HondaMobil - Halo pelanggan Honda , semangat pagi .. senang rasanya jumpa lagi, kami dari tim hondamobil , kali ini kami akan berbagi informasi tentang berapa lama proses pembuatan stnk ? berapa lama proses pembuatan BPKB sampai jadi ? ayo di simak cekidot .. Saya membeli mobil baru dan sekarang menunggu STNK, Plat Nomor dan BPKB jadi dari Dealer Mobil, berikut adalah pertanyaan yang sering di ajukan oleh pelanggan Honda #Berapa lama Stnk mobil honda jadi? #Berapa lama BPKB mobil honda selesai dan bisa di ambil? #Berapa lama plat mobil di anter kerumah? #Apakah STNK mobil bisa jadi dalam waktu seminggu ? #Apakah bisa mempercepat pembuatan STNK? #Bagaimana caranya agar STNK cepet selesai ? Ada beberapa tahapan dalam pembuatan STNK, Plat Nomor Dan BPKB, berikut informasi lengkap yang layak kamu baca, selengkapnya ada di bawah Dalam proses pembuatan STNK&BPKB diperlukan dokumen pendukung untuk di proses sampai selesai. Dokumen tersebut dari pembeli dan juga dari Dealer sebagai pihak penjual. Apakah saja yang di perlukan? ayo kita cek bersama ... Faktur kendaraan baru adalah dokumen mobil dari pabrikan/atpm. Untuk proses pembuatan faktur waktu yang di perlukan adalah 3-7 hari sampai ke Dealer. Setelah proses pembayaran lunas mobil Honda pesanan anda, maka pihak dealer akan membuatkan faktur kendaraan sesuai dengan nama anda / pembeli. Faktur ini yang akan di gunakan sebagai kelengkapan dokumen dalam proses pembuatan STNK dan BPKB Data data yang mesti di siapkan diantaranya adalah : KTP, Kartu keluarga, NPWP di serahkan ke Dealer Honda.
Ada beberapa hal yang menyebabkan proses stnk lama, diantaranya adalah kekurangan data yang di butuhkan , atau data data yang di berikan kurang jelas Contoh : - Ktp kurang jelas - Data Tambahan Kartu Keluarga * - Faktur kendaraan tenggat waktu
- KTP Depok / Bekasi / Bogor / Tanggerang dll membutuhkan waktu lebih lama untuk prosesnya - Dari Biro Jasa atau Samsat sedang ada masalah teknis. Apakah bisa di percepat proses STNK saya?
Proses STNK dan BPKB mobil build up lebih lama karena berkas dokumen tambahan yakni FORM A, menjadikannya lebih lama. untuk tahapan proses sama seperti keterangan di atas.
Demikian informasi mengenai proses pembuatan STNK, Semoga anda mendapat gambaran mengenai hal ini, semoga STNK kamu cepat jadi, dan segera diantar oleh Sales Konsutan kamu, selamat Berkendara! Hati hati di jalan. Silahkan teman teman yang mau berbagi info, saran. silahkan berkomentar di kolom komentar ...
#Berapa lamakah proses STNK, Plat Nomor, BPKB Mobil Daihatsu ? Xenia, Sigra, Ayla, Sirion, Grand Max, Luxio#Berapa lamakah makan waktu proses STNK, Plat Nomor, BPKB Mobil Baru membeli di dealer mobil Honda ? Brio, Mobilio, BRV, Jazz, HRV, CRV, City, Civic, Accord, Odyssey, CRZ, Freed,#Proses STNK, Plat Nomor, BPKB Mobil baru Toyota kapan ya, Berapa lama ? Toyota Avanza, Kijang Inova, Cayla, Agya, Agya TRD, Etios, Yaris TRD, Vios, Camry, Hi Ace, Fortuner, Alphard, Alphard Velfire, NaV 1. #STNK, Plat Nomor, BPKB Mobil Baru Suzuki saya kapan selesai ya ? Suzuki Ignis, Karimun Wagon, Celerio, Ertiga, APV, Vitara, SX 4, Crossover #Berapa lama proses stnk bpkb di bekasi #berapa lama stnk bpkb di jakarta #berapa lama stnk bpkb di depok #berapa lama stnk bpkb di tangerang Auto2000 jelaskan waktu pengurusan BPKB dan STNK saat membeli mobil baru. Apakah Anda sudah mengetahuinya? Jika belum, maka simaklah ulasannya di bawah ini.
