Shutterstock
Museum Proklamasi
KOMPAS.com – Proklamasi kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada Jumat, 17 Agustus 1945.
Dengan didampingi Mohammad Hatta, Soekarno membacakan teks proklamasi kemerdekaan di halaman rumahnya di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta Pusat.
Naskah tersebut ditulis tangan oleh Soekarno dan merupakan buah pemikiran Hatta dan Raden Ahmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Proklamasi kemerdekaan menandai berakhirnya masa penjajahan dan dimulainya kehidupan sebagai bangsa yang merdeka.
Bukan sekadar menjadi peristiwa bersejarah, proklamasi juga menjadi sumber semangat dan kekuatan bagi rakyat Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Makna Alinea Pertama Teks Proklamasi
Makna proklamasi kemerdekaan Indonesia
Proklamasi berasal dari Bahasa Latin, proclamare, yang berarti pengumuman atau pemberitahuan pada khalayak umum.
Secara bahasa, proklamasi kemerdekaan berarti pengumuman akan adanya kemerdekaan sebuah negara, baik kepada rakyat maupun semua bangsa yang ada di dunia.
Proklamasi kemerdekaan pun menjadi suatu hal yang tak ternilai harganya dan dinantikan oleh seluruh rakyat yang telah berjuang, termasuk bagi bangsa Indonesia.
Dengan proklamasi, telah lahir Indonesia sebagai sebuah negara baru yang kedudukannya sama dengan negara-negara lain yang telah lebih dulu ada.
Proklamasi juga menjadi awal munculnya Indonesia dengan tatanan kenegaraan yang harus dihormati oleh negara-negara lain di dunia.
Baca juga: Makna Alinea Kedua Teks Proklamasi
Proklamasi kemerdekaan merupakan hal yang sangat berharga bagi sebuah bangsa. Ini dikarenakan perjuangan dan pengorbanan yang dikerahkan rakyat untuk meraihnya.
Dari aspek kultural, proklamasi memiliki makna membangun peradaban baru, dari bangsa yang digolongkan pribumi pada masa penjajahan menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat dan martabat manusia.
Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia memproklamirkan diri sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan usai mengalami begitu banyak pemaksaan oleh penjajah, seperti kerja paksa dan lain-lain.
Referensi
- Nurdiaman, Aa. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara. Bandung: Pribumi Mekar.
- Witanti, Endang. 2017. Proklamasi Kemerdekaan. Yogyakarta: Istana Media.
Alinea pertama teks proklamasi berbunyi, ”Kami bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia”. Hal itu mengandung makna bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia telah dinyatakan dan diumumkan kepada dunia. Alinea kedua berbunyi, ”Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.” bermaksud agar pemindahan kekuasaan pemerintahan harus dilaksanakan secara hati-hati dan penuh perhitungan agar tidak terjadi pertumpahan darah secara besar-besaran.
Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang dapat kita telaah dari berbagai aspek sebagai berikut.
Aspek Hukum
Proklamasi merupakan pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial dan diganti dengan hukum nasional, yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Aspek Historis
Proklamasi merupakan titik akhir sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain.
Proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan.
Aspek Kultural
Proklamasi membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia yang sama.
Aspek Politis
Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Aspek Spiritual
Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang meridai perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk segera terlepas dari penjajahan.
Baca juga Kehidupan sosial yang tertib dan tentram
Pernyataan Proklamasi mencerminkan tekad kemandirian bangsa Indonesia untuk terlepas dari penjajahan bangsa asing. Sebagai bangsa yang merdeka dan bebas, ingin mengantarkan dirinya ke gerbang kehidupan yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Kemerdekaan merupakan jembatan emas untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.
Artikel Terkait
Simak kunci jawaban Uji Kompetensi 6.2 PKN kelas 7 hal 167 Bab 6. Apa makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia? /Tangkap layar buku PKN kelas 7/buku.kemdikbud.go.id
RINGTIMES BALI - Simak kunci jawaban Uji Kompetensi 6.2 PKN kelas 7 halaman 167 Bab 6. Apa makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia?
Halo adik-adik, kali ini kami akan membagikan kunci jawaban dari soal pada buku peket PKN kelas 7 halaman 167 Uji Kompetensi 6.2.
Penting bagi kalian untuk memahami materi Bab 6 PKN kelas 7, sehingga diperlukan untuk membaca artikel kunci jawaban Uji Kompetensi 6.2 halaman 167 berikut.
Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 257 258 259 Bab 14, Hidup Sehat dengan Makanan dan Minuman yang Halal
Sebagaimana dilansir dari buku Kemdikbud PKN kelas 7 yang dibahas oleh Kunti Nur Afifah, S.Pd., alumni prodi Pendidikan PKN - UMM pada Senin, 23 Mei 2022 berikut pembahasan lengkapnya.
Uji Kompetensi 6
Uji Kompetensi 6.2
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1. Apa makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia?
Sumber: buku.kemdikbud.go.id
Beberapa aspek makna proklamasi bagi bangsa Indonesia adalah. 1. Aspek hukum, proklamasi merupakan pernyataan yang isinya berupa keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial (bangsa penjajah) dan diganti dengan hukum nasional (Indonesia), yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan demikian, semua produk hukum bangsa penjajah diganti dengan produk hukum bangsa Indonesia. 2. Aspek historis, proklamasi merupakan titik akhir sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain. Sejarah membuktikan bangsa Indonesia mampu melawan dan mengusir penjajah walaupun dengan peralatan yang sederhana. 3. Aspek sosiologis, proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan. Jiwa rakyat Indonesia-pun berubah menjadi masyarakat yang bebas membangun kembali bangsa yang setelah sekian lama dijajah dan porak poranda akibat peperangan, khususnya jiwa mengisi kemerdekaan dengan yang bermanfaat. 4. Aspek kultural, proklamasi membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia yang sama. Setelah proklamasi, bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai kemanusiaan setelah pada masa penjajahan begitu banyak pemaksaan yang dilakukan oleh penjajah untuk melakukan suatu pekerjaan. 5. Aspek politis, proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Setelah proklamasi, bangsa Indonesia dapat menentukan sikapnya tanpa ada yang memaksa.
6. Aspek spiritual, proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang meridai perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Mahakuasa untuk segera terlepas dari penjajahan. Kemerdekaan tidak akan tercapai jika tidak ada izin dan kehendak dari Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan demikian, proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna dari berbagai aspek, yaitu aspek hukum, historis, sosiologis, kultural, politis, dan spiritual.