Salah satu syarat sah menjadi imam yaitu harus mumayyiz artinya

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

HUKUM ANAK KECIL MENJADI IMAM SALAT JAMAAH

Bolehkah anak kecil menjadi imam salat?

Ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Mayoritas Ulama tidak membolehkan, sementara Imam As-Syafii membolehkan. Inilah pendapat yang kuat.

Bolehkah anak kecil menjadi Imam ketika salat jamaah, di mana makmumnya orang yang sudah dewasa? Anak kecil tersebut mempunyai bacaan dan halafan Alquran bagus dibanding jamaah lainnya.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Pertama, batas jenjang usia anak dalam islam ada dua:

Anak yang telah mencapai usia tamyiz disebut mumayiz. Di antara ciri anak yang mumayyiz adalah dia bisa membedakan antara yang baik dan yang tidak baik, dia sudah merasa malu ketika tidak menutup aurat, dia mengerti salat harus serius, dst. yang menunjukkan fungsi akalnya normal.

Umumnya seorang anak menjadi mumayiz ketika berusia 7 tahun.

Batas di mana seorang anak telah dianggap dewasa oleh syariat, dan berkewajiban untuk melaksanakan beban syariat. Tidak ada batas usia baku untuk baligh, karena batas baligh kembali pada ciri fisik. Untuk laki-laki: telah mimpi basah, dan untuk wanita: telah mengalami haid. Untuk laki-laki, umumnya di usia 15 tahun. [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 7/157 – 160]

Kedua, fokus pembahasan kita adalah hukum anak mumayiz menjadi imam salat jamaah, sementara makmumnya orang yang sudah baligh.

Para ulama membedakan antara salat wajib dan salat sunah. Berikut rincian yang disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah:

Mayoritas Ulama (Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali) berpendapat, bahwa di antara syarat sah menjadi imam untuk salat wajib, imam harus sudah baligh. Karena itu anak mumayiz tidak bisa menjadi imam bagi makmum yang sudah baligh.

Untuk salat sunah seperti Salat Tarawih, atau Salat Gerhana, Mayoritas Ulama (Malikiyah, Syafiiyah, Hambali, dan sebagian Hanafiyah) membolehkan seorang anak mumayiz untuk menjadi imam bagi orang yang sudah baligh.

Pendapat yang kuat dalam madzhab Hanafiyah, anak mumayiz tidak boleh jadi imam bagi orang baligh secara mutlak, baik dalam salat wajib maupun salat sunah.

Sementara Syafiiyah berpendapat, anak mumayiz boleh menjadi imam bagi orang baligh, baik dalam salat wajib maupun salat sunah. Terutama ketika anak mumayiz ini lebih banyak hafalan Alqurannya, dan lebih bagus gerakan salatnya dibandingkan jamaahnya yang sudah baligh.

Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan:

إِلَى صِحَّة إِمَامَة الصَّبِيّ ذَهَبَ الْحَسَن الْبَصْرِيّ وَالشَّافِعِيّ وَإِسْحَاق , وَكَرِهَهَا مَالِك وَالثَّوْرَيْ , وَعَنْ أَبِي حَنِيفَة وَأَحْمَد رِوَايَتَانِ ، وَالْمَشْهُور عَنْهُمَا الْإِجْزَاء فِي النَّوَافِل دُونَ الْفَرَائِض

Tentang keabsahan anak kecil (mumayiz) yang menjadi imam merupakan pendapat Hasan Al-Bashri, As-Syafii, dan Ishaq bin Rahuyah. Sementara Imam Malik dan Ats-Tsauri melarangnya. Sementara ada dua riwayat keterangan dari Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Pendapat yang masyhur dari dua ulama ini (Abu Hanifah dan Imam Ahmad), anak kecil sah jadi imam untuk salat sunah dan bukan salat wajib. [Fathul Bari, 2/186]

Pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam hal ini adalah pendapat Imam As-Syafii, bahwa tidak dipersyaratkan imam salat harus sudah baligh. Anak kecil yang sudah tamyiz, memahami cara salat yang benar, bisa jadi imam bagi makmum yang sudah baligh.

