10 Perbedaan Koperasi Dengan Badan Usaha Lain Terlengkap – Dalam masyarakat, banyak perkumpulan didirikan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan didalamnya, perkumpulan tersebut ada yang bergerak dibidang sosial ataupun ekonomi. Apabila perkumpulan tersebut bergerak dibidang ekonomi dengan tujuan mencari keuntungan, maka perkumpulan tersebut disebut dengan badan usaha. Salah satu badan usaha yang ada yaitu koperasi. Selain koperasi masih banyak jenis badan usaha yang lain seperti Perseroan Terbatas (PT) atau BUMN, koperasi dan badan usaha lainnya memiliki persamaan yaitu bertujuan mencari keuntungan. Tapi apakah kalian tahu apa perbedaan dari koperasi dengan badan usaha lainnya? Kali ini kita akan membahas tentang perbedaan koperasi dan badan usaha lain. Show
Pengertian KoperasiKoperasi adalah organisasi bisnis yang memiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Landasan kegiatan koperasi yaitu berdasarkan prinsip gerak an ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan utama pembentukan koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dan mandiri atas dasar pancasila dan UUD 1945. Landasan koperasi indonesia yaitu Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan hukum. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian bab II pasal 3, tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Sedangkan fungsi koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 pasal 4 yaitu:
Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha LainBerikut ini adalah perbedaaan antara koperasi dan badabn usaha lain, diantaranya: Dasar Pendirian dan TujuanDasar pendirian dan tujuan koperasi berdasarkan kesamaan cita-cita dan tujuan mencapai kesejahteraan bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Sedangkan dasar pendirian dan tujuan badan usaha hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. KeanggotaanKeanggotaan koperasi terbuka bagi semua warga negara yang sudah dewasa. Sedangkan keanggotaan dari badan usaha lain hanya terbuka bagi orang yang memiliki modal. Sifat KeaggotaanDalam koperasi, keanggotaan bersifat sukarela dan melebar pada pribadi masing masing dan tidak bisa diwakilkan orang lain. Sedangkan dalam badan usaha lain terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan menurut kriteria pemilik modal dan hubungan saudara. Kekuasaan TertinggiDalam koperasi, kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota. Sedangkan dalam badan usaha lain kekuasaan tertinggi ada pada rapat pemegang saham atau pemodal. Hak Suara Dalam RapatDalam koperasi, satu anggota memiliki satu suara yang tidak dapat diwakilkan pada orang lain. Sedangkan dalam badan usaha, pemodal dapat memiliki lebih dari satu suara. Perolehan ModalModal koperasi diperoleh dari simpanan anggota. Sedangkan modal dari badan usaha diperoleh dari penjualan modal. Pembagian KeuanganPembagian keuangan dalam koperasi dilakukan berdasarkan jasa masing-masing anggota pada koperasi. Sedangkan badan usaha lain, pembagian keuangan berdasarkan besar kecilnya modal yang diberikan pada badan usah tersebut. Tingkat Bunga atas ModalDalam koperasi, tingkat bunga atas modal dibatasi. Sedangkan dalam badan usaha lain, tingkat bunga atas modal tidak dibatasi dan disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya. Usaha dan ManajemenUsaha dan management dalam koperasi terbuka bagi seluruh anggota dan dilaksanakan melalui badan pemeriksa yang memberikan laporan secara berkala pada anggota dan rapat anggota. Sedangkan dalkam badan usaha lain, usaha dan manajemen dibatasi hanya untuk keterangan bagi pengurus bahkan sering dirahasiakan untuk kalangan mereka sendiri. Dasar Keyakinan UsahaDasar keyakinan usaha koperasi yaitu kepercayaan pada kekuatan dan usaha sendiri dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sendiri serta betrusaha untuk kepentingan anggota dengan berdasarkan asas dan sendi-sendi koperasi. Sedangkan badan usaha lain, dasar keyakinan usahanya yaitu kepercayaan atas kekuatan modal dan kemampuan pemasaran serta berusaha untuk kepentingan pemodal. Lebih jelasnya, perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, yaitu:
Demikian artikel pembahasan tentang”10 Perbedaan Koperasi Dengan Badan Usaha Lain Terlengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya.
Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebgai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekluargaan. Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi ialah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Koperasi Sebagai Badan UsahaKoperasi berasal dari Bahasa latin coopere atau cooperation dalam bahasa inggris, co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi, cooperation berarti kerja sama. Namun terminology kerjasama sangat luas dan terdapat dalam berbagai bidang keilmuan. Kerjasama dalam bidang ekonomi disebut economic corporation. Organisasi koperasi sebagai badan usaha bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non-anggota. Beberapa ciri dari koperasi ialah:
Baca Juga :Tujuan Dan Bidang Kerjasama Ekonomi Internasional Untuk Mencapai Tujuan Bersama Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Kelebihan dan Kelemahan Koperasi Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
Perbedaan Koperasi Dengan Badan Usaha LainCiri utama yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang pengoperasian disebutkan bahwa anggota koperasi adalah sekaligus pemilik pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Oleh karena itu keanggotaan koperasi terbuka untuk semua pemakai. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat bergantung dari partisipasi anggotanya. Sementara itu, keanggotaan perusahaan, baik swasta maupun BUMN bersifat terbuka untuk para penanam saham tertentu. Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah yang berasal dari modal sendiri. Selain itu, modal koperasi juga berasal dari modal pinjaman, yang berasal dari anggotanya sendiri, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, serta penerbitan obligasi dan surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah. Jumlah modalnya kecil, meski demikian tidak menjadi halangan bagi para anggotanya. Pemasukan modal sebanding dengan pemanfaatannya atas dasar pelayanan koperasi. Dana cadangan adalah sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk menutupi kerugian koperasi jika diperlukan. Untuk pengembangan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memerhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat. Baca Juga :Penjelasan Kurs Valuta Asing Dan Beserta Penggunaannya Pinjaman dari koperasi lainny dan/ atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi. Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota anggota yang dilakukantidak melalui penawaran secara umum. Disisi lain, pada badan usaha lainnya, penanaman modal diperoleh dari pemberian saham yang ditawarkan dengan harga pasar. Semakin banyak yang menanamkan modal, semakin banyak pula jumlah modal sesuai yang diperlukan perusahaan. Jadi, modal diperoleh dari masyarakat yang membeli saham-saham perusahaan. Dalam koperasi, pemakai adalah pemilik dan hak kepemilikan koperasi berada pada semua anggota koperasi berdasarkan atas dasar yang adil dan sama. Setiap anggota memiliki kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Dalam Badan usaha lain, penanam saham adalah hanya pemilik atau para pemilik perusahaan. Penanam modal mendapatkan keuntungan sebanding dengan modal yang ditanamkan oleh masing-masing penanam atau pemilik modal. Dalam koperasi, Anggota memperoleh manfaat sebanding atas jasa yang diberikan baginya oleh koperasi. Tingkat bunga yang dibayarkan untuk modalnya terbatas. Sedangkan dalam badan usaha lainnya, Tujuan badan usaha didirikan hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Dalam koperasi, kekeuasaan tertinggi dalm menentukan dan menetapkan kebijakan-kebijakan usahanya terletak di tangan para anggota melalui alat dan kelengkapan koperasi yang disebut “Rapat Anggota Tahunan”. Selain itu berlakunya atau bekerjanya kekuasaan tersebut di dalam koperasi didasrkan pada prinsip “satu orang satu suara”. Dalam badan usaha lainnya, kekuasaan tertinggi berada pada pemegang saham dan berjalan sesuai dengan jumlah odal yang diinvestasikan melalui saham-saham. Usaha koperasi ditujukan kepada dua factor, yakni sector intern (anggota) dan sector ekstern (umum). Dan tujuan didirikan koperasi adalah memberikan pelayanan. Sedangkan pada badan usaha lainnya, aspek usaha hanya mencakup kepentingan umum atau masyarakat banyak. Tujuannya hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Baca Juga :Faktor Dan Beberapa Macam Yang Mempengaruhi Kebutuhan Manusia Beserta Contohnya Selain indicator diatas terdapat perbedaan dalam banyak aspek. Di bawah ini disajikan perbedaan tersebut yang meliputi 8 dimensi, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga :Forecasting Adalah Perbedaan antara Koperasi dengan PT menurut R.S. Soeriaatmadja
Baca Juga :Pengertian Dan Macam – Mamcam Badan Kerjasama Multilateral Internasional Tunggal (2002, 36) menyatakan saham/sero pada PT identik dengan simpanan pokok pada koperasi. Perbedaan yang menyolok antara simpanan pokok dalam perkumpulan koperasi dan saham/sero dalam perseroan terbatas adalah sebagai berikut: Tabel 1. Perbedaan Saham pada PT dan Simpanan Pokok pada Koperasi
Baca Juga :Pengertian Multilateralisme Dan Bentuk Serta Hubungan Kerjasama Internasional Tabel 2. Perbedaan Dilihat dari segi Pembagian Keuntungan
PT, CV. KOPERASI
Baca Juga : Karakteristik Jasa Perbedaan Koperasi dengan Gotong RoyongKoperasi identik dengan gotong royong. Memang gotong royong dapat merupakan dasar kokoh berdirinya suatu koperasi, tetapi gotong royong tumbuh dan hidup dalam masyarakat yang tradisional, yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakatnya. Koperasi sebaliknya adalah suatu lembaga resmi yang logis, yang perlu ditata dengan administrasi modern. Di sini berbenturanlah nilai tradisional dengan nilai-nilai modern yang bagi masyarakat pedesaan tidak mudah untuk menyesuaikan diri sesuai dengan segala keterbatasan yang mereka miliki. Ini adalah alasan betapa tersendat-sendatnya perkembangan koperasi. Persoalan yang kita hadapi sekarang adalah : Bagaimana cara mempertahankan kepribadian hidup gotong royong di Indonesia dengan memasukkan teknologi baru, sehingga sesuai dengan kemajuan zaman ? Hal ini akan dapat dicapai melalui koperasi. Koperasi adalah usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Dengan asas kekeluargaan yang berlaku dalam koperasi, maka kepribadian gotong royong dapat dipertahankan. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, dan untuk keperluan ini koperasi harus dapat melakukan berbagai macam usaha yang sesuai dengan kemajuan zaman. Jadi kalau kita ingin memenuhi keperluan hidup secara koperasi, bukan berarti bahwa ingin hidup dalam alam gotong royong seperti yang dilakukan oleh nenek moyang kita di waktu lampau. Dalam hal ini antar gotong royong dan koperasi di Indonesia memang ada perbedaan, tetapi tidak bersifat prinsipil. Pada dasarnya perbedaan tersebut timbul sebagai akibat perkembangan masyarakat. Hal ini diterangkan sebagai berikut : Gotong Royong
Dilihat Dari Proses KegiantannyaDitinjau dari proses kegiatan dalam usaha mencapai cita-citanya sebagai badan usaha, dapat dengan jelas terlihat perbedaan antara koperasi dan non koperasi tersebut. Dalam hubungan ini beberapa dimensi dapat digunakan sebagai variabel yang memperjelas perbedaan dimaksud yaitu antara lain :
Dilihat Dari Dimensi Kekuasaan
Dilihat Dari Dimensi UsahaDari dimensi usaha dapat ditinjau perbedaannya yaitu :
Perbedaan koperasi dan non koperasi dilihat dari dimensi ketatalaksanaan usaha, koperasi pada prinsipnya ialah ( open management ) keterbukaan manajemen. Sebaliknya pada non koperasi dimensi ketatalaksanaan usah ini ialah bersifat tertutup. Dari dimensi dasar keyakinan usaha, maka pada koperasi labih mengutamakan pada kekuatan sendiri. Sedangkan non koperasi mendasarkan keyakinan usahnya pada kekuatan modal dan pasar.
Bili dilihat dari dimensi kemnfaatn usaha maka perbedaannya bahwa bagi koperasi usahnya bermanfaat bai anggotanya dan juga masyarakat, sedangkan pada non koperasi kemanfaatan usaha tersebut tertuju kepada pemilik modal dan masyarakat. Apabila didasarkan pada modal usah maka koperasi mengutamakan perolehan modal usahanya dari simpanan para anggota. Sedangkan non koperasi akan memperoleh modal usahnya dari masyarakat yang membeli saham-sahamnya. Dalam pembahasan keuntungan maka dalam koperasi didsarkan pada banyaknya jasa anggota sedangkan pada badan usaha non koperasi berdasarkan pada modal yang disetorkan. Demikian pula bila dilihat dari dimensi sikap keduanya terhadap pasar, pada koperasi maka dijalin koordinasi antar koperasi, sedangkan pada usaha non koperasi sikapnya terhadap pas ialah persaingan yang murni.
Terakhir perbedaan koperasi dan non koperasi ini juga jelas bila dilihat dari dimensi tujuan usaha yakni tujuan didirikannya koperasi ialah untuk memberikan pelayanan, sedangkan pada non koperasi tujuan usahnya ialah untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Pada prinsipnya, perbedaan koperasi dan non koperasi yang ditinjau dari beberapa dimensi seperti yang telah diuraikan diatas bisa dijadikan menjadi tolak ukur, apakah suatu badan usaha yang menemakan dirinya sebagai koperasi melaksanakannya secara konsisten atau tidak dalam kaitan ini. Menurut Charles Gide mengemukakan bahwa, koperasi harus setia pada dirinya dan tidak menyimpang menjadi bentuk lain dan untuk itu nilai-nilai yang dianutnya harus merupakan realitas hidup dalam kegiatan maupun tingkah laku orang-orang koperasi. Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Koperasi: Ciri, Tujuan, Perbedaan Dengan Badan Usaha Lain ini semoga dengan adanya ulasan tersebut bisa menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 |