Berbeda dengan membeli barang rumah tangga di toko, ketika Anda membeli mobil baru, ada dokumen-dokumen yang harus dibuat sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan memastikan kendaraan yang Anda beli diizinkan mengemudikannya di jalan. Tanpa surat-surat tersebut, legalitas mobil yang dibeli bisa diragukan dan Anda dilarang mengendarainya. Jika ada razia atau terkena masalah seperti kecelakaan, risiko mulai dari kena tilang atau ditangkap oleh polisi sangat besar. >>> Tips Membeli Mobil Bekas Buat Pemula agar Tak Tertipu Penjual Kapan waktu pengurusan BPKB serta STNK mobil baru? Surat-surat kendaraan yang wajib diurus adalah Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri. Surat lainnya adalah dokumen asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang dipilih, serta faktur mobil yang dikeluarkan oleh dealer tempat mobil dibeli. Saat berkendara, Anda sebagai pengguna jalan yang baik wajib membawa STNK yang sah sesuai dengan mobil yang dibawa. BPKB bisa disimpan di rumah bersama surat-surat kendaraan lainnya. Banyak orang bertanya, berapa lama pengurusan BPKB dan STNK dokumen mobil baru? Ketika AutoFamily membeli kendaraan di Auto2000, kedua dokumen tersebut akan diurus oleh Auto2000. Dibagi dalam 2 jenis kendaraan yaitu Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU), dimana CKD merupakan mobil Toyota yang dirakit di Indonesia seperti Agya, Calya, Avanza, Innova, Rush, dan Fortuner, sementara CBU unitnya didatangkan langsung dari luar negeri seperti Alphard, Vellfire, FT 86, dan Supra. >>> Toyota GR Kembali Produksi Suku Cadang 2000GT Waktu pengurusan dokumen mobil CBU dan CKD berbeda Setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan BPKB dan STNK yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh. Ambil misal untuk mobil dengan pelat nomor B (wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang). Untuk mobil CKD, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit. Untuk mobil CBU, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit. Yang harus digarisbawahi adalah, waktu dihitung berdasarkan hari kerja, dimana hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak dihitung. Jadi, jika banyak hari libur di saat pengurusan, maka ada potensi waktunya semakin lama. Waktu pengurusan dokumen asuransi tergantung dari pihak asuransi dan biasanya akan diterangkan di awal oleh petugas asuransi. >>> Berita otomotif terbaru dan menarik hanya ada di Cintamobil.com Otoloka.id - Ketika kalian membeli mobil baru, ada dokumen-dokumen yang harus dibuat sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan memastikan mobil anda resmi terdaftar di kepolisian. Tanpa surat-surat tersebut, legalitas mobil yang dibeli bisa diragukan dan Anda bisa dikenakan sanksi. Jika ada razia atau terkena masalah seperti kecelakaan, risiko mulai dari kena tilang atau ditangkap oleh polisi sangat besar. Surat-surat kendaraan yang wajib diurus adalah Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri. Baca juga: Jaguar Land Rover Jadi 'Senjata' Inggris Bertarung di Pasar Mobil Listrik Surat lainnya adalah dokumen asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang dipilih, serta faktur mobil yang dikeluarkan oleh dealer tempat mobil dibeli. Saat berkendara, pengemudi wajib membawa STNK yang sah sesuai dengan mobil yang dibawa. BPKB bisa disimpan di rumah bersama surat-surat kendaraan lainnya. Proses Pengurusan Surat-Surat KendaraanPara pemilik mobil baru, kerap mempertanyakan, berapa lama pengurusan dokumen mobil baru terutama STNK dan BPKB? Ketika Anda membeli mobil baru di dealer manapun, kedua dokumen tersebut akan diurus oleh dealer. Kendaraan pun dibagi dalam dua jenis, yakni Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU). Di mana CKD merupakan mobil-mobil yang dirakit di Indonesia dan CBU unitnya didatangkan langsung dari luar negeri. Setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh. Contohnya untuk mobil dengan pelat nomor B (wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang). Untuk mobil CKD, waktu pengurusan STNK maksimal 14 hari kerja dan BPKB maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit. Baca juga: 1,1 Juta Mobil LCGC Lahir Dari Pabrik Daihatsu Indonesia Sedangkan untuk mobil CBU, waktu pengurusan STNK maksimal 30 hari kerja dan BPKB maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit. Perlu diketahui, waktu dihitung berdasarkan hari kerja, di mana hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak masuk dalam hitungan. Jadi jika banyak hari libur di saat pengurusan, maka ada potensi waktunya semakin lama. Waktu pengurusan dokumen asuransi tergantung dari pihak asuransi dan biasanya akan diterangkan diawal oleh petugas asuransi. |