REPUBLIK INDONESIA PRESS RELEASE 17 AGENDA UTAMA PEREMPUAN DAN ANAK Siaran Pers Nomor: B-002/Set/Rokum/MP 01/1/2019 Jakarta (7/1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memiliki 17 program prioritas guna meningkatkan kesetaraan gender serta perlindungan perempuan dan anak pada tahun 2019. Hal ini disampaikan oleh Menteri PPPA, Yohana Yembise di hadapan Presiden RI, Joko Widodo, Wakil Presiden, Jusuf Kalla dan seluruh pimpinan Kementerian / Lembaga saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna “Program dan Kegiatan Tahun 2019” di Istana Presiden. Dengan pagu anggaran sebesar 493.6 miliar rupiah yang lebih kecil dari tahun tahun sebelumnya, Menteri Yohana yakin akan memaksimalkan anggaran yang ada guna melaksanakan program prioritas dalam rangka pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Berikut 17 Agenda Utama bagi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak : Prioritas Program Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan 1. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan PUG di Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pembangunan Keluarga: a. Pembentukan model Pusat Pemberdayaan Perempuan (Sekolah Perempuan dan Women Technical College). Pada 2019, sekolah perempuan akan dibuat di 2 kabupaten, yakni : Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Waropen. b. Penetapan kurikulum yang responsif gender di Perguruan Tinggi c. Penguatan Pelibatan laki-laki dalam menurunkan angka kematian Ibu d. Promosi peran perempuan dalam pencegahan dan pengendalian HIV AIDS, TB dan Malaria 2. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan PUG di Bidang Ekonomi 3. Melakukan kerja sama pelatihan tenaga kerja bersama Pemerintah Saudi Arabia 4. Peningkatan keterwakilan politik perempuan dan pengambilan keputusan 5. Peningkatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak 6. Peningkatan Kualitas Layanan bagi Perempuan dan Anak Korban kekerasan : a. Hibah MOLIN dan TORLIN b. UPTD PPA 7. Peningkatan Kualitas Penanganan Perdagangan Orang Prioritas Program Perlindungan Anak: 1. Peningkatan perlindungan, penegakan, dan pengawasan hukum bagi korban kekerasan 2. Hibah MOLIN dan TORLIN 3. Peningkatan komitmen dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak di pedesaan melalui PATBM 4. Peningkatan perlindungan khusus anak 5. Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 6. Pemenuhan Hak Sipil Anak 7. Peningkatan Partisipasi Anak dalam Pembangunan 8. Peningkatan sarana publik ramah anak Prioritas Program Partisipasi Lembaga Masyarakat dalam PPPA: 1. Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak ( PUSPA ) 2. Satuan Petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (SATGAS PPA) Menteri Yohana berharap agenda utama pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tahun 2019 dapat terlaksana dengan maksimal, tentunya didukung dengan peningkatan kualitas pelaksanaan manajemen kinerja dan reformasi birokrasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan peningkatan kualitas layanan publik yang lebih baik. Sumber Foto: Sekretariat Kabinet PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510, e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id www.kemenpppa.go.id
Profil Kepala Dinas Nama : YUFINIA MOTE, S.Si.T TTL : NABIRE, 07 APRIL 1972 Jabatan : KEPALA DINAS N I P : 19720704 199302 2 003 Pangkat / Gol : PENATA (III/C) VISI dan MISI Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran adalah merupakan bagian dari Perencanaan Strategik (RENSTRA) yang disusun dalam kebutuhan jangka waktu panjang (5 tahunan) dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT ) yang disusun, untuk kebutuhan jangka waktu pendek (1 Tahun). Rencana Kinerja Tahunan ( RKT ) merupakan jembatan antara RENSTRA dan LAKIP. Dengan demikian LAKIP dapat disusun secara periodik (per 1 tahunan) dengan tujuan mempertanggungjawabkan RENJA hingga pada akhir tahun ke-5 manjadi LAKIP 5 Tahunan. Sedangkan Visi dan Misi masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut : a). Visi Visi adalah pandangan jauh ke masa depan, kemana dan bagaimana organisasi harus dibawa dan berkarya agar tetap konsisten, dapat selalu eksis, antisipatif, inovatif dan produktif. b). Misi Misi merupakan suatu pernyataan yang menetapkan tujuan