Salah satu nilai instrumental pancasila mengenai hak dan kewajiban terdapat dalam pasal 34 ayat (1)

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental. UUD 1945 Pasal 28A hingga 28J. Nilai Pancasila terbagi atas nilai dasar, instrumental dan prasis. Nilai instrumental Pancasila mengenai hak dan kewajiban terdapat dalam pasal 34 UUD Negara RI Tahun 1945. Implementasi aturan dalam pasal tersebut ialah....

UU yang Menjamin Hak Asasi Manusia

. Pasal 34 Ayat (1), sampai (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak. Berikut pernyataan manakah yang mencerminkan pelaksanaan pasal tersebut.....

Top 1: Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila

Pengarang: detik.com - Peringkat 183

Ringkasan: Jakarta - Hak dan kewajiban asasi manusia terdapat dalam nilai instrumental Pancasila. Apakah detikers tahu, seperti apa hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai instrumental Pancasila?Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang sifatnya lebih khusus. Nilai instrumental dalam Pancasila merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila.Nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional, mulai dari undang-undang dasar hingga peraturan daerah,

Hasil pencarian yang cocok: 17 Sep 2021 — Tap MPR nomor XVII tahun 1998 bab 1 mencakup Piagam HAM yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri ... ...

Top 2: Nilai Pancasila terbagi atas nilai dasar, instrumental dan prasis ... - Brainly

Pengarang: brainly.co.id - Peringkat 115

Ringkasan: Nilai Pancasila terbagi atas nilai dasar, instrumental dan prasis. Nilai instrumental Pancasila mengenai hak dan kewajiban terdapat dalam pasal 34 UUD Negara RI Tahun 1945. Implementasi aturan dalam pasal tersebut ialah... .

Hasil pencarian yang cocok: Nilai instrumental Pancasila mengenai hak dan kewajiban terdapat dalam pasal 34 UUD ... Implementasi aturan dalam pasal tersebut ialah... 1. ...

Top 3: PENJELASAN - JDIH Kemenkeu

Pengarang: jdih.kemenkeu.go.id - Peringkat 91

Ringkasan: PENJELASANATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2009TENTANGKESEJAHTERAAN SOSIALI.UMUMPembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sila kelima Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh t

Hasil pencarian yang cocok: Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ... perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas ... ...

Top 4: PPKn KELAS XII BAB 1 (A,B) | Social Studies - Quizizz

Pengarang: quizizz.com - Peringkat 133

Hasil pencarian yang cocok: Kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 adalah ... Salah satu contoh nilai dasar yang dimiliki Pancasila adalah mengakui ... ...

Top 5: Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental ... - Tirto.ID

Pengarang: amp.tirto.id - Peringkat 163

Ringkasan: tirto.id - Hak asasi manusia adalah hak dasar manusia menurut kodratnya. Hak asasi manusia sudah melekat sejak manusia lahir dan tidak dapat diserahkan pada orang lain. Hak asasi berlaku secara universal. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia “harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun." . Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang ditetapkan ole

Hasil pencarian yang cocok: 26 Agu 2021 — Pancasila menghormati dan menjamin hak dan kewajiban ... ...

Top 6: Isi UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 Halaman all - Kompas.com

Pengarang: amp.kompas.com - Peringkat 136

Ringkasan: KOMPAS.com – Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki Pancasila juga Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum.. Sila ke-5 berisikan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, yang berarti negara memiliki kewajiban untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan sosial rakyatnya.. Muntoha dalam jurnalDemokrasi dan Negara Hukum (2009) menyebutkan dalam konsepsi kesejahteraan sosial, negara dituntut untuk memperluas tanggung jawabnya kepada masalah-masalah sosial ekonomi yang dihad

Hasil pencarian yang cocok: 14 Sep 2021 — KOMPAS.com – Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki Pancasila juga Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum. Sila ke-5 berisikan “ ... ...

Top 7: nilai instrumental | Trisno Subekti Blog

Pengarang: dosen.stikesdhb.ac.id - Peringkat 99

Ringkasan: Sila ke 5: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat IndonesiaNilai Dasar : KeadilanNilai Instrumental :UUD 1945, Pasal 33(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasa

Hasil pencarian yang cocok: Pancasila sebagai Sistem Nilai (Sila ke 5) ... (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. UUD 1945, Pasal 34 (1) ... ...

Top 8: hak dan kewajiban warga negara indonesia dengan uud 45

Pengarang: mkri.id - Peringkat 108

Ringkasan: HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45Selasa, 11 Agustus 2015 | 15:14 WIBMenurut Prof. Dr. Notonagoro:Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga n

Hasil pencarian yang cocok: Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. 2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan ... ...

Top 9: Pasal 34 Ayat (1), sampai (4) Undang Undang Dasar ...

Pengarang: roboguru.ruangguru.com - Peringkat 175

Ringkasan: Pasal 34 Ayat (1), sampai (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak. Berikut pernyataan manakah yang mencerminkan pelaksanaan pasal tersebut....PertanyaanPasal 34 Ayat (1), sampai (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi jaminan atas hak warga n

Hasil pencarian yang cocok: Pasal 34 Ayat (1), sampai (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan ... ...

Top 10: PPKn Modul 12 - Pancasila Dalam Kehidupan-sip.indd - eModul

Pengarang: emodul.kemdikbud.go.id - Peringkat 111

Hasil pencarian yang cocok: 1 Jul 2020 — Unit 1 Pancasila : Hak dan Kewajiban Warga Negara . ... instrumental sila-sila pancasila, dan dalam nilai praksis ... Pasal 34 ayat (1). Hak ... ...

Sila ke 5: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Nilai Dasar : Keadilan

Nilai Instrumental :
UUD 1945, Pasal 33(1)  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2)  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3)  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.  (4)  Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

UUD 1945, Pasal 34 (1)  Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2)  Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3)  Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Nilai Praksis : Perilaku/pengamalan yang memcerminkan sila ke 5 (1) Suka melakukan perbuatan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial. (2) Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekluargaan dan kegotongroyongan. (3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. (4) Menghormati hak-hak orang lain. (5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain. (6) Tidak bersifat boros, dan suka bekerja keras

(7) Tidak bergaya hidup mewah.

Sila ke 4 : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan

Nilai Dasar : Kerakyatan

Nilai Instrumental :
UUD 1945, Pasal 2 (1) Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang. (2) Majelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

UUD 1945, Pasal 3
“Majelis Permusjawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

UUD 1945, Pasal 6A (1)  Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. (2)  Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. (3)  Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. (4)  Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(5)  Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

UUD 1945, Pasal 19 (1)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. (2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.

(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Nilai Praksis : Perilaku/pengamalan yang mencerminkan sila ke 4

(1) Menghindari aksi “Walk Out” dalam suatu musyawarah. (2) Menghargai hasil musyawarah. (3) Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada. (4) Memberikan kepercayaan kepada wakil wakil rakyat yang telah terpilih dan yang menjadi wakil rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat. (5) Tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.

(6) Menghormati dan menghargai pendapat orang lain.

sila ke-1
sila ke-2
sila ke-3
sila ke-5

Sila ke 3: Persatuan Indonesia

Nilai Dasar : Persatuan

Nilai Instrumental :
UUD 1945, Pasal 25A
“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”

UUD 1945, Pasal 35
“Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih”

UUD 1945, Pasal 36
“Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”

UUD 1945, Pasal 36A
“Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.”

UUD 1945, Pasal 36B
“Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.”

Nilai  Praksis :Perilaku/pengamalan yang memcerminkan sila ke 3 (1) Mengembangkan sikap saling menghargai. (2) Membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa (3) Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa. (4) Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia.

(5) Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi arau golongan.

sila ke-1
sila ke-2
sila ke-4
sila ke-5

Sila ke 2 : Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Nilai Dasar : Kemanusiaan

Nilai Instrumental :

UUD 1945, Pasal 14 (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

UUD 1945, Pasal 28A
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

UUD 1945, Pasal 28B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

UUD 1945, Pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”

UUD 1945, Pasal 28I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

UUD 1945, Pasal 28J
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”

Nilai Praksis :
Perilaku/pengamalan yang memcerminkan sila ke 2

(1) Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan. (2) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. (3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. (4) Tidak semena-mena terhadap orang lain. (5) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti acara acara bakti sosial, memberikan bantuan kepada panti panti asuhan sebagai bentuk kemanusiaan peduli akan sesama.

sila ke-1
sila ke-3
sila ke-4
sila ke-5

Berikut ini merupakan nilai ideal, instrumental dan praksis dari Pancasila yang terdiri dari sila ke 1 (satu), 2 (dua), 3 (tiga), 4 (empat), dan 5 (lima).

Sila ke 1 Ketuhanan Yang Maha Esa

Nilai Ideal : Ketuhanan

Nilai Instrumental : berikut beberapa nilai instrumental dari sile ke 1

UUD 1945, Pasal 28 E :(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilihtempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 

UUD 1945, Pasal 29 :(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, 

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Nilai Praksis :
Perilaku/pengamalan yang memcerminkan sila ke 1.

  1. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  2. Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  3. Tidak melakukan penistaan dari suatu agama seperti melakukan pembakaran rumah rumah ibadah.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain

sila ke-2
sila ke-3
sila ke-4
sila ke-5