  9. Memberikan petunjuk, mengawasi dan membimbing pelaksanaan tugas di bidang advokasi, KIE dan kependudukan;
  10. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas dibidang Advokasi, KIE dan Kependudukan yang meliputi  Analisis dan kajian kebijakan pengendalian penduduk, penetapan parameter kependudukan, sosialisasi kebijakan program kependudukan, pengembangan kebijakan kelompok penduduk rentan dan produktifitas penduduk, Kualitas dan kuantitas penduduk,Mobilitas Penduduk,Data dan informasi penduduk serta penyerasian kependudukan;
  11. Menyusun bahan kebijaksanaan operasional pelaksanaan program Advokasi, KIE dan Kependudukan skala Kabupaten ;
  12. Pembinaan dan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kependudukan dan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan Advokasi, KIE dan Kependudukan;
  13. Pelaksanaan analisa dan evaluasi program, serta kegiatan pembinaan program kependudukan ;
  14. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggung jawaban;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;

Sub Bidang Advokasi Dan KIE

(Kristina N. Aury, S.Sos)

Program Kerja Dinas PEMBERDAYAAN Perempuan dan PERLINDUNGAN Anak
Sub Bidang Advokasi Dan KIE dipimpin oleh seorang kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok :

  1. Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan tehnis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang Advokasi, Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kependudukan;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan tehnis di bidang Advokasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kependudukan;
  3. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang Advokasi dan KIE Kependudukan;
  4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Advokasi, KIE kependudukan;
  5. Mengumpulkan bahan penyusunan rencana di bidang Advokasi, Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kependudukan;
  6. Menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Advokasi, Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kependudukan;
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang Advokasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kependudukan;
  8. Melaksanakan dan menyelenggarakan kemitraan di bidang Advokasi dan KIE kepada Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakatdan lintas sektoral;
  9. Melaksanakan sosialisasi dan KIE kependudukan kepada Remaja dan Mahasiswa;
  10. Melaksanakan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) dan pendidikan kependudukan bagi anak usia sekolah;
  11. Mendistribusikan tugas , mengarahkan dan member petunjuk kepada bawahan pada sub bidang Analisis Dampak Kependudukan sesuai dengan bidang tugasnya masing – masing;
  12. Memeriksa hasil kerja bawahan pada sub bidang Advokasi Penggerakan dan Fasilitasi Pengendalian Penduduk untuk mengetahui tingkat perkembanganya dan agar terhindar dari kesalahan;
  13. Membina bawahan pada sub bidang Analisis Dampak Kependudukan agar dapat melakukan tugasnya dengan baik;
  14. Memberi paraf pengaman atas surat/naskah dinas yang akan diajukan kepada atasan ;
  15. Memberi DP3 bawahan sebagai penilaian prestasi kerja untuk kepentingan mutasi pegawai;
  16. Berkoordinasi dengan para kepala sub bidang Pengendalian Penduduk demi kelancaran pelaksanaan tugas;
  17. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program sub bidang Analisis Dampak Kependudukan baik secara bulanan, triwulan maupun tahunan guna mengetahui tingkat perkembangan yang dicapai dan sebagai bahan perumusan kebijaksanaan;
  18. Melaporkan hasil pelakasanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban;
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bidang Pelaporan dan Pengolahan Data Kependudukan

(Mutiara Sitorus, A.Md)

Program Kerja Dinas PEMBERDAYAAN Perempuan dan PERLINDUNGAN Anak
Sub Bidang Pelaporan dan Pengolahan Data Kependudukan dipimpin oleh seorang kepala Sub Bidang, mempunyai tugas pokok dan fungsi :

  1. mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Sub Bidang Pelaporan dan Pengolahan Data Kependudukan;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di sub bidang Pelaporan dan Pengolahan Data Kependudukan;
  3. Merumuskan dan melaksanakan penetapan parameter Kependudukan;
  4. Menyusun dan merumuskan norma,standar,prosedur dan criteria dibidang peningkatan parameter kependudukan;
  5. Melaksanakan pemanyauan dan evaluasi tentang peningkatan kualitas penduduk;
  6. Mengadakan bimbingan teknis dan fasilitasi peningkatan kualitas penduduk;
  7. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pelaporan dan Pengolahan Data Kependudukan;
  8. Menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pelaporan dan Pengolahan Data sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  9. Mengumpulkan bahan penyusunan rencana di bidang pelaporan dan Pengolahan Data Kependudukan;
  10. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang Pelaporan dan Pengolahan Data Kependudukan;
  11. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pelaporan dan Pengolahan Data Kependudukan;
  12. Melaksanakan Orientasi Pendataan Keluarga, Kependudukan dan Pentahapan KS dalam rangka sosialisasi pelaksanaan pendeataan keluarga;
  13. Melaksanakan Pendataan Keluarga, Kependudukan dan Pentahapan KS;
  14. Mengolah dan menganalisa data Keluarga, Kependudukan dan Pentahapan KS
  15. Pemanfaatan data Hasil Pendataan Keluarga, Kependudukan dan Pentahapan KS untuk perencanaan pembangunan daerah;
  16. Penyediaan data mikro dan informasi kependudukan;
  17. Penetapan perkiraan sasaran pengembangan informasi dan data mikro kependudukan;
  18. Pelaksanaan operasional system manajemen informasi data Perkembangan kependudukan;
  19. Pemutakhiran data mikro kependudukan;
  20. Pengolahan Data dan Informasi Kependudukan serta penyiapan sarana dan prasarana;
  21. Penyelenggaraan kebijakan tehnik operasional dan pelaksanaan program kependudukan terpadu antara perkembangan kependudukan (kuantitas,kualitas dan mobilitas) dengan pembangunan di bidang ekonomi dan sosial budaya;
  22. Pengkajian dan penyempurnaan peraturan daerah yang mengatur perkembangan dan dinamika kependudukan ;
  23. Penyerasian isu kependudukan dalam program pembangunan daerah;
  24. Menetapkan kebijakan pengendalian penduduk;
  25. Sosialisasi Kebijakan dan peogram kependudukan;
  26. Pengembangan kebijakan kelompok penduduk rentan;
  27. Penyediaan Informasi, Dokumentasi dan data program kependudukan berbasis TI.
  28. Mendistribusikan tugas , mengarahkan dan member petunjuk kepada bawahan pada sub bidang Penetapan Parameter Kependudukan sesuai dengan bidang tugasnya masing – masing;
  29. Memeriksa hasil kerja bawahan pada sub bidang Penetapan Parameter Kependudukan untuk mengetahui tingkat perkembanganya dan agar terhindar dari kesalahan;
  30. Membina bawahan pada sub bidang Penetapan Parameter Kependudukan agar dapat melakukan tugasnya dengan baik;
  31. Memberi paraf pengaman atas surat/naskah dinas yang akan diajukan kepada atasan ;
  32. Memberi DP3 bawahan sebagai penilaian prestasi kerja untuk kepentingan mutasi pegawai;
  33. Berkoordinasi dengan para kepala sub bidang pada bidang Kependudukan demi kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program sub bidang Penetapan Parameter Kependudukan baik secara bulanan, triwulan maupun tahunan guna mengetahui tingkat perkembangan yang dicapai dan sebagai bahan perumusan kebijaksanaan;
  1. Melaporkan hasil pelakasanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban;
  2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 UPT DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Unit Pelaksana Teknis ( UPT )

Unit Pelaksana Teknis Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional program KB,KS,Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak di wilayah Distrik:

Unit Pelaksanan teknis KB,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data kependudukan, pemberdayaan  Perempuan, Perlindungan anak KB dan KS ,Perlindungan anak KB dan KS ditingkat Distrik
  2. Pelaksanaan Koordinasi internal dan external program pemberdayaan perempuan,Perlindungan anak dan KB KS di tingkat Distrik.
  3. Pelaksanaan Advokasi,KIE dan konseling program pemberdayaan perempuan,perlindungan anak KB dan KS.
  4. Pelaksanaan Pengendalian sistim operasional program pemberdayaan perempuan,perlindungan anak, KB dan KS di tingkat Distrik.
  5. Pelaksanaan Pengendalian,Evaluasi dan Pembinaan Program Pemberdayaan

 111 total views,  63 views today