instansi pemerintah dan sasaran yang ingin dicapai. Dapat dikatakan pula bahwa misi merupakan suatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah sesuai dengan visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Dengan penjelasan di atas maka Visi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Nabire adalah: Dengan penjelasan di atas maka dalam rangka mendukung tugas – tugas pelayanan Pemerintah Kabupaten Nabire 5 ( lima ) tahun kedepan ditetapkan Visi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Nabire adalah: “ Peningkatan Pengarusutamaan Gender, Perlindungan Anak dan Pembangunan keluarga untuk mewujutkan Kesetaraan Gender , perlindungan anak dan Kesejahteraan Keluarga di Kab. Nabire Yang berkeadilan, Sejahtera, Makmur dan Mandiri “. Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. Berkeadilan adalah keadaan dimana diskriminasi Gender dihilangkan, hak – hak anak diberikan sehingga semua masyarakat Keluarga secara menyeluruh menikmati hasil pembangunan yang adil dan merata; Sejahtera adalah keadaan di mana semua Masyarakat yang berada di Nabire dapat terpenuhi hak-hak dasarnya di bidang sosial, ekonomi, dan budaya terutama pangan, sandang, dan papan secara merata, memiliki rasa aman dan kepercayaan yang tinggi kepada pemerintah sehingga menikmati kehidupan yang lebih bermutu dan maju serta memiliki pilihan yang luas dalam seluruh kehidupannya dengan didukung aksesibilitas yang memadai. Makmur adalah keadaan dimana kebutuhan hidup semua Keluarga di Nabire secara menyeluruh sudah terpenuhi sehingga dapat memberikan makna dan arti penting bagi kemakmuran masyarakat daerah lain. Mandiri adalah keadaan dimana diharapkan semua keluarga mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan sederajat dengan daerah lain yang telah maju dengan memanfaatkan semua potensi yang berada pada keluarga nya. Visi tersebut berarti Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Nabire ingin menjadi meningkatkan Pengarusutamaan Gender,mengadakan Perlindungan terhadap hak anak, serta meningkatkan kesejahteraan Keluarga, dalam rangka mewujudkan masyarakat Nabire yang sejahtera, Makmur dan Mandiri. Untuk mewujudkan Visi tersebut maka Misi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana adalah sebagai berikut : “Merumuskan dan melaksanakan keserasian kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan” Untuk mencapai visi di atas, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana akan berupaya mewujudkan Pelaksanaan Keserasian kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan. Kebijakan: Peningkatan Advokasi dan sosialisasi ttg keserasian kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan. Program: Tersedianya kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan. Kegiatan :
Misi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana kelembagaan Pengarusutamaan Gender, dan perlindungan terhadap hak – hak anak, disamping meningkatkan SDM Perempuan sehingga akses terhadap perempuan bisa terbuka luas. Program: Tersedianya Sarana dan prasarana pelayanan publik dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Kegiatan :
Dengan meningkatnya kualitas pengelola, sarana dan prasarannya program pembangunan bisa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi dengan baik sesuai target yang ditentukan. Program: Peningkatan Kualitas hidup dan Pemberdayaan Perempuan. Kegiatan : Pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan di daerah dengan melaksanakan Bimbingan teknis/pelatihan kerja peningkatan SDM perempuan. Program Peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan. Kegiatan :
Yang dimaksud pemantapan Kapasitas Kelembagaan adalah pemantapan aspek perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasiKelembagaan PUG dengan dukungan data, informasi dan pelaporan yang akurat serta pemantapan koordinasi lintas sektoral dengan mengutamakan prinsip pembangunan yang modern yakni pembangunan yang dapat diterima oleh masyarakat (acceptable) , terbuka (transparancy), dapat dipertanggung. jawabkan (accountable) serta berkelanjutan (Sustainable) sebagai wujud pemenerapan sistem pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Program: Tersedianya penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan anak Kegiatan
Perempuan dan anak.
Perempuan dan anak.
Program Pembangunan Keluarga Berencana adalah program Strategis jangka panjang untuk mempersiapkan generasi yang berkualitas yang memerlukan perencanaan yang baik dan perlu dilaksanakan secara bersama-sama lintas sektor, disamping perlu adanya KIE dan Advokasi, sehingga semua program termasuk pembangunan Keluarga berencana dan Keluarga Sejahtera dapat terlaksana dengan baik. Program: Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kegiatan : 1 . Promosi pelayanan Kualitas Hidup Ibu, Bati dan Anak (Khiba).
Tujuan dan Sasaran Tujuan merupakan penjabaran atau inplementasi dari pernyataan misi yang merupakan hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan sasaran merupakan penjabaran lebil lanjut dari tujuan yang telah ditetapkan sehingga menggambarkan sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu. Untuk menentukan singkronisasi antara tujuan dan sasaran yang tepat sesuai dengan visi dan misi, maka berikut ini kami tampilkan misi yang diemban dan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. Misi 1 : Merumuskan dan melaksanakan kebijakan peningkatan Kualitas perempuan. Tujuan : Meningkatkan kualitas SDM Perempuan di bidang Ilmu Pengetahuan dan teknologi Sasaran :
Misi 2 : Peningkatan sarana dan prasarana Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan dari tindak kekerasan. Tujuan : Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana Pelayanan Masalah Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. Sasaran :
Meningkatkan Kesetaraan Gender dan kesejahteraan Keluarga bagi Keluarga Pra Sejahtera penyandang masalah Gender sebagai Obyek Pembangunan. Sasaran :
Menurunnya laju angka penyandang masalah Gender, Anak dan Keluarga Sasaran :
Misi 3 : Memantapkan Kapasitas Pengelola kelembagaan , sarana dan prasarana Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Keluarga Berencana . Tersedianya Tenaga Program yang berkualitas yang mampu merumuskan, melaksanakan program pembangunan PP,PA dan KB dengan efektif, efisien dan tepat sasaran. Sasaran :
Terlaksananya Sosialisasi yang terkait dengan kesetaraan gender PP,dan PA Terciptanya Peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan. Sasaran : Terwujutnya Peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan dengan mengadakan pembinaan, organisasi perempuan. Bimbingan Manajemen usaha bagi permpuan dalam mengelola usaha Misi 4 : Meningkatkan Kapasitas kelembagaan PUG ,Perrlindungan anak dan Keluarga Berencana serta jejaring peran serta masyarakat dalam mendukung pencapaian kesetaraan gender. Tujuan : Tersedianya kelembagaan PUG yang berkualitas yang dapat menjadi wadah dalam merumuskan, melaksanakan program pembangunan PP,PA dan KB dengan efektif, efisien dan tepat sasaran. Sasaran :
Misi ke 5: Memantapkan dan meningkatkan Koordinasi,KIE dan Advokasi Program Kependudukan dan KB dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelayanan KB yang Mandiri. Tujuan : Terciptanya koordinasi dan KIE serta Advokasi Program sehingga semua program bisa terlaksana dengan baik terutama kegiatan kesehatan ibu, bayi dan anak, ketahanan keluarga, IMP, Pik Remaja. Sasaran :
Tugas Pokok Tugas pokok Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana adalah melaksanakan Kewenangan Desentralisasi dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana. Fungsi Dalam Pelaksanaan tugas sebagaimana disebutkan diatas maka Fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana adalah Menyelenggarakan :
KONDISI ORGANISASI
Kepala Badan Sekretaris, terdiri dari :
Bidang Pemberdayaan Perempuan terdiri dari :
Bidang Perlindungan Anak Dan Perempuan , terdiri dari :
Bidang Keluarga Berencana, dan Keluarga Sejahtera terdiri dari :
Bidang Advokasi KIE dan Kependudukan terdiri dari :
KEPALA BADAN Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan tugas – tugas pembangunan dibidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera, Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak. Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Nabire mempunyai fungsi :
Sekretaris (Tajuwit, S.Sos) Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang mempunyai tugas pokok merumuskan rencana kerja, mengkoordinasikan kegiatan, mendistribusikan tugas, mengarahkan, memberikan petunjuk dan melakukan pembinaan dibidang umum dan kepegawaian, program dan keuangan melaksanakan kegiatan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku.Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Loiker Simanjuntak) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas pokok :
Sub Bagian Keuangan (Winarni, S.Sos) Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh sorang Kepala yang mempunyai tugas pokok :
Sub Bagian Program dan Pelaporan (Sugianto, S.Sos) Sub Bagian Program dan pelaporan dipimpin oleh sorang Kepala yang mempunyai tugas pokok :
Bidang Pemberdayaan Perempuan (Matilda Mose, S.Sos) Bidang Pemberdayaan Perempuan dipimpin oleh seorang kepala yang mepunyai tugas pokok Melaksanakan Pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis,rencana program,bahan bimbingan teknis dan pengendalian administrasi teknis dibidang pengarusutamaan gender dan peningkatan kualitas hidup perempuan;Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai fungsi :
Sub Bidang Pengarusutamaan Gender ( PUG ) (Yuliana Nauw, SE) Sub. Bidang Pengarusutamaan Gender dipimpin oleh seorang kepala yang mempunyai tugas pokok :
Sub Bidang Peningkatan kualitas hidup perempuan (Agustina Lipu, B.Sc) Sub. Bidang Peningkatan kualitas hidup perempuan dipimpin oleh seorang kepala yang mempunyai tugas pokok :
Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan (Theresia Irmayanti Maker, S.Pd) Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan dipimpin oleh seorang kepala yang mepunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis,rencana program kerja,bahan bimbingan teknis dan pengendalian administrasi teknis dibidang perlindungan anak dan perempuan ;Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan mempunyai fungsi :
Sub Bidang Pembinaan Potensi Dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak (Herlina H. Wondiwoi, S.Sos) Sub. Bidang bidang Pembinaan Potensi Dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak dipimpin oleh seorang kepala yang mempunyai tugas pokok :
Sub Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak Dan Perempuan (Rahma Sueri, S.Sos) Sub. Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak Dan Perempuan dipimpin oleh seorang kepala yang mempunyai tugas pokok :
Bidang Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera (Dra. Ary Susetyaningrum) Bidang Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera mempunyai fungsi :
Sub bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Ketahanan Keluarga (Premadi, S.Sos) Sub Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Ketahanan Keluarga dipimpin oleh seorang kepala sub bidang yang mempunyai tugas pokok :
Sub. Bidang Jaminan Pelayanan Kontrasepsi dan Kesehatan Reproduksi (Iriana A. Lebang, S.Si.T) Sub. Bidang Jaminan Pelayanan Kontrasepsi dan Kesehatan Reproduksi dipimpin oleh seorang kepala sub bidang yang mempunyai tugas pokok :
BIDANG ADVOKASI, KIE DAN KEPENDUDUKAN (George Y. Akwan) Bidang Advokasi, KIE dan Kependudukan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan tehnis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang advokasi, KIE dan kependudukan.Kepala Bidang Advokasi, KIE dan Kependudukan mempunyai fungsi ;
Sub Bidang Advokasi Dan KIE (Kristina N. Aury, S.Sos) Sub Bidang Advokasi Dan KIE dipimpin oleh seorang kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok :
Sub Bidang Pelaporan dan Pengolahan Data Kependudukan (Mutiara Sitorus, A.Md) Sub Bidang Pelaporan dan Pengolahan Data Kependudukan dipimpin oleh seorang kepala Sub Bidang, mempunyai tugas pokok dan fungsi :
UPT DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Unit Pelaksana Teknis Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional program KB,KS,Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak di wilayah Distrik: Unit Pelaksanan teknis KB,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak mempunyai fungsi :
111 total views, 63 views today |