Jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPh 21 adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila anda terlambat atau tidak lapor SPT Masa PPh 21 akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000. Denda berlaku untuk setiap masa SPT PPh 21 yang terlambat dilaporkan.
Kita kesampaingkan dulu hal berkaitan dendanya. Ada
error yang dialami oleh rekan saya ketika akan melaporkan SPT Masa PPh 21 melalui DJP Online, djponline.pajak.go.id.
Saat upload file CSV yang dibuat dari aplikasi eSPT Masa PPh 21 Versi 2.4 beserta lampirannya, muncul error "Proses upload tidak berhasil, silahkan ulangi lagi". Padahal nama file CSV beserta lampirannya telah
sesuai dengan penamaan terbaru.
Melakukan clear chaced dan cookies (CTRL + Shift + Delete) pada browser, hasilnya tetap muncul proses tidak berhasil, silahkan ulangi lagi.
Baca juga : Download eSPT PPh 21 Terbaru Versi 2.4
Kepikiran DJP Onlinenya yang error. Mencoba hari berikutnya hasilnya tetap sama saja.
Akhirnya tertujulah pada file lampirannya yaitu file PDF. Saya lihat ternyata file
lampiran PDF terlalu besar. Cobalah untuk memperkecil ukuran file PDF atau compress PDF.
Alhamdullilah, dengan compress file PDF akhirnya SPT masa PPh 21 dapat dilaporkan. Berhasil lapor dan ternyata permasalahan beberapa hari ada di lampiran PDF yang terlalu besar ukurannya.
Untuk melakukan compress PDF anda bisa melalui aplikasi online compress PDF yang ada di google atau menggunakan aplikasi lainnya yang anda miliki.
Apabila anda mengalami error yang sama "Proses upload tidak berhasil, silahkan ulangi lagi" cobalah untuk compress lampiran PDF-nya. Usahakan lampiran PDF maksimal berukuran 2 Mb agar memperlancar proses upload di DJP Online. Demikian, semoga bermanfaat.
Akhir bulan merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN 1111. Detik - detik akhir pelaporan SPT Masa PPN dapat dipastikan banyak wajib pajak yang masih berusaha lapor. Tetapi, wajib pajak sekarang lebih fleksibel dan hemat waktu karena lapor SPT Masa PPN 1111 tidak perlu datang ke KPP langsung yang tentu saja ramai di akhir bulan.
Mulai April 2018 pelaporan SPT Masa PPN 1111 wajib disampaikan setiap Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk dokumen elektronik atau e-Filing. e-Filing dapat dilakukan di DJP Online. DJP Online dapat diakses secara free di alamat djponline.pajak.go.id.
Untuk dapat lapor SPT Masa PPN 1111 secara e-Filing, yang harus anda lakukan adalah buat SPT atau file CSV di aplikasi e-faktur. Setelah terbentuk file CSV, barulah lapor di DJP Online dengan upload file CSV tersebut berserta lampiran PDF.
Baca juga : Cara Lapor Online SPT Masa PPN di DJP Online
Apabila tidak ada kendala dalam proses upload file CSV SPT Masa PPN 1111, pastinya proses akan berlanjut dan anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
Namun, ada kalanya saat proses upload file CSV di DJP Online anda akan mendapati hambatan berupa error tidak berhasil upload. Seperti yang saya temui kemarin,, ada wajib pajak menjelaskan bahwa upload selalu tidak berhasil muncul keterangan "Proses Upload Tidak Berhasil, Silahkan Ulangi Lagi".
Error Tidak Berhasil Upload File CSV |
Karena penasaran saya-pun mencoba upload file CSV tersebut di DJP Online. Hasilnya sama, e-filing error muncul keterangan "Proses Upload Tidak Berhasil, Silahkan Ulangi Lagi".
Dengan solusi-solusi pada umumnya, saya mencoba untuk clear chace dan cookies pada browser, mengganti aplikasi e-faktur, melakukan patch e-faktur terbaru, dan buat ulang CSV. Hasilnya masih sama, e-Filing error "Proses Upload Tidak Berhasil, Silahkan Ulangi Lagi".
Ternyata, solusi atas error tersebut adalah membuka setiap lampiran-lampiran SPT yang ada di e-faktur. Sebelum buat file CSV SPT Masa PPN 1111, anda harus membuka lampiran-lampiran SPT mulai dari lampiran A1 sampai 1111 AB. Hanya dibuka saja.
- Buka menu SPT - Buka SPT - pilih SPT yang akan anda laporkan (misalnya masa 8/2018)
- Klik Buka SPT Untuk Diubah, sampai muncul notifikasi SPT berhasil dibuka.
- Setelah itu, silahkan anda klik menu SPT. Pilih Formulir Induk lalu isi NTPN (jika KB) dan tanggal SPT.
- Formulir Induk berhasil diisi, selanjutnya pilih Formulir Lampiran. Buka satu-satu Formulir Lampiran mulai dari A1 sampai Lampiran 1111 AB. Hanya dibuka lalu ditutup.
Buka Seluruh Lampiran SPT |
Apabila seluruh lampiran sudah anda buka, langkah selanjutnya adalah buat file CSV dan PDF. File CSV tersebut siap untuk diupload di DJP Online.
Baca juga : Cara Memperbaharui Sertifikat Elektronik e-Faktur Yang Kadaluarsa
Langkah tersebut berhasil mengatasi solusi error saat upload file CSV dengan keterangan "Proses Upload Tidak Berhasil, Silahkan Ulangi Lagi". Berhasil lapor dan mendapatkan BPS. Demikian, semoga bermanfaat.