Dalil mengenai hal ini adalah hadis dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan:

كُنَّا بِحَاضِرٍ يَمُرُّ بِنَا النَّاسُ إِذَا أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانُوا إِذَا رَجَعُوا مَرُّوا بِنَا، فَأَخْبَرُونَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: كَذَا وَكَذَا وَكُنْتُ غُلَامًا حَافِظًا فَحَفِظْتُ مِنْ ذَلِكَ قُرْآنًا كَثِيرًا فَانْطَلَقَ أَبِي وَافِدًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِهِ فَعَلَّمَهُمُ الصَّلَاةَ، فَقَالَ: «يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ» وَكُنْتُ أَقْرَأَهُمْ لِمَا كُنْتُ أَحْفَظُ فَقَدَّمُونِي فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَعَلَيَّ بُرْدَةٌ لِي صَغِيرَةٌ صَفْرَاءُ…، فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ أَوْ ثَمَانِ سِنِينَ

“Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi ﷺ di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda demikian dan demikian. Ketika itu saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Alquran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya ayahku datang menghadap Rasulullah ﷺ bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara salat. Beliau ﷺ bersabda, “Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan Alqurannya.” Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Aku pun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning… Aku mengimami mereka ketika aku berusia 7 tahun atau 8 tahun.” [HR. Bukhari 4302 dan Abu Daud 585]

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)

Website: //nasihatsahabat.com/

Facebook: //www.facebook.com/nasihatsahabatcom/

Instagram: NasihatSahabatCom

Telegram: //t.me/nasihatsahabat

Pinterest: //id.pinterest.com/nasihatsahabat

HUKUM ANAK KECIL MENJADI IMAM SALAT JAMAAH

Copyright 2016 - 2020 Nasihat Sahabat | Silakan disebarkan, semoga bermanfaat untuk umat

Seorang anak mencapa fase mumayyiz. Foto: dok. //www.pexels.com/

Mumayyiz adalah istilah yang sering digunakan dalam Islam sebagai salah satu syarat wajib dan syarat sah seseorang beribadah. Untuk mengetahui apa pengertian mumayyiz dalam Islam, mari kita simak artikel tentang mumayyiz berikut ini.

Pengertian Mumayyiz dalam Islam sebagai Syarat Wajib dan Sah Seseorang Beribadah

Agar segala ibadah yang kita tunaikan bernilai pahala dan diterima oleh Allah, kita perlu mengetahui apa saja syarat wajib dan syarat sah yang perlu dipenuhi oleh seorang Muslim sebelum menunaikan ibadah. Umumnya, salah satu syarat yang disebutkan adalah mumayyiz. Apa itu mumayyiz?

Dalam Islam, mumayyiz adalah fase di mana seorang anak telah mencapai usia dimana dia sudah dapat membedakan mana baik dan buruk. Lebih jelas lagi, pengertian mumayyiz disebutkan dalam buku Pendidikan Karakter Anak Pra Akil Balig Berbasis Al-qurán karya Aas Siti Sholichah (2020: 239).

Dalam buku tersebut dituliskan bahwa fase mumayyiz adalah fase di mana anak dapat dikatakan berakal, mampu membedakan perkataan dan perbuatan baik dan buruk. Fase mumayyiz ini diperkirakan saat anak berada dalam kisaran usia 7 sampai 9 tahun. Mumayyiz ini rupanya termasuk ke dalam syarat sah dan wajib dalam ibadah.

syarat sah ibadah seseorang adalah mencapai fase mumayyiz. Foto: dok. //www.pexels.com/

Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam buku berjudul Fiqih Niat yang disusun oleh Umar Sulaiman Asyqar (2006:176) yang menyebutkan bahwa salah satu syarat sah suatu ibadah dan niat berasal dari orang yang dinyatakan sah untuk melakukan ibadah. Misalnya, seorang Muslim, berakal dan mumayyiz atau dapat membedakan mana baik dan buruk. Anak kecil yang belum mumayyiz tidak memiliki maksud dan tujuan dalam berbuat, sehingga ibadah yang diamalkannya belum dapat dihukumi sah.

Fase mumayyiz ini juga merupakan fase yang dilalui tiap anak sebelum menginjak masa baligh. Dalam buku berjudul Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat yang ditulis oleh Ahmad Sarwat (2017:637) menjelaskan bahwa sebelum sampai usia baligh, tiap anak akan melewati dulu usia mumayyiz.

Dalam buku tersebut juga dipaparkan bahwa anak yang mumayyiz adalah anak yang sudah mampu mengerjakan semua ketentuan shalat, baik hal-hal yang terkait dengan syarat sah shalat, atau pun dengan rukunnya. Perintah sholat bagi anak yang telah menginjak fase mumayyiz juga disebutkan dalam sebuah hadis berikut:

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ

“Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka“. (HR. Abu Daud no. 495)

Dengan mengetahui pengertian mumayyiz adalah fase seorang anak yang sudah dapat membedakan kebaikan dan keburukan dapat Anda jadikan sebagai pengetahuan yang bermanfaat, khususnya mengenai syarat sah dan syarat wajib ibadah. (DAP)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA